GP
|
G
|
SG
|
KEL
|
URAIAN
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
|
|
|
|
|
|
KATEGORI
A
|
:
|
PERTANIAN,
PERBURUAN, DAN KEHUTANAN
|
|
|
|
|
|
|
01
|
|
|
|
PERTANIAN
DAN PERBURUAN
|
|
011
|
|
|
PERTANIAN
TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKULTURA
|
|
|
0111
|
|
PERTANIAN
TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN
|
|
|
|
01111
|
Pertanian
Padi
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen padi
sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah
(GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan
perikanan.
|
|
|
|
01112
|
Pertanian
palawija
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen biji-bijian, seperti:
jagung, sorgum/cantel, gandum, wijen, biji bunga matahari; kacang-kacangan,
seperti: kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan kacang polong; dan
umbi-umbian, baik umbi batang seperti: talas, irut dan ganyong; maupun umbi
akar, seperti: ubi kayu, ubi jalar, dan gembili. Kacang merah dan kacang
panjang dimasukkan dalam kelompok 01122.
|
|
|
|
01113
|
Perkebunan
tebu dan tanaman pemanis lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan
tebu dan tanaman pemanis lainnya, seperti: bit, stevia, dan sorgum manis.
|
|
|
|
01114
|
Perkebunan
tembakau
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman
tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan
dari kegiatan perkebunan.
|
|
|
|
01115
|
Perkebunan
karet dan penghasil getah lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti: getah
perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat
dipisahkan dari kegiatan perkebunan.
|
|
|
|
01116
|
Perkebunan
tanaman bahan baku tekstil dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman
bahan baku tekstil, seperti: kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave,
abaca dan kenaf.
|
|
|
|
01117
|
Perkebunan
tanaman obat/bahan farmasi
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman obat/ bahan farmasi (termasuk pula tanaman bahan
insektisida dan fungisida dan yang sejenis) seperti: kina, jahe, adas, kapulaga,
kunyit, temulawak, temugiring, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, jarak.
|
|
|
|
01118
|
Perkebunan
tanaman minyak atsiri
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman
perkebunan minyak atsiri, seperti: sereh wangi, nilam, menthol, cendana,
kenanga, ilang-ilang.
|
|
|
|
01119
|
Perkebunan
Tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman perkebunan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok mana
pun. Termasuk tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah, dan tanaman pakan
ternak (rumput gajah, murbel). Tanaman perkebunan teh, kakao, dan kopi
dimasukkan dalam kelompok 01135. Tanaman perkebunan bumbu-bumbuan dimasukkan
dalam kelompok 01137-01139.
|
|
|
0112
|
|
PERTANIAN
HORTIKULTURA SAYURAN DAN BUNGA-BUNGAAN
|
|
|
|
01121
|
Pertanian
hortikultura sayuran yang dipanen sekali
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang
dipanen sekali, seperti: bawang merah, bawang putih, kentang, kubis,
petsai/sawi, wortel dan lobak. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya
juga dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
|
|
01122
|
Pertanian
hortikultura sayuran yang dipanen lebih dari sekali
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen
lebih dari sekali, seperti: kacang panjang, kacang merah, cabe, tomat,
terong, buncis, ketimun, labu siam, bayam, kangkung, dan jamur.
|
|
|
|
01123
|
Pertanian
hortikultura bunga-bungaan
Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang khusus dipanen
bunganya, termasuk pasca panen, seperti: anggrek, mawar, melati, dan sedap
malam.
|
|
|
|
01124
|
Pertanian
tanaman hias lainnya
Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang dipanen selain
bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, dan palem.,
|
|
|
|
01125
|
Pembibitan
dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan
Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan
bunga-bungaan, mencakup bibit bunga, bibit buah-buahan, dan bibit
sayur-sayuran; cangkokan/stek, umbi, akar umbi, dan lainnya.
|
|
|
0113
|
|
PERTANIAN
BUAH-BUAHAN, PERKEBUNAN KELAPA, PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, PERKEBUNAN TANAMAN UNTUK
MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN UNTUK REMPAH
|
|
|
|
01131
|
Pertanian
buah-buahan musiman
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca
panen buah-buahan musiman seperti: rambutan, jeruk, durian, duku, semangka,
dan mangga.
|
|
|
|
01132
|
Pertanian
buah-buahan sepanjang tahun
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan
pasca panen bermacam-macam buah-buahan sepanjang tahun seperti: pepaya,
pisang, dan nenas.
|
|
|
|
01133
|
Perkebunan
kelapa
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa.
|
|
|
|
01134
|
Perkebunan
kelapa sawit
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa
sawit.
|
|
|
|
01135
|
Perkebunan
tanaman untuk bahan minuman
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman
untuk bahan minuman, seperti: tanaman kopi, teh, dan coklat.
|
|
|
|
01136
|
Perkebunan
jambu mete
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jambu
mete.
|
|
|
|
01137
|
Perkebunan
lada
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan lada.
|
|
|
|
01138
|
Perkebunan
cengkeh
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan
cengkeh.
|
|
|
|
01139
|
Perkebunan
tanaman rempah lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti: panili, kayu manis, dan pala.
|
|
012
|
|
|
PETERNAKAN
|
|
|
0121
|
|
PEMBIBITAN
DAN BUDIDAYA TERNAK
|
|
|
|
01211
|
Pembibitan
dan budidaya sapi potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan
mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk
kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
|
|
|
|
01212
|
Pembibitan
dan budidaya sapi perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan
mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk
menghasilkan susu.
|
|
|
|
01213
|
Pembibitan
dan budidaya kerbau potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan
kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan
mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk
kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan, dan kerbau potong.
|
|
|
|
01214
|
Pembibitan
dan budidaya kerbau perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani
dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk
menghasilkan susu.
|
|
|
|
01215
|
Pembibitan
dan budidaya kuda
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah, dan peternakan
yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda
pacu, dan kuda tarik.
|
|
|
|
01216
|
Pembibitan
dan budidaya kambing potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan
kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan
mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk
kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.
|
|
|
|
01217
|
Pembibitan
dan budidaya kambing perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani
dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah
untuk menghasilkan susu.
|
|
|
|
01218
|
Pembibitan
dan budidaya domba
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah, dan
peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan
penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.
|
|
|
0122
|
|
PEMBIBITAN
DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA
|
|
|
|
01221
|
Pembibitan
dan budidaya babi
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan
mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk
menghasilkan babi potong.
|
|
|
|
01222
|
Pembibitan
dan budidaya ayam ras
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam
bibit dan telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras
untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi, dan lainnya.
|
|
|
|
01223
|
Pembibitan
dan budidaya ayam buras
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan ayam buras, untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan
atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras
untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi, dan lainnya.
|
|
|
|
01224
|
Pembibitan
dan budidaya itik
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan
itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas, dan
peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik
potong, telur konsumsi, dan lainnya.
|
|
|
|
01225
|
Pembibitan
dan budidaya burung puyuh
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan
atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh
untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
|
|
|
|
01226
|
Pembibitan
dan budidaya burung merpati
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan
atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung
merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.
|
|
|
|
01227
|
Pembibitan
dan budidaya burung onta
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan burung onta, untuk menghasilkan ternak bibit burung onta dan atau
telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung onta
konsumsi untuk menghasilkan burung onta potong, telur dan atau lainnya.
|
|
|
|
01228
|
Pembibitan
dan budidaya aneka ternak lainnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau
telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk
menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
|
|
|
|
01229
|
Pembibitan
dan budidaya ternak unggas lainnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan ternak unggas lainnya seperti: kalkun, entok, angsa dan burung
walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas, dan peternakan yang
menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu,
dan telur.
|
|
013
|
|
|
KOMBINASI
PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)
|
|
|
0130
|
|
KOMBINASI
PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)
|
|
|
|
01300
|
Kombinasi
pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian atau perkebunan yang
dikombinasikan dengan usaha peternakan dalam satu unit kegiatan campuran.
Rasio Spesialisasi kombinasi kegiatan ini adalah kurang dari 66 persen untuk
salah satu kegiatannya. Pertanian campuran, perkebunan campuran, dan
peternakan campuran dimasukkan dalam kelompok yang sesuai dengan kegiatan
utamanya.
|
|
014
|
|
|
JASA
PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN
|
|
|
0140
|
|
JASA
PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN
|
|
|
|
01401
|
Jasa
pengolahan lahan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman
pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk
persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
|
|
|
|
01402
|
Jasa
pemupukan, penanaman bibit/benih, dan pengendalian jasad pengganggu
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian,
penanaman bibit/benih, dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu
tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
|
|
|
|
01403
|
Jasa
pemanenan dan pasca panen
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, dan usaha pasca panen meliputi usaha sortasi, pengupasan,
pengeringan dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak.
|
|
|
|
01404
|
Usaha
jasa pertanian lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pertanian yang belum termasuk dalam
golongan jasa pertanian di atas, seperti: penyelenggaraan
pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya,
pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, Penyewaan khusus alat pertanian saja tanpa operatornya dimasukkan
dalam subgolongan Persewaan Mesin Pertanian dan Peralatannya (7121).
|
|
|
|
01405
|
Jasa pelayanan
kesehatan ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan
kesehatan pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam
golongan 852.
|
|
|
|
01406
|
Jasa
pemacekan ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan
ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
|
|
|
|
01407
|
Jasa
penetasan telur
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan
telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
|
|
|
|
01408
|
Jasa
pelayanan peternakan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pelayanan peternakan
lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: pencukuran bulu
ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari
rumput dan penggembalaan ternak.
|
|
015
|
|
|
PERBURUAN/PENANGKAPAN
DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
|
|
|
0150
|
|
PERBURUAN/PENANGKAPAN
DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
|
|
|
|
01501
|
Perburuan/penangkapan
satwa liar
Kelompok ini mencakup usaha perburuan/penangkapan satwa liar dalam
rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan
kulir dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan.
|
|
|
|
01502
|
Penangkapan
satwa liar
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian
untuk pelestarian satwa liar, baik satwa laut seperti walrus, seals, dan
satwa liar darat.
|
02
|
|
|
|
KEHUTANAN
|
|
020
|
|
|
KEHUTANAN
|
|
|
0201
|
|
PENGUSAHAAN
HUTAN TANAMAN
|
|
|
|
02011
|
Pengusahaan
hutan jati
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman jati.
|
|
|
|
02012
|
Pengusahaan
hutan pinus
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman pinus.
|
|
|
|
02013
|
Pengusahaan
hutan mahoni
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman mahoni.
|
|
|
|
02014
|
Pengusahaan
hutan sonokeling
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.
|
|
|
|
02015
|
Pengusahaan
hutan albasia/jeunjing
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan
hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman albasia.
|
|
|
|
02016
|
Pengusahaan
hutan cendana
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman cendana.
|
|
|
|
02017
|
Pengusahaan
hutan akasia
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman akasia.
|
|
|
|
02018
|
Pengusahaan
hutan ekaliptus
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.
|
|
|
|
02019
|
Pengusahaan
hutan lainnya
Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam
kelompok 02011 s.d. 02018.
|
|
|
0202
|
|
PENGUSAHAAN
HUTAN ALAM
|
|
|
|
02020
|
Pengusahaan
hutan alam
Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu
dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta
pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti: meranti, kruing, pulai,
ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin, dan sebagainya. Termasuk juga usaha
pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
|
|
|
0203
|
|
PENGUSAHAAN
HASIL HUTAN SELAIN KAYU
|
|
|
|
02031
|
Pengusahaan
rotan
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan
hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
|
|
|
|
02032
|
Pengusahaan
getah pinus
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan
hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
|
|
|
|
02033
|
Pengusahaan
daun kayu putih
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan
hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
|
|
|
|
02034
|
Pengusahaan
kokon/kepompong ulat sutera
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil,
pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat setera.
|
|
|
|
02035
|
Pengusahaan
damar
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan
hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
|
|
|
|
02039
|
Penggunaan
hasil hutan selain kayu lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan
hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan selain kayu lainnya,
seperti pengusahaan hutan bambu.
|
|
|
0204
|
|
JASA
KEHUTANAN
|
|
|
|
02041
|
Jasa
kehutanan bidang inventarisasi dan tataguna lahan
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka penyiapan data dasar
pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka
penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret
udara.
|
|
|
|
02042
|
Jasa
kehutanan bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan
perlindungan dan pelestarian alam, seperti: jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi
Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan
Lingkungan).
|
|
|
|
02043
|
Jasa
kehutanan bidang reboisasi dan rehabilitasi
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi
lahan baik di dalam maupun kawasan hutan.
|
|
|
|
02049
|
Jasa
kehutanan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan yang tidak
tercakup dalam kelompok 02041 s.d. 02043.
|
|
|
0205
|
|
USAHA
KEHUTANAN LAINNYA
|
|
|
|
02051
|
Usaha pemungutan
kayu
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas
diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu.
|
|
|
|
02052
|
Usaha
pemungutan selain kayu
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil selain kayu yang terpisah
dari usaha pengusahaan hasil hutan selain kayu.
|
|
|
|
02059
|
Usaha
kehutanan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup
dalam kelompok mana pun.
|