1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

Lampiran V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

DAFTAR FORMULIR

 

No.

NAMA LAMPIRAN / FORMULIR

KODE FORMULIR

INDEKS

1

Kriteria SPT 1770 (Lengkap)

-

V.1.

2

Kriteria SPT 1770 S (Lengkap)

-

V.1.a

3

Kriteria e-SPT 1770 (Lengkap) Yang Data Digitalnya Disampaikan Dengan Menggunakan Media Digital

-

V.1.b

4

Kriteria e-SPT 1770 (Lengkap) Yang Informasi Digitalnya Disampaikan Melalui Jaringan Komunikasi Data

-

V.1.c

5

Kriteria SPT 1771 atau 1771/$ (Lengkap)

-

V.2.

6

Kriteria e-SPT 1771 atau 1771/$ (Lengkap) Yang Data Digitalnya Disampaikan Dengan Menggunakan Media Digital

-

V.2.a

7

Kriteria e-SPT 1771 atau 1771/$ (Lengkap) Yang Informasi Digitalnya Disampaikan Melalui Jaringan Komunikasi Data

-

V.2.b

8

Kriteria SPT 1721 (Lengkap)

-

V.3.

9

Kriteria e-SPT 1721 (Lengkap) Yang Data Digitalnya Disampaikan Dengan Menggunakan Media Digital

-

V.3.a

10

Kriteria e-SPT 1721 (Lengkap) Yang Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 nya Disampaikan Dalam Media Elektronik

-

V.3.b

11

Kriteria e-SPT 1721 (Lengkap) Yang Informasi Digitalnya Disampaikan Melalui Jaringan Komunikasi Data

-

V.3.c

12

Berita Acara Penyampaian Data

F.1.0.03.01

V.4.

13

Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan

S.1.1.23.01

V.5.a.

14

Surat Penolakan SPT Tahunan

S.1.1.23.02

V.5.b.

15

Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT

S.1.1.23.03

V.6.

16

Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak

D.1.1.22.01

V.7.

17

Lembar Penelitian SPT 1770 Dengan Komputer

D.1.1.22.02

V.8.

18

Lembar Penelitian SPT 1770 S Dengan Komputer

D.1.1.22.03

V.9.

19

Lembar Penelitian SPT 1771 Dengan Komputer

D.1.1.22.04

V.10.

20

Lembar Penelitian SPT 1771/$ Dengan Komputer

D.1.1.22.05

V.11.

21

Lembar Penelitian SPT 1721 Dengan Komputer

D.1.1.22.06

V.12.

22

Lembar Pengawasan Arus Dokumen/Bukti Penerimaan Surat

KP.PDIP 3.16-96

V.13

23

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun 2002

-

V.14.

24

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas Tahun 2002

-

V.15.

25

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2002

-

V.16.

26

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Badan Bagi Wajib Pajak Yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat Tahun 2002

-

V.17.

27

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2002

-

V.18.

28

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh Pada Tempat Pelayanan Terpadu

-

V.19.

29

Petunjuk Perekaman Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak Yang Diisi Oleh Petugas Dari Lampiran SPT Tahunan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2002

-

v.20.

 

 


 

Lampiran V.1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

DAFTAR FORMULIR

   

SPT 1770 dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir Baku

 

 

01

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770)

F.1.1.32.16

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

02

Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - I)

D.1.1.32.43

Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).

03

Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - II)

D.1.1.32.44

Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain-lainnya (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-)

04

Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - III)

D.1.1.32.45

Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-)

05

Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV)

D.1.1.32.46

Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

II

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 16 Formulir 1770 ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

02

Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menyelenggarakan pembukuan.

03

Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

04

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet)

 

Wajib diisi dan disampaikan oleh WP OP Pengusaha Tertentu.

05

Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2

D.1.1.32.48

Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

06

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.

07

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.

08

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya

 

Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf H.b. Formulir 1770, karena terdapat :

-

sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;

-

penghasilan tidak teratur.

09

Perhitungan Kompensasi Kerugian

 

Wajib disampaikan apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya.

10

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta

 

Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

 

Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.

02

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 yang bersangkutan.

 

 


 

Lampiran V.1.a

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

KRITERIA SPT 1770 S (LENGKAP)

   

SPT 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir Baku

 

 

01

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S)

F.1.1.32.18

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

02

Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

D.1.1.32.52

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan lainnya (tidak termasuk yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak). Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).

03

Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

D.1.1.32.53

Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

II

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 15.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

02

Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2

D.1.1.32.48/
D.1.1.32.49

Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

03

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.

04

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.

05

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya

 

Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf G.b. Formulir 1770 S.

06

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta

 

Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

 

Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.

02

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 yang bersangkutan.

 

 


 

Lampiran V.1.b

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

KRITERIA e-SPT 1770 (LENGKAP)

YANG DATA DIGITALNYA DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA DIGITAL

 

e-SPT 1770 yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770)

F.1.1.32.16

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya.

II

Media Digital yang berisi :

 

 

01

Data Digital
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770)

F.1.1.32.16

Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk.

02

Data Digital
Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - I)

D.1.1.32.43

Wajib diisi apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan lainnya (tidak termasuk yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak). Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).

03

Data Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - II)

D.1.1.32.44

Wajib diisi apabila WP menerima / memperoleh penghasilan yang dipotong / dipungut PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).

04

Data Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - III)

D.1.1.32.45

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).

05

Data Digital
Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV)

D.1.1.32.46

Wajib diisi untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, istri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; istri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

III

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 18.a ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

02

Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menyelenggarakan pembukuan.

03

Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menggunakan Norma Penghitungan.

04

Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2

D.1.1.32.48 /
D.1.1.32.49

Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

05

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.

06

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.

07

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya

 

Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf H.b. Induk SPT, karena terdapat :

-

sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;

-

penghasilan tidak teratur.

08

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta

 

Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.

IV

Lampiran Khusus

 

 

01

Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

 

Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.

02

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.

 

 


 

Lampiran V.1.c

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

KRITERIA e-SPT 1770 (LENGKAP)

YANG INFORMASI DIGITALNYA DISAMPAIKAN MELALUI JARINGAN KOMUNIKASI DATA

   

e-SPT 1770 yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

e-SPT

 

 

01

Formulir
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formuli 1770)

F.1.1.32.16

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan informasi digital yang telah disampaikan.

02

Berita Acara Penyampaian Data

F.1.0.03.01

Wajib disahkan dan disampaikan sebagai bukti penitipan data SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk beserta lampirannya yang disampaikan melalui jaringan komunikasi data.

 

Catatan :

 

 

a.

Informasi Digital
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770)

F.1.1.32.16

Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi / SPT 1770 Induk.

b.

Informasi Digital
Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - I)

D.1.1.32.43

Wajib diisi apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan lainnya (tidak termasuk yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak). Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).

c.

Informasi Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - II)

D.1.1.32.44

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang dipotong/ dipungut PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).

d.

Informasi Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - III)

D.1.1.32.45

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).

e.

Informasi Digital
Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV)

D.1.1.32.46

Wajib diisi untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; istri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

II

Lampiran yang disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 18.a ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

02

Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menyelenggarakan pembukuan.

03

Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menggunakan Norma Penghitungan.

04

Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2

D.1.1.32.48 /
D.1.1.32.49

Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

05

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.

06

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.

07

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya

 

Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf H.b. Induk SPT, karena terdapat :

-

sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;

-

penghasilan tidak teratur.

08

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta

 

Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

 

Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.

02

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.