GP
|
G
|
SG
|
KEL
|
URAIAN
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
|
|
|
|
|
|
KATEGORI H :
|
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN
PENYEDIAAN MAKAN MINUM
|
|
|
|
|
|
|
55
|
|
|
|
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN
PENYEDIAAN MAKAN MINUM
|
|
551
|
|
|
PENYEDIAAN AKOMODASI
|
|
|
5551
|
|
HOTEL BINTANG
|
|
|
|
55111
|
Hotel
bintang lima
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi
ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang
ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
|
|
55112
|
Hotel
bintang empat
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh
bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan
persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan
instansi yang membinanya.
|
|
|
|
55113
|
Hotel
bintang tiga
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan
persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan
instansi yang membinanya.
|
|
|
|
55114
|
Hotel
bintang dua
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi
ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat
keputusan instansi yang membinanya.
|
|
|
|
55115
|
Hotel
bintang satu
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi
ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat
keputusan instansi yang membinanya.
|
|
|
5512
|
|
HOTEL MELATI
|
|
|
|
55120
|
Hotel
melati
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi
ketentuan persyaratan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat
keputusan instansi yang membinanya.
|
|
|
5513
|
|
PENGINAPAN
REMAJA (YOUTH HOSTEL)
|
|
|
|
55130
|
Penginapan
remaja (youth hostel)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan
pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/ pengalaman
dan perjalanan.
|
|
|
5514
|
|
PONDOK
WISATA (HOME STAY)
|
|
|
|
55140
|
Pondok
wisata (home stay)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan
menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya.
|
|
|
5515
|
|
BUMI
PERKEMAHAN
|
|
|
|
55150
|
Bumi
perkemahan
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di
alam terbuka dengan menggunakan tenda.
|
|
|
5516
|
|
PERSINGGAHAN
KARAVAN
|
|
|
|
55160
|
Persinggahan
karavan
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di
alam terbuka dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta
gandengan) yang dibawa sendiri.
|
|
|
5519
|
|
JASA
AKOMODASI LAINNYA
|
|
|
|
55190
|
Jasa
akomodasi lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan
penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 s.d 5516.
|
|
552
|
|
|
RESTORAN/RUMAH
MAKAN, BAR DAN JASA BOGA
|
|
|
5521
|
|
RESTORAN/RUMAH
MAKAN
|
|
|
|
55211
|
Restoran/rumah makan talam
kencana
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau
seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman
untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan
untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan
surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam kencana dari instansi yang
membinanya.
|
|
|
|
55212
|
Restoran/rumah
makan talam selaka
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau
seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman
untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan
untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan
surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam selaka dari instansi yang
membinanya.
|
|
|
|
55213
|
Restoran/rumah
makan talam gangsa
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau
seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman
untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan
untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan
surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam gangsa dari instansi yang
membinanya.
|
|
|
|
55214
|
Restoran/rumah
makan non talam
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau
seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan meinuman
untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan
untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan
ijin dari instansi yang membinanya, namun belum mendapatkan surat keputusan
sebagai restoran/rumah makan yang berklasifikasi talam.
|
|
|
5522
|
|
WARUNG
MAKAN
|
|
|
|
55220
|
Warung
makan
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau
seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah) yang menyajikan dan menjual
makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi dengan
peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum
mendapatkan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
|
|
|
5523
|
|
BAR
|
|
|
|
55230
|
Bar
Kelompok ini mencakup jenis usaha menghidangkan minuman keras dan atau
minuman lainnya serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya yang telah mendapatkan
ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar ini yang merupakan fasilitas
dari hotel bintang dimasukkan dalam subgolongan 5111.
|
|
|
5524
|
|
KEDAI
MAKANAN DAN MINUMAN
|
|
|
|
55240
|
Kedai
makanan dan minuman
Kelompok ini mencakup jenis usaha perdagangan eceran yang menjual
bermacam-macam makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat
tetap.
|
|
|
5525
|
|
PENJUAL
MAKANAN DAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK ADA
|
|
|
|
55250
|
Penjual
makanan dan minuman keliling/tempat tidak ada
Kelompok ini mencakup jenis usaha perdagangan eceran yang menjual
bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual
melalui kios yang mudah dipindah-pindahkan atau didorong sepanjang jalan,
seperti pedagang asongan.
|
|
|
5526
|
|
JASA
BOGA (CATERING)
|
|
|
|
55260
|
Jasa
boga (catering)
Kelompok ini mencakup jenis usahapenjualan makanan jadi (siap dikonsumsi)
yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta,
seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke
tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang
akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar
berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat
angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.
|
|
|
|
|
|