1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

KATEGORI J : 

PERANTARA KEUANGAN KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

 

 

 

 

 

65

 

 

 

PERANTARA KEUANGAN KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

 

651

 

 

PERANTARA MONETER (PERBANKAN)

 

 

6511

 

BANK SENTRAL

 

 

 

65110

Bank sentral
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, mengatur kebijaksanaan operasi perbankan, mengelola cadangan devisa, emnjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dan bertindak sebagai bankir pemerintah.

 

 

6512

 

BANK UMUM

 

 

 

65121

Bank devisa
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.

 

 

 

65122

Bank non devisa
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit.

 

 

6519

 

JASA PERANTARA MONETER LAINNYA

 

 

 

65191

Bank perkreditan rakyat (bpr)
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.

 

 

 

65199

Bank perantara moneter lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan lainnya, selain yang tercakup dalam subgolongan 6511 s.d. 6519.

 

659

 

 

PERANTARA MONETER LAINNYA

 

 

6591

 

SEWA GUNA USAHA (LEASING)

 

 

 

65910

Sewa guna usaha (leasing)
Kelompok ini mencakup pembiayaan perusahaan dalam bentuk "finance lease" untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lesee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

 

 

6592

 

PEMBIAYAAN NON LEASING

 

 

 

65921

Pembiayaan anjak piutang (factoring)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeli atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

 

 

 

65922

Pembiayaan konsumen (customers credit) 
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.

 

 

 

65923

Pembiayaan kartu kredit (credit card)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit.

 

 

 

65929

Pembiayaan non leasing lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 65921 sampai 65923.

 

 

6593

 

MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL)

 

 

 

65930

Modal ventura (ventura capital)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.

 

 

6594

 

PEGADAIAN

 

 

 

65940

Pegadaian
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperharikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.

 

 

6595

 

KOPERASI SIMPAN PINJAM / UNIT SIMPAN PINJAM

 

 

 

65950

Koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam
Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga disini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam. 

 

 

6599

 

JASA PERANTARA KEUANGAN YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

 

65991

Jasa merger dan akuisi
Kelompok ini mencakup jasa yang diberikan penasehat (consellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisi perusahaan. 

 

 

 

65999

Jasa perantara lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti : rentenir.
 

66

 

 

 

ASURANSI DAN DANA PENSIUN

 

660

 

 

ASURANSI DAN DANA PENSIUN

 

 

6601

 

ASURANSI JIWA

 

 

 

66010

Asuransi jiwa
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dan reasuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

 

 

6602

 

DANA PENSIUN

 

 

 

66020

Dana pensiun
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala ataupun sekaligus pada masa pensiun sebagai santunan hari tua/uang pensiun. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumalh uang pada masa pensiun.  Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam subgolongan 7530.

 

 

6603

 

ASURANSI NON JIWA

 

 

 

66030

Asuransi non jiwa
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dan reasuransi yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggunan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian.

67

 

 

 

JASA PENUNJANG PERANTARA KEUANGAN

 

671

 

 

JASA PENUNJANG PERANTARA KEUANGAN KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN (PASAR MODAL)

 

 

6711

 

ADMINISTRASI PASAR MODAL

 

 

 

67111

Bursa efek
Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

 

 

 

67112

Lembaga kliring dan penjaminan
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.

 

 

 

67113

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakankustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.

 

 

6712

 

JASA YANG BERKAITAN DENGAN EFEK

 

 

 

67121

Pinjaman emisi efek (underwriter)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

 

 

 

67122

Perantara pedagang efek (broker dealer)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam subgolongan 6599.

 

 

 

67123

Manager investasi
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

6713

 

JASA PERANTARA KEUANGAN YANG MENUNJANG KEGIATAN ADMINISTRASI PASAR MODAL DAN JASA YANG BERKAITAN DENGAN EFEK

 

 

 

67131

Wali amanat (trustee)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi.

 

 

 

67132

Biro administrasi efek
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

 

 

 

67133

Kustodian (custodian)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan eferk serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

 

 

 

67134

Lembaga pemeringkat efek
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat obligasi dan efek yang bersifat hutang lainnya. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.

 

 

6719

 

JASA PENUNJANG KEUANGAN LAINNYA

 

 

 

67191

Jasa penukaran mata uang (money changer)
Kelompok ini mencakup jasa penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang.

 

 

 

67199

Jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain seperti : penasehat keuangan, mortgage advisers and brokers.

 

672

 

 

JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN 

 

 

6720

 

JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN 

 

 

 

67201

Agen asuransi
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan atau menjaul suatu produk asuransi.

 

 

 

67202

Adjuster
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir, dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah, dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan.

 

 

 

67203

Aktuaria
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menetukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi.

 

 

 

67204

Broker
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanngung.

 

 

 

67209

Jasa penunjang asuransi dan pensiun lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 67201 s.d. 67204.