1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

TATA CARA PENERIMAAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (DALAM BENTUK KERTAS)

 

Tempat Penerimaan SPT


Tempat Penerimaan SPT adalah TPT pada KPP dan KP4.

 

A.

PENERIMAAN MELALUI KP4

Petugas di KP4 bertugas :

 

1.

Menerima SPTyang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak maupun yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi

 

2.

Mengecek kelengkapan SPT berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.1, V.1.a,V.2 dan V.3.Apabila SPT tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan langsung oleh Wajib Pajak, maka SPT tersebut tidak dapat diterima dan atau harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.

 

3.

Membubuhkan cap KP4, tanggal penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan Petugas KP4 pada Lampiran SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap Diterima berupa Laporan Keuangan (Neraca dan Daftar Laba/Rugi) yang diterima langsung dari Wajib Pajak maupun yang diterima melalui Pos/Ekspedisi.

 

4.

Membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara manual untuk SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (3), baik yang disampaikan langsung oleh WP maupun melalui Pos/Ekspedisi,

Catatan :

 

 

a.

BPS atas SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap Diterima yang diterima langsung dari WP, diserahkan langsung kepada WP sebagai tanda terima SPT, sedangkan yang diterima melalui Pos/Ekspedisi disampaikan kepada WP melalui Pos. Dalam hal SPT Tidak Lengkap Diterima, LPAD dan BPS dibubuhkan cap "SPT Tidak Lengkap Diterima".

 

 

b.

Membubuhkan cap "SPT Tidak Lengkap Diterima" pada Induk SPT dan membuat konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) atas SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (3)),

 

 

c.

Menggabungkan SPT dengan LPAD dan atau konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.

 

5.

Mengelompokkan SPT yang diterima :

 

 

a.

langsung dari WP ke dalam kelompok SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap Diterima

 

 

b.

melalui Pos/Ekspedisi ke dalam SPT Lengkap, SPT Tidak Lengkap Diterima, dan SPT Tidak Lengkap (ditolak)

 

6.

Membuat Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT.

 

7.

Mengirimkan SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap Diterima beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP.

Catatan :

 

 

a.

Pengiriman SPT beserta daftar pengantar harus dilakukan pada hari kerja berikutntya setelah tanggal penerimaan SPT.

 

 

b.

Dalam hal lokasi KP4 berjauhan dengan KPP, maka daftar pengantar dikirimkan juga ke KPP melalui faksimili.

 

8.

Membuat Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.02) atas SPT Tdak Lengkap yang diterima melalui Pos/Ekspedisi untuk dikirim kepada WP dengan SPT yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Ekspedisi.

 

B.

PENERIMAAN DI KPP

Penerimaan SPT dilakukan di TPT oleh Petugas TPT. Dalam musim penerimaan SPT Tahunan PPh, Petugas TPT dapat dibagi berdasarkan fungsi Penerima/Peneliti, Penghubung, Operator TPT yang dikoordinasikan oleh Koordinator Pelaksana PT.

 

I.

Penerima/Peneliti SPT bertugas :

 

 

1.

Menerima SPT yang disampaikan langsung oleh WP dan SPT yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi.

Catatan :

Untuk SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima :

 

 

 

-

secara langsung harus ditolak;

 

 

 

-

melalui Pos/Ekspedisi diteruskan kepada Korlak Pelayanan Terpadu melalui Penghubung.

 

 

2.

Mengecek kelengkapan SPT berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.1, V.1.a,V.2 dan V.3 dengan tindak lanjut sebagai berikut :

 

 

 

-

Menerima SPT Lengkap dan Meneruskannya kepada Operator TPT melalui Penghubung.

 

 

 

-

Membubuhkan cap KPP, tanggal penerimaan , nama, NIP dan tanda-tanda Penerima/Peneliti SPT pada Lampiran SPT berupa Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba/Rugi)

 

 

 

-

Tidak Menerima (menolak) dan mengembalikan kepada Wajib Pajak SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) yang diterima langsung dari WP.

 

 

 

-

Membubuhkan cap "SPT Tidak Lengkap Diterima" pada Induk SPT dan membuat konsep Surat Permintaan  Kelengkapan SPT Tahunan (rangkap3) atas SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (3) atas SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (3) untuk diteruskan  kepada Kasi TUP melalui Penghubung.

Catatan :

Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan :

 

 

 

 

-

Lembar ke-1 disampaikan kepada WP

 

 

 

 

-

Lembar ke-2  sebagai arsip Korlak PT

 

 

 

 

-

Lembar ke-3 sebagai lampiran SPT Tidak Lengkap Diterima

 

 

3.

Membubuhkan tanggal dan paraf pada lembar Data Identitas Wajib Pajak.

 

 

4.

Mengelompokkan SPT diterima ke dalam kelompok SPT LB, SPT KB, dan SPT N serta memberi tanda "LB", "KB", "N" pada SPT tersebut dengan menggunakan cap.

 

 

5.

Menyerahkan kepada Operator TPT untuk SPT Lengkap, dan kepada Kasi TUP untuk SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (3)).

 

 

6.

Menerima dan meneliti kelengkapan SPT yang diterima secara langsung dari WP berdasarkan arsip Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01), kemudian menyerahkannya ke Operator TPT melalui Penghubung, namun apabila apabila kelengkapannya belum sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan tersebut, maka kelengkapan tersebut dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi.

 

 

7.

Menerima dan meneliti kelengkapan SPT yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi berdasarkan arsip Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01), kemudian menyerahkannya kepada Operator TPT melalui Penghubung, namun apabila kelengkapannya belum sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan tersebut, maka dibuatkan konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan yang baru untuk diteruskan kepada Kasi TUP.

 

 

II.

Penghubung Bertugas : 

 

 

1.

Menerima SPT Lengkap yang telah dikelompokkan (LK, BK, dan N) dari Penerima/Peneliti SPT dan menyampaikan kepada Operator TPT

 

 

2.

Menerima SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (3))yang telah dikelompokkan (LK, BK, dan N) dari Penerima/Peneliti SPT dan menyampaikan SPT tersebut beserta konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) kepada Kasi TUP.

 

 

3.

Menerima SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) (ditolak) dari Pos/Ekspedisi yang telah dimasukkan ke dalam kelompok SPT Tidak Lengkap dari Penerima/Peneliti SPT dan Menyampaikan kepada Korlak PT.

 

 

4.

Menerima SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap Diterima beserta Register Harian Penerimaan SPT dari Korlak PT dan mengirim ke Seksi PPh terkait.

 

 

5.

Menerima tembusan Register Harian Penerimaan SPT sebagai tanda terima SPT dari Seksi PPh terkait dan menyampaikan kepada Korlak PT.

 

 

6.

Menerima SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti dan menyampaikan SPT tersebut kepada Korlak PT untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan.

 

 

III.

Operator TPT bertugas :

 

 

1.

Menerima SPT Lengkap yang telah dikelompokan (LK, BK, dan N) atau kelengkapan SPT dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung.

 

 

2.

Menerima SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (3)) yang telah dikelompokkan (LK, BK, dan N) dan telah dilampiri dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) dari Kasi TUP

 

 

3.

Menerima SPT Lengkap dan kelengkapan SPT yang diterima melalui KP4 dari Korlak PT

 

 

4.

Meneliti kelengkapan Lampiran 1721-A1/1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan dalam media elektronik dengan cara :

 

 

 

-

Menampilkan data dalam media elektronik dengan menggunakan aplikasi yang terpasang pada komputer di TPT

 

 

 

-

Membandingkan data tersebut dengan Surat Pernyataan

 

 

 

-

Membandingkan nilai Lampiran 1721-A1/1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan SPT Induk dan Lampiran 1721-A

 

 

 

-

Menyimpan data Lampiran 1721-A1/1721-A2 yang lengkap dari media elektronik ke tempat penyimpanan sementara

 

 

5.

Merekam data SPT atau kelengkapan SPT yang diterima, untuk menerbitkan BPS/LPAD

Catatan :

 

 

 

-

Dalam hal komputer aplikasi SIP tidak berfungsi BPS/LPAD dibuat secara manual, dan bila komputer aplikasi SIP telah berfungsi kembali, elemen SPT direkam (tanpa menerbitkan BPS /LPAD) dengan tanggal penerimaan sebagai berikut :

 

 

 

 

-

tanggal pembuatan BPS/LPAD manual pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi atau SPT diterima melalui KP4

 

 

 

 

-

tanggal Cap Pos, apabila dikirim melalui Pos Tercatat

 

 

 

 

-

tanggal penerimaan fisik, apabila dikirim melalui Pos Biasa/Ekspedisi

 

 

 

-

Dalam hal SPT diterima melalui KP4, perekaman elemen SPT dalam penerimaan SPT dilakukan tanpa mencetak BPS/LPAD

 

 

 

-

Dalam hal identitas WP tidak ada dalam Master File Lokal (MFL), diserahkan kepada Korlak PT untuk ditindaklanjuti

 

 

6.

Menggabungkan LPAD dengan SPT atau dokumen kelengkapan SPT

 

 

7.

Menandatangani, Membubuhkan nama jelas, NIP, dan stempel KPP pada BPS

 

 

8.

Menyerahkan BPS kepada WP atau kuasanya

Catatan :

Apabila di dalam berkas SPT terdapat Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) maka lembar ke-1 surat tersebut diserahkan kepada WP bersamaan dengan penyerahan BPS

 

 

9.

Menyerahkan BPS yang akan dikirim melalui Pos kepada Korlak PT

Catatan :

Apabila di dalam berkas SPT terdapat Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) maka surat tersebut diserahkan kepada Korlak PT bersamaan dengan BPS dan berkas SPT yang bersangkutan

 

 

10.

Mengelompokkan SPT yang telah diterima ke dalam kelompok LB, KB, dan N

 

 

11.

Mencetak Register Harian Penerimaan SPT per kelompok SPT LB, KB, dan N, atau Register Harian Kelengkapan SPT dalam rangkap 3, dua untuk Seksi PPh terkait, dan satu untuk diserahkan kepada Korlak Pelayanan Terpadu.

 

 

IV.

Koordinator Pelaksana Pelayanan Terpadu bertugas :

 

 

1.

Menerima Register Harian Penerimaan SPT beserta SPT-nya dari Operator TPT

 

 

2.

Mencocokkan Register Harian Penerimaan SPT dengan SPT yang dilampirkan

 

 

3.

Memisahkan lembar Data Identitas Wajib Pajak dan atau tembusan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari berkas SPT-nya

 

 

4.

Melakukan pemutakhiran Identitas WP berdasarkan lembar Data Identitas Wajib Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya lembar Data Identitas Wajib Pajak

 

 

5.

Menerima Register Harian Penerimaan Data Kelengkapan SPT beserta Data Kelengkapan SPT-nya dari Operator TPT

 

 

6.

Mencocokkan Register Harian Penerimaan Data Kelengkapan SPT dengan Data Kelengkapan SPT

 

 

7.

Memisahkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01)

Catatan :

Apabila terdapat lembar ke-1, dipisahkan untuk dikirim kepada WP melalui Subbag Umum. Lembar ke-2 disimpan sebagai arsip

 

 

8.

Mengirim kembali kepada WP SPT Tidak Lengkap (ditolak) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi, dengan dilampiri Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.02)

 

 

9.

Menerima SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung dan langsung mengirim ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Umum.

 

 

10.

Menindaklanjuti SPT dari WP yang identitasnya tidak ada dalam MFL dengan langkah-langkah sebagai berikut :

 

 

 

-

Merekam data identitas berdasarkan berkas data WP yang bersangkutan apabila WP tersebut pernah terdaftar pada KPP yang bersangkutan

 

 

 

-

Melakukan prosedur pendaftaran baru bagi WP yang belum pernah terdaftar dan berdomisili di wilayah kerja KPP yang bersangkutan

 

 

 

-

Mengembalikan berkas SPT kepada WP apabila WP tersebut terdaftar atau berdomisili di wilayah kerja KPP lain

 

 

11.

Mengarsipkan secara khusus Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan sebagai alat pengecek kelengkapan SPT Tahunan yang disusulkan oleh WP

 

 

12.

Menyalurkan Register Harian Penerimaan SPT beserta SPT-nya ke Seksi PPh terkait

 

 

13.

Menyalurkan Register Harian Penerimaan Data Kelengkapan SPT beserta Data Kelengkapan SPT-nya ke Seksi PPh terkait

 

 

14.

Membuat Surat Permintaan Kelengkapan Permintaan SPT Tahunan untuk Data Kelengkapan SPT yang belum sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan sebelumnya

 

 

15.

Mengirim kepada Wajib Pajak melalui Subbag Umum SPT Tidak Lengkap (ditolak) yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi beserta Surat Penolakan SPT Tahunannya (S.1.1.23.02)

 

 

V.

Koordinator Pelaksana SPT bertugas :

 

 

1.

Menerima Register Harian Penerimaan SPT beserta SPT-nya yang sudah direkam dari Seksi PPh terkait

 

 

2.

Mencocokkan Register Harian Penerimaan SPT dengan SPT-nya yang dilampirkan

 

 

3.

Mencocokkan Identitas WP yang terdapat pada LPAD dengan Identitas WP yang terdapat pada SPT Induk

 

 

4.

Mengirim Register Harian Penerimaan SPT beserta SPT-nya yang telah dilakukan pemutakhiran ke Korlak Tapsip

 

 

5.

Membuat Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT (S.1.1.23.03) (terhadap SPT Unbalance) berdasarkan Lembar Penelitian Hasil Perekaman SPT dari komputer sebagaimana diatur pada Lampiran V.8 atau V.9 atau V.10 atau V.11 atau V.12 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dan mengirimkannya kepada WP melalui Subbag Umum

 

 

VI.

Koordinator Pelaksana Ketetapan dan Kearsipan bertugas :

 

 

1.

Menerima Register Harian Penerimaan SPT beserta SPT-nya yang telah dilakukan pemutakhiran dari Korlak SPT

 

 

2.

Mencocokkan Register Harian Penerimaan SPT dengan SPT-nya yang dilampirkan

 

 

3.

Menerima Register Harian Penerimaan Data Kelengkapannya SPT beserta Data Kelengkapan SPT-nya dari Seksi PPh terkait

 

 

4.

Mengarsipkan SPT beserta Data Kelengkapan SPT-nya pada masing-masing berkas WP sesuai ketentuan

 

 

VII.

Kepala Seksi TUP/Pelayanan bertugas :

 

 

1.

Menerima SPT Tidak Lengkap Diterima beserta konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) dari Peneliti

 

 

2.

Mengesahkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01).

 

 

3.

Menyampaikan berkas SPT Tidak Lengkap Diterima beserta Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) kepada Operator TPT.

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN e-SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG DATA DIGITALNYA DISAMPAIKAN DALAM BENTUK MEDIA DIGITAL

 

Penerimaan e-SPT yang digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital hanya dapat dilakukan di KPP melalui petugas TPT (dalam musim penerimaan SPT Tahunan PPh dapat dibagi berdasarkan fungsi Penerima/Peneliti, Penghubung, Operator TPT) dikoordinasikan oleh Koordinator Pelaksana PT.

 

I.

Penerima/Peneliti SPT Bertugas :

 

1.

Menerima e-SPT yang disampaikan langsung oleh WP dan e-SPT dikirimkan melalui Pos/Ekpsedisi, untuk WP yang terdaftar pada KPP masing-masing.

Catatan :

Untuk e-SPT yang terdaftar pada KPP lain yang diterima :

 

 

-

secara langsung harus ditolak;

 

 

-

melalui Pos/Ekspedisi diteruskan kepada Korlak SPT / Kasi Pelayanan melalui Penghubung untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan oleh Subbag Umum

 

2.

Mengecek kelengkapan e-SPT berdasarkan pedoman sebagai bagaimana dimaksud pada Lampiran V.1.b, V.2.a, dan V.3.a dengan tindak lanjut sebagai berikut :

 

 

-

untuk e-SPT Lengkap diterima dan diteruskan kepada Operator TPT melalui Penghubung;

 

 

-

lampiran e-SPT berupa Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba/Rugi) harus dibubuhi cap KPP, tanggal penerimaan, nama, NIP, dan tanda-tangan Penerima/Peneliti;

 

 

-

untuk e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2) dan ayat(4)) yang diterima langsung dari WP agar tidak diterima(ditolak) dan dikembalikan kepada WP;

 

 

-

Untuk e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2) dan ayat(4)) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi diteruskan kepada Korlak SPT/Kasi Pelayanan dengan konsep Surat Penolakan SPT Tahunan melalui Penghubung untuk dikirim kembali kepada Wajib Pajak;

 

 

-

untuk e-SPT Tidak Lenglap Diterima yang tidak dilampiri Lampiran Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) diteruskan kepada Operator TPT untuk dibuatkan konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.

 

II.

Penghubung Bertugas :

 

1.

Menerima e-SPT beserta lampirannya dari Penerima/Peneliti kemudian diteruskan ke Operator TPT.

 

2.

Menerima e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) melalui Pos/Ekspedisi beserta Surat Penolakan SPT Tahunan dari Penerima/Peneliti SPT dan meneruskan kepada Korlak/Kasi Pelayanan untuk dikirim kembali kepada WP.

 

3.

Menerima e-SPT beserta Register Harian Penerimaan e-SPT dari Operator TPT dan mengirim ke Korlak Tapsip/Kasi Pelayanan.

 

4.

Menerima tembusan Register Harian Penerimaan SPT sebagai tanda terima e-SPT dari Korlak Tapsip dan mengirim kepada Korlak SPT.

 

5.

Menerima e-SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti dan mengirim e-SPT tersebut kepada Korlak SPT/Kasi Pelayanan untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Umum.

 

III.

Operator TPT bertugas :

 

1.

Menerima e-SPT beserta lampiran yang disyaratkan dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung.

 

2.

Mengolah data digital e-SPT sebagai berikut :

 

 

-

Menampilkan data digital melalui aplikasi yang tersedia.

 

 

-

Mengecek kelengkapan elemen-elemen e-SPT dan kesesuaian SPT Induk dalam tampilan dengan SPT Induk yang disampaikan oleh WP

 

 

-

Mengecek kelengkapan pengisian elemen-elemen lampiran SPT dalam tampilan.

 

 

-

Memasukkan data digital e-SPT ke dalam data SIP/SAPT sesuai prosedur yang ditentukan, apabila hasil langkah huruf b dan c cocok

 

 

-

Membuat konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01), apabila hasil langkah huruf b dan c tidak cocok dan menghasilkan kelompok e-SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (5)), sebelum memasukkan data digital e- SPT ke dalam data SIP/SAPT sesuai prosedur yang ditentukan.

 

 

-

Menerbitkan BPS/LPAD dengan menggunakan aplikasi SIP/SAPT.

 

 

-

Mengelompokkan e-SPT kedalam LB, KB, dan N

 

 

-

Mengembalikan (menolak) e-SPT disertai dengan Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.02), dalam hal :

 

 

 

1.

Media digital tidak dapat dibaca (rusak)

 

 

 

2.

SPT Induk dalam tampilan tidak sama dengan SPT Induk yang disampaikan oleh WP

 

 

 

3.

Data e-SPT tidak dapat dimasukkan dalm SIP/SAPT.

 

 

-

Membuat BPS/LPAD secara manual sebagai tanda terima SPT sementara pada saat komputer aplikasi SIP/SAPT tidak berfungsi.

 

 

-

Melaksanakan kegiatan huruf a  s.d. huruf f atau huruf h setelah aplikasiSIP berfungsi kembali.

Catatan :

e-SPT yang diterima secara langsung dan melalui Pos/Ekspedisi dari WP pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi yang setelah pengecekan diketahui bahwa elemen-elemen e-SPT telah diisi dengan lengkap dan SPT Induk dalam tampilan sama degan SPT Induk yang disampaikan oleh WP maka diterbitkan BPS/LPAD dengan tanggal sebagai berikut :

 

 

 

-

tanggal pembuatan BPS/LPAD manual pada saat aplikasi SIP tidak berfungsi;

 

 

 

-

tanggal Cap Pos, apabila dikirim melalui Pos tercatat;

 

 

 

-

tanggal penerimaan fisik, apabila dikirim melalui Pos/Ekspedisi

 

 

-

Mencetak Register Harian Penerimaan SPT LB, KB, dan N dalam rangkap 2, untuk Korlak Tapsip dan Korlak PT, selanjutnya menyerahkan Register Harian Penerimaan SPT kepada Korlak PT untuk diserahkan ke Korlak Tapsip.

 

IV.

Koordinator Pelaksana PT bertugas :

 

1.

Menerima Register Harian Penerimaan e-SPT Lengkap dan e-SPT Tidak Lengkap Diterima beserta e-SPT-nya dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) Penghubung.

 

2.

Memisahkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) untuk digunakan sebagai alat pengecek kelengkapan e-SPT yang disampaikan kemudian.

 

3.

Membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) untuk kelengkapan e-SPT yang diterima namun belum lengkap.

 

4.

Mengirim kembali kepada WP e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (4)) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi beserta Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.02).

 

5.

Menerima e-SPT dari WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung dan langsung mengirim ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Umum.

 

6.

Menindaklanjuti e-SPT dari WP yang identitasnya tidak ada dalam MFL dengan langkah-langkah sebagai berikut :

 

 

-

Merekam data identitas berdasarkan berkas data WP yang bersangkutan apabila WP tersebut pernah terdaftar pada KPP yang bersangkutan.

 

 

-

Melakukan prosedur pendaftaran baru bagi WP yang belum pernah terdaftar dan berdomisili di wilayah kerja KPP yang bersangkutan.

 

 

-

Mengembalikan berkas SPT kepada WP apabila WP tersebut terdaftar atau berdomisili di wilayah kerja KPP lain.

 

V.

Kepala Seksi TUP/Pelayanan bertugas :

 

1.

a.

Menerima e-SPT Tidak Lengkap Diterima beserta konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT tahunan (S.1.1.23.01) dari Peneliti dan atau Operator TPT.

 

 

b.

Menerima e-SPT Tidak Lengkap beserta konsep Surat Penolakan Kelengkapan SPT tahunan (S.1.1.23.02) dari Peneliti dan atau Operator TPT.

 

2.

a.

Mengesahkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01).

 

 

b.

Mengesahkan Surat Penolakan SPT Tahunan (S1.1.23.02).

 

3.

a.

Menyampaikan e-SPT Tidak Lengkap Diterima beserta Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) kepada Operator TPT

 

 

b.

Menyampaikan e-SPT Tidak Lengkap  beserta Surat Penolakan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.02) kepada Operator TPT