1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

 KATEGORI C

:

PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA

 

 

 

 

 

10

 

 

 

PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA 

 

101

 

 

PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA

 

 

1010

 

PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA

 

 

 

10101

Pertambangan batubara dan penggalian gambut
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara seperti: antrasit, bituminous, subbitominous, lignit, dan penggalian peat. Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.

 

 

 

10102

Gasifikasi batubara di lokasi penambangan
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batubara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).

 

102

 

 

PEMBUATAN BRIKET BATUBARA

 

 

1020

 

PEMBUATAN BRIKET BATUBARA

 

 

 

10200

Pembuatan briket batubara
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batubara, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batubara yang dibeli dari pihak lain.

11

 

 

 

PERTAMBANGAN DAN JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

111

 

 

PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

 

 

1110

 

PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

  

   

   

11101

Pertambangan minyak dan gas bumi
Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan minyak dan gas bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan minyak dan gas bumi antara lain: minyak mentah/crude oil, kondensat, dan gas bumi. Pencairan gas bumi menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan, sedangkan pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam subgolongan 2320.

 

 

 

11102

Pengusahaan tenaga panas bumi
Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ketempat pemanfaatannya.

 

112

 

 

JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

1120

 

JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

 

11200

Jasa pertambangon minyak dan gas bumi
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: pengeboran, pemompaan sumur produksi, penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, reparasi, penyemenan, dan pemasangan pipa selubung.

12

 

 

 

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM

 

120

 

 

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM

 

 

1200

 

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM

 

 

 

12000

Pertambangan biji uranium dan thorium
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian dan meninggikan kadar/mutu konsentrat uranium dan thorium.

13

 

 

 

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM

 

131

 

 

PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

 

 

1310

 

PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

 

 

 

13101

Pertambangan pasir
Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, Sortasi, pemisahan, dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.

 

 

 

13102

Pertambangan bijih besi
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.

 

132

 

 

PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH TIMAH

 

 

1320

 

PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH TIMAH

 

 

 

13201

Pertambangan bijih timah
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

13202

Pertambangan bijih bauksit
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan, dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

13203

Pertambangan bijih tembaga
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

13204

Pertambangan bijih nikel
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi ferro nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

13205

Pertambangan bijih mangan
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalarn kelompok ini.

 

 

 

13206

Pertambangan emas dan perak
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

13207

Pertambangan bijih timah hitam
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan, dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

13209

Bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 13201 s.d 13207 seperti: bijih seng platinum, dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.

14

 

 

 

PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT DAN PASIR, SERTA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BAHAN KIMIA

 

141

 

 

PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT DAN PASIR

 

 

1410

 

PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT DAN PASIR

 

 

 

14101

Penggalian batu hias dan batu bangunan
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti: batu pualam/marmer, andesit, dan granit. Kegiatan pemecahan, pembershan, pengangkutan, dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggatian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalarn kelompok ini.

 

 

 

14102

Penggalian batu bahan industri
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti: felspar, gamping, dan kaisit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

14103

Penggalian tanah dan tanah liat
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain: kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, dan sepih.

 

 

 

14104

Penggalian gips
Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian, dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalarn kelompok ini.

 

 

 

14105

Penggalian pasir
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa: pasir beton, (andesit/basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan pasir kwarsa.

 

 

 

14106

Penggalian kerikil
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain: batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.

 

142

 

 

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

1421

 

PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA, DAN PUPUK

 

 

 

14211

Pertambangan belerang
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan/usaha penambangan dimasukkan dalam subgolongan 2411.

 

 

 

14212

Pertambangan fosfat
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

14213

Pertambangan nitrat
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi, dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

14214

Pertambangan yodium
Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

14215

Pertambangan potash (kalium karbonat)
Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha Pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

14219

Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 14211 s.d 14215. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

1422

 

EKSTRAKSI GARAM

 

 

 

14220

Ekstraksi garam
Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam, serta penguapan air laut di tambak/empang. Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut. Usaha pengolahan yang tidak ada hubungannya dengan ekstraksi dan penggalian garam dimasukkan dalam subgolongan 1549.

 

 

1429

 

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAIN

 

 

 

14291

Pertambangan aspal alam
Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan, dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

14292

Penggalian asbes
Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

14299

Pertambangan dan penggalian lain
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain: batu mulia/batu permata, mika, leusit, yarosit, ziolet, dan lainnya.