1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20

 

 

GP

G

SG

KEL

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

 

 

 

 

  

53

 

 

 

PERDAGANGAN EKSPOR KECUALI PERDAGANGAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

 

531

 

 

PERDAGANGAN EKSPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

 

 

5310

 

PERDAGANGAN EKSPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

 

 

 

53100

Perdagangan ekspor berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang untuk di ekspor atas nama pihak lain. Kegiatan perdagangan besar ekspor mobil dan sepeda motor dimasukkan dalam golongan 501 s.d. 504.

 

532

 

 

PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP, MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU

 

 

5321

 

PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP

 

 

 

53211

Perdagangan ekspor bahan baku hasil pertanian
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil pertanian tanaman perkebunan ke luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti: jagung, beras, daun tembakau yang belum diolah, kacang-kacangan, bibit tanaman hias, bunga, dan sebagainya.

 

 

 

53212

Perdagangan ekspor binatang hidup
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor komoditi yang berhubungan dengan binatang hidup ke luar negeri, seperti: bibit unggas, ternak potong, dan ternak atau binatang hidup lainnya.

 

 

 

53213

Perdagangan ekspor hasil perikanan
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil perikanan ke luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti: ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut bunga karang, dan kodok.

 

 

 

53214

Perdagangan ekspor hasil kehutanan dan perburuan
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil pengusahaan kehutanan dan pengambilan hasil hutan, ke luar negeri seperti: bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Usaha mengekspor kayu hasil penggergajian atau hasil pengolahan digolongkan dalam perdagangan ekspor bahan bangunan, kecuali bahan bangunan berasal dari usana penggalian.

 

 

5322

 

PERDAGANGAN EKSPOR MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU

 

 

 

53220

Perdagangan ekspor makanan, minuman dan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau ke luar negeri untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti: buah-buahan, sayur-sayuran, susu, mentega pengolahan hasil perikanan, daging yang diawetkan, tepung beras, tepung tapioka, karamel, minyak kasar kelapa sawit, kerupuk udang, makanan ternak, kopi, coklat, dan bumbu-bumbu. Termasuk juga usaha mengekspor macam-macam minuman (minuman keras, anggur, malt, dan soft drink) dan hasil-hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti: rokok kretek, rokok putih

 

533

 

 

PERDAGANGAN EKSPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA

 

 

5331

 

PERDAGANGAN EKSPOR TEKSTIL, PAKAIAN JADI, DAN KULIT

 

 

 

53310

Perdagangan ekspor tekstil, pakaian jadi, dan kulit
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil industri tekstil dan pakaian jadi, seperti: macam-macam tekstil, pakaian jadi, kain batik, tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil perajutan, dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi. Termasuk juga usaha mengekspor kulit; kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang untuk alas kaki, seperti: sepatu, sandal, selop, dan sejenisnya.

 

 

5339

 

PERDAGANGAN EKSPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA

 

 

 

53391

Perdagangan ekspor peralatan dan perlengkapan rumah tangga
Kelompok ini mencakup usaha untuk mengekspor peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti: perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, bermacam-macam gelas, peralatan dari kayu, wall paper, karpet, dan sebagainya.

 

 

 

53392

Perdagangan ekspor barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor barang-barang kimia dan hasil farmasi ke luar negeri untuk keperluan rumah tangga, seperti: parfum, kosmetik, sabun, jamu, dan sebagainya. Termasuk pula perdagangan ekspor peralatan dan perlengkapan orthopaedi.

 

 

 

53399

Perdagangan ekspor berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti: kertas, karton, buku-buku, majalah, surat kabar, alat-alat tulis, alat-alat fotografi, kacamata, games dan mainan anak-anak, jam dan sejenisnya, perhiasan, alat-alat olah raga, (termasuk sepeda), barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersh dan sebagainya.

 

534

 

 

PERDAGANGAN EKSPOR PRODUK ANTARA BUKAN HASIL PERTANIAN, BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)

 

 

5341

 

PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN BAKAR GAS, CAIR, DAN PADAT SERTA PRODUK SEJENIS

 

 

 

53410

Perdagangan ekspor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenis
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti: premium, solar, minyak tanah, batu bara, dan bahan bakar lainnya termasuk pula minyak pelumas.

 

 

5342

 

PERDAGANGAN EKSPOR LOGAM DAN BIJIH LOGAM (HASIL PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN)

 

 

 

53420

Perdagangan ekspor logam dan bijih logam (hasil pertambangan dan penggalian)
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor bijih logam dan logam dasar seperti: bijih besi, bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan lain-lainnya.

 

 

5343

 

PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN-BAHAN KONSTRUKSI (KECUALI BAHAN HASIL PENGGALIAN)

 

 

 

53430

Perdagangan ekspor bahan-bahan konstruksi (kecuali bahan hasil penggalian)
Kelompok ini mencakup usaha ekspor bahan-bahan konstruksi seperti kayu dan berbagai kayu olahan, cat, pelitur, vernis, material konstruksi, kaca datar, semen, batu bata, ubin, dan lain-lainnya.

 

 

5349

 

PERDAGANGAN EKSPOR PRODUK ANTARA (INTERMEDIATE PRODUCTS), BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)

 

 

 

53491

Perdagangan ekspor produk antara (intermediate products)
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor barang-barang antara, barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai, seperti: barang-barang kimia dasar, pupuk, bahan dasar plastik tekstil fiber.

 

 

 

53492

Perdagangan ekspor barang-barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap)
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai untuk kegiatan daur ulang.

 

535

 

 

PERDAGANGAN EKSPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

 

 

5350

 

PERDAGANGAN EKSPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

 

 

 

53500

Perdagangan ekspor mesin-mesin, suku cadang dan perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor mesin-mesin pertanian, mesin-mesin industri dan mesin-mesin kantor, dan suku cadang ke luar negeri, seperti: mesin penggerak mula, turbin, macam-macam mesin pertanian, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik, dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk juga usaha mengekspor macam-macam alat transportasi darat, laut maupun udara, bermotor ataupun tidak bermotor (kecuali mobil,sepeda motor dan sejenisnya), dan termasuk juga usaha mengekspor macam-macam suku cadang dan perlengkapan bersangkutan.

 

539

 

 

PERDAGANGAN EKSPOR LAINNYA

 

 

5390

 

PERDAGANGAN EKSPOR LAINNYA

 

 

 

53900

Perdagangan ekspor lainnya
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor komoditi yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 532-535 ke luar negeri.

54

 

 

 

PERDAGANGAN IMPOR, KECUALI PERDAGANGAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

 

541

 

 

PERDAGANGAN IMPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

 

 

5410

 

PERDAGANGAN IMPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

 

 

 

54100

Perdagangan impor berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang untuk diimpor atas nama pihak lain. Kegiatan perdagangan besar impor mobil dan sepeda motor dimasukkan dalam golongan 501 s.d 504.

 

542

 

 

PERDAGANGAN IMPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP, MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU

 

 

5421

 

PERDAGANGAN IMPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP

 

 

 

54211

Perdagangan impor bahan baku hasil pertanian
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil pertanian tanaman perkebunan dari luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti: jagung, beras, daun tembakau yang belum diolah, kacang-kacangan, bibit tanaman hias, bunga, dan sebagainya.

 

 

 

54212

Perdagangan impor binatang hidup
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor komoditi yang berhubungan dengan binatang hidup dari luar negeri, seperti: bibit unggas, ternak potong, dan ternak atau binatang hidup lainnya.

 

 

 

54213

Perdagangan impor hasil perikanan
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil perikanan dari luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti: ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut bunga karang, dan kodok.

 

 

 

54214

Perdagangan impor hasil kehutanan dan perburuan
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil pengusahaan kehutanan dan pengambilan hasil hutan dari luar negeri, seperti: bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Usaha mengimpor kayu hasil penggergajian atau hasil pengolahan digolongkan dalam perdagangan impor bahan bangunan, kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian.

 

 

5422

 

PERDAGANGAN IMPOR MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU

 

 

 

54220

Perdagangan impor makanan, minuman dan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau dari luar negeri untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti: buah-buahan, sayur-sayuran, susu, mentega pengolahan hasil perikanan, daging yang diawetkan, tepung beras, tepung tapioka, karamel, minyak kasar kelapa sawit, kerupuk udang, dan makanan ternak, kopi, coklat, dan bumbu-bumbu. Termasuk juga usaha mengimpor macam-macam minuman (minuman keras, anggur, malt, dan soft drink) dan hasil-hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti: rokok kretek, rokok Putih.

 

543

 

 

PERDAGANGAN IMPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA

 

 

5431

 

PERDAGANGAN IMPOR TEKSTIL, PAKAIAN JADI, DAN KULIT

 

 

 

54310

Perdagangan impor tekstil, pakaian jadi, dan kulit
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil industri tekstil dan pakaian jadi dari luar negeri, seperti: macam-macam tekstil, pakaian jadi, kain batik, tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil perajutan, dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi. Termasuk juga usaha mengimpor kulit; kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang untuk alas kaki, seperti: sepatu, sandal, selop, dan sejenisnya.

 

 

5439

 

PERDAGANGAN IMPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA

 

 

 

54391

Perdagangan impor peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti: perabot rumah tangga (furnitur), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, bermacam-macam gelas, peralatan dari kayu, wall paper, karpet, dan sebagainya.

 

 

 

54392

Perdagangan impor barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor barang-barang kimia dan hasil farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti: parfum, kosmetik, sabun, jamu, dan sebagainya. Termasuk pula perdagangan besar impor peralatan dan perlengkapan orthopaedi.

 

 

 

54399

Perdagangan impor berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti: kertas, karton, buku-buku, majalah, surat kabar, alat-alat tulis, alat-alat fotografi, kacamata, games dan mainan anak-anak, jam dan sejenisnya, perhiasan, alat-alat olahraga, (termasuk sepeda), barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersih, dan sebagainya.

 

544

 

 

PERDAGANGAN IMPOR PRODUK ANTARA BUKAN HASIL PERTANIAN, BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)

 

 

5441

 

PERDAGANGAN IMPOR BAHAN BAKAR GAS, CAIR, DAN PADAT SERTA PRODUK SEJENIS

 

 

 

54410

Perdagangan impor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenis
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti: premium, solar, minyak tanah, batu bara, dan bahan bakar lainnya termasuk pula minyak pelumas.

 

 

5442

 

PERDAGANGAN IMPOR LOGAM DAN BIJIH LOGAM

 

 

 

54420

Perdagangan impor logam dan bijih logam
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor bijih logam dan logam dasar, seperti: bijih besi, bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja, dan lain-lainnya.

 

 

5443

 

PERDAGANGAN IMPOR BAHAN-BAHAN KONSTRUKSI

 

 

 

54430

Perdagangan impor bahan-bahan konstruksi
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor bahan-bahan konstruksi, seperti: kayu dan berbagai kayu olahan, cat, pelitur, vernis, material konstruksi, kaca datar, semen, batu bata, ubin, dan lain-lainnya.

 

 

5449

 

PERDAGANGAN IMPOR BARANG ANTARA (INTERMEDIATE PRODUCTS), BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)

 

 

 

54491

Perdagangan impor produk antara (intermediate products)
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor barang-barang antara, barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai, seperti: barang-barang kimia dasar, pupuk, bahan dasar plastik tekstil fiber.

 

 

 

54492

Perdagangan impor barang-barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap)
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai untuk kegiatan daur ulang.

 

545

 

 

PERDAGANGAN IMPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

 

 

5450

 

PERDAGANGAN IMPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

 

 

 

54500

Perdagangan impor mesin-mesin, suku cadang dan perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha mengimpor mesin-mesin pertanian, mesin-mesin industri dan mesin-mesin kantor, dan suku cadang dari luar negeri, seperti: mesin penggerak mula, turbin, macam-macam mesin pertanian, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik, dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk juga usaha mengimpor macam-macam alat transportasi darat, laut maupun udara, bermotor ataupun tidak bermotor (kecuali mobil, sepeda motor dan sejenisnya), dan termasuk juga usaha mengimpor macam-macam suku cadang dan perlengkapan bersangkutan.

 

549

 

 

PERDAGANGAN IMPOR LAINNYA

 

 

5490

 

PERDAGANGAN IMPOR LAINNYA

 

 

 

54900

Perdagangan impor lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan impor yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 542-545.