1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN e-SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG INFORMASI DIGITALNYA DISAMPAIKAN MELALUI JARINGAN KOMUNIKASI KATA

 

Penerimaan e-SPT yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat dilakukan di KPP melalui Petugas TPT yang terdiri dari :

 

I.

Penerima/Peneliti e-SPT bertugas :

Mengecek kelengkapan SPT Induk, Berita Acara Penyampaian Data, dan lampirannya yang disyaratkan, baik yang diterima langsung dari WP atau melalui Pos/Ekspedisi berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.1.c, V.2.b, V.3.c dengan tindak lanjut sebagai berikut :

 

a.

Menerima berkas e-SPT Lengkap dan meneruskan kepada Operator TPT melalui Penghubung;

 

b.

Membubuhkan cap KPP, tanggal penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan pada lampiran e-SPT berupa Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba/Rugi).

 

c.

Menolak dan Mengembalikan berkas e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) yang diterima langsung dari WP.

 

d.

Membuat konsep Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.02) dan meneruskan berkas e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi ke Korlak SPT/Kasi Pelayanan melalui Penghubung untuk dikirim kembali kepada Wajib Pajak.

 

e.

Membuat konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) atas berkas e-SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (5)), kemudian diteruskan kepada Kasi TUP/Pelayanan

Catatan :

Untuk SPT Induk, Berita Acara Penyampaian Data (F.1.0.03.01), dan lampiran lainnya yang disyaratkan dari WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima :

 

 

-

secara langsung harus ditolak;

 

 

-

melalui Pos/Ekspedisi diteruskan Korlak SPT/Kasi Pelayanan melalui Penghubung untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan.

 

II.

Penghubung Bertugas :

 

1.

Menerima berkas e-SPT dari Penerima/Peneliti kemudian diteruskan Operator TPT.

 

2.

Menerima berkas e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) melalui Pos/Ekspedisi beserta Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.02) dari Penerima/Peneliti SPT dan meneruskan kepada Korlak SPT/Kasi Pelayanan untuk dikirim kembali kepada WP.

 

3.

Menerima berkas e-SPT beserta Register Harian Penerimaan e-SPT dari Operator TPT dan mengirim ke Korlak Tapsip/Kasi Pelayanan.

 

4.

Menerima tembusan Register Harian Penerimaan SPT sebagai tanda terima e-SPT dari Korlak Tapsip dan mengirim kepada Korlak SPT.

 

5.

Menerima berkas e-SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti dan mengirim e-SPT tersebut kepada Korlak SPT/Kasi Pelayanan untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Umum.

 

III.

Operator TPT bertugas :

 

1.

Menerima berkas e-SPT dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung.

 

2.

Mengolah informasi digital e-SPT sebagai berikut :

 

 

-

Menampilkan data digital melalui aplikasi yang tersedia dengan memasukkan Nomor Pokok Penitipan Data (NPPD) yang terdaftar dalam Berita Acara Penyampian Data.

 

 

-

Mengecek kelengkapan elemen-elemen e-SPT dan kesesuaian SPT Induk dalam tampilan dengan SPT induk yang disampaikan oleh WP.

 

 

-

Mengecek kelengkapan pengisian elemen-elemen lampiran SPT dalam tampilan

 

 

-

Memasukkan informasi digital e-SPT ke dalam data SIP/SAPT sesuai prosedur yang ditentukan, apabila hasil langkah huruf b dan huruf c cocok.

 

 

-

Menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01), apabila hasil langkah huruf b dan huruf c tidak cocok dan menghasilkan kelompok e-SPT Tidak Lengkap Diterima (Pasal 4 ayat (5)), sebelum memasukkan informasi digital e-SPT ke dalam data SIP/SAPT sesuai prosedur yang ditentukan.

 

 

-

Menerbitkan BPS/LPAD dengan menggunakan aplikasi SIP/SAPT.

 

 

-

Mengelompokkan berkas e-SPT kedalam LB, KB, dan N

 

 

-

Mengembalikan (menolak) e-SPT disertai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01), dalam hal :

 

 

 

1.

Informasi digital tidak dapat dibaca (rusak)

 

 

 

2.

SPT Induk dalam tampilan tidak sama dengan SPT Induk yang disampaikan oleh WP.

 

 

-

Membuat BPS/LPAD secara manual sebagai tanda terima SPT sementara pada saat komputer aplikasi SIP/SAPT tidak berfungsi.

 

 

-

Melaksanakan kegiatan huruf a, s.d. huruf b atau huruf h setelah aplikasi SIP berfungsi kembali.

Catatan :

e-SPT yang diterima secara langsung dan melalui Pos/Ekspedisi dari WP pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi yang setelah pengecekan diketahui bahwa elemen-elemen e-SPT telah diisi dengan lengkap dan SPT Induk dalam tampilan sama dengan SPT Induk yang disampaikan oleh WP maka diterbitkan BPS/LPAD dengan tanggal sebagai berikut :

 

 

 

-

tanggal pembuatan BPS/LPAD manual pada saat aplikasi tidakberfungsi;

 

 

 

-

tanggal Cap Pos, apabila dikirim melalui Pos tercatat;

 

 

 

-

tanggal penerimaan fisik, apabila dikirim melalui Pos/Ekspedisi

 

 

-

Mencetak Register Harian Penerimaan SPT yang diterima per status SPT LB, KB, dan N dalam rangkap 2, untuk Korlak Tapsip dan Korlak PT, selanjutnya menyerahkan Register Harian Penerimaan SPT kepada Korlak PT untuk diserahkan ke Korlak Tapsip.

 

IV.

Koordinator Pelaksana SPT bertugas :

 

1.

Menerima Register Harian Penerimaan e-SPT Lengkap dan e-SPT Tidak Lengkap Diterima beserta e-SPT-nya dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) dari Penghubung.

 

2.

Memisahkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) untuk digunakan sebagai alat pengecek kelengkapan e-SPT yang disampaikan kemudian.

 

3.

Membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) untuk kelengkapan e-SPT yang diterima namun belum lengkap.

 

4.

Mengirim kembali kepada WP e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (4)) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi beserta Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.01).

 

5.

Menerima e-SPT dari WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung dan langsung mengirim ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Tata Usaha.

 

6.

Menindaklanjuti e-SPT dari WP yang identitasnya tidak ada dalam MFL dengan langkah-langkah sebagai berikut :

 

 

-

Merekam data identitas berdasarkan berkas data WP yang bersangkutan apabila WP tersebut pernah terdaftar pada KPP yang bersangkutan

 

 

-

Melakukan prosedur pendaftaran baru bagi WP yang belum pernah terdaftar dan berdomisili di wilayah kerja KPP yang bersangkutan.

 

 

-

Mengembalikan berkas e-SPT kepada WP apabila WP tersebut terdaftar atau berdomisili di wilayah kerja KPP lain.

 

V.

Kepala Seksi TUP/Pelayanan bertugas :

 

1.

Menerima berkas e-SPT Tidak Lengkap Diterima beserta konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) dari Peneliti dan atau Operator TPT.

 

2.

Mengesahkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01).

 

3.

Menyampaikan berkas e-SPT Tidak Lengkap Diterima beserta Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) kepada Operator TPT.

 

 


 

Lampiran IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

TATA CARA PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(DALAM BENTUK KERTAS)

 

Pengolahan SPT dilakukan di KPP meliputi Pembuatan Transkrip, dan Perekaman terhadap SPT Tahunan Lengkap, dan SPT Tahunan Tidak Lengkap Diterima.

 

PEMBUATAN TRANSKRIP DAN PEREKAMAN SPT

Pembuatan Transkrip dilakukan oleh Petugas pada Seksi PPh/Account Representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

 

Catatan :
Transkrip hanya dibuat untuk SPT PPh yang wajib melampirkan Laporan Keuangan.

Perekaman dilakukan oleh Operator Data Entry pada Seksi PPh/Seksi Pelayanan.

 

I.

Korlak PPh Badan II/PPh OP II/ P2PPh II (Korlak PPh II) bertugas :

 

1.

Menerima Register Harian Penerimaan SPT beserta berkas SPT atau Register Harian Penerimaan Kelengkapan Data SPT beserta Kelengkapan Data SPT dari TPT melalui Penghubung.

 

2.

Mencocokkan Register Harian Penerimaan SPT dengan SPT yang dilampirkan atau Register Harian Penerimaan Kelengkapan Data SPT dengan Kelengkapan Data SPT.

Catatan :

Apabila jumlah SPT/Kelengkapan Data SPT secara fisik tidak sama dengan yang tercantum dalam Register Hariannya, maka SPT/Kelengkapan Data SPT dan Register Hariannya dikembalikan ke TPT untuk disesuaikan/dilengkapi.

 

3.

Mendistribusikan SPT/Kelengkapan Data SPT kepada Petugas Pembuat Transkrip.

 

4.

Menerima SPT/Kelengkapan Data SPT berserta transkrip dari Petugas Pembuat Transkrip.

 

5.

Mengecek kebenaran :

 

 

a.

pemindahan data Laporan Keuangan ke dalam Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak dan memaraf transkrip tersebut;

 

 

b.

konsep Lembar Penghitungan dan Nota Penghitungan STP untuk sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 9 ayat (2.a) dan atau Pasal 19 ayat (3) UU KUP atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29 dan atau Pasal 7 ayat (1) atas keterlambatan penyampaian SPT.

Dalam hal ditemukan kesalahan maka berkas SPT/Kelengkapan Data SPT diserahkan kembali kepada Petugas Pembuat Transkrip untuk diproses ulang.

 

6.

Meneruskan SPT/Kelengkapan Data SPT berserta Register Hariannya dan transkrip kepada Operator Data Entry.

 

7.

Menerima SPT/Kelengkapan Data SPT yang sudah direkam oleh Operator Data Entry beserta Register Hariannya serta mengecek kesesuaian jumlah SPT/Kelengkapan Data SPT dengan Register Hariannya.

 

8.

Memisahkan, memproses, dan mengirim Lembar Penghitungan dan Nota Penghitungan STP ke Seksi TUP melalui Kasi PPh.

 

9.

Memisahkan, memproses, dan mengirim Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) kepada WP.

 

10.

Mengkoordinasikan pengiriman SPT yang sudah direkam ke Seksi TUP melalui Kasi PPh.

Catatan :

SPT yang telah selesai direkam di Seksi PPh selanjutnya dibuatkan berkas dan disimpan ke dalam Berkas Induk Wajib Pajak di Subseksi Tapsip.

 

II.

Petugas Pembuat Transkrip bertugas :

 

1.

Menerima SPT/Kelengkapan Data SPT beserta Register Hariannya dari Korlak PPh II.

 

2.

Mencocokkan SPT/Kelengkapan Data SPT dengan Register Hariannya.

Catatan :

Apabila jumlah SPT/Kelengkapan Data SPT tidak sama dengan Register Hariannya, maka SPT/Kelengkapan Data SPT dan Register Hariannya dikembalikan kepada Korlak PPh II untuk disesuaikan/dilengkapi.

 

3.

Meneliti ulang kelengkapan SPT/Kelengkapan Data SPT sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.1, V.1.a, V.2 dan V.3.

 

4.

Membuat konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) dalam hal ditemukan adanya ketidaklengkapan SPT Tahunan atau Data Kelengkapan SPT Tahunan.

 

5.

Mengisi Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan KLU yang berlaku berdasarkan jenis usaha yang diisi oleh WP.

 

6.

Mengutip data dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi ke Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak sesuai dengan pengelompokan yang telah ditentukan dalam formulir tersebut tanpa mengubah nilai yang dilaporkan WP.

 

7.

Membuat konsep Nota dan Lembar Penghitungan STP untuk sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 9 ayat (2.a) dan atau Pasal 19 ayat (3) UU KUP atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29 dan atau Pasal 7 ayat (1) atas keterlambatan penyampaian SPT, kemudian menggabungkannya pada SPT yang bersangkutan.

 

8.

Mengirimkan Register Harian Penerimaan SPT beserta SPT (termasuk SPT yang telah dibuatkan transkripnya) kepada Korlak PPh II.

 

9.

Menerima kembali dari Korlak PPh Il dan memproses ulang SPT yang terdapat kesalahan pada :

 

 

a.

pemindahan data Laporan Keuangan ke dalam Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak;

 

 

b.

konsep Lembar Penghitungan dan Nota Penghitungan STP.

 

III.

Operator Data Entry bertugas :

 

1.

Menerima Register Harian Penerimaan SPT/Kelengkapan Data SPT dan SPT/Kelengkapan Data SPT dari Korlak PPh II.

 

2.

Mencocokkan jumlah SPT/Kelengkapan Data SPT dengan Register Hariannya.

Catatan :

Apabila jumlah SPT/Kelengkapan Data SPT tidak sama dengan Register Hariannya, maka SPT/Kelengkapan Data dan Register Hariannya tersebut dikembalikan kepada Korlak PPh II untuk disesuaikan/dilengkapi.

 

3.

Merekam elemen-elemen SPT sesuai dengan menu perekaman SPT sebagaimana diatur pada Lampiran V.14 atau V.15 atau V.16 atau V.17 atau V.18 atau V.19 atau V.20.

Catatan :

Dalam hal Lampiran 1721-Al/1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 disampaikan dalam media elektronik, perekaman lampiran tersebut dilakukan dengan cara memindahkan data dari tempat penyimpanan sementara ke dalam SIP.

 

4.

Merekam "Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan Wajib Pajak" (D.1.1.22.01) untuk SPT 1771 dan SPT 1770 bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan.

 

5.

Merekam Data Kelengkapan SPT.

 

6.

Mencetak Lembar Penelitian SPT Dengan Komputer (Lampiran V.8 atau V.9 atau V.10 atau V.11 atau V.12) untuk SPT Unbalance, kemucian menggabungkannya dengan SPT yang bersangkutan.

 

 

Mengirim SPT/Kelengkapan Data SPT yang sudah direkam beserta Register Hariannya kepada Korlak PPh II.