Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 06/BC/2008

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-38/BC/2007 Tentang Tatakerja Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 06/BC/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-38/BC/2007 TENTANG TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN
MENGGUNAKAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa untuk pelaksanaan penerapan ketentuan mengenai pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun diTempat Penimbunan Berikat dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai tahapan pemberlakuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-38/BC/2007 Tentang Tatakerja Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-38/BC/2007 Tentang Tatakerja Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-38/BC/2007 TENTANG TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK.


Pasal I


Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-38/BC/2007 tentang Tatakerja Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik, diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :


“Pasal 21


Ketentuan mengenai tatakerja penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-38/BC/2007 diberlakukan secara bertahap, yaitu :
  1. TPB yang berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2008;
  2. TPB yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE lainnya sejak tanggal 1 Oktober 2008.”


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332