Istilah Penting dalam UU PPSP
Ringkasan Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak
Pengangkatan Jurusita
Tugas dan Kewenangan Jurusita
Pengertian Surat Paksa
Prosedur Penerbitan Surat Teguran
Prosedur Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Prosedur Penerbitan Surat Paksa
Pengertian Penyitaan
Objek Sita
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Prosedur Pelaksanaan Penyitaan
Pencabutan Sita
Pelelangan Objek Sita
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Pejabat
Pengertian Pencegahan dan Penyanderaan
Prosedur Pencegahan
Prosedur Penyanderaan
Rehabilitasi Nama Baik
1. | penerbitan Surat Teguran, Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. Jangka waktu untuk melunasi utang pajak sesuai dengan surat teguran adalah 21 (dua puluh satu) hari sejak surat teguran disampaikan. | ||||||||||
2. | penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan tanpa didahului dengan penerbitan surat teguran. | ||||||||||
3. | penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak apabila setelah lewat jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak. Jangka waktu pelunasan utang pajak melalui penerbitan surat paksa adalah 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan. | ||||||||||
4. | pelaksanaan Penyitaan, setelah jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan terlewati Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang. | ||||||||||
5. | Penjualan barang sitaan, apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara dan pejabat dapat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan dalam hal barang sitaan tersebut dikecualikan dari penjualan lelang. | ||||||||||
6. |
pengusulan Pencegahan, Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
|
||||||||||
7. |
Pelaksanaan Penyanderaan, tindakan penyanderaan dapat dilakukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan. Dalam hal:
|
a. | Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; |
b. | Memberitahukan Surat Paksa; |
c. | Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan |
d. | Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan. |
a. | Memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak; |
b. | Memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan |
c. | Memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan. |
1. | Jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran; |
2. | Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus; atau |
3. | Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. |
a. | Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu; |
b. | Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a; |
c. | Berbadan sehat |
d. | Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan |
e. | Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian. |
a. | Meninggal dunia; |
b. | Pensiun; |
c. | Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya; |
d. | Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas; |
e. | Melakukan perbuatan tercela; |
f. | Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau |
g. | Sakit jasmani atau rohani terus menerus. |
a. | Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; |
b. | Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; |
c. | Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; |
d. | Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau |
e. | Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. |
a. | diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; |
b. | diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran; |
c. | diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan; atau |
d. | diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa. |
a. | Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; |
b. | Besarnya utang pajak; |
c. | Perintah untuk membayar; dan |
d. | Saat pelunasan Pajak |
1. | Untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, meliputi:
|
||||||||||||||
2. | Untuk Pajak Bumi dan Bangunan berupa Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB) | ||||||||||||||
3. | Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, meliputi:
|
1. | Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPBKBT. |
2. | Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT. |
3. | Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT. |
4. | Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. |
5. | Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan, dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak. |
6. | Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan, dalam rangka Penagihan Pajak atas utang Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB atau Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding yang menyebabkab jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. |
a. | Barang bergerak termasuk uang tunai baik dalam bentuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya, harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan (deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu), surat berharga (saham, obligasi, dan sejenisnya yang diperdagangkan dan tidak diperdagangkan di pasar modal), piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain, kendaraan bermotor, yacht, dan pesawat terbang; dan |
b. | Barang tidak bergerak termasuk tanah dan/atau bangunan dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik. |
a. | Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya; |
b. | Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah; |
c. | Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara; |
d. | Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan; |
e. | Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau |
f. | Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. |
a. | deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro atau yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada bank yang bersangkutan; |
b. | surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Pengalihan Hak Atas Surat Berharga tersebut; |
c. | piutang dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang; |
d. | penyertaan modal pada perusahaan lain dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait serta membuat Akta Pembatalan Pengalihan Hak. |
1. | Melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui kantor lelang. Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat) hari terhitung sejak penyitaan. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan. Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli risalah lelang. “Risalah lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.” Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang. Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan dan sisa barang serta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan lelang. |
||||||||||||||||||||
2. | Menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang dengan jangka waktu setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan. Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang meliputi:
|
a. | Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas klaim pajak kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, perasuransian, sektor lainnya dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas klaim pajak; dan |
b. | Surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas klaim pajak dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, perasuransian, sektor lainnya, dan/atau Entitas Lain. |
a. | Nama Penanggung Pajak atas klaim pajak; |
b. | Nomor identitas Penanggung Pajak atas klaim pajak; |
c. | Nomor referensi klaim pajak; dan |
d. | Nominal pembayaran |
a. | Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; |
b. | Nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa; |
c. | Tanggal pemberitahuan Surat Paksa; |
d. | Nama Jurusita Pajak; dan |
e. | Perintah untuk melaksanakan Penyitaan. |
a. | berada diluar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa |
b. | berada di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tetapi masih dalam wilayah kerjanya. |
a. | Kepolisian Republik Indonesia, untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar; |
b. | Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar; |
c. | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal; |
d. | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang; atau |
e. | Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat, untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar. |
a. | Kata “DISITA”; |
b. | Nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
c. | Larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita. |
a. | membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
b. | membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita. |
a. | menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
b. | membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
c. | menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya ditempeli dengan segel sita dan kemudian menitipkannya pada Penanggung Pajak atau menitipkannya pada bank. |
a. | Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; |
b. | bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak; |
c. | Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak; |
d. | dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat meminta Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud; |
e. | setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan; |
f. | Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Penanggung Pajak melunasi Utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak; |
g. | Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran. |
a. | Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan; |
b. | Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak; |
c. | Berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kustodian melakukan pemblokiran; |
d. | Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak harus memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut; |
e. | Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan; |
f. | Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan; |
g. | Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan; |
h. | Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi; |
i. | Dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi; |
j. | Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung Pajak, dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Kustodian; |
k. | Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak; |
l. | Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran; |
m. | Efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas permintaan Pejabat. |
a. | melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
b. | membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
c. | membuat Berita Acara Pengalihan Hak Surat Berharga atas nama dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. |
a. | melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
b. | membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
c. | membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang. |
a. | melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
b. | membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
c. | membuat Akta Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal pada perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal. |
a. | Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain; |
b. | kantor pegadaian; |
c. | kantor pos; |
d. | kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak; |
e. | Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan |
f. | tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
a. | hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; |
b. | terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau |
c. | terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. |
a. | meninggalkan surat perintah Penyanderaan di tempat kedudukan Penanggung Pajak; dan |
b. | mencatat dalam berita acara yang menyatakan penolakan penyampaian surat perintah Penyanderaan. |
a. | berita acara pelaksanaan Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, kepala tempat Penyanderaan, dan saksi-saksi; dan |
b. | berita acara penempatan atau penitipan sandera yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat Penyanderaan, dan saksi-saksi, |
a. | nomor dan tanggal surat perintah Penyanderaan; |
b. | izin tertulis Menteri; |
c. | identitas Jurusita Pajak; |
d. | identitas Penanggung Pajak yang disandera; |
e. | tempat Penyanderaan; |
f. | lamanya Penyanderaan; dan |
g. | identitas saksi pelaksanaan Penyanderaan. |
a. | melakukan ibadah di tempat Penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; | ||||
b. | memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||
c. | mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga; | ||||
d. | menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas; | ||||
e. | memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau | ||||
f. | menerima kunjungan dari:
|
a. | menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat; |
b. | memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan; |
c. | mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat Penyanderaan; |
d. | menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak; atau |
e. | menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak. |
a. | Jangka waktu 6 (bulan) akan berakhir; dan |
b. | Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan. |
a. | apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas; |
b. | apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi; |
c. | berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau |
d. | berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. |
a. | Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak; |
b. | Penanggung Pajak telah berumur 80 (delapan puluh) tahun atau lebih; |
c. | Penanggung Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat; |
d. | Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; |
e. | untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan; |
f. | hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau |
g. | Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan. |
a. | Putusan pengadilan pajak; |
b. | Surat perintah penyanderaan; dan |
c. | Surat pemberitahuan pelepasan Penanggung Pajak yang disandera. |
a. | Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran; |
b. | Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau |
c. | Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. |
a. | penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan; |
b. | orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, dalam hal Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai; |
c. | salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau |
d. | ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. |
a. | pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau |
b. | pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
a. | Memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak; |
b. | Memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; |
c. | Memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan; dan |
d. | Membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan. |