Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2025
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang dalam keadaan tidak baru, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun;
- bahwa kebijakan dan pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 449);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- Barang Dalam Keadaan Tidak Baru adalah Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah B3.
- Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah Barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, diremanufaktur, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
- Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
- Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
- Relokasi Industri atau Bedol Pabrik adalah pemindahan seluruh atau satu lini produksi mesin dan peralatan dari pabrik di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk difungsikan kembali dalam kegiatan produksi.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.
- API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
- Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
- Importir Produsen yang selanjutnya disingkat IP adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor.
- Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas Barang mewah, dan cukai.
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
BAB IIJENIS BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUNPasal 2
(1) |
Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. |
(2) |
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. |
peraturan perundang-undangan; |
b. |
kewenangan Menteri; dan/atau |
c. |
usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya. |
|
(3) |
Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. |
Barang yang dibutuhkan oleh Importir berupa BMTB yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali; |
b. |
Barang atau peralatan dalam keadaan tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta Barang dalam keadaan tidak baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
c. |
Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya, sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium yang diimpor untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri; |
d. |
Limbah Non B3 yang merupakan sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah B3, yang diimpor untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri; atau |
e. |
Barang yang diimpor dengan tujuan tertentu. |
|
(1) |
Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang diatur impornya terdiri atas:
a. |
BMTB; |
b. |
baterai lithium tidak baru; dan |
c. |
Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri. |
|
(2) |
Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IIIPERSYARATAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUNPasal 4
(1) |
Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 berupa baterai lithium tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IP sebelum baterai lithium tidak baru masuk ke dalam Daerah Pabean. |
(2) |
Penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. |
(3) |
Menteri memberikan mandat penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. |
(4) |
Penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola baterai lithium tidak baru asal Impor yang diselenggarakan oleh Menteri dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. |
(5) |
Menteri memberikan mandat penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Direktur Jenderal. |
(6) |
Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(7) |
Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) |
Ketentuan mengenai:
a. |
persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan |
b. |
masa berlaku IP dan IP perubahan, |
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 masuk ke dalam Daerah Pabean. |
(2) |
Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. |
(3) |
Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. |
(4) |
Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(5) |
Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) |
Ketentuan mengenai:
a. |
persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1); |
b. |
masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan |
c. |
kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), |
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk BMTB memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. |
nomor PI dan tanggal terbit; |
b. |
NIB dan identitas Importir; |
c. |
pos tarif/harmonized system; |
d. |
nomor seri Barang; |
e. |
jenis/uraian Barang; |
f. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
g. |
negara asal; |
h. |
negara muat; |
i. |
pelabuhan tujuan; |
j. |
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir; dan |
k. |
pelabuhan muat di luar negeri. |
|
(2) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai:
a. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
d. |
pelabuhan tujuan; dan |
e. |
pelabuhan muat di luar negeri. |
|
(3) |
Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai:
a. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
d. |
pelabuhan tujuan; dan |
e. |
pelabuhan muat di luar negeri. |
|
(4) |
Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai:
a. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
d. |
pelabuhan tujuan; dan |
e. |
pelabuhan muat di luar negeri. |
|
(5) |
Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai:
a. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
d. |
pelabuhan tujuan; dan |
e. |
pelabuhan muat di luar negeri. |
|
(1) |
Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
(2) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang perdagangan luar negeri; dan |
b. |
kebijakan dan pengaturan Impor. |
|
(3) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. |
(4) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Impor Limbah Non B3 dilakukan di negara asal Barang sebelum dikapalkan. |
(5) |
Dalam hal negara asal tidak memiliki pelabuhan muat, Barang yang telah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimuat di negara lain yang memiliki pelabuhan. |
(6) |
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS. |
(7) |
Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IVTEMPAT PEMASUKAN BARANG IMPORPasal 8
(1) |
Terhadap Impor atas Limbah Non B3, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. |
(2) |
Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan. |
(3) |
Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VIMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU UNTUK TUJUAN TERTENTUPasal 9
(1) |
Dalam hal Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk tujuan Relokasi Industri atau Bedol Pabrik, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI Relokasi Industri atau Bedol Pabrik. |
(2) |
BMTB untuk tujuan Relokasi Industri atau Bedol Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BMTB dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau usia yang tercantum atau tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Terhadap Impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
(1) |
Dalam hal Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk tujuan dispensasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI dispensasi. |
(2) |
BMTB untuk tujuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BMTB:
a. |
mesin dan peralatan mesin usia paling lama 20 (dua puluh) tahun yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan uraian Barang dan pos tarif/harmonized system yang tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau |
b. |
alat angkut yang termasuk dalam pos tarif/harmonized system 89 (delapan sembilan) dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau batas usia yang tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
(3) |
Terhadap Impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
(1) |
Ketentuan mengenai elemen data dan/atau keterangan PI dan penelitian dokumen PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian ketentuan mengenai elemen data dan/atau keterangan PI dan penelitian dokumen PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1). |
(2) |
Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(3) |
Ketentuan mengenai:
a. |
persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); |
b. |
masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan |
c. |
kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
BAB VIPEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU ASAL IMPORPasal 12
(1) |
BMTB yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(2) |
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. |
BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan pos tarif/harmonized system 8901 (delapan sembilan nol satu), 8903 (delapan sembilan nol tiga), 8904 (delapan sembilan nol empat), dan 8905 (delapan sembilan nol lima), yang diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain setelah dipergunakan paling singkat 4 (empat) tahun; atau |
b. |
BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung selain pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain setelah dipergunakan paling singkat 5 (lima) tahun; |
|
(3) |
Dalam hal terjadi kondisi kahar (act of god) atau keadaan memaksa (force majeure), atau keadaan lain yang mengakibatkan ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, BMTB yang diimpor dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku bagi perusahaan yang dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. |
BAB VIIPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KE KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, SERTA IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR PEMBEBASANBagian KesatuPemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 ke KPBPB dan Pengeluaran Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari KPBPB Pasal 13
(1) |
Pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(2) |
Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
(3) |
IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
(4) |
Penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola baterai lithium tidak baru asal Impor yang diselenggarakan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. |
(5) |
Penerbitan IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE. |
(6) |
Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa BMTB dari luar Daerah Pabean ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di KPBPB. |
(1) |
Kebijakan dan Pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran BMTB asal luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB belum dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(2) |
Terhadap pengeluaran BMTB dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB dalam keadaan baru untuk Barang bebas Impor, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. |
pengeluaran kembali BMTB asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; |
b. |
pengeluaran BMTB yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau |
c. |
pengeluaran BMTB hasil produksi di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
|
(4) |
BMTB hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) |
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk pengeluaran BMTB asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(2) |
PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. |
Pelaku Usaha di KPBPB; atau |
b. |
Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki BMTB atau yang menerima BMTB. |
|
(1) |
Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor. |
(2) |
Pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(3) |
Pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. |
(4) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(5) |
Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan. |
Bagian KeduaImpor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 ke KEKPasal 17
(1) |
Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke KEK diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(2) |
Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
(3) |
IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KEK diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
(4) |
Penerbitan IP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola baterai lithium tidak baru asal Impor yang diselenggarakan oleh Ketua Dewan Nasional KEK dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. |
(5) |
IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh:
a. |
Pelaku Usaha di KEK; atau |
b. |
Importir. |
|
(6) |
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang diterbitkan IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE. |
(7) |
Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa BMTB dari luar Daerah Pabean ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di KEK. |
Bagian KetigaImpor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 ke TPBPasal 18
(1) |
Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke TPB diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(2) |
Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
(3) |
IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(4) |
IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh:
a. |
Pelaku Usaha TPB; atau |
b. |
Importir. |
|
(5) |
Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa BMTB dari luar Daerah Pabean ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di TPB. |
Bagian KeempatImpor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 Dalam Rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor PembebasanPasal 19
(1) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. |
(2) |
Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
BAB VIII KEWAJIBAN IMPORTIRPasal 20
(1) |
Importir yang telah memiliki:
a. |
IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan |
b. |
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1), |
wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. |
(2) |
Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(1) |
Terhadap Impor Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan:
a. |
dalam hal Limbah Non B3 tidak dikemas dalam kontainer, pengangkutan wajib dilakukan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; atau |
b. |
dalam hal Limbah Non B3 dikemas dalam kontainer:
1) |
pengangkutan wajib dilakukan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; atau |
2) |
pengangkutan wajib dilakukan secara transit melalui pelabuhan lain tanpa dilakukan kegiatan pembukaan segel (seal) kontainer di pelabuhan transit yang dibuktikan dengan nomor kontainer dan nomor segel dari Surveyor. |
|
|
(2) |
Terhadap Limbah Non B3 yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi, Importir wajib melakukan pengelolaan secara sendiri-sendiri, berkelompok, atau bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah yang berizin. |
(1) |
Importir yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif. |
(2) |
Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif. |
(3) |
Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dikenai sanksi administratif. |
(4) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(1) |
Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. |
(2) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa:
a. |
NIB yang berlaku sebagai API; |
b. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
c. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
d. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
(3) |
Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border). |
(4) |
Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Dalam rangka pelaksanaan Impor Limbah Non B3, Menteri dapat membentuk satuan tugas Impor Limbah Non B3 yang beranggotakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga pemerintah terkait yang dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
BAB XI KETENTUAN PERALIHANPasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- IP atau PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
- IP sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
- PI sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
- Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IP atau PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
- Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan IP atau PI, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
- Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
- Terhadap dokumen IP dan PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
- Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3;
- LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai;
- LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf i, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
- Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
- Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUPPasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI SANTOSO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 457
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.