1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

29

  

  

  

INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA

   

291

  

  

INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM

   

  

2911

  

INDUSTRI MOTOR PENGGERAK MULA (PRIME MOTOR)

   

  

  

29111

Industri mesin uap, turbin dan kincir
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti: mesin uap, turbin gas, turbin uap, turbin air, kincir angin, dan kincir air.

      

  

  

29112

Industri motor pembakaran dalam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti: motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 34300. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 35912, dan motor pembakaran dalam untuk Pesawat terbang masuk kelompok 35301.

   

  

  

29113

Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 29111 dan 29112), seperti: engine block, crank shaft, piston, klep, karburator cylinder head.

       

   

   

29114

Jasa penunjang industri motor penggerak mula
Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan motor penggerak mula untuk kelompok 29111 dan 29112.

 

   

2912

  

INDUSTRI POMPA DAN KOMPRESOR

    

   

   

29120

Industri pompa dan kompresor
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, katup dan keran air dari logam. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2519. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 2691.

   

   

2913

  

INDUSTRI TRANSMISI MEKANIK

   

  

  

29130

Industri transmisi mekanik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan paras (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring, dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, atara lain: cam shafts, paras engkol (crank shafts), engkol, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling, dan sebagainya.

   

  

2914

  

INDUSTRI OVEN DAN TUNGKU

   

  

  

29141

Industri tungku dan alat pemanas sejenis yang tidak menggunakan arus listrik (bukan untuk keperluan rumah tangga)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang, dan melelehkan bijih besi, logam, dan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges, dan sejenisnya.

   

  

  

29142

Industri tungku, oven, dan alat pemanas sejenis yang menggunakan arus listrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan ke subgolongan 2925, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas, dan bahan industri lainnya dimasukkan ke subgolongan 2929.

   

    

2915

  

INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN ALAT PEMINDAH

   

  

  

29150

Industri alat pengangkat dan alat pemindah
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin pengangkat dan pemindah barang dan orang yang digunakan di pabrik-pabrik, gudang, pelabuhan, stasiun, dan sebagainya, misalnya: derek, crane, conveyor, lift dan elevator, traktor yang digunakan di stasiun kereta api dan bagian-bagiannya, termasuk juga pembuatan komponen dan perlengkapannya. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan di subgolongan 2921. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam subgolongan 2924.

   

  

2919

  

INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM LAINNYA

   

  

  

29191

Industri mesin untuk pembungkus, pembotolan, dan pengalengan
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, dan pemberian label di botol, kaleng, dan kotak termasuk pula mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman dan sejenisnya.

      

  

  

29192

Industri mesin timbangan
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator untuk digunakan di rumah tangga, pertokoan dan perkantoran baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

   

  

  

29193

Industri mesin pendingin bukan untuk keperluan rumah tangga
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial, seperti: lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

   

  

  

29199

Industri mesin-mesin umum lainnya
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti: fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan dan lainnya, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.

   

292

  

  

INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS

   

  

2921

  

INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN, SERTA JASA PENUNJANG PEMELIHARAAN DAN PERBAIKANNYA

   

  

  

29211

Industri mesin pertanian dan kehutanan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh, dan mesin penggilingan gabah). Mesin pembersih dan pemilih/penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.

      

  

  

29212

Jasa penunjang industri mesin pertanian dan kehutanan
Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin pertanian yang tercakup dalam kelompok 29211.

   

  

2922

  

INDUSTRI MESIN/PERALATAN UNTUK PENGOLAHAN/PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN MATERIAL LAINNYA

   

  

  

29221

Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan logam
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti: mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya, seperti: cutting tools, mould & dies, jig and fixture.

   

  

  

29222

Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan kayu
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti: berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan, dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.

   

  

  

29223

Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan material selain logam dan kayu
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan material selain logam dan kayu, seperti: mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang, dan lainnya.

   

  

  

29224

Industri mesin/peralatan untuk pengelasan yang menggunakan arus listrik
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti: mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam, dan magnetic pulse.

   

  

2923

  

INDUSTRI MESIN-MESIN METALURGI

   

  

  

29230

Industri mesin-mesin metalurgi
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti: converter, ingot moulds, dan mesin peleburan. Termasuk pula pembuatan mesin canal logam baik panas maupun dingin.

   

  

2924

  

INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK PERTAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI

   

  

  

29240

Industri mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, traktor yang digunakan di kegiatan pertambangan dan konstruksi, bulldozer dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 2921.

   

  

2925

  

INDUSTRI MESIN UNTUK PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU

   

  

  

29250

Industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman dan tembakau
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman, dan tembakau, seperti: mesin pengolah makanan dan susu, mesin penggilingan makanan dari tumbuhan biji-bijian (misalnya penggilingan padi, pembuatan tepung dan terigu), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti dan mie, mesin pembuat rokok, dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain.

   

  

2926

  

INDUSTRI MESIN-MESIN TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, DAN BARANG-BARANG DARI KULIT

   

  

  

29261

Industri kabinet mesin jahit
Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.

   

  

  

29262

Industri mesin jahit, mesin cuci, dan mesin pengering
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dll). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 29302.

   

  

  

29263

Industri mesin tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti: mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi, dan sejenisnya.

   

  

  

29264

Industri jarum mesin dan jarum rajut
Kelompok ini mencakup pembuatan jarum mesin, dan jarum rajut, dan sejenisnya.

   

  

2927

  

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI

   

  

  

29270

Industri senjata dan amunisi
Kelompok ini mencakup pembuatan tank, dan kendaraan lapis baja, pembuatan senjata berat, pembuatan senjata ringan baik untuk militer, polisi, maupun untuk berburu, senjata gas, dan amunisinya, termasuk pula pembuatan bom, granat, terpedo, ranjau, roket, dan sebagainya.

   

  

2929

  

INDUSTRI MESIN-MESIN KHUSUS LAINNYA

   

  

  

29291

Industri mesin-mesin untuk percetakan
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, misalnya mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar, dan mesin cetak lainnya; juga mesin-mesin perlengkapan percetakan, mesin penjilid (termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman).

   

  

  

29292

Industri mesin-mesin pabrik kertas
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan pulp, kertas, dan karton, pembuatan mesin-mesin pemotong kertas (seperti pembuat amplop, kantong kertas, dan sejenisnya), dan mesin-mesin lainnya.

   

  

  

29299

Industri mesin-mesin industri khusus lainnya
Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti: mesin pembuat ubin, bata, pipa, mesin-mesin pengolahan karet dan plastik, mesin-mesin pengolahan kaca dan gelas, dan mesin-mesin khusus lainnya.

   

293

  

  

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

   

  

2930

  

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

   

  

  

29301

Industri kompor, dan alat-alat pemanas, dan alat pemanas ruangan, tanpa menggunakan arus listrik
Kelompok ini mencakup pembuatan kompor, alat pemanas, dan alat pemanas ruangan tanpa menggunakan arus listrik, seperti: kompor, pemanas air, penghangat makanan, dan sebagainya.

   

  

  

29302

Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan arus listrik
Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, refrigerator, freezers, mesin cuci, mesin cuci piring, dan mesin pengering untuk rumah tangga, kipas angin, dan pemanas/pendingin ruangan. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering, dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam subgolongan 2926. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan pada subgolongan 2926.

   

  

  

29309

Industri alat-alat listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga
Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, pembuat juice, dan sebagainya), peralatan perawatan rambut (sisir, sikat, dryer, dan sebagainya), dan peralatan listrik lainnya, seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik, pengasah pisau listrik, dan sebagainya.

30

  

  

  

INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA

   

300

  

  

INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA

   

  

3000

  

INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA

   

  

  

30001

Industri mesin kantor dan akuntansi manual
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti: mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, dan sejenisnya. Termasuk Pembuatan komponen/suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya.

   

  

  

30002

Industri mesin kantor dan akuntansi elektrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, dan akuntansi elektrik, seperti: mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik, dan sejenisnya. Termasuk usaha pembuatan komponen suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya.

   

  

  

30003

Industri mesin kantor, komputasi dan akuntansi elektronik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, mesin komputasi dan akuntansi elektronik, seperti: mesin tik elektronik, berbagai mesin komputer, mesin hitung elektronik, cash register, dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronika mesin komputasi dimasukkan dalam subgolongan 3210. Usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor, akutansi, dan pengolahan data dimasukkan dalam subgolongan 7250 (Perawatan dan Reparasi Mesin-Mesin Kantor, Akuntansi dan Komputer). Usaha pembuatan electronic games dimasukkan dalam subgolongan 3694.

   

  

  

30004

Industri mesin fotocopy
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopy, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.

31

  

  

  

INDUSTRI MESIN LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA

   

311

  

  

INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR

   

  

3110

  

INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR

   

  

  

31101

Industri motor listrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen bagiannya, seperti: motor AC, motor DC, stator, rotor, brush, dan commutator.

   

  

  

31102

Industri mesin pembangkit listrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen bagiannya seperti: generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator, dan rotary converter.

   

  

  

31103

Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier) dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti: transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite, dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam subgolongan 3190.

   

312

  

  

INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

   

  

3120

  

INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

   

  

  

31201

Industri panel listrik dan swicth gear
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen bagiannya, seperti: control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup.

   

  

  

31202

Industri peralatan pengontrol arus listrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan: sekering, fitting, sakelar, stop kontak, KWH meter, dan sebagainya.

   

313

  

  

INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON

   

  

3130

  

INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON

   

  

  

31300

Industri kabel listrik dan telepon
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel telepon yang dibalut dengan isolator, seperti: kabel komunikasi, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi, termasuk kabel serat optik. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam subgolongan 2720.

   

314

  

  

INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI

   

  

3140

  

INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI

   

  

  

31401

Industri batu baterai kering (batu baterai primer)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, seperti: sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury.

   

  

  

31402

Industri akumulator listrik (batu baterai sekunder)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti: aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).

   

315

  

  

INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN

   

  

3150

  

INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN

   

  

  

31501

Industri bola lampu pijar, lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu untuk penerangan, seperti: bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung (spot light). Termasuk juga penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada subgolongan 3190.

   

  

  

31502

Industri lampu tabung gas (lampu pembuang listrik)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas, seperti: lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu mercury.

   

  

  

31509

Industri komponen lampu listrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam komponen lampu listrik, seperti: starter, ballast, filamen, dan reflektor.

   

319

  

  

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

   

  

3190

  

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

   

  

  

31900

Industri peralatan listrik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, lampu-lampu untuk motor dan mobil (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior, dan sebagainya), alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara, dan berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.

32

  

  

  

INDUSTRI RADIO, TELEVISI, DAN PERALATAN KOMUNIKASI, SERTA PERLENGKAPANNYA

   

321

  

  

INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA

   

  

3210

  

INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA

   

  

  

32100

Industri tabung dan katup elektronik serta komponen elektronik lainnya
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver, diodes, transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya.

   

322

  

  

INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI

   

  

3220

  

INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI

   

  

  

32200

Industri alat transmisi komunikasi
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti.: pemancar radio/televisi, alat-alat transmisi induk radio telefoni dan radio telegrafi, relay transmitters, radio telepon, peralatan facsimile, kamera televisi, telepon set, switching, dan berbagai alat transmisi lainnya.

   

323

  

  

INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA

   

  

3230

  

INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA

   

  

  

32300

Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti: pesawat penerima televisi dan kombinasi, pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder, video recorder, mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier, dan sebagainya.

33

  

  

  

INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, ALAT-ALAT UKUR, PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG

      

331

  

  

INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERALATAN UNTUK MENGUKUR, MEMERIKSA, MENGUJI, DAN BAGIAN LAINNYA KECUALI ALAT-ALAT OPTIK

   

  

3311

  

INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC

   

  

  

33111

Industri perabot untuk operasi, perawatan, dan kedokteran gigi
Kelompok ini mencakup pembuatan perabot untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.

   

  

  

33112

Industri peralatan sinar X, perlengkapan dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen, dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.

      

  

  

33113

Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: electrocardiograph, alat-alat bar gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes, dan lain-lain). Termasuk usaha pembuatan gigi palsu, dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti: mata palsu, tengkorak palsu, dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.

   

  

  

33119

Industri peralatan kedokteran, dan perlengkapan orthopaedic lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan perlengkapan orthopaedic yang belum tercakup dalam kelompok 33111 sampai 33113.

   

  

3312

  

INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PENGUKURAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, NAVIGASI, DAN MAKSUD LAIN, KECUALI PERALATAN PENGAWASAN DALAM PROSES INDUSTRI

   

  

  

33121

Industri peralatan pengukuran, pengatur dan pengujian manual
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.

   

  

  

33122

Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.

   

  

  

33123

Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektronik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur & pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.

   

  

3313

  

INDUSTRI PERALATAN PENGUJIAN DALAM PROSES INDUSTRI

   

  

  

33130

Industri peralatan pengujian dalam proses industri
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.

   

332

  

  

INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI

   

  

3320

  

INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI

   

  

  

33201

Industri kaca mata
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kacamata berikut frame, seperti: kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, kacamata penyelam/pengelas. Termasuk juga pembuat lensa kacamata dan lensa kontak.

   

  

  

33202

Industri teropong dan alat optic
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti: teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periskope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis, diasah, lensa prisma.

    

   

   

33203

Industri kamera fotografi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi,seperti: kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture, dan kamera untuk penelitian udara.

 

   

   

33204

Industri kamera cinematografi proyektor dan perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti: kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, overhead proyektor, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film, dan lensa kamera zoom.

    

333

   

   

INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA

    

  

3330

  

INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA

   

  

  

33300

Industri jam, lonceng, dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti: arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari jam/arloji, seperti: movement part, dial plate/hand, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch dan lain-lain. Usaha pembuatan tali jam dari bahan selain logam dimasukkan dalam subgolongan 1912.

34

  

  

  

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

   

341

  

  

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

   

  

3410

  

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

   

  

  

34100

Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti: sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti: mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulan, dan sejenisnya.

   

342

  

  

INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

   

  

3420

  

INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

   

  

  

34200

Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil, seperti: bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus: container, caravan, dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.

   

343

  

  

INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

   

  

3430

  

INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

   

  

  

34300

Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti: motor pembakaran dalam, shock absorber, leaf sporing, radiator, fuel tank, dan muffler.

35

  

  

  

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN, SELAIN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

   

351

  

  

INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU

   

  

3511

  

INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU

   

  

  

35111

Industri kapal/perahu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu, atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor. Termasuk juga industri kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, sekoci dan alat-alat apung, seperti: dok apung, kran apung, jembatan apung, dan perahu karet.

   

  

  

35112

Industri peralatan dan perlengkapan kapal
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti: perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat.

   

  

  

35113

Industri perbaikan kapal
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/pemeliharaan dan modifikasi lambung kapal, dan alat apung lainnya.

   

  

  

35114

Industri pemotongan kapal (ship breaking)
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagal besi tua (scrap).

   

  

  

35115

Industri bangunan lepas pantai
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi lepas pantai, termasuk peralatan dan perlengkapannya, antara lain: living quarter, jacket, platform, dan morring buoy. Termasuk pula usaha pemeliharaan/perbaikan, dan modifikasi bangunan lepas pantai.

   

  

3512

  

INDUSTRI PEMBUATAN DAN PEMELIHARAAN PERAHU PESIAR, REKREASI DAN OLAHRAGA

   

  

  

35120

Industri pembuatan dan pemeliharaan perahu pesiar, rekreasi dan olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pemeliharaan perahu untuk santai dan olahraga, seperti: perahu layar (yacht), canoe, kayak, dan perahu dayung untuk olahraga.

   

352

  

  

INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API

   

  

3520

  

INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API

   

  

  

35201

Industri kereta api, bagian-bagian dan perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif, baik diesel maupun listrik dari berbagai tipe. Termasuk juga gerbong atau wagon kereta listrik/diesel, dan bagian-bagiannya serta perlengkapan kereta api.

   

  

  

35202

Jasa penunjang industri kereta api
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan dan perawatan kereta api.

   

353

  

  

INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG

   

  

3530

  

INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG

   

  

  

35301

Industri pesawat terbang dan perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan, dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti: pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Termasuk juga pembuatan bagian-bagian khusus serta perlengkapan pesawat terbang, seperti: mesin pesawat terbang berikut suku cadang, baling-baling pesawat, alat pendaratan dan sejenisnya.

   

  

  

35302

Industri jasa perbaikan dan perawatan pesawat terbang
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/reparasi dan perawatan pesawat terbang. Termasuk juga perbaikan/peralatan komponen mesin peralatan navigasi dan sejenisnya dan peralatan pesawat terbang.

   

359

  

  

INDUSTRI ALAT ANGKUT LAINNYA

   

  

3591

  

INDUSTRI SEPEDA MOTOR DAN SEJENISNYA SERTA KOMPONEN DAN PERLENGKAPANNYA

   

  

  

35911

Industri sepeda motor dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam sepeda motor dan sejenisnya, seperti: skuter, bemo, aside-cars, dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.

   

  

  

35912

Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang sepeda motor dan sejenisnya, seperti: motor pembakaran dalam, suspensi, dan knalpot.

   

  

3592

  

INDUSTRI SEPEDA DAN KENDARAAN ORANG CACAT

   

  

  

35921

Industri sepeda dan becak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat baik bermotor maupun tidak.

   

  

  

35922

Industri perlengkapan sepeda dan becak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang/komponen sepeda dan becak, seperti: sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam subgolongan 2511.

   

  

3599

  

INDUSTRI ALAT ANGKUT YANG TIDAK DIKLASIF1KASIKAN DI TEMPAT LAIN

   

  

  

35990

Industri alat angkut yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, seperti: troleey, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, dan alat pengangkutan lainnya.

36

  

  

  

INDUSTRI FURNITUR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA

   

361

  

  

INDUSTRI FURNITUR

   

  

3610

  

INDUSTRI FURNITUR

   

  

  

36101

Industri furnitur dari kayu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya.

   

  

  

36102

Industri furnitur dari rotan, dan atau bambu
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, dan sejenisnya.

   

  

  

36103

Industri furnitur dari plastik
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti: meja, kursi, rak dan sejenisnya.

   

  

  

36104

Industri furnitur dari logam
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti: meja, rak, spring bed, dan sejenisnya.

   

  

  

36109

Industri furnitur yang belum tercakup dalam kelompok 36101 hingga 36104
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti: kasur, bantal dan guling dari kapok, dakron, dan sejenisnya.

   

369

  

  

INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA

   

  

3691

  

INDUSTRI BARANG PERHIASAN

   

  

  

36911

Industri Permata
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti: berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji, dan intan tiruan.

    

   

   

36912

Industri barang perhiasan berharga untuk keperluan pribadi dan logam mulia
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti: cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada subgolongan 2423.

    

   

   

36913

Industri barang perhiasan berharga bukan untuk keperluan pribadi dari logam mulia
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: peralatan makan dan minum, barang hiasan untuk rumah tangga, piala, medali dan noveltis, termasuk bagian dan perlengkapannya pembuatan piring dari logam dasar dengan yang dilapisi logam mulia dimasukkan dalam golongan pokok 28. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam subgolongan 3699.

    

   

   

36914

Industri barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknis dan atau laboratorium dari logam mulia, seperti: spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator, dan electro-plating anodes.

 

   

   

36915

Industri barang perhiasan bukan untuk keperluan pribadi dari bukan logam mulia
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan dari logam tidak mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: tempat cerutu, tempat sirih, piala, medali, dan vas bunga. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak. Pembuatan kotak jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam subgolongan 3330.

    

   

3692

  

INDUSTRI ALAT-ALAT MUSIK

 

   

   

36921

Industri alat-alat musik tradisional
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional, seperti: kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab, dan tifa.

    

   

   

36922

Industri alat-alat musik non tradisional
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti: alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garputala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan kornponen yang sejenisnya dimasukkan dalam subgolongan 3230. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam subgolongan 3694.

 

    

3693

   

INDUSTRI ALAT-ALAT OLAHRAGA

    

    

   

36930

Industri alat-alat olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti: bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net ping pong, stik golf, stik hockey, meja Ding Dong, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik dan matras. Yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok di sini adalah usaha pembuatan perlengkapan parahu layar (masuk subgolongan 1721), pakaian olahraga (masuk subgolongan 1810), pakaian kuda (masuk subgolongan 1912), sepatu olahraga (masuk subgolongan 1920), senjata untuk olahraga (masuk subgolongan 2927), sepeda olahraga/kereta peluncur (masuk golongan pokok 34/35), kapal/sampan (masuk subgolongan 3512), meja billiard, perlengkapan bowling (masuk subgolongan 3694), cambuk dan pecut (masuk subgolongan 3699).

    

    

3694

   

INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK

    

    

   

36941

Industri alat permainan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti: fun fair, meja billiard, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya, video games dan alat-alat permainan lainnya.

    

     

   

36942

Industri mainan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti: boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, kelereng, bekel, halma, mainan jenis kendaraan, mainan berupa senjata, toys set, dan mainan edukatif. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam subgolongan 3592.

    

     

3699

  

INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

   

    

  

36991

Industri alat-alat tulis dan gambar,, termasuk perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti: pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.

   

    

  

36992

Industri pita mesin tulis/gambar
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti: pita mesin tik, pita film, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.

    

     

   

36993

Industri kerajinan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti: kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, dan barang-barang lukisan.

 

     

   

36999

Industri pengolahan gain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti: papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, stempel, tongkat, kap lampu, jarum jahit, bordir, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, dan usaha lain yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam subgolongan 1729.

37

   

   

   

DAUR ULANG

    

371

  

  

DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM

    

  

3710

  

DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM

    

   

   

37100

Daur ulang barang-barang logam
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari logarn, dan sisa-sisa barang logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang logam baru yang menggunakan bahan baku barang-barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai dari golongan pokok 37.

   

372

  

  

DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM

   

  

3720

  

DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM

   

  

  

37200

Daur ulang barang-barang bukan logam
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari bukan logam, dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang bukan logam yang baru dari barang-barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.