1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

Lampiran V.2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

KRITERIA SPT 1771 ATAU SPT 1771/$ (LENGKAP)

DALAM BENTUK KERTAS

   

SPT 1771 atau SPT 1771/$ dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir Baku

 

 

01

SPT Tahunan PPh WP Badan / SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)

F.1.1.32.14 /
F.1.1.32.15

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

02

Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$)

D.1.1.32.31 /
D.1.1.32.37

Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).

03

Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$)

D.1.1.32.32 /
D.1.1.32.38

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang dipotong/ dipungut PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).

04

Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - III atau 1771 - III/$)

D.1.1.32.33 /
D.1.1.32.39

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang pajaknya dibayar/terutang di luar negeri. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).

05

Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - IV atau 1771 - IV/$)

D.1.1.32.34 /
D.1.1.32.40

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).

06

Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$)

D.1.1.32.35 /
D.1.1.32.41

Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.

07

Lampiran VI SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$)

D.1.1.32.36 /
D.1.1.32.42

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/ memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak ada.

II

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :

1.  SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.

2.  Seluruh pajak penghasilan WP ditanggung Pemerintah maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.

02

Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan.

03

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan.

04

Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi

D.1.1.32.54

Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi.

05

Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

D.1.1.32.55

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu.

06

Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa

F.1.1.32.21

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP melakukan transaksi tertentu dengan pihak-piak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transaction).

07

Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4)

F.1.1.32.22

Wajib diisi dan disampaikan oleh semua WP BUT.
Catatan:
SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Daftar Fasilitas Penanaman Modal

D.1.1.32.56

Wajib disampaikan oleh WP yang memperoleh fasilitas penanaman modal.

02

Daftar Cabang Utama Perusahaan

D.1.1.32.57

Wajib disampaikan oleh WP yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya.

03

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1771 atau 1771/$ dari WP  yang bersangkutan.

 

 


 

Lampiran V.2.a

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

 

KRITERIA e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ (LENGKAP)

YANG DATA DIGITALNYA DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA DIGITAL

 

e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)

F.1.1.32.14 /
F.1.1.32.15

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya.

II

Media Digital yang berisi :

 

 

01

Data Digital
SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)

F.1.1.32.14 /
F.1.1.32.15

Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 atau SPT 1771/$ Induk)

02

Data Digital
Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$)

D.1.1.32.31 /
D.1.1.32.37

Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

03

Data Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$)

D.1.1.32.32 /
D.1.1.32.38

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang dipotong/ dipungut PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

04

Data Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - III atau 1771 - III/$)

D.1.1.32.33 /
D.1.1.32.39

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang pajaknya dibayar/terutang di luar negeri. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

05

Data Digital
Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - IV atau 1771 - IV/$)

D.1.1.32.34 /
D.1.1.32.40

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

06

Data Digital
Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$)

D.1.1.32.35 /
D.1.1.32.41

Wajib diisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.

07

Data Digital
Lampiran VI SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$)

D.1.1.32.36 /
D.1.1.32.42

Wajib diisi apabila WP menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada.

III

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :

1.  SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.

2.  Seluruh pajak penghasilan WP ditanggung Pemerintah maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.

02

Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan.

03

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan.

04

Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi

D.1.1.32.54

Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi.

05

Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

D.1.1.32.55

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu.

06

Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa

F.1.1.32.21

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP melakukan transaksi tertentu dengan pihak-piak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transaction).

07

Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4)

F.1.1.32.22

 

Wajib diisi dan disampaikan oleh semua WP BUT.
Catatan:
SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.

IV

Lampiran Khusus

 

 

01

Daftar Fasilitas Penanaman Modal

D.1.1.32.56

Wajib disampaikan oleh WP yang memperoleh fasilitas penanaman modal.

02

Daftar Cabang Utama Perusahaan

D.1.1.32.57

Wajib disampaikan oleh WP yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya.

03

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-1771/$ dari WP  yang bersangkutan.

 

 


 

Lampiran V.2.b

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

KRITERIA e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ (LENGKAP)

YANG INFORMASI DIGITALNYA DISAMPAIKAN MELALUI JARINGAN KOMUNIKASI DATA

   

e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

e-SPT

 

 

1

Formulir
SPT Tahunan PPh WP Badan / SPT Induk (Formuli 1771 atau 1771/$)

F.1.1.32.14 /
F.1.1.32.15

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan informasi digital yang telah disampaikan.

2

Berita Acara Penyampaian Data

F.1.0.03.01

Wajib disahkan dan disampaikan sebagai bukti penitipan data SPT Tahunan PPh WP Badan (e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ Induk) beserta lampirannya yang disampaikan melalui jaringan komunikasi data.

 

Catatan :

 

 

a.

Data Digital
SPT Tahunan PPh WP Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)

F.1.1.32.14 /
F.1.1.32.15

Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ Induk)

b.

Data Digital
Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$)

D.1.1.32.31 /
D.1.1.32.37

Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

c.

Data Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$)

D.1.1.32.32 /
D.1.1.32.38

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang dipotong/ dipungut PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

d.

Data Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - III atau 1771 - III/$)

D.1.1.32.33 /
D.1.1.32.39

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang pajaknya dibayar/terutang di luar negeri. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

e.

Data Digital
Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - IV atau 1771 - IV/$)

D.1.1.32.34 /
D.1.1.32.40

Wajib diisi apabila WP menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

f.

Data Digital
Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$)

D.1.1.32.35 /
D.1.1.32.41

Wajib diisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.

g.

Data Digital
Lampiran VI SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$)

D.1.1.32.36 /
D.1.1.32.42

Wajib diisi apabila WP menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada.

II

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :

1.  SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.

2.  Seluruh pajak penghasilan WP ditanggung Pemerintah maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.

02

Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan.

03

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan.

04

Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi

D.1.1.32.54

Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi.

05

Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

D.1.1.32.55

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu.

06

Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa

F.1.1.32.21

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP melakukan transaksi tertentu dengan pihak-piak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transaction).

07

Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4)

F.1.1.32.22

Wajib diisi dan disampaikan oleh semua WP BUT.
Catatan:
SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Daftar Fasilitas Penanaman Modal

D.1.1.32.56

Wajib disampaikan oleh WP yang memperoleh fasilitas penanaman modal.

02

Daftar Cabang Utama Perusahaan

D.1.1.32.57

Wajib disampaikan oleh WP yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya.

03

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-1771/$ dari WP  yang bersangkutan.