Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 184/PJ./2004
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-383/PJ/2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 184/PJ./2004
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-383/PJ/2002
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa sehubungan dengan telah diterapkannya Administrasi Perpajakan Modern di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 5/KMK.03/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.03/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.03/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.03/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/A/2002 dan KEP-282/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan cara On-line;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Besar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-364/PJ/2002;
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-80/A/2003 dan KEP-227/PJ/2003 tentang Penata usahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) Yang diolah Dengan Cara On-line;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-121/PJ/2004 Tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-333/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL.
Ketentuan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-215/PJ/2003 diubah yaitu dengan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan) Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) |
Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002. |
(2) |
Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil WP DJP Jakarta Khusus, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005). |
(3) |
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), akan diatur lebih lanjut." |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.