GP
|
G
|
SG
|
KEL
|
URAIAN
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
|
|
|
|
|
|
KATEGORI
D
|
:
|
INDUSTRI
MAKANAN DAN MINUMAN
|
|
|
|
|
|
|
15
|
|
|
|
INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
|
|
151
|
|
|
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN
DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK
|
|
|
1511
|
|
PEMOTONGAN HEWAN DAN
PENGAWETAN DAGING
|
|
|
|
15111
|
Industri pemotongan hewan
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan
pengurusan hasil sampingan, seperti: pementangan kulit, penjemuran tulang,
penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. Pemotongan yang dilakukan oeh
pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan
yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam
golongan 012 (peternakan).
|
|
|
|
15112
|
Industri pengolahan dan
pengawetan daging
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan daging dengan
cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, dan
sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis daging, kaldu, dan pasta daging.
|
|
|
1512
|
|
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN
PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA
|
|
|
|
15121
|
Industri pengalengan ikan dan
biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan
lainnya melalui proses pengalengan, seperti: ikan sardencis dalam kaleng,
udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan
yang hanya melakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan penangkapan)
termasuk dalam kelompok ini.
|
|
|
|
15122
|
Industri penggaraman /
pengeringan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan
lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti: ikan tembang asin,
ikan teri asin, udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan
penggaraman/pengeringan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat
dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050
(Perikanan).
|
|
|
|
15123
|
Industri pengasapan ikan dan biota
perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan
lainnya melalui proses pengasapan seperti: ikan bandeng asap, dan
julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya
yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam
golongan 050 (Perikanan)
|
|
|
|
15124
|
Industri pembekuan ikan dan
biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan dan biota perairan lainnya
melalui proses pembekuan, seperti: ikan bandeng beku, ikan tuna, cakalang
beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku; Kegiaatan pembekuan ikan
dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha
penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). Kegiatan ini
tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk
mempertahankan kesegaran ikan tersebut.
|
|
|
|
15125
|
Industri pemindangan ikan dan
biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan
lainnya melalui proses pemindangan, seperti: pindang bandeng, dan pindang
tongkol. Kegiatan pemindangan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak
dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan
050 (Perikanan).
|
|
|
|
15129
|
Industri pengolahan dan
pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan
lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 15121 s.d.
15125, seperti: tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda
peragian. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau
biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha
penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
|
|
|
1513
|
|
INDUSTRII PENGOLAHAN,
PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
|
|
|
|
15131
|
Industri pengalengan
buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan
dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti: nanas dalam kaleng, rambutan
dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini
merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
|
|
|
|
15132
|
Industri pengasinan /
pemanisan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti:
asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga.
|
|
|
|
15133
|
Industri pelumatan buah-buahan
dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti:
selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, dan sauce selada.
|
|
|
|
15134
|
Industri pengeringan
buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan
cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: kismis
(anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur
kering.
|
|
|
|
15139
|
Industri pengolahan dan pengawetan
lainnya untuk buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan cara selain yang terliput dalam kelompok 15131 s.d. 15134 seperti:
bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan, dan air/sari pekat
sayuran.
|
|
|
1514
|
|
INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN
LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN
|
|
|
|
15141
|
Industri minyak kasar (minyak
makan) dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati maupun
hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut
dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperti: minyak kasar
kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk
tersebut masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, kadangkala produk tersebut
dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak
dari nabati maupun hewani yang dapat digunakan sebagai bahan makanan,
seperti: minyak bunga matahari, minyak ikan/biota perairan lainnya yang
digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan
2423 (Industri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak
dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014,
dan 015.
|
|
|
|
15142
|
Industri margarine
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati
|
|
|
|
15143
|
Industri minyak goreng dari
minyak kelapa
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan
penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi
minyak goreng.
|
|
|
|
15144
|
Industri minyak goreng dari
minyak kelapa sawit
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian,
pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar
kelapa sawit menjadi minyak goreng.
|
|
|
|
15145
|
Industri minyak goreng lainnya
dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput
pada kelompok 5143 dan 15144, seperti: minyak bekatul, minyak goreng babi,
dan minyak goreng unggas.
|
|
|
|
15149
|
Industri minyak makan dan
lemak lainnya dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan
dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti:
shorterning (minyak roti).
|
|
152
|
|
|
INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI
SUSU
|
|
|
1521
|
|
INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI
SUSU
|
|
|
|
15211
|
Industri susu
Kelompok ini mencakupp usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu
cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha pengawetannya, seperti:
pasteurisasi dan sterilisasi susu. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak
dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012
(Peternakan) dan 013 (Kombinasi Pertanian dan Perkebunan dengan Peternakan).
|
|
|
|
15212
|
Industri makanan dari susu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan yang bahan utamanya
dari susu, seperti: mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan
es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 15213.
|
|
|
|
15213
|
Industri es krim
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya
dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan
dalam kelompok 15492.
|
|
153
|
|
|
INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN,
TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK
|
|
|
1531
|
|
INDUSTRI PENGGILINGAN,
PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, DAN KACANG-KACANGAN,
TERMASUK PEMBUATAN KOPRA
|
|
|
|
15311
|
Industri penggilingan padi dan
penyosohan beras
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk
penyosohan berass yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan
penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan
dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan
Hortikultura).
|
|
|
|
15312
|
Industri penggilingan dan
pembersihan padi-padian lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya,
seperti: jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan
yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan
011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
|
|
|
|
15313
|
Industri pengupasan dan
pembersihan kopis
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah
dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yang tidak
dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011
(Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Pembuatan
bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491.
|
|
|
|
15314
|
Industri pengupasan,
pembersihan dan pengeringan cokelat (cacao)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah
dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang
tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011
(Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
|
|
|
|
15315
|
Industri pengupasan dan
pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat (cacao)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain
kopi dan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: buah pala,
lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan
biji-bijian selain kopi dan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha
pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman
Perkebunan, dan Hortikultura).
|
|
|
|
15316
|
Industri pengupasan dan
pembersihan kacang-kacangan
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang
terpisah dari usaha pertaniannya seperti: kacang tanah, kacang hijau, kacang
kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan
yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan
011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
|
|
|
|
15317
|
Industri pengupasan dan
pembersihan umbi-umbian (termasuk rizoma)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam
umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti:
ubi kayu, ubi jalar, kentang, taras, irut, jahe, temulawak, kunyit dan
kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian
menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan
pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan
pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yang tidak dapat dipisahkan
dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman
Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
|
|
|
|
15318
|
Industri kopra
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha
pertaniannya. Kegiatan pengupasan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari
usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan,
Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
|
|
|
1532
|
|
INDUSTRI TEPUNG DAN PATI
|
|
|
|
15321
|
Industri tepung terigu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
|
|
|
|
15322
|
Industri berbagai macam tepung
dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian,
kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenisnya melalui proses
penggilingan, seperti: tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung
kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung gaplek, dan tepung kelapa.
|
|
|
|
15323
|
Industri pati ubi kayu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui
ekstraksi, seperti: tepung tapioka.
|
|
|
|
15324
|
Industri berbagai macam pati
palma
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam
tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren.
|
|
|
|
15329
|
Industri pati lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses
ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15321 s.d. 15324, seperti: pati
kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati
irut, dan pati biji mangga.
|
|
|
1533
|
|
INDUSTRI MAKANAN TERNAK
|
|
|
|
15331
|
Industri ransum pakan
ternak/ikan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak,
unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan
hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau
perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 050 (Perikanan).
|
|
|
|
15332
|
Industri konsentrat pakan
ternak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas, dan
hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya
yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan
012 (Peternakan).
|
|
154
|
|
|
INDUSTRI MAKANAN LAINNYA
|
|
|
1541
|
|
INDUSTRI ROTI DAN SEJENISNYA
|
|
|
|
15410
|
Industri roti dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering,
dan sejenisnya.
|
|
|
1542
|
|
INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN
GULA
|
|
|
|
15421
|
Industri gula pasir
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir),
bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
|
|
|
|
15422
|
Industri gula merah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk
kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan
sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari
usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan,
Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura) atau 013 (kombinasi Pertanian atau
Perkebunan dengan Peternakan).
|
|
|
|
15423
|
Industri gula lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok
15421 dan 15422, seperti: glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan
gula stevia.
|
|
|
|
15424
|
Industri sirop
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan
sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri
dimasukkan dalam kelompok 15421 atau 15422.
|
|
|
|
15429
|
Industri pengolahan gula
lainnya selain sirop
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain,
termasuk pembuatan gula batu atau tepung gula.
|
|
|
1543
|
|
INDUSTRI COKLAT DAN KEMBANG
GULA
|
|
|
|
15431
|
Industri bubuk coklat
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk
coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya
dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan,
dan Hortikultura).
|
|
|
|
15432
|
Industri makanan dari coklat
dan kembang gula
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya
dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula.
|
|
|
1544
|
|
INDUSTRI MAKARONI, MIE,
SPAGHETI, BIHUN, SO'UN DAN SEJENISNYA
|
|
|
|
15440
|
Industri makaroni, mie,
spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuataan makaroni, mie, spagheti,
bihun, dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering.
|
|
|
1549
|
|
INDUSTRI MAKANAN LAINNYA YANG
TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
|
|
|
|
15491
|
Industri pengolahan teh dan
kopi
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, serta
penggorengan, penggilingan, dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai
macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan
dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian
Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Penggilingan kopi
bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521 (Perdagangan
Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan).
|
|
|
|
15492
|
Industri es
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan
pembuatan macam-macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti: es lilin,
es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan
241.
|
|
|
|
15493
|
Industri kecap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacang lainnya,
termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih
segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan
dimasukkan dalam kelompok 15129.
|
|
|
|
15494
|
Industri tempe
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacang-kacangan
lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu dan oncom (dari kacang
tanah/kacang-kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya
selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti: tempe bongkrek, dimasukkan
dalam kelompok 15499.
|
|
|
|
15495
|
Industri makanan dari kedele
dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan
lainnya selain kecap dan tempe, seperti: keripik/peyek dari kacang-kacangan,
daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro,
kacang bogor, kacang atom, mete, dan enting-enting.
|
|
|
|
15496
|
Industri kerupuk dan
sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk,
seperti: kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan
usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam
emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan
keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang-kacangan
dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek teri, peyek udang, dan sejenisnya
dimasukkan dalam kelompok 15499.
|
|
|
|
15497
|
Industrri bumbu masak dan
penyedap masakan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu
atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu
kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para, bubuk cabe, dan
bubuk kayu manis. Usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura
maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan sebuk panili.
|
|
|
|
15498
|
Industri kue-kue basah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang
relatif tidak tahan lama, seperti: wajik, lemper, kue lapis, dan martabak
(termasuk pembuatan tape dan dodol).
|
|
|
|
15499
|
Industri makanan yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya,
dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, pembuatan
macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti:
peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bongkrek, santan pekat,
kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa,
gist, baking powder, essence, dan cuka makan.
|
|
155
|
|
|
INDUSTRI MINUMAN
|
|
|
1551
|
|
INDUSTRI MINUMAN KERAS
|
|
|
|
15510
|
Industri minuman keras
Kelompok ini mencakupp industri pengolahan minuman yang menggunakan
bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan
blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti: whisky,
brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Industri
alkohol murni dimasukkan dalam subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tanpa
melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122
(Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
|
|
|
1552
|
|
INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA
|
|
|
|
15520
|
Industri anggur dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan
baku anggur, apel, buah-buahan lainnya, atau nabati lainnya, seperti: beras,
sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotolan saja tanpa
melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122
(Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
|
|
|
1553
|
|
INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG
MENGANDUNG MALT
|
|
|
|
15530
|
Industri malt dan minuman yang
mengandung malt
Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya
yang dikeringkan) dan minuman keras dari malt, seperti: bir, ale, porter,
stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha
pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan
Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
|
|
|
1554
|
|
INDUSTRI MINUMAN RINGAN (SOFT
DRINK)
|
|
|
|
15540
|
Industri minuman ringan (soft
drink)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti:
limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan
air mineral dalam kemasan/air minum dalam kemasan.
|
16
|
|
|
|
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
|
|
160
|
|
|
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
|
|
|
1600
|
|
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
|
|
|
|
16001
|
Industri pengeringan dan
pengolahan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau
dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan
pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha
pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 (Pertanian Tanaman Pangan dan
Perkebunan).
|
|
|
|
16002
|
Industri rokok kretek
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok yang mengandung cengkeh
(bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh, dan aroma cengkeh). Usaha
pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan
dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
|
|
|
|
16003
|
Industri rokok putih
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung
komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan
pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan,
Minuman, dan Tembakau).
|
|
|
|
16004
|
Industri rokok lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau
rokok putih, seperti: cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung.
|
|
|
|
16009
|
Industri hasil lainnya dari
tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung
Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang produksinya belum terliput
dalam kelompok 16001 s.d. 16004, seperti: tembakau bersaus. Termasuk
pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok serta kelengkapan rokok lainnya,
seperti: kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta
pembuatan filter.
|
17
|
|
|
|
INDUSTRI TEKSTIL
|
|
171
|
|
|
INDUSTRI PEMINTALAN,
PERTENUNAN, PENGOLAHAN AKHIR TEKSTIL
|
|
|
1711
|
|
INDUSTRI PERSIAPAN DAN
PEMINTALAN, PERTENUNAN TEKSTIL
|
|
|
|
17111
|
Industri persiapan serat
tekstil
Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil,
seperti : reeling, dan pencucian sert sutera, degreased (penghilangan lemak),
karbonisasi, termasuk proses carding atau combing.
|
|
|
|
17112
|
Industri pemintalan benangs
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali
benang jahit.
|
|
|
|
17113
|
Industri Pemintalan benang
jahit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan
bahan baku serat maupun benang.
|
|
|
|
17114
|
Industri pertenunan (kecuali
pertenunan karung goni dan karung lainnya)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan,
alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM), ataupun alat tenun
lainnya. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam
kelompok 17214 atau 17215 kecuali industri kain tenun ikat.
|
|
|
|
17115
|
Industri kain tenun ikat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat.
|
|
|
1712
|
|
INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR
(FINISHING) TEKSTIL
|
|
|
|
17121
|
Industri penyempurnaan benang
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan
lainnya untuk benang maupun benang jahit.
|
|
|
|
17122
|
Industri penyempurnaan kain
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan
lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan
dengan kegiatan pertenunan dimasukan dalarn kelompok 17114.
|
|
|
|
17123
|
Industri pencetakan kain
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga
pencetakan kain motif batik.
|
|
|
|
17124
|
Industri batik
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik
yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
|
|
172
|
|
|
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL
DAN PERMADANI
|
|
|
1721
|
|
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL,
KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI
|
|
|
|
17211
|
Industri barang jadi tekstil,
kecuali untuk pakaian jadi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti:
selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gordin, handuk,
layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, selubung mobil,
dan selimut iistrik.
|
|
|
|
17212
|
Industri barang jadi tekstil,
untuk keperluan kesehatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan kesehatan,
seperti: perban/kasa, pembalut wanita, kapas kesehatan dan pampers.
|
|
|
|
17213
|
Industri tekstil jadi, untuk
keperluan kosmetika
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang tekstil jadi untuk keperluan
kosmetika, seperti kapas kosmetika.
|
|
|
|
17214
|
Industri karung goni
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
|
|
|
|
17215
|
Industri bagor dan karung
lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor dan karung lainnya. Kecuali
pembuatan karung plastik dimasukkan dalam kelompok 25206.
|
|
|
1722
|
|
INDUSTRI PERMADANI (BABUT)
|
|
|
|
17220
|
Industri permadani (babut)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari
serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan
dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle
punching. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik
dimasukkan dalam kelompok 20294, 25191, atau 25205. Kain alas lantai dengan
lapisan Permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 17299.
|
|
|
1723
|
|
INDUSTRI TALI-TEMALI
|
|
|
|
17231
|
Industri tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tali, baik terbuat dari
serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti: tali rami,
tali goni (yute), tali sisal (agave), tali plastik, dan tali nylon.
|
|
|
|
17232
|
Industri barang-barang dari
tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti:
jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu
lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat
campuran.
|
|
|
1729
|
|
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA
|
|
|
|
17291
|
Industri yang menghasilkan
kain pita (narrow fabric)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti: kain pita, kain
label, valcro, badges, dan kain tulle.
|
|
|
|
17292
|
Industri yang menghasilkan
kain keperluan Industri
Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan kain
dilapisi/ditutupi/diresapi dengan stik plastik atau karet dan selanjutnya
digunakan untuk keperluan industri, seperti: kain terpal, kain layar, kain
tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis, dan kulit imitasi dari media tekstil.
Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalarn kelompok
19113.
|
|
|
|
17293
|
Industri bordir/sulaman
Kelompok ini mencakup usaha bordir sulaman, baik yang dikerjakan dengan
tangan maupun dengan mesin, seperti: kain sulaman, pakaian jadi/barang jadi
sulaman, dan badge.
|
|
|
|
17294
|
Industri non woven
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman
atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken.
|
|
|
|
17295
|
Industri kain ban
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik
kekuatan tinggi, seperti: kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
|
|
|
|
17299
|
Industri tekstil yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak
tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti: benang, karet, benang
logam, dan pipa/selang kain, dan lainnya.
|
|
173
|
|
|
INDUSTRI PERAJUTAN
|
|
|
1730
|
|
INDUSTRI PERAJUTAN
|
|
|
|
17301
|
Industri kain rajut
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun
renda.
|
|
|
|
17302
|
Industri pakaian jadi rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi yang dibuat dengan cara
rajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
|
|
|
|
17303
|
Industri rajutan kaos kaki
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut
ataupun renda.
|
|
|
|
17304
|
Industri barang jadi rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti: kaos
lampu, deker, bando.
|
|
174
|
|
|
INDUSTRI KAPUK
|
|
|
1740
|
|
INDUSTRI KAPUK
|
|
|
|
17400
|
Industri kapuk
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya berasal darl
pembelian atau berasal dari kebun sendiri dan dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya.
Usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya hanya berasal dari kebun sendiri
dan tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan
pokok.
|
18
|
|
|
|
INDUSTRI PAKAIAN JADI
|
|
181
|
|
|
INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI
TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU
|
|
|
1810
|
|
INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI
TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU
|
|
|
|
18101
|
Industri pakaian jadi dari
tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) tekstil dari
kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti:
kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olah
raga.
|
|
|
|
18102
|
Industri pakaian jadi lainnya
dari tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari tekstil baik
dari kain tenun maupun kain rajut yang belum tercakup dalam kelompok 18101,
seperti: topi, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat
pinggang, dan sapu tangan.
|
|
|
|
18103
|
Industri pakaian jadi (garmen)
dart kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau
kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti:
jaket, mantel,
rompi, celana, dan rok.
|
|
|
|
18104
|
Industri pakaian jadi lainnya
dari kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari
kulit yang belum tercakup dalam kelompok 18103, seperti: topi, sarung tangan,
ikat pinggang.
|
|
182
|
|
|
INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG
JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU
|
|
|
1820
|
|
INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG
JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU
|
|
|
|
18201
|
Industri bulu tiruan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan, seperti : bulu kuda.
|
|
|
|
18202
|
Industri pakaian jadi/barang
jadi dari kulit berbulu dan atau aksesoris
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit
berbulu dan atau perlengkapannya, seperti: mantel berbulu.s
|
|
|
|
18203
|
Industri pencelupan bulu
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna pada bulu yang digunakan
pada pakaian jadi tekstil.
|
19
|
|
|
|
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI
KULIT, DAN ALAS KAKI
|
|
191
|
|
|
INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI
KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN)
|
|
|
1911
|
|
INDUSTRI KULIT DAN KULIT
BUATAN
|
|
|
|
19111
|
Industri pengawetan kulit
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar,
hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan
pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti: kulit hewan
besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing) kulit reptile,
(buaya, ular, biawak), kullt ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan
kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil,
reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan
dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan
012 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).
|
|
|
|
19112
|
Industri penyamakan kulit
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari hewan
besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), reptil (buaya,
ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan
lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak
kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti: wet blue, crust, sol, vache raam,
kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan, kulit berbulu,
kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit
chamois, dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil,
ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha
peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 01
(Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).
|
|
|
|
19113
|
Industri kulit buatan imitasi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik
dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly
vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya,
seperti: kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit
buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 17292.
|
|
|
1912
|
|
INDUSTRI BARANG-BARANG DARI
KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS KAKI
|
|
|
|
19121
|
Industri barang dari kulit dan
kulit buatan untuk keperluan pribadi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit
buatan untuk keperluan pribadi, seperti: kopor, ransel, tas, dompet, kotak
rias,
sarung tangan olahraga, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam, topi,
ikat pinggang dan dasi.
|
|
|
|
19122
|
Industri barang dari kulit dan
kulit buatan untuk keperluan teknik industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit
buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti: klep, packing, rem pickers,
sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron, dan
sisir kulit pada mesin (combing leather).
|
|
|
|
19123
|
Industri barang dari kulit dan
kulit buatan untuk keperluan hewan
Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan barang-barang dari kulit dan kulit
buatan untuk keperluan hewan, seperti: ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana
hewan , brongsong mulut hewan, dan sepatu hewan.
|
|
|
|
19129
|
Industri barang dari kulit dan
kulit buatan untuk keperluan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit
buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 19121 sampai dengan
19123, seperti: jok, dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap
lampu).
|
|
192
|
|
|
INDUSTRI ALAS KAKI
|
|
|
1920
|
|
INDUSTRI ALAS KAKI
|
|
|
|
19201
|
Industri alas kaki untuk
keperluan sehari-hari
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari
kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti : sepatu harian,
sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop.
Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti:
atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang,
lapisan, dan aksesoris.
|
|
|
|
19202
|
Industri sepatu olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan
kulit buatan, karet, dan kanvas, seperti: sepatu sepak bola, sepatu atletik,
sepatu senam, sepatu jogging, dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha
pembuatan bagian-bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol
luar, sol dalam, lapisan, dan aksesoris.
|
|
|
|
19203
|
Industri sepatu teknik
lapangan/keperluan industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk keperluan teknik
lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet, dan plastik, seperti:
sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas.
|
|
|
|
19209
|
Industri alas kaki lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki dari kulit, kulit buatan,
karet, kanvas dan plastik yang belum termasuk golongan manapun, seperti
sepatu kesehatan dan sepatu lainnya. Termasuk usaha pembuatan bagian-bagian
dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/keperluan industri, seperti:
sepatu dari gedebog (batang pisang), dan eceng gondok.
|
20
|
|
|
|
INDUSTRI KAYU, BARANG-BARANG
DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN,
BAMBU, DAN SEJENISNYA
|
|
201
|
|
|
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN
KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
|
|
|
2010
|
|
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN
PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
|
|
|
|
20101
|
Industri penggergajian kayu
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian kayu gelondongan menjadi balok,
kaso (rusuk), reng, papan, dan sebagainya.
|
|
|
|
20102
|
Industri pengawetan kayu
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan barang-barang setengah jadi maupun
barang jadi yang terbuat dari kayu.
|
|
|
|
20103
|
Industri pengawetan rotan,
bambu, dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
|
|
|
|
20104
|
Industri pengolahan rotan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi,
seperti rotan poles, rotan hati, dan rotan kulit.
|
|
202
|
|
|
INDUSTRI BARANG-BARANG DARI
KAYU, DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
|
|
|
2021
|
|
INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS,
DAN SEJENISNYA
|
|
|
|
20211
|
Industri kayu lapis
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti:
kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya.
Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti: kayu lapis cetak beton, kayu
lapis tahan air, dansejenisnya.
|
|
|
|
20212
|
Industri kayu lapis laminasi,
termasuk decorative plywood
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi,
seperti: teak wood, rose wood, polyester plywood, dan sejenisnya.
|
|
|
|
20213
|
Industri panel kayu lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti: block
board, particle board, chip board, lam in board, fibre board, Medium Density
Fibreboard (MDF), dan sejenisnyas.
|
|
|
|
20214
|
Industri veneer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan
cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan sejenisnya.
|
|
|
2022
|
|
INDUSTRI KOMPONEN BAHAN
BANGUNAN
|
|
|
|
20220
|
Industri moulding dan komponen
bahan bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan,
seperti: dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, bangunan
prefabrikasi, lantai, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan
pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.
|
|
|
2023
|
|
INDUSTRI PETI KEMAS DARI KAYU
|
|
|
|
20230
|
Industri peti kemas dari kayu
kecuali peti mati
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam peti kotak dari
kayu untuk pengemasan.
|
|
|
2029
|
|
INDUSTRI ANYAM-ANYAMAN,
KERAJINAN, UKIRAN DARI KAYU, DAN INDUSTRI BARANG LAIN DARI KAYU
|
|
|
|
20291
|
Industri anyam-anyaman dari
rotan dan bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing,
lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan
sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
|
|
|
|
20292
|
Industri anyam-anyaman dari
tanaman selain rotan dan bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas,
topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya dari pandan,
mendong, serat, rumput, dan sejenisnya.
|
|
|
|
20293
|
Industri kerajinan ukir-ukiran
dari kayu kecuali furniture
Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan macam-macam barang kerajinan
dan ukir-ukiran dari kayu, seperti: relief, topeng, patung, wayang, vas
bunga, pigura, dan kap lampu.
|
|
|
|
20294
|
Industri alat-alat dapur dari
kayu, rotan dan bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan
utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti: rak piring, rak bumbu masak,
parutan, alu, lesung, cobek, dan sejenisnya.
|
|
|
|
20299
|
Industri barang dari kayu, rotan,
gabus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan
gabus yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya: alat
tenun, terompah, peti mati, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa
(alat hitung), penggaris, dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat
kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, alat serutan kayu, gagang pegangan
perkakas, palet dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya: gabus lembaran, sumbat,
piringan, cincin, pelapis, pelampung, dan lainnya.
|
21
|
|
|
|
INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI
KERTAS, DAN SEJENISNYA
|
|
210
|
|
|
INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI
KERTAS, DAN SEJENISNYA
|
|
|
2101
|
|
INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP),
KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD
|
|
|
|
21011
|
Industri bubur kertas (pulp)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari
kayu atau serat lainnya, dan atau kertas bekas.
|
|
|
|
21012
|
Industri kertas budaya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran, dan kertas;
tulis cetak.
|
|
|
|
21013
|
Industri kertas berharga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque
paper, security paper, watermark paper, meterai dan sejenisnya.
|
|
|
|
21014
|
Industri kertas khusus
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti:
cardiopan, kertas litmus, metalit paper, acid proof paper, kertas pola,
kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang
melapisi dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, dan
laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam
subgolongan 2109. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam subgolongan
2429. Pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dimasukkan dalam golongan
269.
|
|
|
|
21015
|
Industri kertas Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas
isolasi, condensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas
bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed
kraft paper/kertas paying, kraft paper), board (post card karthotex, kertas
londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
|
|
|
|
21016
|
Industri kertas tissue
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling
stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas
kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper.
|
|
|
|
21019
|
Industri kertas lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas selain kelompok 21011 sampai
21016, seperti kertas magnetik.
|
|
|
2102
|
|
INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK
DARI KERTAS DAN KARTON
|
|
|
|
21020
|
Industri kemasan dan kotak
dari kertas dan karton
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak
dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga
pembuatan kotak untuk rokok dan barang-barang lainnya.
|
|
|
2109
|
|
INDUSTRI BARANG DARI KERTAS
DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
|
|
|
|
21090
|
Industri barang dari kertas
dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan karton
yang belum tercakup dalam subgolongan lain. Termasuk di sini pengerjaan
kertas dan karton dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming,
laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk
potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor
(stationeries) yang tidak dicetak, seperti: amplop, sapu tangan, tissue
pembersih, kertas toilet, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pernbuatan
alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 22110.
|