1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

Lampiran V.3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

KRITERIA SPT 1721 (LENGKAP)

DALAM BENTUK KERTAS

   

SPT 1721 dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir Baku

 

 

01

SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk
(Formulir 1721)

F.1.1.32.19

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

02

Lampiran I SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A)

D.1.1.32.47

Wajib diisi dan disampaikan walaupun jumlah penghasilan bruto dan atau PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau (-).

03

Lampiran I-A
(Formulir 1721-A1)

D.1.1.32.48

Wajib diisi dan disampaikan oleh Pemotong Pajak yang mempunyai pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

04

Lampiran I-B
(Formulir 1721 - A2)

D.1.1.32.49

Wajib diisi dan disampaikan oleh Pemotong Pajak (khusus Bendaharawan Pemerintah) yang membayar penghasilan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun/THT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

05

Lampiran II SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 - B)

D.1.1.32.50

Wajib diisi dan disampaikan walaupun jumlah penghasilan dan/atau PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau (-).

06

Lampiran I SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 - C)

D.1.1.32.51

Wajib diisi dan disampaikan walaupun jumlah penghasilan dan/atau PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau (-).

II

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Wajib disampaikan apabila pada huruf A angka 9.a. dari SPT Induk (Formulir 1721) menunjukkan ada jumlah PPh Pasal 21/26 yang kurang disetor. Dalam hal PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau lebih setor maka Surat Setoran Pajak tidak perlu dilampirkan.

02

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Pemotong Pajak Sendiri.

03

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.

04

Laporan Keuangan Tahunan

 

Wajib disampaikan bagi WP Kerjasama Operasi (Joint Operation) dan Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office).

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal Pemotong Pajak melampirkan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1721 dari Pemotong Pajak yang bersangkutan.

 


 

Lampiran V.3.a

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

  

KRITERIA e-SPT 1721 (LENGKAP)

YANG DATA DIGITALNYA DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA DIGITAL

   

e-SPT 1721 yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

e-SPT

 

 

 

Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk (Formulir 1721)

F.1.1.32.19

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

II

Media Digital yang berisi :

 

 

01

Data Digital
e-SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk
(Formulir 1721)

F.1.1.32.19

Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk (Formulir 1721) yang telah ditandatangani oleh WP atau Kuasanya.

02

Data Digital
Lampiran I SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721-A)

D.1.1.32.47

Wajib diisi walaupun PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil.
Dalam hal PPh Pasal 21 jumlahnya Nihil, data ini diisi dengan angka 0 (nol).

03

Data Digital
Lampiran I-A
(Formulir 1721-A1)

D.1.1.32.48

Wajib diisi oleh Pemotong Pajak yang mempunyai pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

04

Data Digital
Lampiran I-B
(Formulir 1721-A2)

D.1.1.32.49

Wajib diisi oleh Pemotong Pajak (khusus Bendaharawan pemerintah) yang membayar penghasilan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun/THT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

05

Data Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721-B)

D.1.1.32.50

Wajib diisi. Dalam hal penerima penghasilan atau penghasilan bruto atau dasar penerapan tarif dan PPh Pasal 21/26 terutang jumlahnya nihil, elemen tersebut diisi dengan angka 0 (nol).

06

Data Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721-C)

D.1.1.32.51

Bagian A:
Wajib diisi walaupun jumlah penghasilan bruto atau PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil.
Dalam hal elemen penghasilan bruto atau PPh Pasal 21 jumlahnya nihil, diisi dengan angka 0 (nol).

Bagian B:
Wajib diisi apabila WP mempekerjakan tenaga ahli.

III

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Wajib disampaikan apabila pada huruf A angka 9.a. dalam SPT induk (Formulir 1721) menunjukkan ada jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus disetor. Dalam hal PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau lebih disetor maka Surat Setoran Pajak tidak perlu dilampirkan.

02

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Pemotong Pajak sendiri.

03

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.

04

Laporan Keuangan Tahunan

 

Wajib disampaikan bagi WP Kerjasama Operasi (Joint Operation) dan Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office).

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal Pemotong Pajak melampirkan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1721 dari Pemotong Pajak  yang bersangkutan.

 


 

Lampiran V.3.b

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

  

KRITERIA e-SPT 1721 (LENGKAP)

YANG LAMPIRAN 1721-A1/1721-A2 DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

   

SPT 1721 yang Lampiran 1721-A1/1721-A2 disampaikan dengan menggunakan media elektronik dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

SPT

 

 

01

Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk (Formulir 1721)

F.1.1.32.19

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

02

Lampiran I SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721 - A)

D.1.1.32.47

Wajib diisi dan disampaikan walaupun jumlah penghasilan bruto dan atau PPh pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau (-).

03

Lampiran II SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721 - B)

D.1.1.32.50

Wajib diisi dan disampaikan walaupun jumlah penghasilan dan/atau PPh pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau (-).

04

Lampiran III SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721 - C)

D.1.1.32.51

Wajib diisi dan disampaikan walaupun jumlah penghasilan dan/atau PPh pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau (-).

II

Media Digital yang berisi :

 

 

01

Data Elektronik
Lampiran I-A
(Formulir 1721-A1)

D.1.1.32.48

Wajib diisi oleh Pemotong Pajak yang mempunyai pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

02

Data Elektronik
Lampiran I-B
(Formulir 1721-A2)

D.1.1.32.49

Wajib diisi oleh Pemotong Pajak (khusus Bendaharawan pemerintah) yang membayar penghasilan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun/THT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

III

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Wajib disampaikan apabila pada huruf A angka 9.a. dalam SPT induk (Formulir 1721) menunjukkan ada jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus disetor. Dalam hal PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau lebih disetor maka Surat Setoran Pajak tidak perlu dilampirkan.

02

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Pemotong Pajak sendiri.

03

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.

04

Laporan Keuangan Tahunan

 

Wajib disampaikan bagi WP Kerjasama Operasi (Joint Operation) dan Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office).

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal Pemotong Pajak melampirkan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1721 dari Pemotong Pajak  yang bersangkutan.

 


 

Lampiran V.3.c

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-49/PJ/2003

Tanggal

:

12 Maret 2003

 

KRITERIA e-SPT 1721 (LENGKAP)

YANG INFORMASI DIGITALNYA DISAMPAIKAN MELALUI JARINGAN KOMUNIKASI DATA

   

e-SPT 1721 yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  

No.

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

e-SPT

 

 

01

Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk (Formulir 1721)

F.1.1.32.19

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

02

Berita Acara Penyampaian Data

F.1.0.03.01

Wajib disahkan dan disampaikan sebagai bukti penitipan data SPT Tahunan PPh Pasal 21 (e-(SPT 1721) beserta lampirannya yang disampaikan melalui jaringan komunikasi data.

II

Informasi Digital yang berisi :

 

 

01

Informasi Digital
e-SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk
(Formulir 1721)

F.1.1.32.19

Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21/SPT Induk (Formulir 1721) yang telah ditandatangani oleh WP atau Kuasanya.

02

Informasi Digital
Lampiran I SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721-A)

D.1.1.32.47

Wajib diisi walaupun PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil.
Dalam hal PPh Pasal 21 jumlahnya Nihil, data ini diisi dengan angka 0 (nol).

03

Informasi Digital
Lampiran I-A
(Formulir 1721-A1)

D.1.1.32.48

Wajib diisi oleh Pemotong Pajak yang mempunyai pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

04

Informasi Digital
Lampiran I-B
(Formulir 1721-A2)

D.1.1.32.49

Wajib diisi oleh Pemotong Pajak (khusus Bendaharawan pemerintah) yang membayar penghasilan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun/THT yang penghasilan netonya melampaui PTKP.

05

Informasi Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721-B)

D.1.1.32.50

Wajib diisi. Dalam hal penerima penghasilan atau penghasilan bruto atau dasar penerapan tarif dan PPh Pasal 21/26 terutang jumlahnya nihil, elemen tersebut diisi dengan angka 0 (nol).

06

Informasi Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh Pasal 21
(Formulir 1721-C)

D.1.1.32.51

Bagian A:
Wajib diisi walaupun jumlah penghasilan bruto atau PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil.
Dalam hal elemen penghasilan bruto atau PPh Pasal 21 jumlahnya nihil, diisi dengan angka 0 (nol).

Bagian B:
Wajib diisi apabila WP mempekerjakan tenaga ahli.

III

Lampiran Yang Disyaratkan

 

 

01

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

F.2.0.32.01
(lembar ketiga)

Wajib disampaikan apabila pada huruf A angka 9.a. dalam SPT induk (Formulir 1721) menunjukkan ada jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus disetor. Dalam hal PPh Pasal 21 terutang jumlahnya nihil atau lebih disetor maka Surat Setoran Pajak tidak perlu dilampirkan.

02

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Pemotong Pajak sendiri.

03

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.

04

Laporan Keuangan Tahunan

 

Wajib disampaikan bagi WP Kerjasama Operasi (Joint Operation) dan Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office).

III

Lampiran Khusus

 

 

01

Lembar "Data Identitas Wajib Pajak"

 

Wajib diisi dan disampaikan baik terdapat maupun tidak terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

 

Dalam hal Pemotong Pajak melampirkan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1721 dari Pemotong Pajak  yang bersangkutan.