1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

Lampiran V.7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

  

TRANSKRIP

KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN DARI

LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA WAJIB PAJAK

:

........................................................................

JENIS PAJAK

:

 

1770

 

 

1771

TAHUN PAJAK

:

 

 

I.

ELEMEN DARI NERACA

 

1

PIUTANG USAHA

 

5

UTANG JANGKA PENDEK

 

2

AKTIVA LANCAR SELAIN PIUTANG USAHA

 

6

UTANG JANGKA PANJANG

 

3

AKTIVA TETAP

 

7

MODAL

 

4

AKTIVA LAINNYA

 

8

LABA ATAU RUGI TAHUN BERJALAN

 

 

JUMLAH

 

 

JUMLAH

 

 

 

II.

ELEMEN DARI LAPORAN RUGI / LABA

 

1.

PEREDARAN USAHA

 

2.

PERSEDIAAN AWAL

 

3.

PEMBELIAN / PRODUKSI

 

4.

PERSEDIAAN AKHIR

 

5.

HARGA POKOK PENJUALAN

 

6.

LABA BRUTO USAHA

 

7.

PENGHASILAN DI LUAR USAHA

 

8.

BIAYA OPERASIONAL

 

 

A.

GAJI, UPAH DSB

 

 

B.

PENYUSUTAN

 

 

C.

AMORTISASI

 

 

D.

BUNGA

 

 

E.

SEWA

 

 

F.

ROYALTY

 

 

G.

KERUGIAN SELISIH KURS

 

 

H.

LAIN-LAIN

 

 

JUMLAH OPERASIONAL

 

9.

LABA ATAU RUGI TAHUN BERJALAN

 

 

 

 

TRANSKIP

PADA TANGGAL

NAMA

TANDA TANGAN

DIBUAT

 

 

 

DIREKAM

 

 

 

DITELAAH

 

 

 

 

D.1.1.22.01

  


PETUNJUK PENGISIAN

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN DARI

LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK

 

I.

ELEMEN NERACA

 

1.

Piutang Usaha, diisi sebesar jumlah kotor tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih. Jumlah kotor piutang harus tetap disajikan pada neraca diikuti dengan penyisihan untuk piutang yang diragukan atau taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih.

 

2.

Aktiva Lancar selain Piutang Usaha, diisi dengan penjumlahan dari pos-pos Neraca antara lain Kas, Bank, Surat-surat berharga, Deposito jangka pendek, Persediaan, Pembayaran uang muka, Pembayaran pajak di muka, Piutang lain-lain, Biaya dibayar di muka, Pembayaran pajak di muka.

 

3.

Aktiva Tetap, diisi dengan penjumlahan seluruh pos aktiva tetap dikurangi dengan penyusutan (nilai buku aktiva).

 

4.

Aktiva Lainnya, diisi dengan penjumlahan dari pos-pos yang tidak termasuk dalam kelompok aktiva lancar dan aktiva tetap, misalnya Penanaman dalam surat berharga, Goodwill, Kerugian kurs yang ditangguhkan, Selisih penilaian aktiva tetap, Disagio saham, Piutang tidak lancar, Piutang kepada pemegang saham, Uang muka pada cabang, dan Harta dalam dana khusus.

 

5.

Utang Jangka Pendek, diisi dengan penjumlahan pos-pos utang yang akan dilunasi dalam waktu 1 (satu) tahun / 1 (satu) siklus operasi normal, misalnya Pinjaman bank, Utang usaha/Utang dagang dan Biaya yang masih harus dibayar, Uang muka penjualan, Utang Pajak, Utang deviden, Pendapatan yang ditangguhkan, Kewajiban kontinjen, Utang afiliasi, Pinjaman yang akan jatuh tempo dalam tahun yang bersangkutan, dan sebagainya.

 

6.

Utang Jangka Panjang, diisi dengan penjumlahan dari pos-pos utang yang jatuh temponya tidak dalam tahun yang bersangkutan, misalnya Utang obligasi, Wesel bayar, Pajak Penghasilan yang ditangguhkan, Kewajiban lease, Kewajiban pensiun, Utang kepada pihak ketiga lainnya, dan sebagainya.

 

7.

Modal, diisi dengan penjumlahan dari pos modal atau yang disamakan dengan modal, antara lain Modal disetor, Agio saham, Laba atau rugi sampai dengan tahun lalu, dan sebagainya.

 

8.

Rugi atau Laba Tahun Berjalan, diisi dengan jumlah rugi atau laba untuk tahun yang bersangkutan. Dalam hal laba disajikan oleh Wajib Pajak pada sebelah kredit maka laba tersebut dipisahkan dengan pos modal. Dalam hal rugi disajikan oleh Wajib Pajak pada sebelah debet, maka angkanya dialihkan ke dalam transkrip ini di sebelah kanan dan mengurangi pos modal.

 

II.

ELEMEN LAPORAN RUGI LABA

 

1.

Peredaran Usaha, diisi dengan penjumlahan dari seluruh sumber penghasilan usaha Wajib pajak, baik yang berasal dari peredaran usaha, jasa, dagang, industri, maupun peredaran usaha lainnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan, diisi dengan jumlah penghasilan untuk tahun yang bersangkutan.

 

2.

Persediaan Awal, bagi Wajib Pajak yang bidang usahanya industri diisi dengan jumlah seluruh persediaan barang jadi pada awal tahun yang bersangkutan. Sedangkan bagi Wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, diisi dengan jumlah seluruh jenis persediaan barang dagangan pada awal tahun yang bersangkutan.

 

3.

Pembelian/Produksi, bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, diisi dengan penjumlahan seluruh pembelian barang dagangan selama tahun yang bersangkutan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang bidang usahanya industri diisi dengan harga pokok produksi yang diperoleh dari formula sebagai berikut :

 

 

Persediaan awal bahan baku dan bahan pembantu

 

 

XX

Pembelian

  XX

 

  XX

 

 

  XX

 

------ - / -

 

 

------ - / -

 

 

 

 

 

 

  XX

 

Bahan baku tersedia untuk digunakan

 

  XX

 

Persediaan akhir bahan baku dan bahan pembantu

 

------ - / -

 

Bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan

 

 

XX

Upah langsung

 

 

 

Biaya pabrikasi

 

 

 

Barang Dalam Proses - Awal

 

 

 

Total biaya produksi

 

  XX

 

Barang Dalam Proses - Akhir

 

  XX

 

 

 

------ - / -

 

Harga Pokok Produksi

 

  XX

 

 

 

  XX

 

 

 

------ - / -

 

 

 

  XX

 

 

 

====

 

 

4.

Persediaan Akhir, bagi Wajib Pajak yang bidang usahanya industri diisi dengan penjumlahan seluruh jenis persediaan barang jadi, pada akhir tahun yang bersangkutan. Sedangkban bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan diisi dengan penjumlahan seluruh persediaan barang dagangan pada akhir tahun yang bersangkutan.

 

5.

Harga Pokok Penjualan, diisi dengan perhitungan sebagai berikut :

 

 

a.

Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, formulasinya adalah sebagai berikut :

Persediaan awal barang dagangan + Harga Pokok Produksi - Persediaan akhir barang dagangan

 

 

b.

Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha industri, formulasinya adalah sebagai berikut :

Persediaan awal barang jadi + Pembelian - Persediaan akhir barang jadi

 

 

a.

Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan lainnya, tidak ada unsur harga pokok penjualan.

 

6.

Laba Bruto Usaha, diisi dengan peredaran usaha dikurangi dengan harga pokok, yang diformulasikan sebagai berikut :

Peredaran Usaha - Harga Pokok Penjualan = Laba Bruto Usaha

 

7.

Penghasilan Di Luar usaha, diisi dengan penjumlahan seluruh sumber penghasilan yang berasal dari luar usaha, misalnya bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan dari penjumlahan harta, dan sebagainya.

 

8.

Biaya Operasional, diisi dengan jumlah biaya yang telah dikelompokkan sebagaimana tercantum dalam huruf A s.d. H. Terhadap jenis biaya lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok A s.d. G akan ditampung dalam kelompok H, termasuk overhead cost sebagaimana dimaksud dalam butir 5 untuk jenis usaha industri.

 

9.

Laba atau Rugi Tahun Berjalan, diisi dengan hasil penjumlahan antara laba bruto usaha (angka 6) ditambah penghasilan di luar usaha (angka 7) dikurangi dengan biaya operasional (angka 8), dengan formulasi sebagai berikut :

Laba Bruto Usaha + Penghasilan Di Luar Usaha - Biaya Operasional = Laba atau Rugi Tahun Berjalan

 

 

CATATAN PENTING :

 

1.

Laporan keuangan yang diinterprestasikan ke dalam transkrip adalah Laporan Keuangan yang dilampirkan oleh WP.

 

2.

Transkrip dibuat oleh Petugas pada Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Orang Pribadi.

 

3.

Transkrip harus ditandatangani oleh petugas yang membuat transkrip, petugas yang merekam dan ditelaah oleh sekurang-kurangnya Kepala Sub Seksi yang bersangkutan.

 

4.

Semua elemen berisi jumlah Rupiah penuh tanpa sen.

 


 

Lampiran V.8.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

  

LEMBAR PENELITIAN SPT 1770

DENGAN KOMPUTER

 

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA WP

:

........................................................................

TAHUN PAJAK

:

 

 

I.

Unsur-unsur dalam SPT yang salah/seharusnya diisi :

Form 1770 - I

Bagian A :

 

 

Jumlah 1.c.  #  (1.a. - 1.b.)

 

Jumlah 1.d.  #  (1.c. - 1.d.)

 

Jumlah 2.  #  (2.a. + 2.b. + ....... + 2.j. + 2.k.)

 

Jumlah 3.  #  (3.a. + 3.b. + 3.c. + 3.d. + 3.e.)

 

Jumlah 4.  #  Jumlah (1. + 2. - 3.)

Bagian B :

 

Jumlah (3).  #  ( 1.(3). + 2.(3). + 3.(3). + 4.(3). )

 

Jumlah (5).  #  ( 1.(5). + 2.(5). + 3.(5). + 4.(5). )

Bagian C :

 

Jumlah (3).  #  penjumlahan item pada kolom (3).

 

Jumlah (4).  #  penjumlahan item pada kolom (4).

 

Jumlah (5).  #  penjumlahan item pada kolom (5).

Bagian D :

 

Jumlah (3).  #  ( 1.(3). + 2.(3). + 3.(3). + 4.(3). + 5.(3). + 6.(3). + 7.(3). )

 

Jumlah (4).  #  ( 1.(4). + 2.(4). + 3.(4). + 4.(4). + 5.(4). + 6.(4). + 7.(4). )

 

Jumlah (5).  #  ( 1.(5). + 2.(5). + 3.(5). + 4.(5). + 5.(5). + 6.(5). + 7.(5). )

 

 

Form 1770 - II

Bagian A :

 

Jumlah (5).  #  penjumlahan item pada kolom (5).

Bagian B :

 

Jumlah (4).  #  penjumlahan item pada kolom (4).

 

Jumlah (5).  #  penjumlahan item pada kolom (5).

 

Jumlah (6).  #  penjumlahan item pada kolom (6).

 

 

Form 1770 - III

Bagian A :

 

Jumlah (4).  #  jumlah ( I.(4). + II.(4). )

Bagian B :

 

Jumlah (3).  #  ( 1.(3). + 2.(3). + 3.(3). + 4.(3). + 5.(3). )

 

 

Form 1770

 

B.1.  #  1770-I Bagian A.4.(3). atau Bagian B.(5).

 

B.2.  #  1770-I Bagian C.JUMLAH.(5).

 

B.3.  #  1770-I Bagian D.JUMLAH.(5).

 

B.4.  #  1770-II Bagian B.JUMLAH.(4).

 

E.15  #  1770-II Bagian A.JUMLAH.(5) + Bagian B.JUMLAH.(6).

 

F.a.2.  #  1770-III Bagian A.Jumlah I + II

 

F.b.1.  #  1770-III Bagian A.JUMLAH.(3).

 

F.b.2.  #  1770-III Bagian A.JUMLAH.(4).

 

F.c.1.  #  1770-III Bagian B.JUMLAH.(3).

 

B.5.  #  (B.1. + B.2. + B.3. + B.4.)

 

C.7.  #  (B.5. - C.6.)

 

C.9.  #  (C.7. - C.8.)

 

C.10.  #  nilai PTKP

 

C.11.  #  (C.9. - C.10.)

 

D.12.  #  PENERAPAN TARIF Pasal 17 x C.11.

 

D.14.  #  D.12 + D.13.

 

E.16  #  (D.14. - E.15.) atau E.16.  #  (E.15. - D.14.)

 

E.17  #  (E.17.a. + E.17.b. + E.17.c. + E.17.d.)

 

F.18  #  (E.16. - E.17.) atau F.18.  # (E.17. - E.16.)

 

II.

Ketepatan waktu penyampaian SPT dan penyetoran PPh Pasal 29 :

 

1.

Tanggal Masuk

:

....................................... (tepat waktu / terlambat)

 

2.

Tanggal Pembayaran PPh Pasal 29

:

....................................... (tepat waktu / terlambat)

 

 

 

 

 

.................., .....-................. -20....

Operator Data Entry,

 

 

...................................

NIP .............................

 

Beri tanda V pada kotak

 

yang diperlukan

 

 

D.1.1.22.02


 

Lampiran V.9.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

  

LEMBAR PENELITIAN SPT 1770 S

DENGAN KOMPUTER

 

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA WP

:

.....................................................

TAHUN PAJAK

:

 ........................

 

I.

Unsur-unsur dalam SPT yang salah/seharusnya diisi :

Lampiran I Form 1770 S

Bagian A :

 

 

Jumlah kolom A.(5)  #  kolom ( A.(3). - A.(4). )

 

Jumlah Bagian A.(5)  #  penjumlahan item pada kolom A.(5).

Bagian B :

 

Jumlah kolom B.(5)  #  kolom ( B.(3). - B.(4). )

 

Jumlah Bagian B.(5)  #  ( B.1.(5).  +  B.2.(5). + .................. + B.6.(5). + B.7.(5). )

Bagian C :

 

Jumlah Bagian C.(5)  #  penjumlahan item pada kolom C.(5).

 

 

Lampiran II Form 1770 S

Bagian A :

 

Jumlah Bagian A.(4).  #  penjumlahan item pada kolom A.(4).

Bagian B :

 

Jumlah Bagian B.(4).  #  penjumlahan item pada kolom B.(4).

 

 

Form 1770

 

A.1.  #  Lampiran I 1770 S Jumlah Bagian A.(5).

 

B.2.  #  Lampiran I 1770 S Jumlah Bagian B.(5).

 

D.12  #  Lampiran I 1770 S Jumlah Bagian C.(5).

 

J.1.  #  Lampiran II 1770 S Jumlah Bagian A.(4).

 

J.2.  #  Lampiran II 1770 S Jumlah Bagian B.(4).

 

B.4.  #  (B.1. + B.2. + B.3.)

 

B.6.  #  nilai PTKP

 

B.7.  #  (B.5. + B.6.)

 

B.8.  #  (A.4. - B.7.)

 

C.9.  #  PENERAPAN TARIF Pasal 17 x B.8.

 

C.11.  #  C.9. + C.10.

 

D.13.  #  (C.11. - D.12.) atau D.13.  #  (D.12. - C.11.)

 

D.14.  #  (D.14.a. + D.14.b. + D.14.c.)

 

E.15.  #  (D.13. - D.14.) atau E.15.  #  (D.14. - D.13.)

 

Jumlah H  #  penjumlahan item pada kolom H.PPh TERUTANG.

 

Jumlah I  #  penjumlahan item pada kolom (I.a. + I.b. + I.c.+ I.d. + I.e.)

 

II.

Ketepatan waktu penyampaian SPT dan penyetoran PPh Pasal 29 :

 

1.

Tanggal Masuk

:

....................................... (tepat waktu / terlambat)

 

2.

Tanggal Pembayaran PPh Pasal 29

:

....................................... (tepat waktu / terlambat)

 

 

....................., .....-............. -20....

Operator Data Entry,

 

 

...................................

NIP .............................

 

Beri tanda V pada kotak

 

yang diperlukan

 

 

D.1.1.22.03