1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

 KATEGORI D

:

 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN

 

 

 

  

 

15

 

 

  

INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN

 

151

 

 

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK

 

  

1511

  

PEMOTONGAN HEWAN DAN PENGAWETAN DAGING

 

  

 

15111

Industri pemotongan hewan
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti: pementangan kulit, penjemuran tulang, penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. Pemotongan yang dilakukan oeh pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (peternakan).

 

  

 

15112

Industri pengolahan dan pengawetan daging
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis daging, kaldu, dan pasta daging.

 

   

1512

   

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA

 

  

 

15121

Industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengalengan, seperti: ikan sardencis dalam kaleng, udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

 

  

 

15122

Industri penggaraman / pengeringan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti: ikan tembang asin, ikan teri asin, udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).

 

  

 

15123

Industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan seperti: ikan bandeng asap, dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan)

 

  

 

15124

Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti: ikan bandeng beku, ikan tuna, cakalang beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku; Kegiaatan pembekuan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut.

 

  

 

15125

Industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan, seperti: pindang bandeng, dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).

 

  

  

15129

Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup  dalam kelompok 15121 s.d. 15125, seperti: tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda peragian. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).

 

  

1513

  

INDUSTRII PENGOLAHAN, PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

 

  

  

15131

Industri pengalengan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti: nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.

 

  

  

15132

Industri pengasinan / pemanisan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga.

 

  

  

15133

Industri pelumatan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, dan sauce selada.

 

  

  

15134

Industri pengeringan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur kering.

 

  

  

15139

Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang terliput dalam kelompok 15131 s.d. 15134 seperti: bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan, dan air/sari pekat sayuran.

 

  

1514

  

INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN

 

  

  

15141

Industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati maupun hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperti: minyak kasar kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk tersebut masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, kadangkala produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak dari nabati maupun hewani yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti: minyak bunga matahari, minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2423 (Industri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014, dan 015.

 

  

  

15142

Industri margarine
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati

 

  

  

15143

Industri minyak goreng dari minyak kelapa
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi minyak goreng.

 

  

  

15144

Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa sawit menjadi minyak goreng.

 

  

  

15145

Industri minyak goreng lainnya dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput pada kelompok 5143 dan 15144, seperti: minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.

 

  

  

15149

Industri minyak makan dan lemak lainnya dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti: shorterning (minyak roti).

 

152

  

  

INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU

 

  

1521

  

INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU

 

  

  

15211

Industri susu
Kelompok ini mencakupp usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha pengawetannya, seperti: pasteurisasi dan sterilisasi susu. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 013 (Kombinasi Pertanian dan Perkebunan dengan Peternakan).

 

  

  

15212

Industri makanan dari susu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan yang bahan utamanya dari susu, seperti: mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 15213.

 

  

  

15213

Industri es krim
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 15492.

 

153

  

  

INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK

 

  

1531

  

INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, DAN KACANG-KACANGAN, TERMASUK PEMBUATAN KOPRA

 

  

  

15311

Industri penggilingan padi dan penyosohan beras
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan berass yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

  

15312

Industri penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti: jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

  

15313

Industri pengupasan dan pembersihan kopis
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491.

 

  

  

15314

Industri pengupasan, pembersihan dan pengeringan cokelat (cacao)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

  

15315

Industri pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat (cacao)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

  

15316

Industri pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti: kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

  

15317

Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian (termasuk rizoma)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti: ubi kayu, ubi jalar, kentang, taras, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

  

15318

Industri kopra
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

1532

  

INDUSTRI TEPUNG DAN PATI

 

  

  

15321

Industri tepung terigu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.

 

  

  

15322

Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti: tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung gaplek, dan tepung kelapa.

 

  

  

15323

Industri pati ubi kayu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti: tepung tapioka.

 

  

  

15324

Industri berbagai macam pati palma
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren.

 

  

  

15329

Industri pati lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15321 s.d. 15324, seperti: pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati irut,  dan pati biji mangga.

 

  

1533

  

INDUSTRI MAKANAN TERNAK

 

  

  

15331

Industri ransum pakan ternak/ikan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 050 (Perikanan).

 

  

  

15332

Industri konsentrat pakan ternak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan).

 

154

  

  

INDUSTRI MAKANAN LAINNYA

 

  

1541

  

INDUSTRI ROTI DAN SEJENISNYA

 

  

  

15410

Industri roti dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering, dan sejenisnya.

 

  

1542

  

INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA

 

  

  

15421

Industri gula pasir
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.

 

  

  

15422

Industri gula merah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura) atau 013 (kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Peternakan).

 

  

  

15423

Industri gula lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok 15421 dan 15422, seperti: glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan gula stevia.

 

  

  

15424

Industri sirop
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 15421 atau 15422.

 

  

  

15429

Industri pengolahan gula lainnya selain sirop
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu atau tepung gula.

 

  

1543

   

INDUSTRI COKLAT DAN KEMBANG GULA

 

  

  

15431

Industri bubuk coklat
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).

 

  

  

15432

Industri makanan dari coklat dan kembang gula
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula.

 

  

1544

  

INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN, SO'UN DAN SEJENISNYA

 

  

  

15440

Industri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuataan makaroni, mie, spagheti, bihun,  dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering.

 

  

1549

  

INDUSTRI MAKANAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

  

  

15491

Industri pengolahan teh dan kopi
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, serta penggorengan, penggilingan, dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan).

 

  

  

15492

Industri es
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan pembuatan macam-macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti: es lilin, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan 241.

 

  

  

15493

Industri kecap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacang lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 15129.

 

  

  

15494

Industri tempe
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacang-kacangan lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti: tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 15499.

 

  

  

15495

Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe, seperti: keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, mete, dan enting-enting.

 

  

  

15496

Industri kerupuk dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, seperti: kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang-kacangan dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek teri, peyek udang, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 15499.

 

  

  

15497

Industrri bumbu masak dan penyedap masakan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para, bubuk cabe, dan bubuk kayu manis. Usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan sebuk panili.

 

  

  

15498

Industri kue-kue basah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti: wajik, lemper, kue lapis, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).

 

  

  

15499

Industri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti: peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bongkrek, santan pekat, kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa, gist, baking powder, essence, dan cuka makan.

 

155

  

  

INDUSTRI MINUMAN

 

  

1551

  

INDUSTRI MINUMAN KERAS

 

  

  

15510

Industri minuman keras
Kelompok ini mencakupp industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti: whisky, brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Industri alkohol murni dimasukkan dalam subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).

 

  

1552

  

INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA

 

  

  

15520

Industri anggur dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lainnya, atau nabati lainnya, seperti: beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).

 

  

1553

  

INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG MALT

 

  

  

15530

Industri malt dan minuman yang mengandung malt
Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman keras dari malt, seperti: bir, ale, porter, stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).

 

  

1554

  

INDUSTRI MINUMAN RINGAN (SOFT DRINK)

 

  

  

15540

Industri minuman ringan (soft drink)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti: limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan air mineral dalam kemasan/air minum dalam kemasan.

16

  

  

  

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

 

160

  

  

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

 

  

1600

  

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

 

  

  

16001

Industri pengeringan dan pengolahan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 (Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan).

 

  

  

16002

Industri rokok kretek
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh, dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).

 

  

  

16003

Industri rokok putih
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).

 

  

  

16004

Industri rokok lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti: cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung.

 

  

  

16009

Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung
Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang produksinya belum terliput dalam kelompok 16001 s.d. 16004, seperti: tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok serta kelengkapan rokok lainnya, seperti: kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.

17

  

  

  

INDUSTRI TEKSTIL

 

171

  

  

INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGOLAHAN AKHIR TEKSTIL

 

  

1711

  

INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN, PERTENUNAN TEKSTIL

 

  

  

17111

Industri persiapan serat tekstil
Kelompok ini mencakup  usaha  persiapan serat tekstil, seperti : reeling, dan pencucian sert sutera, degreased (penghilangan lemak), karbonisasi, termasuk proses carding atau combing.

 

  

  

17112

Industri pemintalan benangs
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit.

 

  

  

17113

Industri Pemintalan benang jahit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang.

 

  

  

17114

Industri pertenunan (kecuali pertenunan karung goni dan karung lainnya)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM), ataupun alat tenun lainnya. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 17214 atau 17215 kecuali industri kain tenun ikat.

 

  

  

17115

Industri kain tenun ikat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat.

 

  

1712

  

INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING) TEKSTIL

 

  

  

17121

Industri penyempurnaan benang
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.

 

  

  

17122

Industri penyempurnaan kain
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukan dalarn kelompok 17114.

 

  

  

17123

Industri pencetakan kain
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.

 

  

  

17124

Industri batik
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.

 

172

  

  

INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL DAN PERMADANI

 

  

1721

  

INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL, KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI

 

  

  

17211

Industri barang jadi tekstil, kecuali untuk pakaian jadi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti: selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gordin, handuk, layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, selubung mobil, dan selimut iistrik.

 

  

  

17212

Industri barang jadi tekstil, untuk keperluan kesehatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan kesehatan, seperti: perban/kasa, pembalut wanita, kapas kesehatan dan pampers.

 

  

  

17213

Industri tekstil jadi, untuk keperluan kosmetika
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang tekstil jadi untuk keperluan kosmetika, seperti kapas kosmetika.

 

  

  

17214

Industri karung goni
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.

 

  

  

17215

Industri bagor dan karung lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik  dimasukkan dalam kelompok 25206.

 

  

1722

  

INDUSTRI PERMADANI (BABUT)

 

  

  

17220

Industri permadani (babut)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle punching. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik dimasukkan dalam kelompok 20294, 25191, atau 25205. Kain alas lantai dengan lapisan Permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 17299.

 

  

1723

  

INDUSTRI TALI-TEMALI

 

  

  

17231

Industri tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tali, baik terbuat dari  serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti: tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali plastik, dan tali nylon.

 

  

  

17232

Industri barang-barang dari tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti: jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.

 

  

1729

  

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

 

  

  

17291

Industri yang menghasilkan kain pita (narrow fabric)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti: kain pita, kain label, valcro, badges, dan kain tulle.

 

  

  

17292

Industri yang menghasilkan kain keperluan Industri
Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan stik plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti: kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis, dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalarn kelompok 19113.

 

  

  

17293

Industri bordir/sulaman
Kelompok ini mencakup usaha bordir sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti: kain sulaman, pakaian jadi/barang jadi sulaman, dan badge.

 

  

  

17294

Industri non woven
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken.

 

  

  

17295

Industri kain ban
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti: kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.

 

  

  

17299

Industri tekstil yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti: benang, karet, benang logam, dan pipa/selang kain, dan lainnya.

 

173

  

  

INDUSTRI PERAJUTAN

 

  

1730

  

INDUSTRI PERAJUTAN

 

  

  

17301

Industri kain rajut
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.

 

  

  

17302

Industri pakaian jadi rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.

 

  

  

17303

Industri rajutan kaos kaki
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.

 

  

  

17304

Industri barang jadi rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti: kaos lampu, deker, bando.

 

174

  

  

INDUSTRI KAPUK

 

  

1740

  

INDUSTRI KAPUK

 

  

  

17400

Industri kapuk
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya berasal darl pembelian atau berasal dari kebun sendiri dan dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya. Usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya hanya berasal dari kebun sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan pokok.

18

  

  

  

INDUSTRI PAKAIAN JADI

 

181

  

  

INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU

 

  

1810

  

INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU

 

  

  

18101

Industri pakaian jadi dari tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) tekstil dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti: kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olah raga.

 

  

  

18102

Industri pakaian jadi lainnya dari tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari tekstil baik dari kain tenun maupun kain rajut yang belum tercakup dalam kelompok 18101, seperti: topi, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, dan sapu tangan.

 

  

  

18103

Industri pakaian jadi (garmen) dart kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti: jaket, mantel,
rompi, celana, dan rok.

 

  

  

18104

Industri pakaian jadi lainnya dari kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari kulit yang belum tercakup dalam kelompok 18103, seperti: topi, sarung tangan, ikat pinggang.

 

182

  

  

INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU

 

  

1820

  

INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU

 

  

  

18201

Industri bulu tiruan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan, seperti : bulu kuda.

 

  

  

18202

Industri pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau aksesoris
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti: mantel berbulu.s

 

  

  

18203

Industri pencelupan bulu
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna pada bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.

19

  

  

  

INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT, DAN ALAS KAKI

 

191

  

  

INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN)

 

  

1911

  

INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN

 

  

  

19111

Industri pengawetan kulit
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti: kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing) kulit reptile, (buaya, ular, biawak), kullt ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).

 

  

  

19112

Industri penyamakan kulit
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti: wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois, dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 01 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).

 

  

  

19113

Industri kulit buatan imitasi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti: kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 17292.

 

  

1912

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS KAKI

 

  

  

19121

Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit
buatan untuk keperluan pribadi, seperti: kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias,
sarung tangan olahraga, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam, topi,
ikat pinggang dan dasi.

 

  

  

19122

Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti: klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron, dan sisir kulit pada mesin (combing leather).

 

  

  

19123

Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan
Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti: ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan , brongsong mulut hewan, dan sepatu hewan.

 

  

  

19129

Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 19121 sampai dengan 19123, seperti: jok, dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu).

 

192

  

  

INDUSTRI ALAS KAKI

 

  

1920

  

INDUSTRI ALAS KAKI

 

  

  

19201

Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti : sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti: atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan, dan aksesoris.

 

  

  

19202

Industri sepatu olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet, dan kanvas, seperti: sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging, dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan, dan aksesoris.

 

  

  

19203

Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet, dan plastik, seperti: sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas.

 

  

  

19209

Industri alas kaki lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki dari kulit, kulit buatan, karet, kanvas dan plastik yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya. Termasuk usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/keperluan industri, seperti: sepatu dari gedebog (batang pisang), dan eceng gondok.

20

   

   

  

INDUSTRI KAYU, BARANG-BARANG DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA

 

201

  

  

INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

 

   

2010

  

INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

 

    

  

20101

Industri penggergajian kayu
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian kayu gelondongan menjadi balok, kaso (rusuk), reng, papan, dan sebagainya.

 

    

  

20102

Industri pengawetan kayu
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan barang-barang setengah jadi maupun barang jadi yang terbuat dari kayu.

 

    

  

20103

Industri pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.

 

    

  

20104

Industri pengolahan rotan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, rotan hati, dan rotan kulit.

 

202

  

  

INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KAYU, DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA

 

    

2021

  

INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, DAN SEJENISNYA

 

    

  

20211

Industri kayu lapis
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti: kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti: kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air, dansejenisnya.

 

  

  

20212

Industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti: teak wood, rose wood, polyester plywood, dan sejenisnya.

 

  

  

20213

Industri panel kayu lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti: block board, particle board, chip board, lam in board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF), dan sejenisnyas.

 

  

  

20214

Industri veneer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan sejenisnya.

 

  

2022

  

INDUSTRI KOMPONEN BAHAN BANGUNAN

 

  

  

20220

Industri moulding dan komponen bahan bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti: dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, bangunan prefabrikasi, lantai, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.

 

  

2023

  

INDUSTRI PETI KEMAS DARI KAYU

 

  

  

20230

Industri peti kemas dari kayu kecuali peti mati
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam peti kotak dari kayu untuk pengemasan.

 

  

2029

  

INDUSTRI ANYAM-ANYAMAN, KERAJINAN, UKIRAN DARI KAYU, DAN INDUSTRI BARANG LAIN DARI KAYU

 

  

  

20291

Industri anyam-anyaman dari rotan dan bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.

 

  

  

20292

Industri anyam-anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya dari pandan, mendong, serat, rumput, dan sejenisnya.

 

  

  

20293

Industri kerajinan ukir-ukiran dari kayu kecuali furniture
Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti: relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, dan kap lampu.

 

  

  

20294

Industri alat-alat dapur dari kayu, rotan dan bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti: rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, cobek, dan sejenisnya.

 

  

  

20299

Industri barang dari kayu, rotan, gabus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya: alat tenun, terompah, peti mati, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris, dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, alat serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya: gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung, dan lainnya.

21

  

  

  

INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA

 

210

  

  

INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA

 

  

2101

  

INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD

 

  

  

21011

Industri bubur kertas (pulp)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya, dan atau kertas bekas.

 

  

  

21012

Industri kertas budaya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran, dan kertas; tulis cetak.

 

  

  

21013

Industri kertas berharga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai dan sejenisnya.

 

  

  

21014

Industri kertas khusus
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti: cardiopan, kertas litmus, metalit paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam subgolongan 2109. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam subgolongan 2429. Pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dimasukkan dalam golongan 269.

 

  

  

21015

Industri kertas Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas paying, kraft paper), board (post card karthotex, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).

 

  

  

21016

Industri kertas tissue
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper.

 

  

  

21019

Industri kertas lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas selain kelompok 21011 sampai 21016, seperti kertas magnetik.

 

  

2102

  

INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON

 

  

  

21020

Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang-barang lainnya.

 

  

2109

  

INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

 

  

  

21090

Industri barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti: amplop, sapu tangan, tissue pembersih, kertas toilet, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pernbuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 22110.