Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/KMK.05/1997
TENTANG
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3627);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
BAB I
KEDATANGAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut
(1) | Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sekurang-kurangnya mencantumkan : |
|
|
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. |
(3) |
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. |
(4) |
Setiap perubahan Rencana Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(1) | Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa : |
|
|
(2) |
Selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang telah ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. |
(3) |
Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan/atau diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara terpisah. |
(4) |
Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan Pemberitahuan nihil. |
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor. |
(2) |
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran. |
(1) |
Perbaikan Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah. |
(2) |
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(3) |
Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya. |
(4) |
Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan. |
(5) |
Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi. |
Bagian Kedua
Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
(1) | Pembongkaran barang impor dilaksanakan : |
|
|
(2) |
Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean. |
(1) | Barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya dapat ditimbun di : |
|
|
(2) |
Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean. |
BAB II
PENGELUARAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Penyiapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor
(1) |
Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir menyiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. |
(2) | Terhadap barang impor berupa : |
|
|
(3) | Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor dapat dilakukan dengan cara : |
|
|
(4) |
Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor dan tanggal pembayaran pada bukti pembayaran yang dimaksud. |
(5) |
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu terhadap barang yang diimpornya untuk suatu periode tertentu. |
Bagian Kedua
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang
(1) |
Pengajuan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. |
(2) |
PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai,dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean. |
(3) |
Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. |
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor
(1) |
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) |
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. |
(4) |
Barang impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai. |
Bagian Keempat
Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak
dalam Rangka Impor, Pembayaran Berkala dan PIB Berkala
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor terhadap barang yang diimpor : |
|
|
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Importir telah mengajukan : |
|
|
(3) |
Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean di Kantor Pabean. |
(4) |
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. |
(1) |
Kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan kemudahan dimaksud. |
(2) |
Importir yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan pengajuan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
(3) |
Persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Bagian Kelima
Penetapan Klasifikasi dan Persetujuan Pemberitahuan Nilai Pabean
(1) |
Atas permintaan Importir, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean dan/atau penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi guna penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(2) |
Permintaan penetapan klasifikasi dan/atau persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan. |
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
(1) |
Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar. |
(2) |
Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali
(1) |
Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan PIB. |
(2) |
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
BAB III
PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI) PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(1) |
Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean. |
(3) |
Hasil Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyerahan Pemberitahuan pabean yang diatur berdasarkan keputusan ini dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali di Kantor Pabean yang bersangkutan belum tersedia sarana komputer.
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB V
PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1318/KMK.00/1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.00/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.00/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1072/KMK.00/1992, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 215/KMK.01/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 265/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.