1. |
Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Impor Barang tertentu yang tujuannya diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor. |
(3) |
Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. |
(4) |
Menteri memberikan mandat penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal. |
(5) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. |
Importir Terdaftar; |
b. |
Importir Produsen; dan/atau |
c. |
Persetujuan Impor. |
|
(6) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. |
(7) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah diterbitkan digunakan sebagai:
a. |
dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau |
b. |
dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). |
|
(7a) |
Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa:
a. |
Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau |
b. |
Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, |
dapat dilakukan perubahan. |
(7b) |
Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. |
(8) |
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhadap Barang tertentu. |
(8a) |
Dalam hal Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terhadap Barang tertentu dan Importir telah memiliki perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7b), Importir dapat memiliki Persetujuan Impor baru pada periode perpanjangan Persetujuan Impor. |
(9) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. |
(10) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terhadap Barang tertentu berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. |
(11) |
Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
2. |
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(2) |
Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. |
(3) |
Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(4) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. |
nomor Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan tanggal terbit; |
b. |
NIB dan identitas Importir; dan |
c. |
masa berlaku. |
|
(5) |
Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari:
a. |
tanggal awal dan tanggal akhir Importir Terdaftar atau Importir Produsen; atau |
b. |
tanggal awal dan keterangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor. |
|
(6) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Persetujuan Impor memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. |
untuk semua Barang Impor selain minuman beralkohol, paling sedikit mengenai:
1. |
nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit; |
2. |
NIB dan identitas Importir; |
3. |
pos tarif/harmonized system; |
4. |
nomor seri Barang; |
5. |
jenis/uraian Barang; |
6. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
7. |
negara asal; |
8. |
pelabuhan tujuan; dan |
9. |
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir, dan |
|
b. |
untuk Barang Impor berupa minuman beralkohol kena pajak (duty paid) dan minuman beralkohol tidak kena pajak (duty not paid), paling sedikit mengenai: 1.
1. |
nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit; |
2. |
NIB dan identitas Importir; |
3. |
pos tarif/harmonized. system; |
4. |
nomor seri Barang; |
5. |
jumlah Barang dan satuan Barang setiap golongan; |
6. |
negara asal; dan |
7. |
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. |
|
|
(6a) |
Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terhadap Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC) pada Persetujuan Impor harus memuat elemen data dan/atau keterangan berupa pelabuhan muat di luar negeri. |
(7) |
Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean pada Persetujuan Impor harus mencantumkan pelabuhan muat di KPBPB. |
(8) |
Elemen data dan/atau keterangan berupa pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 8 dikecualikan terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, atau TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(9) |
Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, serta ayat (6) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. |
nama perusahaan; dan |
b. |
alamat perusahaan. |
|
(10) |
Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen:
a. |
pemberitahuan Impor Barang; |
b. |
pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; atau |
c. |
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, |
paling sedikit mengenai nomor dan tanggal terbit Importir Terdaftar atau Importir Produsen. |
(2) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (6a) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai:
a. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
d. |
pelabuhan tujuan; dan |
e. |
pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC). |
|
(3) |
Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), ayat (6a), dan ayat (7) dilakukan:
a. |
antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai:
1. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; |
2. |
pos tarif/harmonized system; |
3. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
4. |
pelabuhan tujuan; dan |
5. |
pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC), |
dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan pada saat pemasukan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau |
b. |
antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai:
1. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; |
2. |
pos tarif/harmonized system; |
3. |
jumlah Barang dan satuan Barang; dan |
4. |
pelabuhan muat di KPBPB. |
|
|
(4) |
Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK atau pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (6a) dilakukan:
a. |
antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai:
1. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. |
2. |
pos tarif/harmonized system; |
3. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
4. |
pelabuhan tujuan; dan |
5. |
pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC), |
dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke KEK; atau |
b. |
antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai:
1. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; |
2. |
pos tarif/harmonized system; dan |
3. |
jumlah Barang dan satuan Barang. |
|
|
(5) |
Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB atau pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (6a) dilakukan:
a. |
antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai:
1. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; |
2. |
pos tarif/harmonized system; |
3. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
4. |
pelabuhan tujuan; dan |
5. |
pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC), |
|
|
dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke TPB; atau |
b. |
antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai:
1. |
nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; |
2. |
pos tarif/harmonized system; dan |
3. |
jumlah Barang dan satuan Barang. |
|
|
(6) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang, Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen masih berlaku. |
(7) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 9 dan huruf b angka 7 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan:
a. |
pemberitahuan Impor Barang; |
b. |
pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KPBPB; |
c. |
pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KEK; |
d. |
Pemberitahuan Pabean Impor Barang ke TPB; |
e. |
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; |
f. |
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau |
g. |
Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, |
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen Persetujuan Impor, masih berlaku. |
(8) |
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa nomor seri Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4 dan jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 5 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 6 dan huruf b angka 5 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan Impor Barang alokasi jumlah Barang masih memenuhi. |
(10) |
Sisa alokasi jumlah Barang yang diizinkan tercantum dalam SINSW. |
(11) |
Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. |
(12) |
Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 6 dan huruf b angka 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(13) |
Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (12) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 6 dan huruf b angka 5 sesuai dengan ketentuan internasional. |
|
|
|
4. |
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) |
Dalam hal perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11) Importir harus melampirkan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa:
a. |
dokumen Pemberitahuan Pabean Impor; |
b. |
Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL); dan |
c. |
Laporan Surveyor, dalam hal Impor Barang tertentu dipersyaratkan Laporan Surveyor. |
|
(2) |
Terhadap persyaratan berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Importir harus mencantumkan nomor pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. |
|
5. |
Setelah ayat (8) Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(2) |
Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. |
(3) |
Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(4) |
Masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan sisa masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (10). |
(5) |
Masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa:
a. |
tanggal awal, berlaku sejak tanggal terbit perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan |
b. |
tanggal akhir, sama dengan tanggal akhir yang tercantum pada Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang telah diterbitkan. |
|
(6) |
Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku terhadap pos tarif/ harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang, yang merupakan hasil perubahan. |
(7) |
Tanggal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus:
a. |
sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau |
b. |
sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. |
|
(8) |
Selain pos tarif/harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa tanggal awal dan tanggal akhir, sesuai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang telah diterbitkan. |
(9) |
Dalam hal perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa tanggal awal dan tanggal akhir, sesuai dengan masa berlaku:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang telah diterbitkan; atau |
b. |
perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang terakhir telah diterbitkan, dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Impor telah dilakukan perubahan. |
|
|
6. |
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 16 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) |
Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(2) |
Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. |
(3) |
Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berakhir dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan, dilakukan penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. |
(4) |
Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(5) |
Masa berlaku perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan masa berlaku perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(6) |
Masa berlaku perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa tanggal awal terhitung setelah berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(6a) |
Perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut dan mengalami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
a. |
keadaan kahar; |
b. |
bencana kemanusiaan; |
c. |
bencana alam; |
d. |
gangguan teknis alat angkut; dan/atau |
e. |
keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. |
|
(6b) |
Barang yang telah dimuat pada alat angkut dan mengalami keterlambatan kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) tercantum dalam dokumen Airway Bill (AWB) dan/atau Bill of Lading (B/L) yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor. |
(7) |
Masa berlaku perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
7. |
Ketentuan ayat (8) dan ayat (16) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. |
(2) |
Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang tertentu dilakukan secara elektronik oleh Importir kepada Surveyor melalui sistem yang dimiliki Surveyor. |
(3) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu dilakukan di:
a. |
negara asal Barang; |
b. |
negara muat; atau |
c. |
pelabuhan muat, |
di luar negeri. |
(4) |
Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu selain dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK dalam hal Barang tertentu diberlakukan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor pada saat pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(5) |
Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK terhadap Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru yang diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor pada saat pemasukan Barang asal luar Daerah Pabean ke TPB, KPBPB, atau KEK. |
(6) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) |
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai:
a. |
dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau |
b. |
dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). |
|
(8) |
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. |
(8a) |
Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran Barang tertentu dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. |
(9) |
Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Surveyor dapat melakukan perubahan atas Laporan Surveyor. |
(10) |
Dalam hal Laporan Surveyor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus dilakukan perubahan, perubahan Laporan Surveyor dapat dilakukan apabila Barang masih berada di Kawasan Pabean. |
(11) |
Dalam hal Impor atas Barang tertentu wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) hanya dapat dilakukan apabila perubahan Laporan Surveyor memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. |
(12) |
Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Surveyor dapat melakukan pembatalan atas Laporan Surveyor. |
(13) |
Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) atau pembatalan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan berdasarkan permohonan Importir melalui sistem yang dimiliki oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(14) |
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. |
(15) |
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7), memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa:
a. |
nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah dan satuan Barang; dan |
d. |
pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. |
|
(16) |
Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) memuat elemen data dan/atau keterangan yang mengalami perubahan. |
(17) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (15), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai:
a. |
nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; |
b. |
pos tarif/harmonized system; dan |
c. |
pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. |
|
(18) |
Barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
8. |
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A
Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB dikecualikan terhadap ketentuan surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
|
9. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) |
Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P setelah mendapat Persetujuan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(1a) |
Selain Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
(2) |
Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Persetujuan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor. |
(2a) |
Ketentuan mengenai Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Verifikasi atau Penelusuran Teknis Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor. |
(3) |
Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Pasal 2 ayat (14) dan ayat (15). |
(4) |
Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor untuk Barang yang telah dikenakan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) |
Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(6) |
Impor Barang manufaktur sebagai Barang Komplementer dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. |
(7) |
Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) |
Bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
10. |
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48A
(1) |
Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang yang tidak termasuk Barang perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, dikecualikan terhadap ketentuan Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1). |
(2) |
Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan Persetujuan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual. |
(3) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. |
penetapan Dewan Kawasan, untuk pemasukan Barang ke KPBPB; atau |
b. |
penetapan Dewan Nasional, untuk Impor Barang ke KEK. |
|
(4) |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah:
a. |
KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB; |
b. |
KEK diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK; dan |
c. |
TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
|
(5) |
Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diimpor atau dilakukan pemasukan ke KPBPB, KEK, dan TPB untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual. |
(6) |
Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
11. |
Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
(1) |
Kebijakan dan pengaturan Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor tidak diberlakukan terhadap selisih lebih berat dan/atau volume atas Impor Barang tertentu dalam bentuk curah berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. |
(2) |
Selisih lebih berat dan/atau volume atas Impor Barang tertentu dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang yang dilakukan pemeriksaan pabean tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol persen) dari berat dan/atau volume yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor. |
|
|
|
12. |
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; |
b. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor alas kaki, elektronik, dan/atau sepeda roda dua dan roda tiga yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; |
c. |
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, sepanjang:
1. |
Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor tetap hanya dipersyaratkan Persetujuan Impor; |
2. |
Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor menjadi dipersyaratkan:
a) |
Persetujuan Impor; dan |
b) |
Laporan Surveyor, |
|
3. |
Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor menjadi dipersyaratkan hanya Persetujuan Impor; atau |
4. |
Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf b; |
|
d. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru kelompok pemakai langsung dan surat keterangan Barang modal dalam keadaan tidak baru kelompok pemakai langsung yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; |
e. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar minuman beralkohol yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai Importir Terdaftar minuman beralkohol duty paid (API-U) sampai dengan masa berlakunya berakhir; |
f. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor, yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, dapat dilakukan perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; |
g. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Persetujuan Impor Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan Persetujuan Impor Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; |
h. |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat keterangan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang masih merupakan Barang bebas Impor; |
i. |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dinyatakan masih tetap berlaku dapat dilakukan pembatalan dan/atau pencabutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; |
j. |
Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan pemrosesan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; |
k. |
Importir yang memiliki kewajiban laporan realisasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak memiliki kewajiban laporan realisasi pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak dikenai kewajiban menyampaikan laporan realisasi; |
l. |
dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau penerbitan surat keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; |
m. |
surat pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Impor, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; |
n. |
Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; |
o. |
Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran dan kaca pengaman; |
p. |
Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor produk tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan mainan, sampai dengan ditetapkannya Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan mainan; |
q. |
Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga sampai dengan ditetapkannya Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga; |
r. |
Terhadap dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau dokumen Impor lainnya yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; |
s. |
Tim yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; |
t. |
Laporan Surveyor kaca lembaran yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor kaca lembaran dan kaca pengaman selesai; |
u. |
Laporan Surveyor produk tertentu, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak-anak, atau elektronika yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan, atau elektronik selesai, sepanjang Barang yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor tetap hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor; |
v. |
Laporan Surveyor alas kaki, elektronik, dan/atau sepeda roda dua dan roda tiga yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor komoditi alas kaki, elektronik, atau sepeda roda dua dan roda tiga selesai, sepanjang Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor; |
w. |
Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai, sepanjang:
1. |
Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor tetap hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf t dan huruf u; |
2. |
Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor menjadi hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor; atau |
3. |
Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf v; |
|
x. |
Laporan Surveyor yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf w, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan |
y. |
Terhadap Barang Impor yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
13. |
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
14. |
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
15. |
Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
16. |
Ketentuan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
17. |
Ketentuan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
18. |
Ketentuan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |