1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
GP |
G |
SG |
KEL |
URAIAN
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
||
|
|
|
|
|
||
|
||||||
|
|
|
|
|
||
75 |
|
|
|
ADMINISTRASI PEMERINTAH,
PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB |
||
|
751 |
|
|
ADMINISTRASI PEMERINTAH,
PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB |
||
|
|
7511 |
|
KEGIATAN PEMERINTAH UMUM |
||
|
|
|
75111 |
Lembaga
legislative Kelompok
ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya,
yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat
dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu : membuat,
mengubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina
administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan
undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran
pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka
panjang. |
||
|
|
|
75112 |
Penyelenggaraan
pemerintah negara dan kesekretariatan negara Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan/proses penyelenggaraan pemerintah untuk
mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu
Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat kabinet, Gubernur,
Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas
merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah. |
||
|
|
|
75113 |
Lembaga
eksekutif keuangan, perpajakan dan bea cukai Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan kelembagaan pemerintah dibidang keuangan,
perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. |
||
|
|
|
75114 |
Lembaga
eksekutif perencanaan Kelompok
ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dibidang perencanaan dalam
memutuskan koordinasi kebijaksanaan menyelenggarakan pemerintahan, termasuk
juga kesekretariatannya. |
||
|
|
|
75115 |
Lembaga
yudikatif Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan lembaga pemerintah dibidang Yudikatif, yang
mempunyai kewajiban memberikan nasehat/saran, pertimbangan atau pemeriksaan
atas penerapan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan
lain yang berlaku, dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah,
termasuk juga kegiatan kesekretariatannya. |
||
|
|
7512 |
|
PEMBINAAN KESEHATAN,
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN PELAYANAN SOSIAL, KECUALI JAMINAN SOSIAL WAJIB
(SOSIAL SECURITY) |
||
|
|
|
75121 |
Pembinaan
pendidikan Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai
kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam
bidang pendidikan. |
||
|
|
|
75122 |
Pembinaan
kesehatan Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai
kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam
bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan
pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih. |
||
|
|
|
75123 |
Pembinaan
perumahan dan lingkungan hidup Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat
tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan, keindahan dan kelestarian
lingkungam, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera. |
||
|
|
|
75124 |
Pembinaan
pelayanan kesejahteraan sosial Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan
sosial, kebutuhan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial. |
||
|
|
|
75125 |
Pembinaan
keagamaan Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan,
Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama. |
||
|
|
|
75126 |
Pembinaan
penerangan Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penerangan umum, pembinaan
kegiatan lembaga media elektronik, dan pembinaan kegiatan lembaga media
cetak. |
||
|
|
|
75127 |
Pembinaan
kebudayaan / kesenian / rekreasi / olahraga Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olagraga,
seperti : museum, perpustakaan, tempat benda peninggalan bersejarah, berbagai
kesenian daerah, dan tempat-tempat penyelenggaraan rekreasi dan olahraga. |
||
|
|
|
75129 |
Pembinaan
pelayanan sosial lainnya selain kesehatan, pendidikan, keagamaan dan
kebudayaan |
||
|
|
7513 |
|
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAH
UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS |
||
|
|
|
75131 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan bidang pertanian Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti : pertanian tanaman
pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan. |
||
|
|
|
75132 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan bidang pertambangan dan penggalian Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi, dan sumber daya
mineral. |
||
|
|
|
75133 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan bidang perindustrian Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang perindustrian. |
||
|
|
|
75134 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan bidang listrik, gas dan air Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang kelistrikan, gas dan air. |
||
|
|
|
75135 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan bidang konstruksi Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang konstruksi. |
||
|
|
|
75136 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan bidang perdagangan dan pariwisata Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata. |
||
|
|
|
75137 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan perhubungan dan komunikasi Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang perhubungan dan komunikasi. |
||
|
|
|
75138 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan
di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. |
||
|
|
|
75139 |
Kegiatan
lembaga pemerintahan untuk menciptakan efisiensi produksi dan bisnis lainnya Kelompok
ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan
duntuj menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok
75131 s.d. 75138, seperti MENPAN. |
||
|
|
7514 |
|
LEMBAGA PEMERINTAH NON
DEPARTEMEN DENGAN TUGAS KHUSUS |
||
|
|
|
75140 |
lembaga
pemerintahan non departemen dengan tugas khusus Kelompok
ini mencakup kegiatan lembaga badan instansi pemerintah non departemen dengan
tugas khusus serta kesekretariatannya yang mempunyai kewajiban membantu
kelancaran penyelenggaraan pemerintah, seperti : Arsip Naional, BAKN, LAN,
BKPN, BULOG, BKKBN, Lembaga Sandi Negara, dan BPS. Lembaga Pemerintah Non
Departemental yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan dimasukkan
dalam subgolongan 7311, 7312, 7321, dan 7322. |
||
|
752 |
|
|
HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PERTAHANAN DAN KEAMANAN |
||
|
|
7521 |
|
HUBUNGAN LUAR NEGERI |
||
|
|
|
75210 |
Hubungan
luar negeri Kelompok
ini mencakup semua kegiatan yang dikelola oleh Departemen Luar Negeri, antara
lain kegiatan administrasi dan operaional yang ditempatkan di luar negeri
(misi diplomatik dan konsuler), dan pada kantor-kantor badan organisasi
internasional (PBB, ASEAN, dan sebagainya). Administrasi operasional dan
bantuan untuk kebudayaan yang melewati batas negara termasuk juga bantuan
ekonomi dan bantuan misi ekonomi ke luar negeri, kecuali bantuan militer dan
anggota militer di luar negeri dimasukkan ke dalam subgolongan 7522
(Pertahanan). |
||
|
|
7522 |
|
PERTAHANAN |
||
|
|
|
75221 |
Lembaga
pertahanan dan angkatan bersenjata Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain),
termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha
pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata
yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. |
||
|
|
|
75222 |
Angkatan
darat Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk
juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan
darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. |
||
|
|
|
75223 |
Angkatan
udara Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain),
termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota
angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. |
||
|
|
|
75224 |
Angkatan
laut Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain),
termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota
angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. |
||
|
|
7523 |
|
KEAMANAN DAN KETERTIBAN DAN
LEMBAGA PERADILAN |
||
|
|
|
75231 |
Kepolisian |
||
|
|
|
75232 |
Pertahanan
sipil Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain) yang
timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat
untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan. |
||
|
|
|
75233 |
Lembaga
peradilan Kelompok
ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai
kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum. |
||
|
753 |
|
|
JAMINAN SOSIAL WAJIB |
||
|
|
7530 |
|
JAMINAN SOSIAL WAJIB |
||
|
|
|
75300 |
Jaminan
sosial wajib Kelompok
ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang
diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : jaminan sosial kesehatan,
kecelakaan, pengangguran, dan pensiun, melahirkan, cacat tubuh, dst. |