Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, Tanjung Priok III, dan Soekarno Hatta mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003, | ||||||||
b. | Kantor selain yang dimaksud dalam huruf a di atas, mulai berlaku sejak 1 April 2003, dengan pengecualian sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.