Klasifikasi NJOP(UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 6 (2) jo. 186/PMK.03/2019 jo. 234/PMK.03/2022)Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan sebagai berikut :Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Perkebunan
1. |
Untuk menetapkan NJOP bumi, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perkebunan meliputi:
a. |
Areal Produktif Perkebunan merupakan areal yang telah ditanami tanaman perkebunan, meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman; |
b. |
Areal Belum Produktif Perkebunan merupakan areal yang belum ditanami tanaman perkebunan, meliputi areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, dan areal pembibitan; |
c. |
Areal Tidak Produktif Perkebunan merupakan areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan; |
d. |
Areal Pengaman Perkebunan merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan; dan |
e. |
Areal Emplasemen Perkebunan merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya. |
|
2. |
NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
a. |
NJOP bumi untuk Areal Produktif Perkebunan berupa:
1. |
tanah, ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; dan |
2. |
pengembangan tanah, ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya Investasi Tanaman; |
|
b. |
NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perkebunan ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; |
c. |
NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perkebunan ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; |
d. |
NJOP bumi untuk Areal Pengaman Perkebunan ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan |
e. |
NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Perkebunan ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis. |
|
3. |
NJOP bumi untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perkebunan, Areal Belum Produktif Perkebunan, Areal Tidak Produktif Perkebunan, Areal Pengaman Perkebunan, dan Areal Emplasemen Perkebunan. |
4. |
NJOP bangunan untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. |
Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Perhutanan
1. |
Untuk menetapkan NJOP bumi, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:
a. |
Areal Produktif Perhutanan merupakan:
1. |
areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA; atau |
2. |
areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman; |
|
b. |
Areal Belum Produktif Perhutanan merupakan:
1. |
areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA; atau |
2. |
areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
c. |
Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan :
1. |
areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan/atau |
2. |
areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, yang meliputi areal tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sah; |
|
d. |
Areal Pengaman Perhutanan merupakan areal yang telah melalui proses rekayasa dan dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan meliputi areal log ponds atau log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit, dan tanggul; |
e. |
Areal Emplasemen Perhutanan merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya; dan |
f. |
Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan, merupakan:
1. |
areal yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai perlindungan dan konservasi, meliputi sungai, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, zona penyangga (buffer zone), dan |
2. |
areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest). |
|
|
2. |
NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
a. |
NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi; |
b. |
NJOP bumi untuk Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a angka 2 Perhutanan berupa:
1. |
tanah, ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; dan |
2. |
pengembangan tanah, ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya Investasi Tanaman; |
|
c. |
NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; |
d. |
NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
e. |
NJOP bumi untuk Areal Pengaman Perhutanan ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; |
f. |
NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Perhutanan ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; dan |
g. |
NJOP bumi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|
3. |
NJOP bumi untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan. |
4. |
NJOP bangunan untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. |
Keterangan tambahan:
1. |
Pendapatan bersih hasil hutan merupakan pendapatan kotor hasil hutan dikurangi Biaya Produksi Perhutanan. |
2. |
Pendapatan kotor hasil hutan merupakan hasil perkalian jumlah produksi hasil hutan dengan harga jual hasil hutan. |
3. |
Jumlah produksi hasil hutan merupakan jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau jumlah produksi hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. |
4. |
Harga jual hasil hutan merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau harga jual rata-rata hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. |
5. |
Harga jual rata-rata hasil hutan kayu merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (log pond atau log yard). |
6. |
Biaya Produksi Perhutanan dihitung dengan mengalikan Rasio Biaya Produksi dengan pendapatan kotor hasil hutan. |
Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Bumi yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi meliputi:
- Permukaan Bumi Onshore;
- Permukaan Bumi Offshore; dan/atau
- tubuh bumi.
1. |
Untuk menetapkan NJOP bumi, Permukaan Bumi Onshore meliputi:
a. |
Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi; |
b. |
Areal Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi; |
c. |
Areal Tidak Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi; |
d. |
Areal Pengaman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi; dan |
e. |
Areal Emplasemen Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya. |
|
2. |
Untuk menetapkan NJOP bumi, Permukaan Bumi Offshore berupa Areal Offshore Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi. |
3. |
Untuk menetapkan NJOP bumi, tubuh bumi meliputi:
- |
Tubuh Bumi Eksplorasi; atau |
- |
Tubuh Bumi Eksploitasi. |
|
4. |
NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
a. |
NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; |
b. |
NJOP bumi untuk Areal Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
c. |
NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
d. |
NJOP bumi untuk Areal Pengaman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan |
e. |
NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis. |
|
5. |
NJOP bumi untuk Permukaan Bumi Onshore merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Areal Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Areal Tidak Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Areal Pengaman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Areal Emplasemen Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. |
6. |
NJOP bumi sebagaimana Areal Offshore Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
7. |
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi meliputi:
a. |
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
b. |
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan minyak dan/atau gas bumi dengan Angka Kapitalisasi; atau |
c. |
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi. |
|
8. |
NJOP bangunan untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. |
Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi
Bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi meliputi:
- Permukaan Bumi Onshore;
- Permukaan Bumi Offshore;
- dan/atau tubuh bumi.
Untuk menetapkan NJOP bumi, Permukaan Bumi Onshore meliputi:
a. |
Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi; |
b. |
Areal Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi; |
c. |
Areal Tidak Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi; |
d. |
Areal Pengaman Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan pengusahaan panas bumi; dan |
e. |
Areal Emplasemen Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya. |
Untuk menetapkan NJOP bumi, Permukaan Bumi Offshore berupa Areal Offshore Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan panas bumi.
Untuk menetapkan NJOP bumi, tubuh bumi meliputi:
- Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
- Tubuh Bumi Eksploitasi.
NJOP bumi untuk areal pada Permukaan Bumi Onshore meliputi:
a. |
NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; |
b. |
NJOP bumi untuk Areal Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
c. |
NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
d. |
NJOP bumi untuk Areal Pengaman Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan |
e. |
NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis. |
NJOP bumi untuk Permukaan Bumi Onshore merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Areal Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Areal Tidak Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Areal Pengaman Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, dan Areal Emplasemen Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
NJOP bumi suntuk Areal Offshore Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi meliputi:
a. |
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
b. |
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan uap dan/atau listrik dengan Angka Kapitalisasi; atau |
c. |
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
NJOP bangunan untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.
Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara
Bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara meliputi:
- Permukaan Bumi Onshore;
- Permukaan Bumi Offshore; dan/atau
- tubuh bumi.
Untuk menetapkan NJOP bumi, Permukaan Bumi Onshore meliputi:
a. |
Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mineral atau batubara atau yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan; |
b. |
Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batubara; |
c. |
Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang tidak dapat diusahakan penambangan mineral atau batubara, atau yang telah selesai diusahakan penambangan mineral atau batubara; |
d. |
Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman penambangan mineral atau batubara; dan |
e. |
Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya. |
Untuk menetapkan NJOP bumi, Permukaan Bumi Offshore berupa Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara.
Untuk menetapkan NJOP bumi, tubuh bumi meliputi:
- Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
- Tubuh Bumi Operasi Produksi.
NJOP bumi untuk areal meliputi:
a. |
NJOP bumi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; |
b. |
NJOP bumi untuk Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
c. |
NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
d. |
NJOP bumi untuk Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan |
e. |
NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis. |
NJOP bumi untuk Permukaan Bumi Onshore merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara.
NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi meliputi:
a. |
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
b. |
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batubara dengan Angka Kapitalisasi; |
c. |
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau |
d. |
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah), dalam hal pendapatan bersih mineral atau batubara kurang dari Rp0,00 (nol Rupiah). |
NJOP bangunan untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.
Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Lainnya
1. |
NJOP bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap yang terdapat hasil produksi ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih perikanan tangkap dengan Angka Kapitalisasi. |
2. |
NJOP bumi pada perairan yang digunakan untuk pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih pembudidayaan ikan dengan Angka Kapitalisasi. |
3. |
NJOP bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
4. |
NJOP bumi, pada perairan yang digunakan untuk jaringan pipa, jaringan kabel, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.. |
5. |
NJOP bangunan untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. |
Tata Cara Penetapan NJOP Berdasarkan Kontrak, Perjanjian, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
Wajib Pajak pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mengembalikan SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Untuk Klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan sektor Perdesaaan dan Perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.