Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TETANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.
(1) |
Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPb BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. |
(2) | Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
|
|
(3) |
Untuk memperoleh SKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Orang Pribadi atau Badan wajib mengajukan permohonan SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak a.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. |
(4) |
Permohonan SKB PPn Bm sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat di tidaklanjuti dengan syarat bahwa Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak mempunyai tunggakan hutang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali yang telah mendapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. |
(5) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap. |
(6) |
Ketentuan tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan PPn BM adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan direktur Jenderal pajak ini. |
(1) | Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn BM dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar atau dipungut PPn BM-nya. |
(2) | Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat juga mengajukan permohonan pengembalian PPn BM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal: |
|
(1) |
Permohonan pengembalian PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. |
(2) |
Pengajuan permohonan pengembalian PPn BM harus dilakukan paling lambat 12 (dua Belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. |
(3) |
Atas permohonan pengembalian PPn BM tersebut harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
(4) |
Ketentuan tentang tata cara pengembalian, PPn BM adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) |
Importir kendaraan CBU wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-tiga serta lampiran PIB yang di persyaratkan, seperti Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bentuk BC.2.0, dalam SPT Masa PPN. |
(2) |
Dalam hal SPT Masa PPN tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), SPT tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) |
Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM terutang yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak kendaraan bermotor tersebut di pidahtangankan atau diubah peruntukannya. |
(2) |
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPn BM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) | Dalam hal: |
|
|
PPn BM terutang dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 10 April 2002. | |
(2) |
Dalam hal impor kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003, maka PPn BM terutang dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003. |
(3) |
Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 13 Agustus 2003, maka PPn BM terutang dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355KMK.03/2003 dengan memperhitungkan PPn BM yang telah dipungut pada saat pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut. |
Atas Permohonan pengembalian PPn BM yang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2003 dapat diselesaikan, penyelesaian permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tata cara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2002 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.