1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

KATEGORI I : 

ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA

 

 

 

 

 

60

 

 

 

ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA

 

601

 

 

ANGKUTAN JALAN REL

 

 

6011

 

ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG

 

 

 

60110

Angkutan jalan rel untuk penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dalam perkotaan dan antar kota dengan kereta api.

 

 

6012

 

ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG

 

 

 

60120

Angkutan jalan rel untuk barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang-barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan dengan kereta api.

 

 

6013

 

ANGKUTAN JALAN REL UNTUK WISATA

 

 

 

60130

Angkutan jalan rel untuk wisata
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan dengan kereta api wisata.

 

 

6014

 

ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA

 

 

 

60140

Angkutan jalan rel lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan kereta ap untuk keperluan selain penumpang, barang dan wisatawan yang tercakup dalam subgolongan 6011 s.d. 6013.

 

602

 

 

ANGKUTAN JALAN RAYA

 

 

6021

 

ANGKUTAN JALAN RAYA DALAM TRAYEK UNTUK PENUMPANG

 

 

 

60211

Angkutan jalan raya dalam trayek dan berjadwal untuk penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang secara teratur dengan kendaraan bermotor berdasarkan trayek dan berdasarkan jadwal tertentu, seperti : angkutan antar kota, angkutan kota, dan angkutan lintas batas negara.

 

 

 

60212

Angkutan jalan raya dalam trayek dan tidak berjadwal untuk penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang secara teratur dengan kendaraan bermotor berdasarkan trayek dan tidak berdasarkan jadwal tertentu, seperti : angkutan pedesaan.

 

 

6022

 

ANGKUTAN JALAN RAYA TIDAK DALAM TRAYEK UNTUK PENUMPANG

 

 

 

60221

Angkutan taksi
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan taksi. Taksi adalah suatau pelayanan pengangkutan penumpang dari pintu ke pintu dengan pembayaran berdasarkan argo.

 

 

 

60222

Angkutan sewa
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan yang disewa berikut pengemudi. Kegiatan persewaan angkutan tanpa pengemudi dimasukkan dalan subgolongan 7111 (persewaan Alat Transportasi Darat).

 

 

 

60223

Angkutan untuk wisata
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan kendaraan bermototr, seperti : bus wisata

 

 

 

60224

Angkutan tidak bermotor untuk penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti : angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Termasuk dalam kelompok ini apabila jenis angkutan tersebut bukan merupakan fasilitas di kawasan wisata.

 

 

6023

 

ANGKUTAN JALAN RAYA UNTUK BARANG

 

 

 

60231

Angkutan bermotor untuk barang umum
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor, seperti : angkutan dengan truk, pick up, dan kontainer.

 

 

 

60232

Angkutan bermotor untuk barang khusus
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang yang bersifat khusus dengan kendaraan bermotor, seperti : angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya, dan angkutan barang alat-alat berat.

 

 

 

60233

Angkutan tidak bermotor untuk barang umum
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti : gerobak, pedati, dan hewan/ternak beban.

 

603

 

 

ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA

 

 

6030

 

ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA

 

 

 

60300

Angkutandengan saluran pipa
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak, gas dan air dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

61

 

 

 

ANGKUTAN AIR

 

611

 

 

ANGKUTAN LAUT

 

 

6111

 

ANGKUTAN LAUT DOMESTIK

 

 

 

61111

Angkutan laut domestik untuk penumpang umum
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri, seperti : pelayaran antar pulau untuk penumpang. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

 

 

 

61112

Angkutan laut domestik untuk barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan antar pelabuhan dalam negeri untuk wisatawan atau untuk rekreasi di laut dengan menggunakan kapal laut wisata. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

 

 

 

61113

Angkutan laut domestik untuk wisata
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisatawan atau untuk rekreasi di laut dengan menggunakan kapal laut wisata di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

 

 

6112

 

ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL

 

 

 

61121

Angkutan laut internasional untuk penumpang umum
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

 

 

 

61122

Angkutan laut internasional untuk barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

 

 

 

61123

Angkutan laut domestik untuk wisata
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

 

612

 

 

ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

 

 

6121

 

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU

 

 

 

61211

Angkutan sungai dan danau untuk penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kapal/perahudi sungai dan danau. Termasuk usaha persewaan angkutan sungai dan danau berikut operatornya.

 

 

 

61212

Angkutan sungai dan danau untuk barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal/perahudi sungai dan danau. Termasuk usaha persewaan angkutan sungai dan danau berikut operatornya.

 

 

6122

 

ANGKUTAN PENYEBERANGAN DOMESTIK

 

 

 

61220

Angkutan penyeberangan domestik
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau selat dan teluk, antar pelabuhan penyeberangan dalam negeri sebagai jembaatn bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan berikut operatornya.

 

 

6123

 

ANGKUTAN PENYEBERANGAN INTERNASIONAL

 

 

 

61230

Angkutan penyeberangan internasional
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau selat dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembaatn bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan berikut operatornya.

62

 

 

 

ANGKUTAN UDARA

 

621

 

 

ANGKUTAN UDARA BERJADUAL

 

 

6210

 

ANGKUTAN UDARA BERJADUAL

 

 

 

62100

Angkutan udara berjadual
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, cargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadual tertentu pada penerbangan dalam dan luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornya.

 

622

 

 

ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADUAL

 

 

6220

 

ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADUAL

 

 

 

62200

Angkutan udara tidak berjadual
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dan atau cargo dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadual yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam dan atau luar negeri.

63

 

 

 

JASA PENUNJANG DAN PELENGKAP KEGIATAN ANGKUTAN, DAN JASA PERJALANAN WISATA

 

631

 

 

JASA PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG

 

 

6310

 

JASA PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG

 

 

 

63100

Jasa pelayanan bongkar muat barang
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air, dana angkutan udara atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 

632

 

 

PERGUDANGAN, JASA COLD STORAGE, DAN JASA WILAYAH KAWASAN BERIKAT

 

 

6321

 

PERGUDANGAN

 

 

 

63210

Pergudangan
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang-barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

 

 

6322

 

JASA COLD STORAGE

 

 

 

63220

Jasa cold storage
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyimpanan barang-barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka pengawetan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir.

 

 

6323

 

JASA BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKAT

 

 

 

63230

Jasa bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat
Kelompok ini mencakup usaha usaha/jasa yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti : Daerah Industri Pulau Batam.

 

 

6324

 

JASA PERGUDANGAN LAINNYA

 

 

 

63240

Jasa pergudangan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha usaha jasa pergudangan lainnya yang belum masuk kelompok 63201 s.d. 63203.

 

633

 

 

JASA PENUNJANG ANGKUTAN KECUALI JASA BONGKAR MUAT DAN PERGUDANGAN

 

 

6331

 

JASA TERMINAL DARAT

 

 

 

63310

Jasa terminal darat
Kelompok ini mencakup usaha jasa terminal darat, seperti : pelayanan parkir, penjadualaln keberangkatan kendaraan (angkutan umum), dan pelayanan naik turun penumpang.

 

 

6332

 

JASA PALAYANAN KEPELABUHAN

 

 

 

63320

Jasa pelayanan kepelabuhan
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan kepelabuhan, seperti : jasa penambatan dan jasa pemanduan.

 

 

6333

 

JASA KEBANDARUDARAAN

 

 

 

63330

Jasa kebandarudaraan
Kelompok ini mencakup kegiatan/usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2), dan jasa pelayanan pemakaian garbarat (avio bridge).

 

 

6334

 

JASA JALAN TOL

 

 

 

63340

Jasa jalan tol
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.

 

 

6335

 

JASA PERPARKIRAN

 

 

 

63350

Jasa perparkiran
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan perparkiran kendaraan.

 

 

6339

 

JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA

 

 

 

63390

Jasa penunjang angkutan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan angkutan lainnya selain yang tercakup dalam subgolongan 6331 s.d. 6335.

 

634

 

 

JASA PERJALANAN WISATA

 

 

6341

 

JASA BIRO PERJALANAN WISATA CAKRA DAN NON CAKRA

 

 

 

63411

Jasa biro perjalanan wisata cakra empat
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Empat dari instansi yang membinanya.

 

 

 

63412

Jasa biro perjalanan wisata cakra tiga
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Tiga dari instansi yang membinanya.

 

 

 

63413

Jasa biro perjalanan wisata cakra dua
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Dua dari instansi yang membinanya.

 

 

 

63414

Jasa biro perjalanan wisata cakra satu
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Satu dari instansi yang membinanya.

 

 

 

63415

Jasa biro perjalanan wisata non cakra
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Non Cakra dari instansi yang membinanya.

 

 

6342

 

AGEN PERJALANAN WISATA

 

 

 

63420

Agen perjalanan wisata
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakuakn pemesanan tiket angkutan udara, alut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

 

 

6343

 

JASA PRAMUWISATA

 

 

 

63430

Jasa pramuwisata
Kelompok ini mencakup usaha jasa yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

 

 

6344

 

JASA PRAMUWISATA

 

 

 

63440

Jasa konvensi, pameran, dan perjalanan intensif
Kelompok ini mencakup usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan, dsb). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan intensif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran.

 

 

6345

 

IMPRESARIAT

 

 

 

63450

Impresariat
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat ini meliputi bidang seni dan olahraga.

 

 

6346

 

JASA KONSULTASI PARIWISATA

 

 

 

63460

Jasa konsultasi pariwisata
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan.

 

 

6347

 

JASA INFORMASI PARIWISATA

 

 

 

63470

Jasa informasi pariwisata
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.

 

 

6349

 

JASA PERJALANAN WISATA LAINNYA

 

 

 

63490

Jasa perjalanan wisata lainnya
Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 6341 s.d. 6347

 

635

 

 

JASA PENGIRIMAN DAN PENGEPAKAN

 

 

6351

 

JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)

 

 

 

63510

Jasa pengurusan transportasi (jpt)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, malalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara.

 

 

6352

 

JASA EXPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD)

 

 

 

63520

Jasa ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat (emka & ead)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat.

 

 

6353

 

JASA EXPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL)

 

 

 

63530

Jasa ekspedisi muatan kapal (emkl)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar yang diangkut melalui angkutan laut.

 

 

6354

 

JASA EXPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU)

 

 

 

63540

Jasa ekspedisi muatan pesawat udara (empu)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar yang diangkut melalui angkutan udara.

 

 

6359

 

JASA PENGIRIMAN DAN PENGEPAKAN LAINNYA

 

 

 

63590

Jasa pengiriman dan pengepakan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam subgolongan 6351 s.d. 6354. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidaka da hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam subgolongan 7495 (Jasa Pengepakan).

 

639

 

 

JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

6390

 

JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

 

63900

Jasa penunjang angkutan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang angkutan lainnya yang belum dimasukkan dalam klasifikasi lainnya.

64

 

 

 

POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

641

 

 

POS NASIONAL, UNIT PELAYANAN POS DAN JASA KURIR

 

 

6411

 

POS NASIONAL

 

 

 

64110

Pos nasional
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos, dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur, dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional.

 

 

6412

 

UNIT PELAYANAN POS

 

 

 

64120

Unit pelayanan pos
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan swasta yang menyelenggarakan kirim mengirim surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos, dan giro pos yang merupakan mitra usaha PT Pos Indonesia, seperti : rumah pos, agen pos, dan agen pos desa.

 

 

6413

 

JASA KURIR (JASA TITIPAN SWASTA)

 

 

 

64130

Jasa kurir (jasa titipan swasta)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan menyelenggarakan kirim mengirim  barang cetakan cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket dan uang yang dilakukan oleh swasta, seperti : TIKI (Titipan Kilat), DHL. Tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko.

 

642

 

 

TELEKOMUNIKASI

 

 

6421

 

TELEPON TETAP

 

 

 

64211

Telepon tetap pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan telepon tetap, telex, telegraf, dan faksimili yang dikelola oleh Pemerintah.

 

 

 

64212

Telepon tetap swasta
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan telepon tetap, telex, telegraf, dan faksimili yang dikelola oleh Swasta, seperti : wartel, warpostel dan kiospon.

 

 

6422

 

SISTEM KOMUNIKASI BERGERAK SELULER (STBS)

 

 

 

64221

Sistem komunikasi bergerak seluler (stbs) pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan, hubungan komunikasi bergerak seluler yang dikelola oleh Pemerintah.

 

 

 

64222

Sistem komunikasi bergerak seluler (stbs) swasta
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan, hubungan komunikasi bergerak seluler yang dikelola oleh Swasta.

 

 

6423

 

JASA RADIO PANGGIL UNTUK UMUM (RPUU)

 

 

 

64230

Jasa radio panggil untuk umum (rpuu)
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan, hubungan komunikasi satu arah berupa pesan.

 

 

6424

 

JASA RADIO TRUNKING

 

 

 

64230

Jasa radio trunking
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menggunakan sistem frekuensi radio secara tertutup, dan dapat komunikasi dua arah, seperti : CB, HT, SSB.

 

 

6425

 

JASA SISTEM KOMUNIKASI

 

 

 

64250

Jasa sistem komunikasi
Kelompok ini mencakup jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data informasi dan paket. Yang menggnakan fasilitas VSAT adalah : RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya.

 

 

6426

 

JASA SATELIT

 

 

 

64260

Jasa satelit
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyewaan transponder satelit.

 

 

6427

 

JASA KOMUNIKASI DATA PAKET/JKDP (PROVIDER)

 

 

 

64270

Jasa komunikasi jasa paket/jkdp (provider)
Kelompok ini mencakup kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melaui jaringan lain, seperti : Public Switched Telephone Network (PSTN) atau Public Switched Telex Network.

 

 

6429

 

JASA KOMUNIKASI LAINNYA

 

 

 

64290

Jasa komunikasi lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa komunikasi lainnya yang belum tercakup dalam subgolongan 6421 s.d. 6427.