Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 112/KMK.04/2003

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/KMK.04/2003

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002
TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa agar pelaksanaan importasi barang dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717)
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor;
  14. Keputusan Menteri Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 7

(1)

Pembongkaran barang impor dilaksanakan :

  1. di Kawasan Pabean ; dan
  2. di tempat lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut
(2)

Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang, curah yang telah dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean.

(3)

Dihapus."
 

2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 8

(1)

Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di :

  1. Tempat Penimbunan sementara; atau
  2. Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)

Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau barang curah yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor Pabean.

 

(3)

Dihapus."



Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


ttd,


BOEDIONO