Istilah Penting dalam UU BPHTB
Dasar Hukum
Objek Pajak
Objek Pajak Yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB
Dasar Hukum
Subjek Pajak
Dasar Hukum
Tarif Pajak
Dasar Hukum
Dasar Pengenaan
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Penghitungan BPHTB
Dasar Hukum
Saat Pajak Terutang
Tempat Pajak Terutang
Dasar Hukum
Pembayaran
Dasar Hukum
Penetapan dan Penagihan
Dasar Hukum
Dasar Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Banding
Dasar Hukum
Dasar Pengurangan
Besarnya Pengurangan BPHTB
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengurangan
Dasar Hukum
Dasar Restitusi
Tata Cara Pengajuan Restitusi
Imbalan Bunga
Dasar Hukum
BPHTB Atas Perolehan Hak Karena Waris dan Hibah Wasiat
BPHTB Atas Pemberian Hak Pengelolaan
Dasar Hukum
Penetapan dan Penagihan
(UU Nomor 1 Tahun 2022 jo PP Nomor 35 Tahun 2023 ; UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. UU Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 14)
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah self assessment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak. Namun demikian sebagai dasar penagihan pajak, Pemerintah Daerah dapat melakukan penagihan dan/atau pemeriksaan dapat menerbitkan:
1.
|
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
|
2. | Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan Surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan |
3. | Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. |
4. | Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. |
5. | Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. |
6. | Surat Teguran Surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang Pajaknya. |
7. | Surat Paksa Surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak. |
8. | Surat Keputusan Pembetulan Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan |
a. | perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; |
b. | negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum. |
c. | badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; Badan atau perwakilan organisasi internasional yang dimaksud di atas adalah badan atau perwakilan organisasi internasional, baik pemerintah maupun non pemerintah. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010. |
d. | orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah. Contoh :
Contoh : Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik sebelum maupun setelah berakhirnya HGB. |
e. | orang pribadi atau badan karena wakaf; Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun. |
f. | orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Kepentingan ibadah sebagaimana dimaksud antara lain untuk masjid, musholla, gereja, pura, wihara, pondok pesantren, maupun sarana ibadah lainnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-182/PJ./2000 |
Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (147/PMK.07/2010)
Yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1. | jual beli; |
2. | tukar-menukar; |
3. | hibah; |
4. | hibah wasiat; Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. |
5. | waris; |
6. | pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut. |
7. | pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama. |
8. | penunjukan pembeli dalam lelang; Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang. |
9. | pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut. |
10. | penggabungan usaha; Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung. |
11. | peleburan usaha; Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut. |
12. | pemekaran usaha; Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama. |
13. | hadiah. Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah. |
1. | kelanjutan pelepasan hak; Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak. |
2. | di luar pelepasan hak. Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Hak atas tanah
(UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. UU Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 2 (3))
Yang dimaksud dengan hak atas tanah adalah :
a. | hak milik; Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
b. | hak guna usaha; Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. |
c. | hak guna bangunan; Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. |
d. | hak pakai; Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
e. | hak milik atas satuan rumah susun; Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. |
f. | hak pengelolaan. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. |
Dasar Restitusi
(UU Nomor 1 Tahun 2022 jo PP Nomor 35 Tahun 2023; UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. UU Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 21, 51/PMK.07/2016);
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi apabila :
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menjadi Wajib Pajak menurut UU BPHTB.
Penghitungan BPHTB
(UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. UU Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 8; UU Nomor 1 Tahun 2022)
Secara umum besarnya BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yang diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus di bawah ini :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) | XXXXX |
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) | XXXXX (-) |
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) | XXXXX |
Besarnya BPHTB terutang | XXXXX |
= 5% X NPOPKP |
Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Kemudian, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
a. | jual beli adalah harga transaksi; Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. |
b. | tukar-menukar adalah nilai pasar; Dalam hal tukar menukar kedua belah pihak dikenakan BPHTB. |
c. | hibah adalah nilai pasar; |
d. | hibah wasiat adalah nilai pasar; |
e. | waris adalah nilai pasar; |
f. | pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; |
g. | pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; |
h. | peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; |
i. | pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; |
j. | pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; |
k. | penggabungan usaha adalah nilai pasar; |
l. | peleburan usaha adalah nilai pasar; |
m. | pemekaran usaha adalah nilai pasar; |
n. | hadiah adalah nilai pasar; |
o. | penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang. |
Contoh :
Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi) Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan bukan Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud di atas belum ditetapkan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
a. | Sebesar 25% untuk wajib pajak yang termasuk dalam kategori memiliki Tanah dan/ atau bangunan Rumah Sederhana, Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana yang diperoleh langsung wajib pajak orang pribadi dari pengembang dan dibayar secara angsuran. |
b. |
Sebesar 50% untuk wajib pajak yang termasuk dalam :
|
c. |
Sebesar 75% untuk wajib pajak yang termasuk dalam :
|
d. |
Sebesar 100% untuk wajib pajak yang termasuk dalam :
|
Pembayaran
(UU Nomor 1 Tahun 2022 jo. PP Nomor 35 Tahun 2023)
Wajib Pajak membayar atau menyetor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). SSPD yaitu bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pembayaran atau penyetoran dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
Bentuk formulir dan petunjuk pengisian SSPD ditetapkan dalam setiap Peraturan Daerah.
Imbalan Bunga
(UU Nomor 1 Tahun 2022 jo PP Nomor 35 Tahun 2023; UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. UU Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 22; PMK Nomor 51/PMK.07/2016)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak
Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga, dengan ketentuan sebagai berikut:
Rincian penghitungan disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 51/PMK.07/2016 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB berdasarkan rincian penghitungan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali diterima. Kemudian, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SKPDLB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB ditetapkan.
Dasar Hukum
Besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal pemberian Hak Pengelolaan adalah nilai pasar pada saat diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud di atas. Dalam hal nilai pasar lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran Hak Pengelolaan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Dasar Pengurangan
(UU Nomor 1 Tahun 2022 jo PP Nomor 35 Tahun 2023, UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. UU Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 20 jo. SE - 15/PJ.6/2005)
Atas permohonan WP, dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal :
1. | Kondisi tertentu wajib pajak yang berhubungan dengan objek pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu :
|
2. |
Kondisi wajib pajak karena sebab-sebab tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu :
|
3. |
Kondisi wajib pajak karena sebab-sebab tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
|
4. | Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. Pengurangan diajukan oleh Wajib Pajak Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. |
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, maka pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya terkait BPHTB diatur melalui Perkada
(1) |
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk:
|
(2) | Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam butir 1. |
(3) |
Tempat terutang pajak adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi meliputi letak tanah dan atau bangunan.
|
Dasar Hukum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, maka tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya terkait BPHTB diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.