GP
|
G
|
SG
|
KEL
|
URAIAN
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
05
|
|
|
|
PERIKANAN
|
|
050
|
|
|
PERIKANAN
|
|
|
0501
|
|
PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT
|
|
|
|
05011
|
Penangkapan ikan di laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan tuna/cakalang (seperti:
penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan
hiu/cucut (seperti: hiu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri,
bawal, layang, lemusu, kakap merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji
layar rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna,
dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan
binatang laut lainnya, seperti: teripang, dan ubur-ubur.
|
|
|
|
05012
|
Penangkapan crustacea laut
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penangkapan jenis udang
(seperti: udang windu, udang putih, udang dogol), lobster, dan crustacea laut
lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna, dan
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
|
|
05013
|
Penangkapan mollusca laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara,
cumi-cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis,
simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di laut, muara sungai,
laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
|
|
05014
|
Penangkapan/pengambilan tanaman
laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan tanaman
air, seperti rumput laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna, dan
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
|
|
05015
|
Penangkapan pengambilan benih biota
laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan benih
ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macam
kerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) di laut, muara sungai, laguna,
dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
|
0502
|
|
BUDIDAYA BIOTA DI LAUT
|
|
|
|
05021
|
Budidaya biota laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan,
udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut
lainnya (seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai,
laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
|
|
05022
|
Pembenihan biota laut
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang, dan biota
laut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting)
|
|
|
0503
|
|
PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN
UMUM
|
|
|
|
05031
|
Penangkapan ikan di perairan
umum
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan air tawar (ikan
jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan
ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa.
|
|
|
|
05032
|
Penangkapan crustacea,
mollusca, dan biota lainnya di perairan umum
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan crustacea air tawar
(seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis),
kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat) di
danau, sungai, waduk, dan rawa.
|
|
|
0504
|
|
BUDIDAYA BIOTA AIR TAWAR DAN
AIR PAYAU
|
|
|
|
05041
|
Budidaya biota air tawar
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan air
tawar, udang, katak, dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi,
dan kura-kura) di air tawar.
|
|
|
|
05042
|
Budidaya biota air payau
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air
payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan
biota air payau lainnya (seperti: kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput
laut) di air payau (tambak).
|
|
|
|
05043
|
Pembenihan biota air tawar
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti:
ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hias (seperti: ikan botia, uli,
mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lainnya (seperti: udang galah,
katak, dan buaya).
|
|
|
|
05044
|
Pembenihan biota air payau
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau
(seperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, dan biota
lainnya (seperti: kepiting dan rumput laut) di air payau.
|
|
|
0505
|
|
JASA PERIKANAN
|
|
|
|
05051
|
Jasa sarana produksi perikanan
laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana
budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti: jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan
sebagainya.
|
|
|
|
05052
|
Jasa produksi perikanan laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan
dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa
pemberian pakan, dan sebagainya.
|
|
|
|
05053
|
Jasa pasca panen perikanan
laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan,
jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan
sebagainya.
|
|
|
|
05054
|
Jasa sarana produksi perikanan
darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya ikan air
tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, dan sebagainya.
|
|
|
|
05055
|
Jasa produksi perikanan darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan
dengan usaha penangkapan , dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa
penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan, dan
sebagainya.
|
|
|
|
05056
|
Jasa pasca panen perikanan
darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air
payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa
pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu,
jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan
sebagainya.
|