1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

 

22

  

  

  

INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

 

221

  

  

INDUSTRI PENERBITAN

 

  

2211

  

PENERBITAN BUKU, BROSUR, BUKU MUSIK DAN PUBLIKASI LAINNYA

 

  

  

22110

Penerbitan buku, brosur, buku musik dan publikasi lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan buku, buku pelajaran, atlas/peta, brosur, pamflet, buku musik, dan publikasi lainnya.

 

  

2212

  

PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, DAN MAJALAH

 

  

  

22120

Penerbitan surat kabar, jurnal, dan majalah
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar, jurnal, majalah umum dan teknis, komik, dan sebagainya.

 

  

2213

  

PENERBITAN DALAM MEDIA REKAMAN

 

  

  

22130

Penerbitan dalam media rekaman
Kelompok ini mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya. Penerbitan rekaman film dan video termasuk subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Penerbitan piranti lunak komputer termasuk subgolongan 7220 (Jasa Konsultasi Piranti Lunak).

 

  

2214

  

INDUSTRI PENERBITAN KHUSUS

 

  

  

22140

Industri penerbitan khusus
Kelompok ini mencakup Industri penerbitan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang, dan terbitan khusus lainnya.

 

  

2219

  

INDUSTRI PENERBITAN LAINNYA

 

  

  

22190

Industri penerbitan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pas, formulir, poster, reproduksi, pencetakan lukisan, dan barang-barang cetakan lainnya. Industri ini termasuk pula rekaman mikro film.

 

222

  

  

INDUSTRI PERCETAKAN DAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENCETAKAN (TERMASUK F0TOKOPI)

 

  

2221

  

INDUSTRI PERCETAKAN

 

  

  

22210

Industri percetakan
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa percetakan surat kabar, majalah, jurnal, buku, pamflet, peta/atlas, poster dan lainnya. Termasuk pula kegiatan fotokopi, atau thermocopy, dan mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Pencetakan label kertas atau karton termasuk subgolongan 2109.

 

  

2222

  

INDUSTRI JASA PENUNJANG PERCETAKAN

 

  

  

22220

Industri jasa penunjang percetakan
Kelompok ini mencakup usaha penjilidan buku. Produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku. Produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain.

 

223

  

  

REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO

 

  

2230

  

REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO

 

  

  

22301

Reproduksi media rekaman
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) suara (audio), dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard disc, dan compact disc. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 25207. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 22130.

 

  

  

22302

Reproduksi film dan video
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) gambar film dan video. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam subgolongan 9211(Produksi dan Distribusi Film serta Video).

23

  

  

  

INDUSTRI BATUBARA, PENGILANGAN MINYAK BUMI DAN PENGOLAHAN GAS BUMI, BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI, DAN BAHAN BAKAR NUKLIR

 

231

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA

 

  

2310

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA

 

  

  

23100

Industri barang-barang dari batu bara
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara yang bahannya dibeli, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan subgolongan 4020 (Produksi, Transmisi dan Distribusi Gas). Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam subgolongan 2710. Pembuatan briket dan pengepakan batubara yang tergabung dengan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam subgolongan 1010 (Pertambangan Batubara dan Penggalian Gambut).

 

232

  

  

INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI

 

  

2320

  

INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI

 

  

  

23201

Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan Gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar, Residu, Solvent, Pelarut, Wax, Lubricant, dan Aspal.

 

  

  

23202

Industri pemurnian dan pengolahan gas bumi
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).

 

  

  

23203

Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan jilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke.

 

  

  

23204

Industri pembuatan minyak pelumas
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas yang menghasilkan lubricant pelumas.

 

  

  

23205

Industri pengolahan kembali minyak pelumas bekas
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.

 

233

  

  

PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL)

 

  

2330

  

PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL)

 

  

  

23300

Pengolahan bahan bakar nuklir (nuclear fuel)
Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.

24

  

  

  

INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA

 

241

  

  

INDUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI

 

  

2411

  

INDUSTRI KIMIA DASAR, KECUALI PUPUK

 

  

  

24111

Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti: soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida, dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti: lithium, natrium, dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 15499.

 

  

  

24112

Industri kimia dasar anorganik gas industri
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti: zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak, dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas-gas mulia, seperti: helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.

 

  

  

24113

Industri kimia dasar anorganik pigment
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti: meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk atuminium, ochre, dan pigment dengan dasar titanium.

 

  

  

24114

Industri kimia dasar anorganik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti: fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigment.

 

  

  

24115

Industri kimia dasar organik, yang bersumber dari hasil pertanian
Kelornpok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Pembuatan arang kayu di hutan dimasukkan dalarn kelompok 02020 (Pengusahaan Hutan Alam).

 

  

  

24116

Industri kimia dasar organik, bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigmen dengan hasil antara siklisnya, seperti: hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan/obat-obatan

 

  

  

24117

Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu bara
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti: ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.

 

  

  

24118

Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan-bahan kimia khusus, seperti: bahan kimia khusus untuk minyak dan gas burnt, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.

 

  

  

24119

Industri kimia dasar organik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha Industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti: plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas.

 

  

2412

  

INDUSTRI PUPUK

 

  

  

24121

Industri pupuk alami non sintetis hara makro primer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti: pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik) dan abu tanaman (pupuk alam organik)

 

  

  

24122

Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti: urea, ZA, TSP, DSP, clan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas C02, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat, dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah

 

  

  

24123

Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti: Mono Amontum Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium) Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.

 

  

  

24124

Industri pupuk buatan campuran hara makro primer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.

 

  

  

24125

Industri pupuk hara makro sekunder
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).

 

  

  

24126

Industri pupuk hara mikro
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Ternbaga, Mangan, Boron, dan Molybdenum.

 

  

  

24127

Industri pupuk pelengkap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal darl hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komsponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).

 

  

  

24129

Industri pupuk lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.

 

  

2413

  

INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN

 

  

  

24131

Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti: alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen,polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat, dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang-barang dari bahan baku tersebut, seperti: barang-barang plastik, film, dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam subgolongan 2429 dan 2520.

 

  

  

24132

Industri karet buatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti: styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.

 

242

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA

 

  

2421

  

INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA DAN PEMBERANTAS HAMA TERMASUK ZAT PENGATUR TUMBUH

 

  

  

24211

Industri bahan baku pemberantas hama (bahan aktif)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti: buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.

 

  

  

24212

Industri pemberantas hama (formulasi)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti: insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida, dan akarisida

 

  

  

24213

Industri zat pengatur tumbuh
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti: atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.

 

  

  

24214

Industri bahan amelioran (pembenah tanah)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

 

  

2422

  

INDUSTRI CAT, PERNIS DAN LAK

 

  

  

24221

Industri cat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti: cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan enamel. Termasuk Juga tinta cetak dan cat untuk melukis

 

  

  

24222

Industri pernis
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis.

 

  

  

24223

Industri lak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk juga pembuatan dempul dan plamur.

 

  

2423

  

INDUSTRI FARMASI DAN JAMU

 

  

  

24231

Industri bahan farmasi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti: vaksin dan sera.

 

  

  

24232

Industri farmasi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, termasuk larutan parenteral dan suspensi.

 

  

  

24233

Industri simplisia (hahan jamu)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan jamu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral.

 

  

  

24234

Industri jamu
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan termasuk pembuatan minuman penyegar.

 

  

2424

  

INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA, KOSMETIK DAN SEJENISNYA

 

  

  

24241

Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn, sabun dalam berbagai bentuk, seperti: padat, bubuk, cream atau cair, juga industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, termasuk pasta gigi.

 

  

  

24242

Industri kosmetik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kosmetik, seperti: tata rias muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku, preparat perawat kulit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur dan kosmetik tradisional. Industri bibit minyak wangi sintetis dan industri macam-macam minyak atsiri masing-masing dirnasukkan dalam kelompok 24115 dan 24294.

 

  

2429

  

INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG KIMIA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

  

  

24291

Industri perekat/lem
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti: starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.

 

  

  

24292

Industri bahan peledak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti: mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat, dan bahan pendorong roket.

 

  

  

24293

Industri tinta
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti: tinta tulis dan tinta khusus.

 

  

  

24294

Industri minyak atsiri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti: minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.

 

  

  

24295

Industri korek api
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam subgolongan 2690. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam subgolongan 3699.

 

  

  

24299

Industri bahan kimia dan barang kimia lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti: gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya, dan kertas fotografi.

 

243

  

  

INDUSTRI SERAT BUATAN

 

  

2430

  

INDUSTRI SERAT BUATAN

 

  

  

24301

Industri serat/benang filamen buatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat buatan/benang filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.

 

  

  

24302

Industri serat stapel buatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan filamen tow dan atau serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.

25

  

  

  

INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET, DAN BARANG DARI PLASTIK

 

251

  

  

INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET

 

  

2511

  

INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN

 

  

  

25111

Industri ban luar dan ban dalam
Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.

 

  

  

25112

Industri vulkanisir ban
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.

 

  

2512

  

INDUSTRI KARET

 

  

  

25121

Industri pengasapan karet
Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti: Ribbed Smoked Sheet (RSS), dan brown crepe dari pengasapan.

 

  

  

25122

Industri remilling karet
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti: sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).

 

  

  

25123

Industri karet remah (crumb rubber)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).

 

  

2519

  

INDUSTRI BARANG-BARANG LAIN DARI KARET

 

  

  

25191

Industri barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti: karpet karet, slang karet dan sarung tangan karet.

 

  

  

25192

Industri barang-barang dari karet untuk keperluan industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti: belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet.

 

  

  

25199

Industri barang-barang dari karet yang belum termasuk 25191 dan 25192
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang lain dari karet untuk keperluan rumah tangga dan keperluan industri, seperti: pembuatan barang-barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain: keset, tali timba, dan pot bunga.

 

252

  

  

INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK

 

  

2520

  

INDUSTRI BARANG DAP1 PLAST1K

 

  

  

25201

Industri pipa dan selang dari plastik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti: pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP.

 

  

  

25202

Industri barang plastik lembaran
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti: plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik, pita untuk media rekam dan plastik lembaran lainnya.

 

  

  

25203

Industri media rekam dari plastik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti: pita kaset kosong, piringan hitam kosong, pita video kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk; diskette untuk merekam data. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 24299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 22130. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Usaha rekaman data dengan pita, disk, diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam subgolongan 7290 (Kegiatan lain yang berkaitan dengan komputer).

 

  

  

25204

Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti: tikar, karpet, ember, tangki, sikat gigi, vas, dan peralatan rumah tangga lainnya.

 

  

  

25205

Industri kemasan dari plastik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti: kantong plastik, karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan, dan kemasan lainnya dari plastik.

 

  

  

25206

Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik; industri dari plastik, seperti: bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik; industri.

 

  

  

25209

Industri barang-barang plastik lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti: perabot kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium, dan lain-lainnya dari plastik. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam subgolongan 3693. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam subgolongan 3694. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam subgolongan 1912.

26

  

  

  

INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM

 

261

  

  

INDUSTRI GELAS DAN BARANG DARI GELAS

 

  

2611

  

INDUSTRI DARI KACA

 

  

  

26111

Industri kaca lembaran
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn kaca lembaran, seperti: kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca berukir, dan kaca cermin.

 

  

  

26112

Industri kaca pengaman
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti: kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya.

 

  

  

26119

Industri kaca lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 26111 dan 26112, seperti: tubes atau rods.

 

   

2612

  

INDUSTRI BARANG DARI GELAS

 

   

  

26121

Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari gelas
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari gelas, seperti: cangkir, piring, mangkok, teko, staples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari gelas, seperti: patung, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel.

 

  

  

26122

Industri alat-alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti: botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sarong mikroskop, cuvet, dan dessicator.

 

  

  

26123

Industri barang gelas untuk keperluan sampul
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang gelas untuk keperluan sampul, seperti: tabung gambar televisi, katub elektronik, dan tabung lampu.

 

  

  

26124

Industri kemasan dari gelas
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari gelas seperti: botol dan guci.

 

  

  

26129

Industri barang-barang lainnya dari gelas
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 26121 s.d. 26124 seperti: tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti: bata, ubin, dan genteng.

 

262

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN

 

  

2620

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN

 

  

  

26201

Industri perlengkapan rumah tangga dari porselin
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselin, seperti: piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, sendok, dan asbak. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselin seperti: patung, tempat bunga, kotak rokok, dan guci.

 

  

  

26202

Industri bahan bangunan dari porselin
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bahan bangunan dari porselin seperti: kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin.

 

  

  

26203

Industri alat laboratorium dan alat listrik/teknik dari porselin
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselin seperti: lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi.

 

  

  

26209

Industri barang-barang lainnya dari porselin
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari porselin yang belum tercakup dalam kelompok 26201 sampai dengan 26203.

 

263

  

  

INDUSTRI PENGOLAHAN TANAH LIAT

 

  

2631

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA

 

  

  

26311

Industri bata tahan api dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata api dan mortar tahan api, seperti: alumina, silica, dan basic.

 

  

  

26319

Industri barang-barang tahan api dari tanah liat/keramik lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api.

 

  

2632

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK, SELAIN BARANG TANAH LIAT TAHAN API

 

  

  

26321

Industri barang-barang dari tanah liat untuk keperluan rumah tangga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan, dan sejenisnya, seperti: piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, dan celengan.

 

  

  

26322

Industri batu bata dari tanah liat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti: bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.

 

  

  

26323

Industri genteng dari tanah liat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng, seperti: genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.

 

  

  

26324

Industri bahan bangunan dari tanah liat selain batu bata dan genteng
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat untuk keperluan bahan bangunan selain batu bata dan genteng, seperti: kloset, saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur).

 

  

  

26329

Industri barang lainnya dari tanah liat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari tanah liat yang belum tercakup dalam kelompok 26321 sampai dengan 26324.

 

264

   

  

INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS, SERTA BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR

 

  

2641

  

INDUSTRI SEMEN, KAPUR, DAN GIPS

 

  

  

26411

Industri semen
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen, seperti: portland, natural, dan jenis semen lainnya.

 

  

  

26412

Industri kapur
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti: kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan.

 

  

  

26413

Industri gips
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate.

 

  

2642

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR

 

  

  

26421

Industri barang-barang dari semen
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti: patung, pot kembang, kendi, teko, dan mangkok.

 

  

  

26422

Industri barang-barang dari kapur
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn barang dari kapur, seperti: kapur tulis, kapur gambar, batako, dan dempul.

 

  

  

26423

Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur untuk keperluan konstruksi seperti: ubin, bata/dinding, pipa beton, dan beton pratekan, beton siap pakai (ready mixed concrete), dan lainnya.

 

  

  

26429

Industri barang-barang dari semen dan kapur lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, dan atau kapur lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 26421 hingga 26423.

 

265

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU

 

  

2650

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU

 

  

  

26501

Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti: daun meja, ornamen, dan patung.

 

  

  

26502

Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan bahan bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan bahan bangunan, seperti: ubin dan bak mandi.

 

  

  

26503

Industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti: lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, dan kubus mozaik.

 

  

  

26509

Industri barang dari marmer, granit dan batu lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn barang dari batu marmer untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26501 hingga 26503.

 

266

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES

 

  

2660

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES

 

  

    

26601

Industri barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti: asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan, dan asbes berlapis.

 

  

  

26602

Industri barang dari asbes untuk keperluan industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.

 

  

  

26609

Industri barang-barang dari asbes lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26601 dan 26602.

 

269

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA

 

  

2690

  

INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA

 

  

  

26900

Industri barang galian bukan logam lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup dalam golongan 261 s.d. 266, seperti: tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper), batu korek api (lighter flint), dan barang barang dari mika.

27

  

  

  

INDUSTRI LOGAM DASAR

 

271

  

  

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

 

  

2710

  

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

 

  

  

27101

Industri besi dan baja dasar (iron and steel making)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti: pellet bijih besi, besi spans, besi kasar (pig iron) dan dalam bentuk baja kasar seperti: ingot baja, billet baja, baja bloom, dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan.

 

  

  

27102

Industri penggilingan baja (steel rolling)
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil, baja strip, baja rei, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap.

  

   

   

27103

Industri plipa dan sambungan pipa daril baja dan besi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja.

  

272

  

  

INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI

  

   

2720

  

INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI

   

   

  

27201

Industri pembuatan logam dasar bukan besi
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan powder) seperti: ingot kuningan, ingot aluminium, ingot perak, ingot emas, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, stab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, pellet platina, paduan perunggu, paduan nikel, dan logam anti gesekan (bearing metal).

  

   

   

27202

Industri penggilingan logam bukan besi
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti: pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil, dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.

 

   

   

27203

Industri ekstrusi logam bukan besi
Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti: ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.

  

   

   

27204

Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.

  

273

  

  

INDUSTRI PENGECORAN LOGAM

 

  

2731

  

INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA

 

  

  

27310

Industri pengecoran besi dan baja
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan penuangan logarn besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti: besi tuang, baja tuang, dan baja tuang paduannya.

 

  

2732

  

INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BIES1 DAN BAJA

 

  

  

27320

Industri pengecoran logam bukan besi dan baja
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti: tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya.

28

  

  

  

INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALATANNYA

 

281

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, PEMBUATAN TANGKI, DAN GENERATOR UAP

 

  

2811

  

INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN

  

  

  

28111

Industri barang-barang dari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti: pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28120.

   

  

  

28112

Industri barang-barang dari logam aluminium siap pasang untuk bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti: kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.

  

  

  

28113

Industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya.

  

  

  

28119

Industri barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 28111 sampai dengan 28113.

  

  

2812

  

INDUSTRI TANGKI PENAMPUNGAN ZAT CAIR, DAN KONTAINER DARI LOGAM

  

  

  

28120

Industri tangki, penampungan zat cair, dan kontainer dari logam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti: autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapan dari pesawat uap seperti: steam accumulatator, economizer, dan sejenisnya.

  

289

  

  

INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA, DAN KEGIATAN JASA PEMBUATAN BARANG-BARANG DARI LOGAM

   

  

2891

  

INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, DAN PENGGULUNGAN LOGAM

  

  

  

28910

Industri penempaan, pengepresan, dan penggulungan logam
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pressan, dan atau logam gulungan.

 

  

2892

  

JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PEKERJAAN KHUSUS TERHADAP LOGAM DAN BARANG-BARANG DARI LOGAM

   

  

  

28920

Jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam.

      

  

2893

  

INDUSTRI ALAT-ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN, PEMOTONG, DAN PERALATAN LAINNYA

   

  

  

28931

Industri alat pertanian dari logam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertanian dari logam, seperti: cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung, dan hand sprayer.

   

  

  

28932

Industri alat pertukangan dari logam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti: water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji, mata gergaji, mata bor dan sejenisnya, kampak, dan pisau pemotong kaca.

   

  

  

28933

Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau cukur, silet, gunting, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu, dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang, dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 28991.

   

  

  

28939

Industri peralatan lainnya dari logam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 28931 hingga 28933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel, dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya.

   

  

2899

  

INDUSTRI BARANG LOGAM YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

   

  

  

28991

Industri alat-alat dapur
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti: periuk, dandang, ketel masak, panci, piring, mangkok, rantang, baskom, ember, baki, dan sejenisnya.

    

   

   

28992

Industri peralatan kantor dari logam tidak termasuk furnitur
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brandkas, filing cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam.

 

   

   

28993

Industri paku, mur dan baut
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur dan baut yang terbuat dari besi/baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya.

    

   

   

28994

Industri macam-macam wadah dari logam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti: kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, drum, jerrycan, dan sejenisnya.

   

  

  

28995

Industri kawat logam dan barang-barang dari kawat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti: pagar kawat, kasa kawat, dan grill. Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 31300.

      

  

  

28996

Industri pembuatan profil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti: H-Beam, I-Beam dan sejenisnya.

   

  

  

28997

Industri lampu dari logam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti: lampu mercu suar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya.

   

  

  

28999

Industri barang logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan mana pun seperti: jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum dan kepala gesper, rantai logam, jangkar, bel, baling-baling kapal/perahu, bingkai (lis) gambar, papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil.