Dasar Hukum
Istilah, Asas, dan Tujuan Pengenaan Bea Meterai
Objek dan Tarif Bea Meterai
Objek Yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Meterai
Saat Terutangnya Bea Meterai
Pihak Yang Terutang Bea Meterai
Cara Pelunasan
Pemeteraian Kemudian
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Teknologi Percetakan
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Sistem Komputerisasi
Ketentuan Lain-lain
Pemungut Bea Meterai
Tata Cara Pemungutan Bea Meterai
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai.
Berikut adalah rincian pihak-pihak yang terutang bea meterai :
(a) | Pejabat Pos; atau |
(b) | Pejabat Pengawas. |
(a) | Meterai tempel yang digunakan untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang merupakan Meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen; |
(b) | Kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
(c) | Kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan |
(d) | Kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran. |
a) | Meterai Elektronik yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik; |
b) | Kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
c) | Kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan |
d) | Kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran. |
a) | Kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
b) | Kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan |
c) | Kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran. |
(a) | Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan/atau |
(b) | SSP yang telah mendapatkan NTPN. |
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Teknologi Percetakan
(KEP-122c/PJ./2000; SE - 03/PJ.53/2006)
(diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.53/2006) |
a. | Kesederhanaan; Asas Kesederhanaan adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya. |
b. | Efisiensi; Asas efisiensi adalah pengaturan Bea Meterai harus berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik. |
c. | Keadilan; Asas keadilan adalah pengaturan Bea Meterai menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. |
d. | Kepastian hukum; dan Asas kepastian hukum adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. |
e. | Kemanfaatan. Asas kemanfaatan adalah pengaturan Bea Meterai bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum. |
Sehubungan dengan perkembangan hukum, bisnis, dan teknologi, pengaturan mengenai Bea Meterai perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. |
1. | Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi digunakan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen. |
2. | Dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, yaitu surat:
|
3. | Dokumen berupa:
|
4. | Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus mengajukan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari. |
5. | Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus membayar Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi. |
6. | Penerbit dokumen yang memperoleh ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan. |
7. | Ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya. |
8. | Penerbit dokumen yang saldo Bea Meterainya kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru, dengan terlebih dahulu membayar uang muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. |
9. | Bea Meterai yang belum digunakan karena sesuatu hal, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau pencetakan Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. |
10. | Penerbit dokumen yang melakukan pengalihan Bea Meterai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang dialihkan. |
Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.
Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui:
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
Surat pemberitahuan dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai.
Pemungut Bea Meterai wajib :
Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan yang disebut dalam huruf a dan/atau b, akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak didasarkan pada Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Pemungut Bea Meterai yang :
akan diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ketentuan Lain-lain
Daluwarsa (UU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 23)
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka :
Setiap Orang yang:
Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang:
Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang:
Setiap Pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dokumen yang menyebutkan simpanan uang mencakup dokumen yang berisi pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam simpanan nasabah di rekening di bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang dan/atau berisi pemberitahuan saldo atas simpanan tersebut. Contoh : tabungan dan giro. dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga mencakup pula dokumen yang berisi pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah di kustodian. Contoh : statement of account. Kustodian adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pasar modal. |
dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter antara lain Dokumen penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Diskonto Bank Indonesia (SDBI), repurchase agreement (Repo) dan reverse repurchase agreement surat berharga, Dokumen swap termasuk swap lindung nilai, Dokumen transaksi USD Repo, Dokumen pembelian wesel ekspor berjangka, serta Dokumen penempatan berjangka. |
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
(PER - 01/PJ/2021 stdtd PER - 11/PJ/2021; SE - 01/PJ/2021)
Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital dilakukan dengan membubuhkan teraan Bea Meterai lunas pada cek dan/atau bilyet giro. Pembubuhan teraan Bea Meterai lunas dilakukan oleh: | |
(a) | Pihak Yang Terutang; |
(b) | Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro; atau |
(c) | Pihak lain yang telah memiliki izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. |
Teraan Bea Meterai lunas paling sedikit memiliki unsur-unsur: |
|
a) | Tulisan nama pembubuh teraan Bea Meterai lunas; |
b) | Tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai; dan |
c) | Tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan Bea Meterai lunas. |
Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan membayar selisih kurang Bea Meterai ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100. Formulir SSP atau Kode Billing harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro. Atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP, maka: | |
(a) | Pihak Yang Terutang; atau |
(b) | Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet, |
dapat meminta cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP (Contoh Format Formulir Permintaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Materai dapat dilihat pada Lampiran SE - 01/PJ/2021).
Permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan dengan melampirkan: |
|
a) | Cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan |
b) | SSP yang telah mendapatkan NTPN. |
Format Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
(SE - 01/PJ/2021)
Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai paling sedikit memiliki unsur-unsur:
FORMAT CAP
Ukuran :
- lebar maksimal 1 cm
- panjang maksimal 3 cm
Tata Cara Pemungutan Bea Meterai
(UU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 11 jo, PMK Nomor 151/PMK.03/2021)
Pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan membubuhkan:
Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor. Permintaan Meterai Elektronik paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak pada 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik Masa Pajak berikutnya, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor setelah melakukan penyetoran Bea Meterai yang terutang untuk Masa Pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya.
Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai dengan membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik yang dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai.
Dalam hal diminta oleh Pihak Yang Terutang, Pemungut Bea Meterai harus membuat penjelasan tertulis bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai.
1. | Meterai Pelunasan dengan benda meterai ini berupa:
|
||||||||||||||||||||||
2. | Surat Setoran Pajak (SSP) SSP hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
|
1) | angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital; atau |
2) | sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital. |
a. | Surat perjanjian surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Surat lainnya yang sejenis adalah surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Rangkap adalah satuan dari jumlah Dokumen. Sebagai contoh, surat perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak dalam 2 (dua) rangkap, maka masing-masing Dokumen terutang Bea Meterai. |
b. | Akta Notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Grosse, salinan, dan kutipan akta adalah sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang jabatan notaris. Pada prinsipnya, Bea Meterai hanya dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen. Hal ini mengandung arti bahwa grosse, salinan, dan kutipan akta notaris dikenai Bea Meterai yang sama dengan aslinya. |
c. | Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya. Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya". Kutipan akta adalah kutipan kata demi kata dari 1 (satu) atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN". |
d. | Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Surat berharga meliputi saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya. Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja. |
e. | Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek. Dokumen transaksi kontrak berjangka antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka |
f. | Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. Kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang adalah sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang. |
g. | Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
|
h. | Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Desain Meterai Tempel
(PMK Nomor 134/PMK.03/2021; SP - 02/2021)
Berikut ciri-ciri meterai baru desain tahun 2021, nominal Rp. 10.000 :
Berdasarkan PMK Nomor 4/PMK.03/2021, beberapa ciri meterai desain baru antara lain :
Ciri umum pada Meterai Tempel terdiri atas : |
Ciri khusus pada Meterai Tempel terdiri atas : |