1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

KATEGORI O :

JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL, DAN KEGIATAN LAINNYA

 

 

 

 

 

90

 

 

 

JASA KEBERSIHAN

 

900

 

 

JASA KEBERSIHAN

 

 

9000

 

JASA KEBERSIHAN

 

 

 

90001

Jasa kebersihan pemerintah 

Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola pemerintah, seperti : pembersihan sampah dan selokan, sistem pembuangan dan pengeringan air, penyedotan tinja, penyemprotan kuman, dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.

 

 

 

90002

Jasa kebersihan swasta 

Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola swasta, seperti : pembersihan sampah dan selokan, sistem pembuangan dan pengeringan air, dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.

91

  

  

 

KEGIATAN ORGANISASI YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

911

 

 

ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESIONAL

 

 

9111

 

ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA 

 

 

 

91110

Organisasi bisnis dan pengusaha 

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, seperti : KADIN, GFEI, GINSI, organisasi pedagang, dan organisasi pengusaha lainnya.

 

 

9112

 

ORGANISASI PROFESIONAL 

 

 

 

91121

Organisasi sains sosial dan masyarakat 

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang sains sosial dan teknologi, seperti : HIPSI, PWI, IDI, PGRI, ISEI dan IBI.

 

 

 

91122

Organisasi sains alami dan teknologi 

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang sains alami dan teknologi, seperti : PII, dan ISI.

 

912

 

 

ORGANISASI BURUH

 

 

9120

 

ORGANISASI BURUH

 

 

 

91200

Organisasi buruh 

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, seperti : SPSI, SOKSI, dan KORPRI.

 

919

 

 

ORGANISASI LAINNYA

 

 

9191

 

ORGANISASI KEAGAMAAN

 

 

 

91910

Organisasi keagamaan 

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, seperti : Agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha.

 

 

9192

 

ORGANISASI POLITIK

 

 

 

91920

Organisasi keagamaan 

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak di bidang politik.

 

 

9199

 

ORGANISASI SOSIAL MASYARAKAT

 

 

 

91990

Organisasi sosial masyarakat 

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, seperti : LSM, KNPI, KOWANI.

92

   

  

 

JASA KREASI, KEBUDAYAAN, DAN OLAH RAGA

 

921

 

 

KEGIATAN PERFILMAN, RADIO, TELEVISI, DAN HIBURAN LAINNYA

 

 

9211

 

PRODUKSI DAN DISTRIBUSI FILM, SERTA VIDEO 

 

 

 

92111

Produksi dan distribusi film, serta video oleh pemerintah 

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pendistribusian film dan video untuk pertunjukan yang dikelola oleh pemerintah termasuk editing, cutting, dubbing, titling atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film, dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam subgolongan 2230.

 

 

 

92112

Produksi dan distribusi film, serta video oleh swasta 

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pendistribusian film dan video untuk pertunjukan yang dikelola oleh swasta termasuk editing, cutting, dubbing, titling film juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film.

 

 

9212

 

KEGIATAN BIOSKOP 

 

 

 

92120

Kegiatan bioskop 

Kelompok ini mencakup usaha penyewaan film atau video tape dan penyelenggara usaha bioskop yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta.

 

 

9213

 

KEGIATAN RADIO DAN TELEVISI 

 

 

 

92131

Kegiatan radio dan televisi oleh pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran radio dan televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

 

 

 

92132

Kegiatan radio dan televisi oleh swasta 

Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio dan televisi yang dikelola oleh swasta. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 64202.

 

 

9214

 

KEGIATAN DRAMA, MUSIK DAN HIBURAN LAINNYA 

 

 

 

92141

Kegiatan drama, musik dan hiburan lainnya oleh pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan hiburan, baik melalui siaran radio dan televisi maupun tidak, seperti : drama seri, pagelaran musik, dengan tujuan sebagai media hiburan.

 

 

 

92142

Kegiatan drama, musik dan hiburan lainnya oleh swasta 

Kelompok ini mencakup usaha pertunjukan kesenian dan hiburan panggung yang dikelola oleh swasta, seperti : opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), juga usaha jasa hiburan, seperti :band, orkestra dan sejenisnya.Termasuk kegiatan novelis, penulis verita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung alinnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi dan film, penceramah, pelukis, kartunis, dan pemahat patung.

 

 

 

92143

Jasa penunjang hiburan 

Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang hiburan, seperti : jasa guru kamera, juru lampu, juru rias, penata musik, dan jasa peralatan lainnya sebagai penunjang seni panggung. Termasuk juga agen penjualan karcis/tiket pertunjukan seni dan hiburan.

 

 

9219

 

KEGIATAN HIBURAN LAINNYA 

 

 

 

92190

Kegiatan hiburan lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan hiburan kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam subgolongan 9211 s.d. 9214 sebagai media hiburan.

 

922

 

 

KEGIATAN KANTOR BERITA

 

 

9220

 

KEGIATAN KANTOR BERITA

 

 

 

92201

Kegiatan kantor berita oleh pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti : kantor berita Antara.

 

 

 

92202

Kegiatan kantor berita oleh swasta 

Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.

 

 

 

92203

Penulis berita (free lance) oleh swasta 

Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan maupun swasta sebagai bahan informasi.

 

923

 

 

PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM, DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA

 

 

9231

 

PERPUSTAKAAN DAN ARSIP

 

 

 

92311

Perpustakaan dan arsip pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memperoleh, merawat, mengkomunikasikan yang berkaitan dengan perpustakaan dengan kearsipan yang tidak ada hubungannya denganlembaga pendidikan, jasa kebudayaan lain yang tidak termasuk dalam golongan manapun.

 

 

 

92312

Perpustakaan swasta 

Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan yang dikelola oleh swasta.

 

 

9232

 

MUSEUM DAN PENINGGALAN SEJARAH

 

 

 

92321

Museum pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan kepuasan, seperti : perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa-jasa galeri.

 

 

 

92322

Museum swasta 

Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.

 

 

 

92323

Peninggalan sejarah yang dikelola pemerintah 

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas, dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

 

 

9233

 

KEBUN RAYA, KEBUN BINATANG DAN TAMAN KONSERVASI ALAM

 

 

 

92331

Kebun raya dan kebun binatang  

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal usaha jasa yang menyangkut tempat-tempat rekreasi, seperti : kebunraya, kebun binatang, taman laut, dan suaka margasatwa.

 

 

 

92332

Taman nasional (tn) 

Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, ilmu pengetahuan dan kebidayaan serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : gunung Leuser (Aceh), danau Kalimutu (NTT), dan Gunung Palung (Kalimantan Barat).

 

 

 

92333

Taman hutan raya (tahura) 

Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, ilmu pengetahuan dan kebidayaan serta konservasi sumber daya alam, seperti : Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Curug Dago (Jawa Barat), dan Sultan Adam (Kalimantan Selatan).

 

 

 

92334

Taman wisata alam (twa) 

Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti ; pulau We (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Suharto I (Kalimantan Timur).

 

 

 

92335

Hutan lindung (hl), suaka margasatwa (sm), dan cagar alam (ca) 

Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasi terbatas, seperti : Cagar Alam Raya Pasi (Kalimantan Barat), dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat).

 

  

 

92336

Taman buru dan kebun buru

Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha perburuan, penyediaan sarana dan prasarana perburuan di blok pemanfaatan, seperti : Taman Buru di Komara (Selawesi Selatan).

 

 

 

92339

Kebun raya, kebun binatang dan taman konservasi alam lainnya 

Kelompok ini mencakup kegiatan yang belum tercakup pada kelompok 92331 s.d 92336, seperti : Taman Laut.

 

924

 

 

OLAHRAGA DAN KEGIATAN REKREASI LAINNYA

 

 

9241

 

KEGIATAN OLAHRAGA

 

 

 

92411

Billiard 
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard termasuk organisasi/club dari olahraga tersebut sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

 

 

 

92412

Padang golf 

Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf termasuk organisasi/club dari olahraga tersebut di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

 

 

 

92413

Boling 
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga boling termasuk  organisasi/club dari olahraga tersebut sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

 

 

 

92414

Gelanggang renag 

Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa  pelayanan makan dan minum. Termasuk organisasi/club dari olahraga renang . Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga renang yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

 

 

 

92419

Kegiatan olahraga lainnya 

Kelompok ini mencakup kegiatan olahraga selain 92411 s.d. 92414.

 

 

9242

 

JASA REKREASI

 

 

 

92421

Taman rekreasi 

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasinya.

 

 

 

92422

Pemandian alam 

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau dan air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasinya.

 

 

 

92423

Kolam pemancingan 

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasinya.

 

 

 

92424

Gelanggang permainan dan ketangkasan 

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

 

 

 

92425

Kelab malam (night club) dan atau diskotik 

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria.

 

 

 

92426

Panti pijat 

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

 

 

 

92427

Panti mandi uap 

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

 

 

 

92429

Jasa rekreasi lainnya 

Kelompok ini mencakup kegiatan yang tidak tercakup dalam 92421 s.d. 92427, seperti : karaoke.

 

 

9243

 

OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA MINAT KHUSUS

 

 

 

92431

Wisata argo 

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

 

 

 

92432

Wisata tirta 

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha dengan pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu.

 

 

 

92433

Wisata petualangan alam 

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan alam dengan menjelajahi hutan.

 

 

 

92434

Wisata gua 

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu,  pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

 

 

 

92439

Wisata minat khusus lainnya 

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan minat khusus lainnya yang belum dicakup pada kelompok 92431 s.d. 92434.

93

 

 

 

JASA KEGIATAN LAINNYA

 

930

 

 

JASA KEGIATAN LAINNYA

 

 

9301

 

JASA BINATU 

 

 

 

93010

Jasa binatu 

Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, seperti : taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Juga pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain garden.

 

 

9302

 

PEMANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN 

 

 

 

93021

Pangkas rambut 
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan.

 

 

 

93022

Salon kecantikan 

Kelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan pelayanan kecantikan, seperti : kulit muka, perawatan muka, seperti make-up dan sejenisnya.

 

 

9303

 

JASA PEMAKAMAN 

 

 

 

93030

Jasa pemakaman 

Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman, seperti : penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.

 

 

9309

 

JASA LAINNYA 

 

 

 

93091

Jasa penjahitan 

Kelompok ini mencakup usaha jasa menjahit, vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.

 

 

 

93092

Jasa penyaluran tenaga kerja 

Kelompok ini mencakup usaha jasa penampungan dan penyaluran para tuna karya yang siap pakai.

 

 

 

93093

Jasa pelayanan kebugaran 

Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kesegaran jasmani dan kenyamanan, seperti : pijat perorangan/pijat tuna netra dan lainnya.

 

 

 

93094

Jasa perorangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain 

Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan yang belum termasuk dalam kelompok 93091 s.d. 93093. Seperti : tukang semir sepatu, tukang pijat, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk pula kegiatan pengelolaan WC umum.