GP
|
G
|
SG
|
KEL
|
URAIAN
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
|
|
|
|
|
|
KATEGORI
C
|
:
|
PERTAMBANGAN
BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET
BATUBARA
|
|
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN
GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA
|
|
101
|
|
|
PERTAMBANGAN BATUBARA,
PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA
|
|
|
1010
|
|
PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN
GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA
|
|
|
|
10101
|
Pertambangan batubara dan
penggalian gambut
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai
kualitas batubara seperti: antrasit, bituminous, subbitominous, lignit, dan penggalian
peat. Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran,
pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.
|
|
|
|
10102
|
Gasifikasi batubara di lokasi
penambangan
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batubara di lokasi
penambangan (on site gasification of coal).
|
|
102
|
|
|
PEMBUATAN BRIKET BATUBARA
|
|
|
1020
|
|
PEMBUATAN BRIKET BATUBARA
|
|
|
|
10200
|
Pembuatan briket batubara
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batubara, baik di lokasi
penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket
yang menggunakan batubara yang dibeli dari pihak lain.
|
11
|
|
|
|
PERTAMBANGAN DAN JASA PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI
|
|
111
|
|
|
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS
BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
|
|
|
1110
|
|
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS
BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
|
|
|
|
11101
|
Pertambangan minyak dan gas
bumi
Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan minyak dan gas bumi,
pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan
minyak dan gas bumi antara lain: minyak mentah/crude oil, kondensat, dan gas
bumi. Pencairan gas bumi menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk
kegiatan pertambangan, sedangkan pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi
dimasukkan dalam subgolongan 2320.
|
|
|
|
11102
|
Pengusahaan tenaga panas bumi
Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas
bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan
pengusahaan tenaga panas bumi sampai ketempat pemanfaatannya.
|
|
112
|
|
|
JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN
GAS BUMI
|
|
|
1120
|
|
JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN
GAS BUMI
|
|
|
|
11200
|
Jasa pertambangon minyak dan
gas bumi
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti: pengeboran, pemompaan sumur produksi, penutupan sumur produksi,
pengujian produksi, dismantling, reparasi, penyemenan, dan pemasangan pipa
selubung.
|
12
|
|
|
|
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN
THORIUM
|
|
120
|
|
|
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN
THORIUM
|
|
|
1200
|
|
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN
THORIUM
|
|
|
|
12000
|
Pertambangan biji uranium dan
thorium
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk
kegiatan pemurnian dan meninggikan kadar/mutu konsentrat uranium dan thorium.
|
13
|
|
|
|
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
|
|
131
|
|
|
PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH
BESI
|
|
|
1310
|
|
PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN
BIJIH BESI
|
|
|
|
13101
|
Pertambangan pasir
Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian,
Sortasi, pemisahan, dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.
|
|
|
|
13102
|
Pertambangan bijih besi
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk pengolahan lebih
lanjut bijih besi menjadi bijih logam.
|
|
132
|
|
|
PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH
TIMAH
|
|
|
1320
|
|
PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH
TIMAH
|
|
|
|
13201
|
Pertambangan bijih timah
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan
pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang
tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah,
dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
13202
|
Pertambangan bijih bauksit
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan, dan pengolahan bijih
bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam
kelompok ini.
|
|
|
|
13203
|
Pertambangan bijih tembaga
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang
terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.
Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam
kelompok ini.
|
|
|
|
13204
|
Pertambangan bijih nikel
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai
menjadi ferro nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat
dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel,
dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
13205
|
Pertambangan bijih mangan
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih
mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari
usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalarn kelompok ini.
|
|
|
|
13206
|
Pertambangan emas dan perak
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, dan pengolahan bijih emas dan perak.
Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak
batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha
pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
13207
|
Pertambangan bijih timah hitam
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan
pembersihan, pemisahan, dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan
yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan
bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
13209
|
Bahan galian lainnya yang tidak
mengandung bijih besi
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya
yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 13201 s.d 13207
seperti: bijih seng platinum, dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian
yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan
bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
14
|
|
|
|
PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH
LIAT DAN PASIR, SERTA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BAHAN KIMIA
|
|
141
|
|
|
PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH
LIAT DAN PASIR
|
|
|
1410
|
|
PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH
LIAT DAN PASIR
|
|
|
|
14101
|
Penggalian batu hias dan batu
bangunan
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti:
batu pualam/marmer, andesit, dan granit. Kegiatan pemecahan, pembershan,
pengangkutan, dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif
dari usaha penggatian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalarn kelompok ini.
|
|
|
|
14102
|
Penggalian batu bahan industri
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti:
felspar, gamping, dan kaisit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan,
dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat
dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri,
dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
14103
|
Penggalian tanah dan tanah
liat
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan
pembentukan, penghancuran, dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan
secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan
dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain:
kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, dan sepih.
|
|
|
|
14104
|
Penggalian gips
Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian,
dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari
usaha penggalian gips dimasukkan dalarn kelompok ini.
|
|
|
|
14105
|
Penggalian pasir
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil
dari penggalian pasir berupa: pasir beton, (andesit/basalt bersih), pasir
pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan
pasir kwarsa.
|
|
|
|
14106
|
Penggalian kerikil
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil.
Hasil dari penggalian kerikil antara lain: batu pasir, bongkah keras, dan
pasir kerikil.
|
|
142
|
|
|
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
|
|
|
1421
|
|
PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN
KIMIA, DAN PUPUK
|
|
|
|
14211
|
Pertambangan belerang
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan
penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak
dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang
tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan/usaha penambangan dimasukkan dalam subgolongan
2411.
|
|
|
|
14212
|
Pertambangan fosfat
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan
pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian
fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha
pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
14213
|
Pertambangan nitrat
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan
pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi, dan pengolahan dengan cara lain
terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif
dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
14214
|
Pertambangan yodium
Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung
yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang
tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium
dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
14215
|
Pertambangan potash (kalium
karbonat)
Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar
dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut
yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha Pertambangan
potash dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
14219
|
Pertambangan mineral bahan
kimia dan bahan pupuk lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 14211 s.d 14215. Kegiatan
pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan
secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan
pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
1422
|
|
EKSTRAKSI GARAM
|
|
|
|
14220
|
Ekstraksi garam
Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam, serta penguapan air laut di tambak/empang.
Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran,
dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha ekstraksi tersebut. Usaha pengolahan yang tidak ada
hubungannya dengan ekstraksi dan penggalian garam dimasukkan dalam
subgolongan 1549.
|
|
|
1429
|
|
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
LAIN
|
|
|
|
14291
|
Pertambangan aspal alam
Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan,
dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok
ini.
|
|
|
|
14292
|
Penggalian asbes
Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun
tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
14299
|
Pertambangan dan penggalian
lain
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya
yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian,
pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan
tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha
pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini
antara lain: batu mulia/batu permata, mika, leusit, yarosit, ziolet, dan
lainnya.
|