1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

II.

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK DIPERINCI MENURUT GOLONGAN POKOK (GP), GOLONGAN (G), SUBGOLONGAN (SG), DAN KELOMPOK (KEL):

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

 

 KATEGORI A

:

 PERTANIAN, PERBURUAN, DAN KEHUTANAN

 

 

 

 

 

01

 

 

 

PERTANIAN DAN PERBURUAN

 

011

 

 

PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKULTURA

 

 

0111

 

PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN

 

 

 

01111

Pertanian Padi
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.

 

 

 

01112

Pertanian palawija
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen biji-bijian, seperti: jagung, sorgum/cantel, gandum, wijen, biji bunga matahari; kacang-kacangan, seperti: kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan kacang polong; dan umbi-umbian, baik umbi batang seperti: talas, irut dan ganyong; maupun umbi akar, seperti: ubi kayu, ubi jalar, dan gembili. Kacang merah dan kacang panjang dimasukkan dalam kelompok 01122.

 

 

 

01113

Perkebunan tebu dan tanaman pemanis lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan tebu dan tanaman pemanis lainnya, seperti: bit, stevia, dan sorgum manis.

 

 

 

01114

Perkebunan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.

 

 

 

01115

Perkebunan karet dan penghasil getah lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti: getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.

 

 

 

01116

Perkebunan tanaman bahan baku tekstil dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman bahan baku tekstil, seperti: kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf.

 

 

 

01117

Perkebunan tanaman obat/bahan farmasi
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat/ bahan farmasi (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis) seperti: kina, jahe, adas, kapulaga, kunyit, temulawak, temugiring, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, jarak.

 

 

 

 01118

Perkebunan tanaman minyak atsiri
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti: sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang.

 

 

 

 01119

Perkebunan Tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok mana pun. Termasuk tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah, dan tanaman pakan ternak (rumput gajah, murbel). Tanaman perkebunan teh, kakao, dan kopi dimasukkan dalam kelompok 01135. Tanaman perkebunan bumbu-bumbuan dimasukkan dalam kelompok 01137-01139.

 

 

0112

  

PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAN BUNGA-BUNGAAN

 

 

 

 01121

Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen sekali
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen sekali, seperti: bawang merah, bawang putih, kentang, kubis, petsai/sawi, wortel dan lobak. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.

 

 

 

 01122

Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen lebih dari sekali
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen lebih dari sekali, seperti: kacang panjang, kacang merah, cabe, tomat, terong, buncis, ketimun, labu siam, bayam, kangkung, dan jamur.

 

 

 

 01123

Pertanian hortikultura bunga-bungaan
Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang khusus dipanen bunganya, termasuk pasca panen, seperti: anggrek, mawar, melati, dan sedap malam.

 

 

 

 01124

Pertanian tanaman hias lainnya
Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang dipanen selain bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, dan palem.,

 

 

 

 01125

Pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan
Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan, mencakup bibit bunga, bibit buah-buahan, dan bibit sayur-sayuran; cangkokan/stek, umbi, akar umbi, dan lainnya.

 

 

 0113

 

PERTANIAN BUAH-BUAHAN, PERKEBUNAN KELAPA, PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, PERKEBUNAN TANAMAN UNTUK MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN UNTUK REMPAH

 

 

 

 01131

Pertanian buah-buahan musiman
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan musiman seperti: rambutan, jeruk, durian, duku, semangka, dan mangga.

 

 

 

 01132

Pertanian buah-buahan sepanjang tahun
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen bermacam-macam buah-buahan sepanjang tahun seperti: pepaya, pisang, dan nenas.

 

 

 

 01133

Perkebunan kelapa
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa.

 

 

 

 01134

Perkebunan kelapa sawit
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa sawit.

 

 

 

 01135

Perkebunan tanaman untuk bahan minuman
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti: tanaman kopi, teh, dan coklat.

 

 

 

 01136

Perkebunan jambu mete
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jambu mete.

 

 

 

 01137

Perkebunan lada
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan lada.

 

 

 

 01138

Perkebunan cengkeh
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan cengkeh.

 

 

 

 01139

Perkebunan tanaman rempah lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti: panili, kayu manis, dan pala.

 

 012

 

 

PETERNAKAN

 

 

 0121

 

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK

 

 

 

 01211

Pembibitan dan budidaya sapi potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.

 

 

 

01212

Pembibitan dan budidaya sapi perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.

 

 

 

 01213

Pembibitan dan budidaya kerbau potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan, dan kerbau potong.

 

 

 

 01214

Pembibitan dan budidaya kerbau perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.

 

 

 

 01215

Pembibitan dan budidaya kuda
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu, dan kuda tarik.

 

 

 

01216

Pembibitan dan budidaya kambing potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.

 

 

 

  01217

Pembibitan dan budidaya kambing perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.

 

 

 

 01218

Pembibitan dan budidaya domba
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.

 

 

0122

 

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA

 

 

 

 01221

Pembibitan dan budidaya babi
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.

 

 

 

  01222

Pembibitan dan budidaya ayam ras
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi, dan lainnya.

 

 

 

 01223

Pembibitan dan budidaya ayam buras
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras, untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi, dan lainnya.

 

 

 

 01224

Pembibitan dan budidaya itik
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi, dan lainnya.

 

 

 

  01225

Pembibitan dan budidaya burung puyuh
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.

 

 

 

 01226

Pembibitan dan budidaya burung merpati
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.

 

 

 

  01227

Pembibitan dan budidaya burung onta
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung onta, untuk menghasilkan ternak bibit burung onta dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung onta konsumsi untuk menghasilkan burung onta potong, telur dan atau lainnya.

 

 

 

 01228

Pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.

 

 

 

  01229

Pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya seperti: kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu, dan telur.

 

013

 

 

KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)

 

 

0130

 

KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)

 

 

 

 01300

Kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian atau perkebunan yang dikombinasikan dengan usaha peternakan dalam satu unit kegiatan campuran. Rasio Spesialisasi kombinasi kegiatan ini adalah kurang dari 66 persen untuk salah satu kegiatannya. Pertanian campuran, perkebunan campuran, dan peternakan campuran dimasukkan dalam kelompok yang sesuai dengan kegiatan utamanya.

 

014

 

 

JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN

 

 

0140

 

JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN

 

 

 

01401

Jasa pengolahan lahan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.

 

 

 

01402

Jasa pemupukan, penanaman bibit/benih, dan pengendalian jasad pengganggu
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih, dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 

 

 

01403

Jasa pemanenan dan pasca panen
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan usaha pasca panen meliputi usaha sortasi, pengupasan, pengeringan dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 

 

 

01404

Usaha jasa pertanian lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pertanian yang belum termasuk dalam golongan jasa pertanian di atas, seperti: penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Penyewaan khusus alat pertanian saja tanpa operatornya dimasukkan dalam subgolongan Persewaan Mesin Pertanian dan Peralatannya (7121).

 

 

 

01405

Jasa pelayanan kesehatan ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam golongan 852.

 

 

 

01406

Jasa pemacekan ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

 

 

 

01407

Jasa penetasan telur
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 

 

 

01408

Jasa pelayanan peternakan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pelayanan peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput dan penggembalaan ternak.

 

015

 

 

PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR

 

 

0150

 

PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR

 

 

 

01501

Perburuan/penangkapan satwa liar
Kelompok ini mencakup usaha perburuan/penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulir dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan.

 

 

 

01502

Penangkapan satwa liar
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa laut seperti walrus, seals, dan satwa liar darat.

02

 

 

 

KEHUTANAN

 

020

 

 

KEHUTANAN

 

 

0201 

 

PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN

 

 

 

02011

Pengusahaan hutan jati
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman jati.

 

 

 

02012

Pengusahaan hutan pinus
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman pinus.

 

 

 

02013

Pengusahaan hutan mahoni
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman mahoni.

 

 

 

02014

Pengusahaan hutan sonokeling
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.

 

 

 

02015

Pengusahaan hutan albasia/jeunjing
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman albasia.

 

 

 

02016

Pengusahaan hutan cendana
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman cendana.

 

 

 

02017

Pengusahaan hutan akasia
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman akasia.

 

 

 

02018

Pengusahaan hutan ekaliptus
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.

 

 

 

02019

Pengusahaan hutan lainnya
Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02011 s.d. 02018.

 

 

0202

 

PENGUSAHAAN HUTAN ALAM

 

 

 

02020

Pengusahaan hutan alam
Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti: meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin, dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.

 

 

0203

 

PENGUSAHAAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU

 

 

 

02031

Pengusahaan rotan
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.

 

 

 

02032

Pengusahaan getah pinus
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.

 

 

 

02033

Pengusahaan daun kayu putih
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.

 

 

 

02034

Pengusahaan kokon/kepompong ulat sutera
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat setera.

 

 

 

02035

Pengusahaan damar
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.

 

 

 

02039

Penggunaan hasil hutan selain kayu lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan selain kayu lainnya, seperti pengusahaan hutan bambu.

 

 

0204

 

JASA KEHUTANAN

 

 

 

02041

Jasa kehutanan bidang inventarisasi dan tataguna lahan
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara.

 

 

 

02042

Jasa kehutanan bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan dan pelestarian alam, seperti: jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan).

 

 

 

02043

Jasa kehutanan bidang reboisasi dan rehabilitasi
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan baik di dalam maupun kawasan hutan.

 

 

 

02049

Jasa kehutanan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok 02041 s.d. 02043.

 

 

0205

 

USAHA KEHUTANAN LAINNYA

 

 

 

02051

Usaha pemungutan kayu
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu.

 

 

 

02052

Usaha pemungutan selain kayu
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil selain kayu yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan selain kayu.

 

 

 

02059

Usaha kehutanan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok mana pun.