1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

KATEGORI N :

JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL

 

 

 

 

 

85

 

 

 

JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL

 

851

 

 

JASA KESEHATAN MANUSIA

 

 

8511

 

JASA RUMAH SAKIT

 

 

 

85111

Jasa rumah sakit pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.

 

 

 

85112

Jasa rumah poliklinik pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola pemerintah, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti : puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap, seperti : puskesmas dengan tempat tidur.

 

 

 

85113

Jasa rumah sakit swasta 

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.

 

 

 

85114

Jasa rumah klinik swasta 

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti : klinik 24 jam.

 

 

 

85119

Jasa rumah sakit lainnya 

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 85111 s.d 85114.

 

 

8512

 

PRAKTEK DOKTER DAN DOKTER GIGI

 

 

 

85121

Praktek dokter umum 

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktek dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya.

  

 

 

85122

Praktek dokter spesialis 

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti : mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin, dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.

 

 

 

85123

Praktek dokter gigi 

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.

 

 

8519

 

JASA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA

 

 

 

85191

Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis 

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti : bidan, physioterapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, medical massage, akupuntur, dan sebagainya.

 

 

 

85192

Jasa pelayanan kesehatan tradisional 

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse, dan sebagainya.

 

 

 

85193

Jasa pelayanan penunjang kesehatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti : laboratorium, gudang farmasi, balai POM, bank mata, bank darah dan pelayanan penunjang medik lainnya.

 

852

 

 

JASA KESEHATAN HEWAN

 

 

8520

 

JASA KESEHATAN HEWAN

 

 

 

85200

Jasa kesehatan hewan 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan khusus untuk hewan piaraan, baik yang dilakukan di rumah sakit, klinik khusus hewan, atau praktek privat oleh dokter hewan, dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.

 

853

 

 

JASA KEGIATAN SOSIAL

 

 

8531

 

JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI

 

 

 

85311

Panti wreda pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

 

 

 

85312

Panti wreda swasta 

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

 

 

 

85313

Panti asuhan pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

 

 

 

85314

Panti asuhan pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

 

 

 

85319

Panti sosial lainnya 

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti : panti rehabilitasi anak nakal, korban narkotika, penyandang cacat, tuna susila, dan lainnya.

 

 

8532

 

JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI

 

 

 

85321

Kegiatan sosial pemerintah di luar panti

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita, dan usaha swadaya manita desa, adopsi, resosialisasi, dan sebagainya, termasuk juga pembinaan, pengumpulan, dan penyaluran dana bantuan sosial.

 

 

 

85322

Kegiatan sosial pemerintah di luar panti

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti : perawatan, pelatihan ketrampilan, dan pembinaan mental.