1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

 

 KATEGORI B

:

 PERIKANAN

 

 

 

 

 

05 

 

 

 

PERIKANAN

 

050 

 

 

PERIKANAN

 

 

0501

 

PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT

 

 

 

05011 

Penangkapan ikan di laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan tuna/cakalang (seperti: penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan hiu/cucut (seperti: hiu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemusu, kakap merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji layar rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan binatang laut lainnya, seperti: teripang, dan ubur-ubur.

 

 

 

05012

Penangkapan crustacea laut
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penangkapan jenis udang (seperti: udang windu, udang putih, udang dogol), lobster, dan crustacea laut lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

 

 

 

05013

Penangkapan mollusca laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara, cumi-cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis, simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

 

 

 

05014

Penangkapan/pengambilan tanaman laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan tanaman air, seperti rumput laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

 

 

 

05015

Penangkapan pengambilan benih biota laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan benih ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macam kerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

 

 

0502 

 

BUDIDAYA BIOTA DI LAUT 

 

 

 

05021 

Budidaya biota laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut lainnya (seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

 

 

 

05022

Pembenihan biota laut
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang, dan biota laut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting)

 

 

0503

 

PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN UMUM

 

 

 

05031

Penangkapan ikan di perairan umum
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa.

 

 

 

05032

Penangkapan crustacea, mollusca, dan biota lainnya di perairan umum
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan crustacea air tawar (seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis), kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat) di danau, sungai, waduk, dan rawa.

 

 

0504

 

BUDIDAYA BIOTA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU

 

 

 

05041 

Budidaya biota air tawar
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak, dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi, dan kura-kura) di air tawar.

 

 

 

05042

Budidaya biota air payau
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan biota air payau lainnya (seperti: kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput laut) di air payau (tambak).

 

 

 

05043

Pembenihan biota air tawar
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti: ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hias (seperti: ikan botia, uli, mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lainnya (seperti: udang galah, katak, dan buaya).

 

 

 

05044

Pembenihan biota air payau
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau (seperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, dan biota lainnya (seperti: kepiting dan rumput laut) di air payau.

 

 

0505

 

JASA PERIKANAN

 

 

 

05051 

Jasa sarana produksi perikanan laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya.

 

 

 

05052

Jasa produksi perikanan laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya.

 

 

 

05053

Jasa pasca panen perikanan laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya.

 

 

 

05054

Jasa sarana produksi perikanan darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, dan sebagainya.

 

 

 

05055

Jasa produksi perikanan darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan , dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan, dan sebagainya.

 

 

 

05056

Jasa pasca panen perikanan darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.