Istilah Penting dalam UU PP
Dasar Hukum
Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak
Struktur Pengadilan Pajak
Kompetensi Pengadilan Pajak
Persyaratan Menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Perbedaan Banding dan Gugatan
Persyaratan dalam Mengajukan Banding
Persyaratan dalam Mengajukan Gugatan
Persiapan Persidangan
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pembuktian
Putusan
Pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali dalam Pengadilan Pajak
Ketentuan Lainnya
a. | Banding memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||
b. | Gugatan
|
Banding | Gugatan |
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, mengenai keputusan keberatan atas:
|
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan. Keputusan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
|
Catatan: Dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 peran Mahkamah Agung dalam Pengadilan Pajak pada tahun 2026 mengalami perluasan. Sebelumnya hanya melakukan pembinaan teknis, Mahkamah Agung memiliki peran juga untuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh menteri keuangan.
|
Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan untuk Ketua Hakim dan Wakil Ketua Hakim diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa Pajak.
Hakim Pengadilan Pajak
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon hakim harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :● | warga negara Indonesia; |
● | berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; |
● | bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
● | setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; |
● | tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau teribat organisasi terlarang; |
● | mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain; |
● | berwibawa, jujur, dan kerkelakuan tidak tercela; |
● | tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan |
● | sehat jasmani dan rohani. |
● | pelaksana putusan Pengadilan Pajak; |
● | wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; |
● | penasehat hukum; |
● | konsultan Pajak; |
● | akuntan publik; dan/atau |
● | Pengusaha. |
● | warga negara Indonesia; |
● | bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
● | setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945; |
● | tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau teribat organisasi terlarang; |
● | berwibawa, jujur, dan kerkelakuan tidak tercela; |
● | tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan |
● | sehat jasmani dan rohani. |
● | sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi; |
● | aspek internasional dan penerapan hukumnya; dan/atau |
● | wawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan. |
● | pelaksana putusan Pengadilan Pajak; |
● | wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; |
● | penasehat hukum; |
● | konsultan Pajak; dan/atau |
● | akuntan publik. |
● | permintaan sendiri; |
● | sakit jasmani dan rohani terus menerus; |
● | telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau |
● | ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas. |
Catatan: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Frasa "telah berumur 65 tahun dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai disamakan denan usia pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara.”
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) menyatakan bahwa Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara. |
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan :
● | dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; |
● | melakukan perbuatan tercela; |
● | terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; |
● | melanggar sumpah/janji jabatan; dan |
● | melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12. |
1. | meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang diusulkan untuk :
|
||||
2. | mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. |
● | tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau |
● | disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara |
● | Tunjangan Hakim |
● | Tunjangan transportasi (bagi yang tidak menerima kendaraan dinas) |
● | Tunjangan tambahan penanganan kasus |
● | tunjangan perumahan (bagi yang tidak menerima fasilitas rumah dinas) |
● | 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau |
● | 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan. |
1. | Jakarta |
2. | Surabaya (Berdasarkan Keputusan Ketua PP Nomor KEP-006/PP/2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak dan Penetapan Hari Sidang Untuk Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Surabaya) |
3. | Yogyakarta (Berdasarkan Keputusan Ketua PP Nomor KEP-006/PP/2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak dan Penetapan Hari Sidang Untuk Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Yogyakarta) |
● | Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak |
● | Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. |
● | Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). |
● | Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. |
● | Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan. |
● | terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau |
● | hubungan suami istri meskipun telah bercerai |
● | Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa; |
● | Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat meskipun sudah bercerai; |
● | Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas ) tahun; atau |
● | Orang sakit ingatan. |
● | Warga Negara Indonesia. | ||||||||||||
● | mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dibuktikan dengan:
|
● | mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
● | mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; |
● | memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); |
● | tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara; |
● | menandatangani pakta integritas; |
● | telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan |
● | memiliki izin kuasa hukum. |
● | Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan |
● | Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai. |
Perihal | : | PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK BIDANG PERPAJAKAN |
Nama | : | ....................................(1)....................................................... |
Tempat dan Tanggal Lahir | : | ....................................(2)....................................................... |
Pendidikan Terakhir | : | ....................................(3)....................................................... |
Alamat Rumah | : | (4. Lengkap Sesuai KTP) RT/RW ../.., Kel. .., Kec. .., Kota/Kab.. |
Alamat Korespondensi | : | (5. Alamat Pengiriman Dokumen) .......................................... |
Nomor Telepon/HP | : | ....................................(6)....................................................... |
Nomor Kartu Tanda Penduduk | : | ....................................(7)....................................................... |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | : | ....................................(8)....................................................... |
: | ....................................(9)....................................................... |
........(10)........,............(11)............. Pemohon, (..................(12).....................) |
Perihal | : | PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI |
Nama | : | ....................................(1)....................................................... |
Tempat dan Tanggal Lahir | : | ....................................(2)....................................................... |
Pendidikan Terakhir | : | ....................................(3)....................................................... |
Alamat Rumah | : | (4. Lengkap Sesuai KTP) RT/RW ../.., Kel. .., Kec. .., Kota/Kab.. |
Alamat Korespondensi | : | (5. Alamat Pengiriman Dokumen) .......................................... |
Nomor Telepon/HP | : | ....................................(6)....................................................... |
Nomor Kartu Tanda Penduduk | : | ....................................(7)....................................................... |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | : | ....................................(8)....................................................... |
: | ....................................(9)....................................................... |
........(10)........,............(11)............. Pemohon, (..................(12).....................) |
a. | daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; | ||||||||||
b. | fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); | ||||||||||
c. | fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia; | ||||||||||
d. | fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
|
||||||||||
e. | fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | ||||||||||
f. | fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; | ||||||||||
g. | asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||||||||||
h. | pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; | ||||||||||
i. | surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; | ||||||||||
j. | pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; dan | ||||||||||
k. | dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan Izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. |
Nama | : | ....................................(1)....................................................... |
Tempat dan Tanggal Lahir | : | ....................................(2)....................................................... |
Alamat Rumah | : | ....................................(3)....................................................... |
Nomor Kartu Tanda Penduduk | : | ....................................(4)....................................................... |
Pendidikan Formal (Cantumkan Tahun Lulus dan Nama Pendidikan) | : | 1. ................................(5)........................................................ 2. ............................................................................................. 3. ............................................................................................. 4. ............................................................................................. 5. ............................................................................................. 6. ............................................................................................. |
Pekerjaan | : | ....................................(6)....................................................... |
Alamat Surel (e-Mail) | : | ....................................(7)....................................................... |
Pengalaman Kerja | : | ....................................(8)....................................................... |
........(9)........,............(10)............. (..................(11).....................) |
Nama | : | ........................................(1)........................................ |
Tempat dan Tanggal Lahir | : | ........................................(2)........................................ |
Alamat Rumah | : | ........................................(3)........................................ |
Nomor Kartu Tanda Penduduk | : | ........................................(4)........................................ |
........(5)........, ............(6).............
(...................(7)......................) |
Nama | : | ........................................(1)........................................ |
Tempat dan Tanggal Lahir | : | ........................................(2)........................................ |
Alamat Rumah | : | ........................................(3)........................................ |
Nomor Kartu Tanda Penduduk | : | ........................................(4)........................................ |
........(5)........, ............(6).............
(...................(7)......................) |
● | Kuasa Hukum yang memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan hanya dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan dalam beracara di Pengadilan Pajak atas sengketa pajak dalam bidang perpajakan; |
● | Kuasa Hukum yang memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai hanya dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat dalam beracara di Pengadilan Pajak atas sengketa pajak dalam bidang kepabeanan dan cukai. |
● | daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; |
● | fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); |
● | fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
● | fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; |
● | asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
● | pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; |
● | fotokopi salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir; dan |
● | fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum terakhir. |
Perihal | : | PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK |
Nama | : | ....................................(1)....................................................... |
Tempat/tanggal lahir | : | ....................................(2)....................................................... |
Pendidikan Terakhir | : | ....................................(2)....................................................... |
Alamat Rumah | : | (4. Sesuai KTP)..... RT/RW .../..., Kel. ..., Kec. ..., Kota/Kab. ..... |
Alamat Korespondensi | : | ....................................(5)....................................................... |
Nomor Telepon/HP | : | ....................................(6)....................................................... |
No. Kartu Tanda Penduduk | : | ....................................(7)....................................................... |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | : | ....................................(8)....................................................... |
........(9)........,............(10)............. Pemohon, (..................(11).....................) |
1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
2. | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.01/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 449/PMK.01/2003 Tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Pajak |
6. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2003 Tentang Sekretariat Pengadilan Pajak |
7. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak |
● | Banding diajukan dengan Surat Banding tidak menggunakan Bahasa Indonesia; |
● | Banding diajukan telah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding; |
● | Tidak memenuhi ketentuan bahwa pengajuan banding terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; |
● | Banding diajukan belum membayar jumlah yang terutang sebesar 50% (lima puluh persen); |
● | Banding yang diajukan bukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; |
● | Gugatan diajukan tidak menggunakan Bahasa Indonesia; |
● | Tidak memenuhi ketentuan bahwa pengajuan banding terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan; |
● | Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima; |
● | tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) UU Pengadilan Pajak atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; atau |
● | sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. |
● | Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; |
● | Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; |
● | Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali atas putusan yang menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menambah Pajak yang harus dibayar; |
● | Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya; atau |
● | Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
● | Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk putusan pengadilan pajak yang didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. |
● | Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, untuk Putusan Pengadilan Pajak yang terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. |
● | Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim, untuk putusan Pengadilan Pajak yang telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
● | dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa; |
● | dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. |
● | surat atau tulisan; Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
|
||||||||
● | keterangan ahli; Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya. Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli. Seorang yang tidak boleh didengar sebagai ahli dalam memberikan keterangannya:
|
||||||||
● | keterangan para saksi; Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, atau didengar sendiri oleh saksi. |
||||||||
● | pengakuan para pihak; dan/atau Dalam pelaksanaannya pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal |
||||||||
● | pengetahuan Hakim; Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. |
||||||||
● | Keadaan yang telah diketahui oleh umum Serta dalam Pengadilan Pajak mengakui juga keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan, misalnya:
|
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak langgal putusan sela diucapkan.
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Jika tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
● | hasil penilaian pembuktian; |
● | peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan; serta |
● | keyakinan Hakim. |
● | menolak; |
● | mengabulkan sebagian atau seIuruhnya; |
● | menambah Pajak yang harus dibayar; |
● | tidak dapat diterima; |
● | membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau |
● | membatalkan. |
● | Banding dengan acara biasa : 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. |
● | Gugatan dengan acara biasa : 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima. |
● | Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) UU Pengadilan Pajak : 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui; |
● | Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) UU Pengadilan Pajak : 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui. |
● | Permohonan pembetulan putusan atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung : 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima, |
● | Gugatan/banding yang seharusnya tidak diajukan kepada Pengadilan Pajak : 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima. |
● | kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" (irah-irah); |
● | nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya (antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kartu tanda Penduduk, atau Paspor) dari pemohon Banding atau penggugat; |
● | nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat; |
● | hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan; |
● | ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas; |
● | pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa; |
● | pokok sengketa; |
● | alasan hukum yang menjadi dasar putusan; |
● | amar putusan tentang sengketa; dan |
● | hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak. |
● | Banding diajukan dengan Surat Banding tidak menggunakan Bahasa Indonesia; |
● | Banding diajukan telah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding; |
● | Tidak memenuhi ketentuan bahwa pengajuan banding terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; |
● | Banding diajukan belum membayar jumlah yang terutang sebesar 50% (lima puluh persen); |
● | Banding yang diajukan bukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; |
● | Gugatan diajukan tidak menggunakan Bahasa Indonesia; |
● | Tidak memenuhi ketentuan bahwa pengajuan banding terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan; |
● | tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) UU Pengadilan Pajak atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; atau |
● | sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. |
(1) | Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal: Tenggang waktu pengajuan Banding Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; tenggang waktu pengajuan Banding Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini; |
(2) | Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali berdasarkan Undang-undang ini. |
● | Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. |
● | Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan. |
● | Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. |
● | Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan pelaksanaan penagihan Pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. |
● | Ketentuan mengenai jangka waktu mengajukan gugatan tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. |
● | Jangka waktu pengajuan gugatan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat. |
● | Gugatan pada dasarnya tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. |
● | Pelaksanaan penagihan pajak atau kewajiban perpajakan dimungkinkan untuk ditunda apabila Penggugat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. |
● | Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. |
● | Permohonan penundaan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan. |
● | penggugat, |
● | ahli warisnya, |
● | seorang pengurus, |
● | atau kuasa hukumnya |
● | Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit. |
● | Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud. |
● | penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang |
● | putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. |