1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

Lampiran V.4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

  

BERITA ACARA PENYAMPAIAN DATA

SPT .............................. (1) MELALUI JARINGAN KOMUNIKASI DATA

   

Pada hari ini, ............................ tanggal ................................ bulan ................................ tahun ............... (2) kami :

Nama Wajib Pajak

:

.................................................... (3)

NPWP

:

.................................................... (4)

Alamat

:

.................................................... (5)

No. Penitipan Data

:

.................................................... (6)

 

Telah mengirimkan data SPT .............................................. (7)beserta lampirannya melalui Sistem Penyampaian SPT melalui Jaringan Komunikasi Data (e-Filling) untuk .............................................. (8)dengan status SPT .............................................. (9)sebesar .............................................. (10)

 

Kami bertanggung jawab penuh atas kebenaran data SPT .............................................. (11) beserta lampirannya yang kami sampaikan tersebut.

 

.................................. 12)

 

 

 

............................. (13)

F.1.0.03.01

 

 


PETUNJUK PENGISIAN

BERITA ACARA PENYAMPAIAN DATA

 

Angka 1

:

diisi dengan jenis Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data.

Angka 2

:

diisi dengan hari, tanggal, bulan, dan tahun berhasilnya pengiriman informasi digital dari e-SPT yang dilaporkan.

Angka 3

:

diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak.

Angka 4

:

diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Angka 5

:

diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak.

Angka 6

:

diisi dengan nomor penitipan data yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT.

Angka 7

:

diisi dengan jenis SPT

Angka 8

:

diisi dengan Masa/Tahun Pajak dari SPT yang disampaikan.

Angka 9

:

diisi dengan status SPT.

Angka 10

:

diisi dengan nilai nominal dari jumlah pajak kurang/lebih bayar. Apabila e-SPT Nihil ditulis "NIHIL".

Angka 11

:

diisi dengan jenis SPT.

Angka 12

:

diisi dengan jabatan Wajib Pajak/Kuasanya.

Angka 13

:

diisi dengan nama lengkap dan tanda tangan Wajib Pajak.

 


 

Lampiran V.5.a.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .........................................

KANTOR PELAYANAN PAJAK .................................

Jl. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

xxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kotak Pos xxxxx

Telepon

(xxxx)

xxx.xxxxx

 

 

xxx.xxxxx

Faksimili 

 

xxx.xxxxx

 

Nomor

:

 

xx xxxxxxxxxxxx xxxx

Lampiran

:

 

 

Hal

:

Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan

 

 

Yth. .....................

.......................

.........................

 

Dengan ini diberitahukan bahwa SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi/Pasal 21*) yang kami terima pada tanggal .................................... ternyata masih harus dilengkapi dengan :

1.

 

Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun" yang diisi dengan lengkap.

2.

 

Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" yang diisi dengan lengkap.

3.

Lampiran khusus :

 

a.

 

Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

 

b.

 

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

c.

 

Daftar Fasilitas Penanaman Modal

 

d.

 

Daftar Cabang Utama Perusahaan

 

e.

 

.....................................................................

 

f.

 

.....................................................................

 

yang diisi dengan lengkap.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta segera melengkapinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat ini. Apabila Saudara tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam waktu sebagaimana tersebut di atas maka SPT tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

a.n.

Kepala Kantor,

....................................

 

 

....................................

NIP .............................

 

 

 

Dipenuhi Wajib Pajak/Pemotong Pajak tanggal ................

 

*) Coret yang tidak perlu

 

Beri tanda V pada kotak

 

yang diperlukan

S.1.1.23.01

 


 

Lampiran V.5.b.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

  

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .........................................

KANTOR PELAYANAN PAJAK .................................

Jl. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

xxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kotak Pos xxxxx

Telepon

(xxxx)

xxx.xxxxx

Faksimili 

 

xxx.xxxxx

 

 

 

 

Nomor

:

 

xx xxxxxxxxxxxx xxxx

Lampiran

:

 

 

Hal

:

Penolakan SPT Tahunan

 

 

 

Yth. ..................

.........................

...................

 

Dengan ini diberitahukan bahwa SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi/Pasal 21*) yang Saudara sampaikan pada tanggal ................................... tidak dapat kami terima (kami tolak) karena hal-hal sebagai berikut :

1.

 

NPWP atau nama atau alamat WP tidak dicantumkan dalam SPT Induk;

2.

 

SPT Induk tidak ditandatangani oleh WP atau Kuasanya;

3.

 

Terdapat elemen SPT Induk yang tidak diisi dengan lengkap;

4.

 

SPT Induk ditandatangani oleh kuasa WP tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;

5.

 

SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP  yang sesuai;

6.

 

e-SPT tidak disertai dengan media digital;

7.

 

e-SPT yang data digitalnya tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT;

8.

 

SPT Induk dalam media/informasi digital tidak sesuai dengan SPT Induk yang disampaikan;

9.

 

e-SPT tidak disampaikan ke KPP dengan menggunakan Berita Acara Penyampaian Data;

10.

 

SPT tidak atau kurang dilampiri dengan :

 

a.

 

Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;

 

b.

 

Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan;

 

c.

 

Surat Kuasa Khusus;

 

d.

 

Penghitungan Objek PPh Pasal 26 ayat (4);

 

e.

 

Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi;

 

f.

 

Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal;

 

g.

 

Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa;

 

h.

 

Surat Keterangan Kematian;

 

i.

 

Laporan Keuangan Tahunan;

 

j.

 

Rekapitulasi Bulanan Peredaran/Penerimaan Bruto sesuai Tahun Pajak SPT yang bersangkutan;

 

k.

 

Fotokopi formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2;

 

l.

 

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya;

 

m.

 

Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta;

 

n.

 

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet);

 

c.

 

Surat Kuasa Khusus;

11.

 

Lampiran 1721-A1/1721-A2 yang menggunakan media elektronik tetapi media elektroniknya tidak disampaikan atau disampaikan tetapi tidak lengkap;

12.

 

Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak;

13.

 

Lembar Data Identitas Wajib Pajak;

14.

 

Daftar Fasilitas Penanaman Modal;

15.

 

Daftar Cabang Utama Perusahaan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta segera menyampaikan kembali SPT Tahunan tersebut sebelum batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

 

a.n.

Kepala Kantor,

....................................

 

 

....................................

NIP .............................

 

 

 

Dipenuhi Wajib Pajak/Pemotong Pajak tanggal ................

 

*) Coret yang tidak perlu

 

Beri tanda V pada kotak

 

yang diperlukan

S.1.1.23.02

 


 

Lampiran V.6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

  

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .........................................

KANTOR PELAYANAN PAJAK .................................

Jl. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

xxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kotak Pos xxxxx

Telepon

(xxxx)

xxx.xxxxx

 

 

xxx.xxxxx

Faksimili 

 

xxx.xxxxx

 

Nomor

:

 

xx xxxxxxxxxxxx xxxx

Lampiran

:

 

 

Hal

:

Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT

 

 

Yth. ...................

.........................

....................

 

Dengan ini diberitahukan bahwa kami telah melakukan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi/Pasal 21*) Saudara yang kami terima pada tanggal .....................................

 

Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa SPT Saudara ternyata unbalancedengan perincian sebagaimana tercantum dalam Lembar Hasil Penelitian SPT (terlampir).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta segera menyampaikan SPT Pembetulan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat ini. Apabila Saudara tidak menyampaikan SPT Pembetulan dalam waktu sebagaimana tersebut di atas, maka SPT tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

a.n.

Kepala Kantor,

....................................

 

 

....................................

NIP .............................

 

 

 

Dipenuhi Wajib Pajak/Pemotong Pajak tanggal ................

 

*) Coret yang tidak perlu

 

Beri tanda V pada kotak

 

yang diperlukan

 

S.1.1.23.03