1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

KATEGORI L :

ADMINISTRASI PEMERINTAH, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

 

 

 

 

 

75

 

 

 

ADMINISTRASI PEMERINTAH, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

 

751

 

 

ADMINISTRASI PEMERINTAH, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

 

 

7511

 

KEGIATAN PEMERINTAH UMUM

 

 

 

75111

Lembaga legislative 

Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu : membuat, mengubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang.

 

 

 

75112

Penyelenggaraan pemerintah negara dan kesekretariatan negara 

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan/proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat kabinet, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah.

 

 

 

75113

Lembaga eksekutif keuangan, perpajakan dan bea cukai

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan kelembagaan pemerintah dibidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya.

 

 

 

75114

Lembaga eksekutif perencanaan

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dibidang perencanaan dalam memutuskan koordinasi kebijaksanaan menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kesekretariatannya.

 

 

 

75115

Lembaga yudikatif

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan lembaga pemerintah dibidang Yudikatif, yang mempunyai kewajiban memberikan nasehat/saran, pertimbangan atau pemeriksaan atas penerapan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya.

 

 

7512

 

PEMBINAAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN PELAYANAN SOSIAL, KECUALI JAMINAN SOSIAL WAJIB (SOSIAL SECURITY) 

 

 

 

75121

Pembinaan pendidikan 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan.

 

 

 

75122

Pembinaan kesehatan 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih.

 

 

 

75123

Pembinaan perumahan dan lingkungan hidup 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungam, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

 

 

 

75124

Pembinaan pelayanan kesejahteraan sosial 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, kebutuhan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial.

 

 

 

75125

Pembinaan keagamaan 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama.

 

 

 

75126

Pembinaan penerangan 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penerangan umum, pembinaan kegiatan lembaga media elektronik, dan pembinaan kegiatan lembaga media cetak.

 

 

 

75127

Pembinaan kebudayaan / kesenian / rekreasi / olahraga 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olagraga, seperti : museum, perpustakaan, tempat benda peninggalan bersejarah, berbagai kesenian daerah, dan tempat-tempat penyelenggaraan rekreasi dan olahraga.

 

 

 

75129

Pembinaan pelayanan sosial lainnya selain kesehatan, pendidikan, keagamaan dan kebudayaan
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya selain kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 75121 s.d. 75127.

 

 

7513

 

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAH UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS

 

 

 

75131

Kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertanian

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti : pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan.

 

 

 

75132

Kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertambangan dan penggalian

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi, dan sumber daya mineral.

 

 

 

75133

Kegiatan lembaga pemerintahan bidang perindustrian

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perindustrian.

 

 

 

75134

Kegiatan lembaga pemerintahan bidang listrik, gas dan air

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang kelistrikan, gas dan air.

 

 

 

75135

Kegiatan lembaga pemerintahan bidang konstruksi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang konstruksi.

 

 

 

75136

Kegiatan lembaga pemerintahan bidang perdagangan dan pariwisata

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata.

 

 

 

75137

Kegiatan lembaga pemerintahan perhubungan dan komunikasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan dan komunikasi.

 

 

 

75138

Kegiatan lembaga pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

 

 

 

75139

Kegiatan lembaga pemerintahan untuk menciptakan efisiensi produksi dan bisnis lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan duntuj menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 75131 s.d. 75138, seperti MENPAN.

 

 

7514

 

LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN DENGAN TUGAS KHUSUS

 

 

 

75140

lembaga pemerintahan non departemen dengan tugas khusus

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga badan instansi pemerintah non departemen dengan tugas khusus serta kesekretariatannya yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah, seperti : Arsip Naional, BAKN, LAN, BKPN, BULOG, BKKBN, Lembaga Sandi Negara, dan BPS. Lembaga Pemerintah Non Departemental yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam subgolongan 7311, 7312, 7321, dan 7322.

 

752

 

 

HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN DAN KEAMANAN

 

 

7521

 

HUBUNGAN LUAR NEGERI

 

 

 

75210

Hubungan luar negeri 

Kelompok ini mencakup semua kegiatan yang dikelola oleh Departemen Luar Negeri, antara lain kegiatan administrasi dan operaional yang ditempatkan di luar negeri (misi diplomatik dan konsuler), dan pada kantor-kantor badan organisasi internasional (PBB, ASEAN, dan sebagainya). Administrasi operasional dan bantuan untuk kebudayaan yang melewati batas negara termasuk juga bantuan ekonomi dan bantuan misi ekonomi ke luar negeri, kecuali bantuan militer dan anggota militer di luar negeri dimasukkan ke dalam subgolongan 7522 (Pertahanan).

 

 

7522

 

PERTAHANAN

 

 

 

75221

Lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata 

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan.

 

 

 

75222

Angkatan darat 

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan.

 

 

 

75223

Angkatan udara 

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan.

 

 

 

75224

Angkatan laut

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan.

 

 

7523

 

KEAMANAN DAN KETERTIBAN DAN LEMBAGA PERADILAN

 

 

 

75231

Kepolisian 
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti : pengaduan, kriminal, ketertiban, hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia (detektif).

 

 

 

75232

Pertahanan sipil 

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain) yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

 

 

75233

Lembaga peradilan 

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum.

 

753

 

 

JAMINAN SOSIAL WAJIB

 

 

7530

 

JAMINAN SOSIAL WAJIB

 

 

 

75300

Jaminan sosial wajib 

Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran, dan pensiun, melahirkan, cacat tubuh, dst.