Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 106/PJ.11/1991

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 106/PJ.11/1991

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan kepada masyarakat Wajib Pajak, maka sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu mengatur dan menata kembali Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa pengaturan kembali Pelimpahan Wewenang tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. 3264);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara No. 3312);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 69, Tambahan Lembaran Negara No. 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 63, Tambahan Lembaran Negara No. 1850);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 52);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 63);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3287), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 55);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 339);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan besarnya tarif bea materai dan besarnya batas harga nominal yang dikenakan Bea Materai atas Cek dan Bilyet Giro (Lembaran Negara Tahun 1989 No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3396);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 3399);
  13. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 Tanggal 11 Februari 1980 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
  14. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tanggal 9 Mei 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 Tanggal 1 Oktober 1986;
  15. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tanggal 12 Juli 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN serta PPn.BM atas impor kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987 Tanggal 28 Juli 1987;
  16. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 Tanggal 4 Agustus 1986 tentang Pemberian Kemudahan di bidang Bea Masuk dan PPN serta PPn. BM atas impor kendaraan bermotor jenis sedan bagi usaha pertaksian;
  17. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 Tanggal 13 Agustus 1986 tentang Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM atas impor barang modal oleh pengusaha tertentu;
  18. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 Tanggal 4 Januari 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  19. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 Tanggal 1 Juli 1990 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri;
  20. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1231/KMK.01/1988;
  21. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 644/KM.1/1981 tanggal 9 September 1981 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Surat/Dokumen dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  22. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 446/KMK.01/1983 tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan Pejabat;
  23. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 951/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dan Penunjukan Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa;
  24. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
  25. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  26. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 960/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pengertian Daerah Terpencil;
  27. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Februari 1985 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam pemungutan, pelunasan dan penyampaian laporan PPN 1984 atas rekaman suara (kaset isi);
  28. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 tentang Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan;
  29. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Maret 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain;
  30. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  31. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan Pembayaran PPN atas impor atau perolehan barang modal tertentu;
  32. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Tata Cara dan Tata Usaha PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  33. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 768/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri;
  34. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan semua ketentuan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Keputusan ini dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Keputusan ini.



Pasal 2

Dalam hal Para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran I sampai dengan IX Keputusan ini berhalangan, maka Wewenang tersebut dapat dijalankan oleh Pejabat Pengganti yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang.



Pasal 3

(1)

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka semua Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Pelimpahan Wewenang sebelum ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 


Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 JUNI 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD