Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 5/BC/2011

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan Barang Ekspor Ke Dan Dari Kawasan Pabean Di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 5/BC/2011

TENTANG

TATA LAKSANA PEMBERITAHUAN MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT DALAM RANGKA
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN BARANG EKSPOR KE DAN DARI KAWASAN
PABEAN DI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas pengangkutan barang impor dan barang ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2010, dan dalam rangka melaksanakan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu, perlu mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemindahan dan pengangkutan barang impor dan barang ekspor ke dan dari Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan Barang Ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2010;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2006;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2010;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMBERITAHUAN MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN BARANG EKSPOR KE DAN DARI KAWASAN PABEAN DI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
2. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Konsolidasi Barang Ekspor, dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
6. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
8. Pelabuhan di KPPT adalah wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menangani kepelabuhanan sebagai perpanjangan dari pelabuhan induknya yang berlokasi di dalam KPPT.
9. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
10. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
11. Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
12. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) yang selanjutnya disebut sebagai Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
13. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
14. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke:
  1. Sarana Pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau
  2. Sarana Pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan multimoda.
15. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.


Pasal 2


(1) Barang Impor dapat dipindahkan dari Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar untuk diangkut ke Kawasan Pabean di KPPT.
(2) Barang Ekspor dapat dipindahkan dari Kawasan Pabean di KPPT untuk diangkut ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat Ekspor.
(3) Barang Impor atau Barang Ekspor yang dipindahkan dan diangkut dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)merupakan Barang untuk Diangkut Lanjut.
(4) Pemindahan dan pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam hal Kawasan Pabean di KPPT sudah ditetapkan sebagai Pelabuhan di KPPT.


BAB II

PEMINDAHAN DAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR UNTUK
DIANGKUT LANJUT KE KAWASAN PABEAN DI KPPT

Pasal 3


Barang Impor dengan tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkutan dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean di KPPT.


Pasal 4


(1) Pengangkut yang akan memasukkan Barang Impor dengan tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memberitahukan Barang Impor yang diangkutnya dengan pemberitahuan berupa Inward Manifest kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dalam kelompok Barang Impor yang akan diangkut lanjut.
(2) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima, dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar,merupakan pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.1.


Pasal 5


(1) Pengangkut yang akan memindahkan dan mengangkut Barang Impor dengan tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dari Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar untuk diangkut lanjut, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dalam kelompokbarang impor diangkut lanjut.
(2) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima, dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar,merupakan pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.1.
(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data Barang Impor diangkut lanjut dalam Outward Manifest yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan data Barang Impor yang akan diangkut lanjut dalam Inward Manifest yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, yakni:
  1. Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) yang perlu dilakukan pembetulan dengan menyebutkan alasan ketidaksesuaian atau hal yang harus dibetulkan pada Outward Manifest, dalam hal tidak ada indikasi mengenai akan adanya pelanggaran atau tidak terjadi pelanggaran kepabeanan; atau
  2. Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) yang perlu penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan, dalam hal ada indikasi mengenai akan adanya pelanggaran kepabeanan atau telah terjadi pelanggaran kepabeanan, dilanjutkan dengan menyerahkan Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM), Inward Manifest dan Outward Manifest kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai atau telah dilakukan pembetulan sesuai Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pemindahan dan Pengangkutan Barang Impor dari Kawasan Pabean di Pelabuhan Bongkar Untuk Diangkut Lanjut ke Kawasan Pabean di KPPT (BCF.1.1.A) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Surat Persetujuan Pemindahan dan Pengangkutan Barang Impor dari Kawasan Pabean di Pelabuhan Bongkar Untuk Diangkut Lanjut ke Kawasan Pabean di KPPT (BCF.1.1.A) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), digunakan sebagai dasar pemindahan dan pengangkutan Barang Impor yang diangkut lanjut dari Kawasan Pabean di pelabuhanbongkar.


Pasal 6


(1) Pengangkut yang akan memindahkan dan mengangkut Barang Impor yang diangkut lanjut dari Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar ke Kawasan Pabean di KPPT, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di KPPT dalam kelompok barang imporyang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat.
(2) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima, dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di KPPT, merupakanpemberitahuan pabean dengan kode BC 1.1.


BAB III

PEMINDAHAN DAN PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR YANG
DIANGKUT LANJUT DARI KAWASAN PABEAN DI KPPT

Pasal 7


(1) Pengangkut yang akan memindahkan dan mengangkut barang ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT untuk diekspor melalui Kawasan Pabean di pelabuhan muat ekspor wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di KPPT dalam kelompok Barang Ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat.
(2) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima, dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di KPPT, merupakanpemberitahuan pabean dengan kode BC 1.1.
(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data barang yang akan diekspor dalam Outward Manifest yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danmelakukan rekonsiliasi antara Outward Manifest dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, yakni:
  1. Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) yang perlu dilakukan pembetulan dengan menyebutkan alasan ketidaksesuaian atau hal yang harus dibetulkan pada Outward Manifest, dalam hal tidak ada indikasi mengenai akan adanya pelanggaran atau tidak terjadi pelanggaran kepabeanan; atau
  2. Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) yang perlu penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan, dalam hal ada indikasi mengenai akan adanya pelanggaran kepabeanan atau telah terjadi pelanggaran kepabeanan, dilanjutkan dengan menyerahkan Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Outward Manifest kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai atau telah dilakukan pembetulan sesuai Nota Hasil Penelitian Manifest (NHPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan Surat Persetujuan Pemindahan dan Pengangkutan Barang Ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT Untuk Diangkut Lanjut ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat Ekspor (BCF.1.1.B) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Surat Persetujuan Pemindahan dan Pengangkutan Barang Ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT Untuk Diangkut Lanjut ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat Ekspor (BCF.1.1.B) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), digunakan sebagai dasar pemindahan dan pengangkutan barang yang akan diekspor dari Kawasan Pabean di KPPT ke KawasanPabean di pelabuhan muat ekspor.


Pasal 8


(1) Pengangkut yang akan memindahkan dan mengangkut Barang Ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat ekspor wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan muat ekspor dengan memberitahukan Barang Ekspor yang akan diekspor melalui Kawasan Pabean di pelabuhan muat ekspor dalam kelompok Barang Ekspor yangdibongkar kemudian diangkut lanjut.
(2) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima, dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan muat ekspormerupakan pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.1. 


BAB IV
PENYEGELAN

Pasal 9


(1) Atas pemindahan dan pengangkutan Barang Impor dan Barang Ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di KPPT:
  1. dilakukan penyegelan dengan menggunakan tanda pengaman elektronik pada setiap peti kemas; dan
  2. diangkut dengan alat angkut yang telah terdaftar di KPPT.
(2) Bentuk dan jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam rangka penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh pengelola KPPT setelah mendapatkan persetujuan dari DirekturPenindakan dan Penyidikan.
(3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengelola KPPT.


BAB V
PENUTUP

Pasal 10


(1) Bentuk, isi dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaipemberitahuan pabean pengangkutan barang.
(2) Ketentuan mengenai jangka waktu penyerahan, perbaikan, dan penutupan pemberitahuan pabean BC 1.1, serta kewajiban Pengangkut dan sanksi, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, danmanifes keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Tata kerja Pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut dalam rangka Pengangkutan Barang Impor dan Barang Ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di KPPT ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderalini.


Pasal 11


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1001