1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-49/PJ/2003 |
Tanggal |
: |
12 Maret 2003 |
TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN e-SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG INFORMASI DIGITALNYA
DISAMPAIKAN MELALUI JARINGAN KOMUNIKASI KATA
Penerimaan
e-SPT yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi
data hanya dapat dilakukan di KPP melalui Petugas TPT yang terdiri dari :
I. |
Penerima/Peneliti e-SPT
bertugas : Mengecek kelengkapan SPT
Induk, Berita Acara Penyampaian Data, dan lampirannya yang disyaratkan, baik
yang diterima langsung dari WP atau melalui Pos/Ekspedisi berdasarkan pedoman
sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.1.c, V.2.b, V.3.c dengan tindak lanjut
sebagai berikut : |
|||||
|
a. |
Menerima berkas e-SPT
Lengkap dan meneruskan kepada Operator TPT melalui Penghubung; |
||||
|
b. |
Membubuhkan cap KPP, tanggal
penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan pada lampiran e-SPT berupa Laporan
Keuangan (Neraca dan Laporan Laba/Rugi). |
||||
|
c. |
Menolak dan Mengembalikan
berkas e-SPT Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) yang diterima langsung
dari WP. |
||||
|
d. |
Membuat konsep Surat Penolakan
SPT Tahunan (S.1.1.23.02) dan meneruskan berkas e-SPT Tidak Lengkap
(Pasal 4 ayat (2)) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi ke Korlak SPT/Kasi
Pelayanan melalui Penghubung untuk dikirim kembali kepada Wajib Pajak. |
||||
|
e. |
Membuat konsep Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) atas berkas e-SPT Tidak Lengkap
Diterima (Pasal 4 ayat (5)), kemudian diteruskan kepada Kasi TUP/Pelayanan Catatan : Untuk SPT Induk, Berita Acara Penyampaian
Data (F.1.0.03.01), dan lampiran lainnya yang disyaratkan dari WP yang
terdaftar pada KPP lain yang diterima : |
||||
|
|
- |
secara langsung harus ditolak; |
|||
|
|
- |
melalui Pos/Ekspedisi diteruskan
Korlak SPT/Kasi Pelayanan melalui Penghubung untuk diteruskan ke KPP yang
bersangkutan. |
|||
II. |
Penghubung Bertugas : |
|||||
|
1. |
Menerima berkas e-SPT
dari Penerima/Peneliti kemudian diteruskan Operator TPT. |
||||
|
2. |
Menerima berkas e-SPT
Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (2)) melalui Pos/Ekspedisi beserta Surat
Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.02) dari Penerima/Peneliti SPT dan meneruskan
kepada Korlak SPT/Kasi Pelayanan untuk dikirim kembali kepada WP. |
||||
|
3. |
Menerima berkas e-SPT
beserta Register Harian Penerimaan e-SPT dari Operator TPT dan
mengirim ke Korlak Tapsip/Kasi Pelayanan. |
||||
|
4. |
Menerima tembusan Register
Harian Penerimaan SPT sebagai tanda terima e-SPT dari Korlak Tapsip
dan mengirim kepada Korlak SPT. |
||||
|
5. |
Menerima berkas e-SPT
WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari
Penerima/Peneliti dan mengirim e-SPT tersebut kepada Korlak SPT/Kasi Pelayanan
untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Umum. |
||||
III. |
Operator TPT bertugas : |
|||||
|
1. |
Menerima berkas e-SPT
dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung. |
||||
|
2. |
Mengolah informasi digital e-SPT
sebagai berikut : |
||||
|
|
- |
Menampilkan data digital
melalui aplikasi yang tersedia dengan memasukkan Nomor Pokok Penitipan Data
(NPPD) yang terdaftar dalam Berita Acara Penyampian Data. |
|||
|
|
- |
Mengecek kelengkapan
elemen-elemen e-SPT dan kesesuaian SPT Induk dalam tampilan dengan SPT
induk yang disampaikan oleh WP. |
|||
|
|
- |
Mengecek kelengkapan pengisian
elemen-elemen lampiran SPT dalam tampilan |
|||
|
|
- |
Memasukkan informasi digital e-SPT
ke dalam data SIP/SAPT sesuai prosedur yang ditentukan, apabila hasil langkah
huruf b dan huruf c cocok. |
|||
|
|
- |
Menerbitkan Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01), apabila hasil langkah huruf b dan
huruf c tidak cocok dan menghasilkan kelompok e-SPT Tidak Lengkap
Diterima (Pasal 4 ayat (5)), sebelum memasukkan informasi digital e-SPT
ke dalam data SIP/SAPT sesuai prosedur yang ditentukan. |
|||
|
|
- |
Menerbitkan BPS/LPAD dengan
menggunakan aplikasi SIP/SAPT. |
|||
|
|
- |
Mengelompokkan berkas e-SPT
kedalam LB, KB, dan N |
|||
|
|
- |
Mengembalikan (menolak) e-SPT
disertai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01), dalam
hal : |
|||
|
|
|
1. |
Informasi digital tidak dapat dibaca
(rusak) |
||
|
|
|
2. |
SPT Induk dalam tampilan tidak
sama dengan SPT Induk yang disampaikan oleh WP. |
||
|
|
- |
Membuat BPS/LPAD secara manual
sebagai tanda terima SPT sementara pada saat komputer aplikasi SIP/SAPT tidak
berfungsi. |
|||
|
|
- |
Melaksanakan kegiatan huruf a,
s.d. huruf b atau huruf h setelah aplikasi SIP berfungsi kembali. Catatan : e-SPT
yang diterima secara langsung dan melalui Pos/Ekspedisi dari WP pada saat
komputer aplikasi SIP tidak berfungsi yang setelah pengecekan diketahui bahwa
elemen-elemen e-SPT telah diisi dengan lengkap dan SPT Induk dalam
tampilan sama dengan SPT Induk yang disampaikan oleh WP maka diterbitkan
BPS/LPAD dengan tanggal sebagai berikut : |
|||
|
|
|
- |
tanggal pembuatan BPS/LPAD
manual pada saat aplikasi tidakberfungsi; |
||
|
|
|
- |
tanggal Cap Pos, apabila
dikirim melalui Pos tercatat; |
||
|
|
|
- |
tanggal penerimaan fisik,
apabila dikirim melalui Pos/Ekspedisi |
||
|
|
- |
Mencetak Register Harian
Penerimaan SPT yang diterima per status SPT LB, KB, dan N dalam rangkap 2,
untuk Korlak Tapsip dan Korlak PT, selanjutnya menyerahkan Register Harian
Penerimaan SPT kepada Korlak PT untuk diserahkan ke Korlak Tapsip. |
|||
IV. |
Koordinator Pelaksana SPT
bertugas : |
|||||
|
1. |
Menerima Register Harian
Penerimaan e-SPT Lengkap dan e-SPT Tidak Lengkap Diterima
beserta e-SPT-nya dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan
(S.1.1.23.01) dari Penghubung. |
||||
|
2. |
Memisahkan Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) untuk digunakan sebagai alat pengecek
kelengkapan e-SPT yang disampaikan kemudian. |
||||
|
3. |
Membuat Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) untuk kelengkapan e-SPT yang diterima
namun belum lengkap. |
||||
|
4. |
Mengirim kembali kepada WP e-SPT
Tidak Lengkap (Pasal 4 ayat (4)) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi beserta
Surat Penolakan SPT Tahunan (S.1.1.23.01). |
||||
|
5. |
Menerima e-SPT dari WP yang
terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari
Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung dan langsung mengirim ke KPP yang
bersangkutan melalui Subbag Tata Usaha. |
||||
|
6. |
Menindaklanjuti e-SPT
dari WP yang identitasnya tidak ada dalam MFL dengan langkah-langkah sebagai
berikut : |
||||
|
|
- |
Merekam data identitas
berdasarkan berkas data WP yang bersangkutan apabila WP tersebut pernah
terdaftar pada KPP yang bersangkutan |
|||
|
|
- |
Melakukan prosedur pendaftaran
baru bagi WP yang belum pernah terdaftar dan berdomisili di wilayah kerja KPP
yang bersangkutan. |
|||
|
|
- |
Mengembalikan berkas e-SPT
kepada WP apabila WP tersebut terdaftar atau berdomisili di wilayah kerja KPP
lain. |
|||
V. |
Kepala Seksi TUP/Pelayanan
bertugas : |
|||||
|
1. |
Menerima berkas e-SPT
Tidak Lengkap Diterima beserta konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT
Tahunan (S.1.1.23.01) dari Peneliti dan atau Operator TPT. |
||||
|
2. |
Mengesahkan Surat Permintaan Kelengkapan
SPT Tahunan (S.1.1.23.01). |
||||
|
3. |
Menyampaikan berkas e-SPT
Tidak Lengkap Diterima beserta Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan
(S.1.1.23.01) kepada Operator TPT. |
||||
Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-49/PJ/2003 |
Tanggal |
: |
12 Maret 2003 |
TATA CARA
PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(DALAM BENTUK KERTAS)
Pengolahan
SPT dilakukan di KPP meliputi Pembuatan Transkrip, dan Perekaman terhadap SPT
Tahunan Lengkap, dan SPT Tahunan Tidak Lengkap Diterima.
PEMBUATAN TRANSKRIP DAN
PEREKAMAN SPT
Pembuatan
Transkrip dilakukan oleh Petugas pada Seksi PPh/Account Representative (AR)
pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
Catatan :
Transkrip hanya dibuat untuk SPT PPh yang wajib melampirkan Laporan Keuangan.
Perekaman dilakukan oleh
Operator Data Entry pada Seksi PPh/Seksi Pelayanan.
I. |
Korlak PPh Badan II/PPh OP II/
P2PPh II (Korlak PPh II) bertugas : |
||
|
1. |
Menerima Register Harian
Penerimaan SPT beserta berkas SPT atau Register Harian Penerimaan Kelengkapan
Data SPT beserta Kelengkapan Data SPT dari TPT melalui Penghubung. |
|
|
2. |
Mencocokkan Register Harian
Penerimaan SPT dengan SPT yang dilampirkan atau Register Harian Penerimaan
Kelengkapan Data SPT dengan Kelengkapan Data SPT. Catatan : Apabila jumlah SPT/Kelengkapan
Data SPT secara fisik tidak sama dengan yang tercantum dalam Register
Hariannya, maka SPT/Kelengkapan Data SPT dan Register Hariannya dikembalikan
ke TPT untuk disesuaikan/dilengkapi. |
|
|
3. |
Mendistribusikan
SPT/Kelengkapan Data SPT kepada Petugas Pembuat Transkrip. |
|
|
4. |
Menerima SPT/Kelengkapan Data SPT
berserta transkrip dari Petugas Pembuat Transkrip. |
|
|
5. |
Mengecek kebenaran : |
|
|
|
a. |
pemindahan data Laporan
Keuangan ke dalam Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib
Pajak dan memaraf transkrip tersebut; |
|
|
b. |
konsep Lembar Penghitungan dan
Nota Penghitungan STP untuk sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 9 ayat
(2.a) dan atau Pasal 19 ayat (3) UU KUP atas keterlambatan penyetoran PPh
Pasal 29 dan atau Pasal 7 ayat (1) atas keterlambatan penyampaian SPT. Dalam hal ditemukan kesalahan
maka berkas SPT/Kelengkapan Data SPT diserahkan kembali kepada Petugas
Pembuat Transkrip untuk diproses ulang. |
|
6. |
Meneruskan SPT/Kelengkapan
Data SPT berserta Register Hariannya dan transkrip kepada Operator Data
Entry. |
|
|
7. |
Menerima SPT/Kelengkapan Data
SPT yang sudah direkam oleh Operator Data Entry beserta Register Hariannya
serta mengecek kesesuaian jumlah SPT/Kelengkapan Data SPT dengan Register
Hariannya. |
|
|
8. |
Memisahkan, memproses, dan mengirim
Lembar Penghitungan dan Nota Penghitungan STP ke Seksi TUP melalui Kasi PPh. |
|
|
9. |
Memisahkan, memproses, dan
mengirim Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) kepada WP. |
|
|
10. |
Mengkoordinasikan pengiriman
SPT yang sudah direkam ke Seksi TUP melalui Kasi PPh. Catatan : SPT yang telah selesai direkam
di Seksi PPh selanjutnya dibuatkan berkas dan disimpan ke dalam Berkas Induk
Wajib Pajak di Subseksi Tapsip. |
|
II. |
Petugas Pembuat Transkrip
bertugas : |
||
|
1. |
Menerima SPT/Kelengkapan Data
SPT beserta Register Hariannya dari Korlak PPh II. |
|
|
2. |
Mencocokkan SPT/Kelengkapan
Data SPT dengan Register Hariannya. Catatan : Apabila jumlah SPT/Kelengkapan
Data SPT tidak sama dengan Register Hariannya, maka SPT/Kelengkapan Data SPT
dan Register Hariannya dikembalikan kepada Korlak PPh II untuk
disesuaikan/dilengkapi. |
|
|
3. |
Meneliti ulang kelengkapan
SPT/Kelengkapan Data SPT sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada
Lampiran V.1, V.1.a, V.2 dan V.3. |
|
|
4. |
Membuat konsep Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan (S.1.1.23.01) dalam hal ditemukan adanya
ketidaklengkapan SPT Tahunan atau Data Kelengkapan SPT Tahunan. |
|
|
5. |
Mengisi Kode Klasifikasi
Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan KLU yang berlaku berdasarkan jenis usaha
yang diisi oleh WP. |
|
|
6. |
Mengutip data dari Neraca dan
Laporan Laba/Rugi ke Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Wajib
Pajak sesuai dengan pengelompokan yang telah ditentukan dalam formulir
tersebut tanpa mengubah nilai yang dilaporkan WP. |
|
|
7. |
Membuat konsep Nota dan Lembar
Penghitungan STP untuk sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 9 ayat (2.a)
dan atau Pasal 19 ayat (3) UU KUP atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29
dan atau Pasal 7 ayat (1) atas keterlambatan penyampaian SPT, kemudian
menggabungkannya pada SPT yang bersangkutan. |
|
|
8. |
Mengirimkan Register Harian
Penerimaan SPT beserta SPT (termasuk SPT yang telah dibuatkan transkripnya)
kepada Korlak PPh II. |
|
|
9. |
Menerima kembali dari Korlak
PPh Il dan memproses ulang SPT yang terdapat kesalahan pada : |
|
|
|
a. |
pemindahan data Laporan
Keuangan ke dalam Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib
Pajak; |
|
|
b. |
konsep Lembar Penghitungan dan
Nota Penghitungan STP. |
III. |
Operator Data Entry bertugas : |
||
|
1. |
Menerima Register Harian
Penerimaan SPT/Kelengkapan Data SPT dan SPT/Kelengkapan Data SPT dari Korlak
PPh II. |
|
|
2. |
Mencocokkan jumlah
SPT/Kelengkapan Data SPT dengan Register Hariannya. Catatan : Apabila jumlah SPT/Kelengkapan
Data SPT tidak sama dengan Register Hariannya, maka SPT/Kelengkapan Data dan
Register Hariannya tersebut dikembalikan kepada Korlak PPh II untuk
disesuaikan/dilengkapi. |
|
|
3. |
Merekam elemen-elemen SPT
sesuai dengan menu perekaman SPT sebagaimana diatur pada Lampiran V.14 atau
V.15 atau V.16 atau V.17 atau V.18 atau V.19 atau V.20. Catatan : Dalam hal Lampiran
1721-Al/1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 disampaikan dalam media elektronik,
perekaman lampiran tersebut dilakukan dengan cara memindahkan data dari
tempat penyimpanan sementara ke dalam SIP. |
|
|
4. |
Merekam "Transkrip
Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan Wajib Pajak" (D.1.1.22.01)
untuk SPT 1771 dan SPT 1770 bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan. |
|
|
5. |
Merekam Data Kelengkapan SPT. |
|
|
6. |
Mencetak Lembar Penelitian SPT
Dengan Komputer (Lampiran V.8 atau V.9 atau V.10 atau V.11 atau V.12) untuk
SPT Unbalance, kemucian menggabungkannya dengan SPT yang bersangkutan.
|
|
|
Mengirim SPT/Kelengkapan Data
SPT yang sudah direkam beserta Register Hariannya kepada Korlak PPh II. |