Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 38/BC/2007
Tata Kerja Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 38/BC/2007
TENTANG
TATA KERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat perlu adanya tatakerja penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik;
- bahwa pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat belum diatur dalam tatalaksana kepabeanan di bidang impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatakerja Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA KERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
- Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean adalah Pengeluaran barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean yang berada di Pelabuhan Pembongkaran.
- BC 2.3 dalam bentuk data elektronik yang selanjutnya disebut dengan BC 2.3 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan sistem Pertukaran Data Elektronik.
- Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disebut dengan PDE adalah alir informasi bisnis secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan komputer.
- Custom Dedaration yang selanjutnya disebut dengan Cusdec adalah pemberitahuan pabean yang berisi data BC 2.3 dan dokumen pelengkap pabean yang dikirim oleh Pengusaha TPB ke Kantor Pabean.
- Custom Response yang selanjutnya disebut dengan Cusres adalah respon yang dikirim oleh Kantor Pabean atau Cusdec yang telah diterima sebelumnya.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
- Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.
BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN
Bagian Pertama
Pemberitahuan Pabean (BC 2.3)
Pasal 2
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB wajib diberitahukan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3. |
(2) | Pengusaha TPB wajib mengisi BC 2.3 dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan dalam BC 2.3. |
BC 2.3. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dipergunakan untuk mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean berupa makanan dan/atau minuman, yang dimaksudkan untuk dikonsumsi di TPB.
(1) | BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB ke Kantor Pengawasan. |
(2) | TPB yang berada di bawah pengawasan kantor Pengawasan yang telah memiliki sistem PDE wajib menyampaikan BC 2.3 dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan sistem PDE. |
Bagian Ketiga
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pasal 5
Atas penyampaian BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha TPB wajib membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Kewajiban Pencantuman
Surat Keputusan penangguhan bea masuk dan
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Pasal 6
BC 2.3. untuk pengeluaran barang modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan atau konstruksi, perluasan dan peralatan perkantoran TPB dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB wajib mencantumkan nomor dan tanggal surat keputusan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
BAB III
PEMERIKSAAN PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Dokumen
Pasal 7
(1) | Atas BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian dokumen yang meliputi :
|
(2) | Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa :
|
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanan pada Kantor Pengawasan. |
(4) | Dalam hal barang yang diberitahukan merupakan barang sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan/atau barang yang memerlukan izin dari instansi terkait, penelitian dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan. |
(1) | Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak lengkap dan/atau tidak benar, BC 2.3 dikembalikan kepada Pengusaha TPB dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sesuai lampiran Vll.B Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diperlukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan, diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) sesuai lampiran Vll.CPeraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian BC 2.3 lengkap dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BC 2.3 diberi nomor dan tanggal pendaftaran. |
(1) | Berdasarkan NPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pengusaha TPB wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan NPPD. |
(2) | Dalam hal pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, BC 2.3 dikembalikan kepada pengusaha TPB dengan disertai NPP. |
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atas BC 2.3 yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran ditemukan barang impor.
|
(2) | Format SPPB Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai lampiran Vll.E Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Format SPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai lampiran Vll.D Peraturan Jenderal ini. |
(4) | SPPB Merah dan SPPB dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukannya sebagai berikut :
|
(5) | Tatakerja Pendaftaran dan Penelitian BC 2.3 sistem PDE sesuai lampiran l Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang
Pasal 11
(1) | Atas BC 2.3 yang mendapat respon SPPB Merah dilakukan pemeriksaan fifsik barang di TPB. |
(2) | Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) sesuai lampiran Vll.F Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
PENGELUARAN DARI KAWASAN PABEAN
Bagian Pertama
Penutupan Pos BC 1.1
Pasal 12
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1 ditutup oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola Manifes berdasarkan :
|
(2) | Penutupan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
|
(3) | Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan sistem aplikasi pelayanan. |
(4) | Dalam hal elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ada yang tidak cocok maka terhadap BC 2.3 dan pemberitahuan pabean BC 1.1 dilakukan penelitian lebih lanjut. |
Bagian Kedua
Pengeluaran di Pintu Kawasan Pabean
Pasal 13
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan SPPB Merah atau SPPB. |
(2) | Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Tatakerja pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean sesuai lampiran ll Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan barang impor ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB merah atau SPPB. |
(2) | Tatakerja pemasukan barang impor ke TPB sesuai lampiran lll Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
PERBAIKAN DAN PEMBATALAN
Bagian Pertama
Perbaikan BC 2.3
Pasal 15
(1) | BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan perbaikan. |
(2) | Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3 perbaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(3) | Perbaikan BC 2.3 disampaikan dengan ketentuan :
|
(4) | Perbaikan BC 2.3 dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali :
|
(5) | Tata kerja perbaikan BC 2.3 secara sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai lampiran lV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Tata kerja perbaikan BC 2.3 menggunakan Media Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pembatalan BC 2.3
Pasal 16
(1) | Pengusaha TPB dapat melakukan pembatalan BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
(2) | Pembatalan sebagaimana dimaksud apada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pengawasan dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan dengan format sesuai lampiran Vll.H Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tata kerja pembatalan BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai lampiran Vl Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
LAIN-LAIN
Bagian Pertama
Penyerahan Berkas
Pengusaha TPB wajib menyerahkan hasil cetak (hardcopy) dokumen BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) beserta dokumen pelengkap pabean lainnya ke Kantor Pengawasan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendaftaran.
Pengusaha TPB wajib :
- menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam rangka pelayanan kepabeanan;
- mencetak dan menyimpan BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan respon serta lembar asli dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;
- mengisi uraian barang pada BC 2.3 secara jelas yang sekurang-kurangnya meliputi jenis, merk, type, ukuran, kode barang dan/atau spesifikasi lain yang mempengaruhi nilai pabean dan/atau klasifikasi.
Bagian Ketiga
BC 2.3 Tidak Dilayani
Pasal 19
BC 2.3 yang disampaikan oleh Pengusaha TPB tidak dilayani dalam hal :
- Pengusaha TPB masih mempunyai kewajiban yang belum diselesaikan berupa :
- Pembayaran PNPB;
- Penyerahan dokumen BC 2.3 dan lampirannya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak mengisi uraian barang pada BC 2.3 secara jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c.
- Izin TPB dibekukan.
Bagian Keempat
Perubahan Sistem Pelayanan
Pasal 20
(1) | Dalam hal Sistem Aplikasi Pelayanan di Kantor Pengawasan yang menggunakan sistem PDE tidak berfungsi, tatakerja pendaftaran BC 2.3 dilakukan dengan menyerahkan formulir diserta softcopy BC 2.3. |
(2) | Dalam hal pendaftaran BC 2.3 dilakukan dengan menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perekaman data dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah pemberian nomor dan tanggal pendaftaran. |
(3) | Pendaftaran BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan tentang tata kerja pendaftaran BC 2.3 dengan formulir. |
Bagian Kelima
Tahapan Pemberlakuan Ketentuan
Pasal 21
Ketentuan mengenai tatakerja penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap, yaitu :
- TPB yang berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 April 2008;
- TPB yang berada di bawah pengawasan kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE lainnya sejak tanggal 1 Juni 2008.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.