1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

KATEGORI K :

REAL ESTAT, USAHA PERSEWAAN, DAN JASA PERUSAHAAN

 

 

 

 

 

70

 

 

 

REAL ESTAT

 

701

 

 

REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN ASRAMA

 

 

7010

 

REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN ASRAMA

 

 

 

70101

Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa 
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti : bangunam apartemen, bangunan tempat tinggal, dan bukan tempat tinggal. Termasuk juga pengembangan dan penjualan tanah dan kuburan, pengoperasian apartemen-apartemen hotel, dan kawasan tempat tinggal yang bisa berpindah-pindah. Perusahaan real estat yang melakukan kegiatan konstruksi masuk subgolongan 4521 (Konstruksi Umum) dan pengusahaan hotel atau tempat penginapan lainnya dimasukkan dalam golongan 551.

 

 

 

70102

Asrama (bourding house) 
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam perioded waktu yang singkat. Termasuk juga usaha penyewaan tempat tinggal dengan makan (indekos)

 

702

 

 

REAL ESTAT ATAS BASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

 

 

7020

 

REAL ESTAT ATAS BASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

 

 

 

70200

Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 

703

 

 

KAWASAN PARIWISATA DAN PENYEDIAAN SARANA WISATA TIRTA

 

 

7031

 

KAWASAN PARIWISATA

 

 

 

70310

Kawasan pariwisata
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata, sesuai persyaratan yang ada serta membangun/penyediaan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.

 

 

7032

 

PENYEDIAAN SARANA WISATA TIRTA

 

 

 

70320

Penyediaan sarana wisata tirta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan rekreasi menyelam untuk menikmati keindahan flora dan fauna di bawah air laut; kegiatan penyediaan sarana untuk rekreasi di pantai, perairan laut, sungai, danau dan waduk; dan kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana tempat tambat kapal pesiar untuk kegiatan wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan marina.

71

 

 

 

JASA PERSEWAAN MESIN DAN PERALATANNYA (TANPA OPERATOR), BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI

 

711

 

 

PERSEWAAN ALAT-ALAT TRANSPORTASI

 

 

7111

 

PERSEWAAN ALAT-ALAT TRANSPORTASI DARAT

 

 

 

71110

Persewaan alat transportasi darat 
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti : mobil, truk, mobil derek, sepeda motor dan karavan. Termasuk juga usaha persewaan containers. Persewaan atau leasing alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 6022 (Angkutan Jalan Raya Tidak Dalam Trayek Untuk Penumpang) dan 6023 (Angkutan Jalan Raya Untuk Barang). Sewa guna usaha (financial leasing) dicakup dalam subgolongan 6591. Persewaan sepeda dicakup dalam subgolongan 7130. 

 

 

7112

 

PERSEWAAN ALAT TRANSPORTASI AIR

 

 

 

71120

Persewaan alat transportasi air 
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan alat transportasi air tanpa operatornya seperti : motor boat dan kapal. Persewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan 61 (Angkutan Air)  yang bersesuaian.

 

 

7113

 

PERSEWAAN ALAT TRANSPORTASI UDARA

 

 

 

71130

Persewaan alat transportasi udara 
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan alat transportasi udara tanpa operatornya seperti : pesawat terbang. Persewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan 62 (Angkutan Udara).

 

712

 

 

PERSEWAAN MESIN LAINNYA DAN PERALATANNYA

 

 

7121

 

PERSEWAAN MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA

 

 

 

71210

Persewaan mesin pertanian dan peralatannya 
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan mesin dan peralatan/perlengkapannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian. Persewaan mesin dan peralatan/perlengkapan pertanian dengan operatornya dimasukkan dalam subgolongan 0140 (Jasa Pertanian, Perkebunan dan Peternakan).

  

 

7122

 

PERSEWAAN MESIN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL DAN PERALATANNYA

 

 

 

71220

Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya 
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan mesin dan peralatan/perlengkapannya (tanpa operator) untuk keperluan konstruksi dan teknik sipil. Persewaan mesin dan peralatan/perlengkapan konstruksi dan teknik sipil dengan operatornya dimasukkan dalam subgolongan 4550 (Persewaan Alat Konstruksi atau Peralatan Pembongkar/Penghacur Bangunan dengan Operatornya).

 

 

7123

 

PERSEWAAN MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA (TERMASUK KOMPUTER)

 

 

 

71230

Persewaan mesin kantor dan peralatannya (termasuk komputer)
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis mesin kantor dan peralatannya, seperti : mesin tik, mesin akuntansi, mesin hitung dan mesin pengolah data tanpa operatornya.

 

 

7129

 

PERSEWAAN MESIN LAINNYA DAN PERALATANNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

 

71290

Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan mesin  dan peralatan/perlengkapan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dan secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti : mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolah/pengerjaan logam/kayu, mesin percetakan, dan mesin las listrik.

 

713

 

 

PERSEWAAN BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI YANG DTIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

7130

 

PERSEWAAN BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI YANG DTIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

 

71301

Persewaan alat-alat pesta 
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis mesin barang untuk keperluan pesta, seperti : peralatan musik, tenda dan perlengkapan pesta lainnya.

 

 

 

71309

Persewaan barang-barang keperluan rumah tangga dan pribadi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain 
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis mesin barang untuk keperluan rumah tangga, pribadi, atau industri seperti : tekstil, furniture, peralatan dapur, alat-alat rumah tangga dari listrik, peralatan olah raga dari, kapal pesiar, sepeda, peralatan musik, buku-buku, dan video tape. Termasuk pula kegiatan penyewaan alat-alat olahraga.

72

 

 

 

JASA KOMPUTER DAN KEGIATAN YANG TERKAIT

 

721

 

 

JASA KONSULTASI PIRANTI KERAS (HARDWARE CONSULTING)

 

 

7210

 

JASA KONSULTASI PIRANTI KERAS (HARDWARE CONSULTING)

 

 

 

72100

Jasa  konsultasi piranti keras (hardware consulting)
Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari piranti keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Konsultasi biasanya menyangkiut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Apabila kegiatan yang sama dilakukan oleh unit penjualan komputer dimasukkan dalam subgolongan 3000, 5150, 5239, 5350, dan 5450. 

 

722

 

 

JASA KONSULTASI PIRANTI LUNAK

 

 

7220

 

JASA KONSULTASI PIRANTI LUNAK

 

 

 

72200

Jasa  konsultasi piranti lunak
Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi yang berkaitan dengan analisis, design dan pemrograman dari sistem yang siap pakai. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna kompuiter dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat piranti lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai dengan kebutuhan pengguna komputer. Kegiatan yang sama berkaitan dengan piranti lunak dimasukkan dalam subgolongan 5239 (Perdagangan Eceran Khusus Komoditi Lainnya (Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau) di Dalam Bangunan).

 

723

 

 

PENGOLAHAN DATA

 

 

7230

 

PENGOLAHAN DATA

 

 

 

72300

Pengolahan data
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.

 

724

 

 

JASA KEGIATAN DATABASE

 

 

7240

 

JASA KEGIATAN DATABASE

 

 

 

72400

Jasa kegiatan database
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengembangan database, penyimpanan data, dan penyediaan database dari berbagai jenis data (seperti : Data Ekonomi, Data Keuangan, Statistik, atau Data Teknis). Data dapat diakses oleh setiap orang yang memerlukan atau oleh sekelompok pengguna data. Penyediaan data yang diselenggarakan oleh perpustakaan dan arsip dimasukkan dalam subgolongan 9231.

 

725

 

 

PERAWATAN DAN REPARASI MESIN-MESIN KANTOR, AKUNTANSI, DAN KOMPUTER

 

 

7250

 

PERAWATAN DAN REPARASI MESIN-MESIN KANTOR, AKUNTANSI, DAN KOMPUTER

 

 

 

72500

Perawatan dan reparasi mesin-mesin kantor, akuntansi, dan komputer
Kelompok ini mencakup usaha jasa perawatan dan reparasi, mesin kantor, mesin akuntansi, komputer, mesin ketik dan perlengkapannya.

 

729

 

 

KEGIATAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KOMPUTER

 

 

7290

 

KEGIATAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KOMPUTER

 

 

 

72900

kegiatan lain yang berkaitan dengan komputer
Kelompok ini mencakup berbagai usaha jyang berkaitan dengan  komputer yang belum tercakup dalam golongan 721 s.d. 725.

73

 

 

 

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (SWASTA)

 

731

 

 

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI

 

 

7311

 

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM 

 

 

 

73110

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan  baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematik, ilmu alam, kimia, astronomi, geologi, dan lainnya.

 

 

7312

 

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA (ENGINEERING) 

 

 

 

73120

Penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa (engineering)
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan  baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa.

 

732

 

 

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA

 

 

7321

 

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU SOSIAL 

 

 

 

73210

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sosial
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan  baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ekonomi, psikologi, sosiologi, ilmu hukum, dan lainnya. Penilian pasar dan pemasaran (market research) dimasukkan dalam subgolongan 7413.

 

 

7322

 

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU HUMANIORA

 

 

 

73220

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan humaniora
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan  baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta berkaitan dengan ilmu humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni.

74

 

 

 

JASA PERUSAHAAN LAINNYA

 

741

 

 

JASA HUKUM, AKUNTANSI DAN PEMBUKUAN, KONSULTASI PAJAK, PENELITIAN PASAR, DAN KONSULTASI BISNIS DAN MANAJEMEN

 

 

7411

 

JASA HUKUM 

 

 

 

74111

Jasa pengacara / penasehat hukum
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengacara / penasehat hukum.

 

 

 

74112

Jasa notaris / PPAT
Kelompok ini mencakup usaha jasa notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

 

 

74113

Jasa lembaga bantuan hukum
Kelompok ini mencakup usaha jasa lembaga bantuan hukum.

 

 

 

74114

Jasa pelimpahan barang tidak berwujud
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : royalti, patent franchaise, merek dagang, dan sejenisnya.

 

 

 

74119

Jasa hukum lainnya
Kelompok ini mencakup usaha jasa hukum lainnya yang belum tercakup dalam 74111 sampai 74114.

 

 

7412

 

JASA AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN 

 

 

 

74120

Jasa akuntansi dan perpajakan
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembukuan, penyusunan laporan keuangan. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam subgolongan 7414.

 

 

7413

 

JASA RISET PEMASARAN 

 

 

 

74130

Jasa riset pemasaran
Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru. Termasuk pula penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi dan sosial.

 

 

7414

 

JASA KONSULTASI BISNIS DAN MANAJEMEN 

 

 

 

74140

Jasa konsultasi bisnis dan manajemen
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operaional pada dunia bisnis, seperti : konsultasi pada bidang hubungan masyarakatdan berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomis dan agricultural economist pada bidang pertanian, dan sejenisnya.

 

742

 

 

JASA  KONSULTASI ARSITEK, KEGIATAN TEKNIK DAN REKAYASA, SERTA ANALISIS DAN TESTING

 

 

7421

 

JASA  KONSULTASI ARSITEK, KEGIATAN TEKNIK DAN REKAYASA (ENGINEERING)

 

 

 

74210

Jasa konsultasi arsitek, kegiatan teknik dan rekayasa (engineering)
Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi arsitek (seperti : design bangunan, pengawasan konstruksi,perencanaan kota, dan sebagainya). Konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa (seperti : rekayasa bangunan sipil, rekayasa hidrolik, rekayasa lalulintas, rekayasa listrik, rekayasa electronika, dan sebagainya), konsultasi penyelidikan geologi, serta survei dan pemetaan.

 

 

7422

 

ANALISIS DAN TESTING

 

 

 

74220

Analisis dan testing
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengujian terhadap berbagai bahan dan produk, berupa pengujian  ciri-ciri fisik suatu bahan atau produk (misalnya kekuatan, ketebalan, daya tahan dan lainnya) pengujian tekstil, mesin, motor, mobil, peralatan dan perlengkapan alat elektronika serta pengujian lainnya. Pengujian medis dimasukkan dalam subgolongan 8519.

 

743

 

 

JASA  PERIKLANAN

 

 

7431

 

JASA  PERIKLANAN

 

 

 

74210

Jasa periklanan
Kelompok ini mencakup usaha jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan macam-macam reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan delivery advertising material or samples, juga penyewaan kolom untuk iklan.

 

749

 

 

JASA  PERUSAHAAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

7491

 

JASA  PENYELEKSIAN DAN PENYEDIAAN TENAGA KERJA

 

 

 

74210

Jasa penyeleksian dan penyediaan tenaga kerja
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di berbagai bidang usaha. Termasuk pula penyediaan tenaga kerja kepada pihak lain atas dasar kontrak.

 

 

7492

 

JASA  PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN

 

 

 

74920

Jasa penyelidikan dan keamanan
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan-kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan, serta patroli, seperti : pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, gedung, pabrik, hotel dan sebagainya, juga penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam subgolongan 4531 (Instalasi Gedung). Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam subgolongan 6720 (Jasa Penunjang Asuransi dan Dana Pensiun)

 

 

7493

 

JASA  KEBERSIHAN GEDUNG

 

 

 

74930

Jasa kebersihan gedung
Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti : gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti : pembersihan lantai, dinding, furniture, jendela, juga ventilasi dan unit-unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan garden dimasukkan dalam subgolongan 9301. Jasa binatu, kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam subgolongan 9500 (Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga).

 

 

7494

 

JASA  FOTOGRAFI

 

 

 

74940

Jasa fotografi
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, termasuk pula pemrosesan pencetakan hasil pemotretan tersebut.Termasuk pula usaha jasa pemotretan dari udara (aerial photograpy) dan jasa pemotretan yang dioperasikan oleh mesin. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video).

 

 

7495

 

JASA  PENGEPAKAN

 

 

 

74950

Jasa pengepakan
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dsar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kaso (hadiah), dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam golongan 6351 s.d. 6359 yang bersesuaian.

 

 

7499

 

JASA  PERUSAHAAN YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

 

 

74990

Jasa perusahaan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha jasa perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti : jasa stenografi, jasa pelelangan, jasa penterjemah, jasa penjawab telepon (telephone answering), jasa fotocopy dan sebagainya.