1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-34/PJ/2003

Tanggal

:

14 Pebruari 2003

 

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK 2003

 

U M U M

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2000.

 

Hal-hal yang mendasar dalam KLU Wajib Pajak 2003 adalah sebagai berikut:

1.

KLU 2003 menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.

2.

Struktur dan pemberian kode untuk KLU 2003 adalah seperti berikut:

 

a.

Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU 2003, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 18 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan Q, dan X untuk kegiatan yang belum jelas batasannya.

 

b.

Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.

 

c.

Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok dan atau satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

 

d.

Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.

 

e.

Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

3.

Untuk menampung berbagai kegiatan ekonomi yang belum tercakup dalam setiap klasifikasi, maka KLU 2003 menambahkan satu kategori. Kategori tersebut diberi kode alfabet "X" yang akan mencakup Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya. Kode angka dua digit untuk Golongan Pokok yang tercakup dalam kategori ini adalah 00. Karena Golongan Pokok ini tidak dipilah lebih lanjut, maka kode angka tiga digit untuk Golongannya adalah 000. Selanjutnya, kode empat digit dan kode angka lima digit berturut-turut adalah 0000 dan 00000.

 

Untuk mendapatkan gambaran perbandingan antara Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 1994 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 dapat dilihat dalam tabel berikut:

KLU 2003

KLU 1994

Kategori

Judul Kategori

Golongan Pokok

Sektor

Judul Sektor

A

Pertanian Perburuan dan Kehutanan

01 dan 02

1

Pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan

B

Perikanan

05

C

Pertambangan dan Penggalian

10 s/d 14

2

Pertambangan dan penggalian

D

Industri Pengolahan

15 s/d 37

3

Industri Pengolahan

E

Listrik, Gas dan Air

40 dan 41

4

Listrik, gas dan air minum

F

Konstruksi

45

5

Konstruksi

G

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga

50 s/d 54

6

Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi

H

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

55

I

Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi

60 s/d 64

7

Angkutan, Penggudangan dan Komunikasi

J

Perantara Keuangan

64 s/d 67

8

Lembaga Keuangan, Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan

K

Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan

70 s/d 74

L

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib

75

9

Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan

M

Jasa Pendidikan

80

N

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

85

O

Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya

90 s/d 93

P

Jasa Perorangan

95

Q

Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

99

X

Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya

00

0

Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya

 

I.   STRUKTUR KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan  Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:

x

x

x

x

x

=

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

x

x

-

-

-

=

Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU

x

x

x

-

-

=

Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU

x

x

x

x

-

=

Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU

x

x

x

x

x

=

Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, adalah sama dengan kode KLU

 

1.  Kategori

Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 18 Kategori Kegiatan Ekonomi, yaitu:

Kode A

Kategori Pertanian, Perburuan dan Kehutanan

Kode B

Kategori Perikanan

Kode C

Kategori Pertambangan dan Penggalian

Kode D

Kategori Industri Pengolahan

Kode E

Kategori Listrik, Gas dan Air

Kode F

Kategori Konstruksi

Kode G

Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga

Kode H

Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Kode I

Kategori Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi

Kode J

Kategori Perantara Keuangan

Kode K

Kategori Real Estat, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan

Kode L

Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kode M

Kategori Jasa Pendidikan

Kode N

Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

Kode O

Kategori Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya

Kode P

Kategori Jasa Perorangan

Kode Q

Kategori Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Kode X

Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya

 

2.  Golongan Pokok

Setiap Kategori Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak terdiri dari beberapa Golongan Pokok, dengan perincian sebagai berikut:

KODE A

KATEGORI PERTANIAN, PERBURUAN DAN KEHUTANAN

 

 

Kode 01

untuk Golongan Pokok Pertanian dan Perburuan

Kode 02

untuk Golongan Pokok Kehutanan

 

 

KODE B

KATEGORI PERIKANAN

 

 

Kode 05

Untuk Golongan Pokok Perikanan

 

 

KODE C

KATEGORI PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

 

 

Kode 10

untuk Golongan Pokok Pertambangan Batubara, Penggalian Gambut, Gasifikasi Batubara dan Pembuatan Briket Batubara

Kode 11

untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Kode 12

untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium

Kode 13

untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kode 14

untuk Golongan Pokok Penggalian Batu-batuan, Tanahj Liat dan Pasir, serta Pertambangan Mineral dan Bahan Kimia

 

 

KODE D

KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN

 

 

Kode 15

untuk Golongan Pokok Industri Makanan dan Minuman

Kode 16

untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau

Kode 17

untuk Golongan Pokok Industri Tekstil

Kode 18

untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi

Kode 19

untuk Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki

Kode 20

untuk Golongan Pokok Industri Kayu, Barang-barang dari Kayu (tidak termasuk Furniture), Dan Barang-barang Anyaman dari Rotan, Bambu dan Sejenisnya

Kode 21

untuk Golongan Pokok Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan sejenisnya

Kode 22

untuk Golongan Pokok Industri Penerbitan, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman

Kode 23

untuk Golongan Pokok Industri Batubara, Pengilangan Minyak Bumi dan Pengolahan Gas Bumi, Barang-barang dari Hasil Pengilangan Minyak Bumi, dan Bahan Bakar Nuklir

Kode 24

untuk Golongan Pokok Industri Kimia dan Barang-barang dari Bahan Kimia

Kode 25

untuk Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet, dan Barang dari Plastik

Kode 26

untuk Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam

Kode 27

untuk Golongan Pokok Industri Logam Dasar

Kode 28

untuk Golongan Pokok Industri Barang dari Logam, kecuali Mesin dan peralatannya

Kode 29

untuk Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapannya

Kode 30

untuk Golongan Pokok Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Akuntansi, dan Pengolahan Data

Kode 31

untuk Golongan Pokok Industri Mesin Listrik Lainnya dan Perlengkapannya

Kode 32

untuk Golongan Pokok Industri Radio, Televisi, dan Peralatan Komunikasi, serta Perlengkapannya

Kode 33

untuk Golongan Pokok Industri Peralatan Kedokteran, Alat-alat Ukur, Peralatan Navigasi, Peralatan Optik, Jam dan Lonceng

Kode 34

untuk Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor

Kode 35

untuk Golongan Pokok Industri Alat Angkutan, selain Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Kode 36

untuk Golongan Pokok Industri Furnitur dan Industri Pengolahan Lainnya

Kode 37

untuk Daur Ulang

 

 

KODE E

KATEGORI LISTRIK, GAS DAN AIR

 

 

Kode 40

untuk Golongan Pokok Listrik, Gas, Uap, dan Air Panas

Kode 41

untuk Golongan Pokok Pengadaan dan Penyaluran Air Bersih

 

 

KODE F

KATEGORI KONSTRUKSI

 

 

Kode 45

untuk Golongan Pokok Konstruksi

 

 

KODE G

KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI MOBIL, SEPEDA MOTOR SERTA BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN RUMAH TANGGA

 

 

Kode 50

untuk Golongan Pokok Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan

Kode 51

untuk Golongan Pokok Perdagangan Besar Dalam Negeri, Kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor Selain Ekspor dan Impor

Kode 52

untuk Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor, Reparasi Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga

Kode 53

untuk Golongan Pokok Perdagangan Ekspor, Kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor

Kode 54

untuk Golongan Pokok Perdagangan Impor, Kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor

 

 

KODE H

KATEGORI PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM

 

 

Kode 55

untuk Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

 

 

KODE I

KATEGORI TRANSPORTASI, PERGUDANGAN, DAN KOMUNIKASI

 

 

Kode 60

untuk Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Dengan Saluran Pipa

Kode 61

untuk Golongan Pokok Angkutan Air

Kode 62

untuk Golongan Pokok Angkutan Udara

Kode 63

untuk Golongan Pokok Jasa Penunjang dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, dan Jasa Perjalanan Wisata

Kode 64

untuk Golongan Pokok Pos dan Telekomunikasi

 

 

KODE J

KATEGORI PERANTARA KEUANGAN

 

 

Kode 65

untuk Golongan Pokok Perantara Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

Kode 66

untuk Golongan Pokok Asuransi dan Dana Pensiun

Kode 67

untuk Golongan Pokok Jasa Penunjang Perantara Keuangan

 

 

KODE K

KATEGORI REAL ESTAT, USAHA PERSEWAAN, DAN JASA PERUSAHAAN

 

 

Kode 70

untuk Golongan Pokok Real Estat

Kode 71

untuk Golongan Pokok Jasa Persewaan Mesin dan Peralatannya (Tanpa Operator), Barang-barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi

Kode 72

untuk Golongan Pokok Jasa Komputer dan Kegiatan Yang Terkait

Kode 73

untuk Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan (Swasta)

Kode 74

untuk Golongan Pokok Jasa Perusahaan Lainnya

 

 

KODE L

KATEGORI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

 

 

Kode 75

untuk Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

 

 

KODE M

KATEGORI JASA PENDIDIKAN

 

 

Kode 80

untuk Golongan Pokok Jasa Pendidikan

 

 

KODE N

KATEGORI JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL

 

 

Kode 85

untuk Golongan Pokok Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

 

 

KODE O

KATEGORI JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL, DAN KEGIATAN LAINNYA

 

 

Kode 90

untuk Golongan Pokok Jasa Kebersihan

Kode 91

untuk Golongan Pokok Kegiatan Organisasi Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain

Kode 92

untuk Golongan Pokok Jasa Rekreasi, Kebudayaan, dan Olahraga

Kode 93

untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Lainnya

 

 

KODE P

KATEGORI JASA PERORANGAN

 

 

Kode 95

untuk Golongan Pokok Jasa Perorangan

 

 

KODE Q

KATEGORI BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA

 

 

Kode 99

untuk Golongan Pokok Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

 

 

KODE X

KATEGORI KEGIATAN YANG BELUM JELAS BATASANNYA

 

 

Kode 00

untuk Golongan Pokok Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya