Istilah Penting
Bea Cukai
Karakteristik Barang Kena Cukai
Saat Terutang Cukai
Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
Barang Kena Cukai
Tarif Cukai dan Harga Dasar
Pelunasan Cukai
Penundaan Pembayaran Cukai
Jaminan Pembayaran
Fasilitas dan Kemudahan Cukai
Penagihan Cukai
Pengembalian Cukai
Perizinan
Pembukuan dan Pencatatan
Pemberitahuan Mengenai Barang Kena Cukai
Buku Rekening Barang Kena Cukai
Pencacahan
Penimbunan Barang Kena Cukai
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai
Pengangkutan Barang Kena Cukai
Dokumen Pelindung Cukai
Larangan Cukai
Tindakan di Bidang Cukai
Keberatan, Banding, dan Gugatan
Penyidikan Cukai
Penghentian Penyidikan
a. | untuk utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala; |
b. | untuk kekurangan cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai; dan/atau |
c. | untuk sanksi administrasi berupa denda, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda. |
d. | Untuk kekurangan cukai yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan kekurangan cukai dimaksud; |
e. | Untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda dimaksud. |
a. | Kepala kantor segera menerbitkan Surat Paksa untuk utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan; dan |
b. | kepala Kantor segera menyerahkan penagihan PPN yang dikaitkan dengan pelunasan cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3). |
a. | biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak ataupun tidak bergerak; |
b. | biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang; |
c. | biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. |
a. | Untuk pengusaha pabrik etil alkohol diberikan potongan sebesar:
|
||||||
b. | Untuk pengusaha tempat penyimpanan diberikan potongan sebesar:
|
a. | konsumsinya perlu dikendalikan; |
b. | peredarannya perlu diawasi; |
c. | pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau |
d. | pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesimbangan. |
a. | pembayaran, pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai; |
b. | pelekatan pita cukai, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri; dan |
c. | pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: barcode dan hologram. |
1. | Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia; dan |
2. | Barang Kena Cukai yang diimpor. |
a. | pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan; atau |
b. | pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun ke atau dari Pabrik. |
a. | Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi tidak harus disampaikan; atau |
b. | Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan. |
● | Diselenggarakan dalam bentuk data elektronik:
|
||||
● | Untuk dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, diselenggarakan dengan menggunakan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
● | Diselenggarakan dalam bentuk data elektronik:
|
||||
● | Untuk dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya. | ||||
● | Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:
|
||||
● | Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:
|
No | Klaster Dokumen Cukai | Keterangan | ||||||||||||||
1. | Perizinan Cukai | Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen permohonan perizinan cukai. |
||||||||||||||
2. | Produksi barang kena cukai | Terdiri atas dokumen berupa:
|
||||||||||||||
3. | Penyelesaian (settlement) cukai | Terdiri atas dokumen berupa:
|
||||||||||||||
4. | Perdagangan barang kena cukai | Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.
|
1. | asli dokumen; atau |
2. | salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang, |
a. | 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik; | ||||
b. | 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir dengan jangka waktu penundaan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan Pita Cukai; atau | ||||
c. | 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:
|
a. | tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran; |
b. | selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran; dan |
c. | memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. |
a. | salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau |
b. | rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. |
a. | menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada catatan sediaan; |
b. | menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; |
c. | membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai; dan |
d. | Menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
a. | menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai; |
b. | menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; |
c. | membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai; dan |
d. | Menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
a. | tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; |
b. | minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran. |
a. | diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean; |
b. | Diekspor; |
c. | dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan; |
d. | digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; |
e. | telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. |
a. | yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; |
b. | untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; |
c. | untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; |
d. | untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia; |
e. | yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan; |
f. | yang dipergunakan untuk tujuan sosial; |
g. | yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat. |
a. | etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; |
b. | minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean. |
No | Jenis Barang | Saat Proses Pembuatan barang kena cukai selesai dibuat |
1. | Etil Alkohol | saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH |
2. | MMEA | saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol |
3. | Sigaret | saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya |
4. | Cerutu | saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya |
5. | Rokok Daun | saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya |
6. | Tembakau Iris | saat proses pengolahan yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya |
7. | Rokok Elektrik Padat | saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul |
8. | Rokok Elektrik Cair sistem Terbuka | saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran |
9. | Rokok Elektrik Cair sistem Tertutup | saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang |
10. | HPTL molasses | saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap |
11. | HPTL Hirup (snuff tobacco) | saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup |
12. | HPTL kunyah (chewing tobacco) | saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah |
a. | telah berada pada tangki penampungan hasil produksi untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol; |
b. | telah Dikemas untuk Penjualan Eceran untuk barang kena cukai berupa MMEA dan Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, dan HPTL; atau |
c. | telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, untuk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris. |
1. | Untuk etil alkohol memuat identitas pabrik dan jumlah produksi; |
2. | Untuk MMEA memuat identitas pabrik, merek, kadar, dan golongan MMEA, dan jenis kemasan, isi masing-masing kemasan dan jumlah kemasan; |
3. | Untuk hasil tembakau, memuat identitas pabrik, jenis hasil tembakau, dan merek hasil tembakau, harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan; |
4. | Untuk tembakau iris yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran memuat identitas pabrik, jenis hasil tembakau, dan harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan. |
a. | etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; Etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. |
b. | minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. |
c. | hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. tembakau iris adalah adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. rokok elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. |
a. | Orang yang berkedudukan di Indonesia; atau |
b. | Orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia. |
a. | atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan; |
b. | tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun; |
c. | persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; |
d. | pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia; |
e. | pemegang izin dinyatakan pailit; |
f. | tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); |
g. | pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang ini; |
h. | pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau |
i. | izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri. |
Selain memiliki kewenangan, seorang penyidik juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan kapan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum.
a. | sekali, jaminan yang digunakan sekali merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai; atau | ||||
b. | terus menerus; jaminan yang digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
No | Jenis Jaminan | Bentuk Jaminan | ||||||
1. | Jaminan Tunai | Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. | ||||||
2. | Jaminan Bank | Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan jaminan dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat. | ||||||
3. | Jaminan dari perusahaan asuransi | Jaminan yang digunakan dalam rangka kepabeanan berupa customs bond. Jaminan yang digunakan dalam rangka cukai berupa excise bond. |
||||||
4. | Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor | Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. | ||||||
5. | Jaminan dari lembaga penjamin | Jaminan yang digunakan dalam rangka kepabeanan berupa customs bond. Jaminan yang digunakan dalam rangka cukai berupa excise bond. |
||||||
6. | Jaminan perusahaan (corporate guarantee) | Jaminan yang dapat digunakan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. | ||||||
7. | Jaminan tertulis | Jaminan tertulis yang dapat digunakan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali. | ||||||
8. | Jaminan aset berwujud | Jaminan aset berwujud yang dapat digunakan berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan. | ||||||
9. | Jaminan lainnya | Jaminan lainnya yang dapat digunakan untuk kegiatan kepabeanan dan cukai, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
a. | Pungutan Negara yang terutang; atau |
b. | nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
a. | izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan; |
b. | izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; |
c. | pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor; |
d. | izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali; |
e. | paling lama diputuskannya keberatan; |
f. | pembayaran cukai secara berkala; |
g. | penundaan pembayaran cukai; |
h. | 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau |
i. | yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. |
a. | Penjamin diputuskan pailit oleh pengadilan; |
b. | Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya; |
c. | perubahan status badan hukum Penjamin; |
d. | perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau |
e. | Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya. |
a. | disampaikan secara langsung; |
b. | dikirimkan melalui pos; |
c. | dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau |
d. | dikirimkan melalui media lainnya yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaannya. |
a. | Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan, |
b. | Barang kena cukai diekspor, pengenaan cukainya dapat dikembalikan sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup; |
c. | Barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan; |
d. | Barang kena cukai mendapat pembebasan cukai; |
e. | Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai, pengembalian pita cukai disebabkan antara lain adanya perubahan desain pita cukai, perubahan tarif cukai atau harga eceran, pita cukai rusak sebelum dilekatkan, atau pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi; atau |
f. | Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. |
a. | Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong; |
b. | Pabrik Barang Kena Cukai selain etil alkohol yang menghasilkan barang lainnya yang bukan Barang Kena Cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara Barang Kena Cukai dan bukan Barang Kena Cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya. |
a. | Menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai; |
b. | Menyimpan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan |
a. | Menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau |
b. | Menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh. |
a. | Mengambil tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai dalam lingkup kewenangan administratif; |
b. | Mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam lingkup kewenangan administratif; dan |
c. | Menegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut. |
● | Nama pejabat bea dan cukai yang diperintahkan; |
● | Alasan dan tujuan penindakan; |
● | Jangka waktu berlakunya surat perintah penindakan; dan |
● | Kewajiban membuat laporan hasil penindakan. |
● | Melakukan pengerjaan terus menerus atas orang atau pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; |
● | Melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang didalamnya terdapat barang kena cukai; |
● | Melakukan audit cukai kecuali audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai; atau |
● | Terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap rang atau pengangkut, dan/atau sarana pengangkut; atau pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai |
a. | Pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai; |
b. | Bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat penyimpanan atau tempat lain; |
c. | Tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan |
d. | Barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat penyimpanan atau tempat lain. |
a. | Meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai; |
b. | Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai; |
c. | Memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau |
d. | Melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan. |
a. | Menerbitkan penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda; |
b. | Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau |
c. | Melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai. |
a. | Sejak tanggal penegahan sampai dengan diterbitkan surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda; |
b. | Sejak tanggal penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil DJBC apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang cukai; |
c. | Sejak tanggal penegahan sampai dengan pelepasan dan pengembalian sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai; atau |
d. | Sejak tanggal penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pelanggaran yang terjadi diduga sebagai tindak pidana selain tindak pidana di bidang cukai. |
a. | pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai; | ||||||||||
b. | pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai; | ||||||||||
c. | pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Terakhir atau Kawasan Pabean di pelabuhan muat dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai; | ||||||||||
d. | pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar Pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya; | ||||||||||
e. | pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai; | ||||||||||
f. | pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai; | ||||||||||
g. | pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; | ||||||||||
h. | pengangkutan barang kena cukai dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan; | ||||||||||
i. | pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; | ||||||||||
j. | pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai; | ||||||||||
k. | pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
|
||||||||||
l. | pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
|
||||||||||
m. | pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
|
||||||||||
n. | pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; dan | ||||||||||
o. | pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Kawasan Pabean. |
a. | tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; |
b. | minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran. |
a. | Setiap pengusaha pabrik etil alkohol, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik; |
b. | Setiap pengusaha tempat penyimpanan, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau |
c. | Setiap pengusaha pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada du pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran. |
a. | Setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; |
b. | Setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; dan |
c. | Setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai. |
● | Melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening barang kena cukai diselenggarakan secara elektronik; atau |
● | Membuat garis horizontal dan ditandatangani oleh Pejabat bea dan cukai dalam hal buku rekening barang kena cukai diselenggarakan menggunakan tulisan diatas formulir. |
1. | Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
|
||||||||||||
2. | Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
|
➢ | Penggolongan Pengusaha Pabrik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi. Penggolongan Pengusaha Pabrik dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor. Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor. Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya. Atas permohonan penurunan golongan tersebut diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap Kepala Kantor memberikan keputusan mengenai menyetujui atau menolak permohonan penurunan golongan yang diajukan tersebut. |
||||||||||
➢ | Harga Jual Eceran Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
|
||||||||||
➢ | Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
|
||||||||||
➢ | Pemantauan Harga Transaksi Pasar Pemantauan Harga Transaksi Pasar dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. Hasil pemantauan tersebut disampaikan kepada kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai untuk dilakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu merek ditemukan:
|
● | Pemberitahuan pemasukan, pengeluaran dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai dan pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar pabrik ke dalam pabrik atau sebaliknya; | ||||||||||||||||||
● | Pemberitahuan pengeluaran dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan:
|
||||||||||||||||||
● | Pemberitahuan pemasukan dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan pengangkutan barang kena cukai dari dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai, pengangkutan barang kena cukai dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan, dan pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali; dan | ||||||||||||||||||
● | Pelindungan pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan:
|
a. | Penyelesaian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau pengusaha barang kena cukai yang bersangkutan dalam bentuk tulisan di atas formulir; |
b. | Melakukan penyampaian dokumen ke kantor yang mengawasi pengusaha barang kena cukai setelah ditandatangani |
c. | Dalam hal dokumen tersebut merupakan dokumen CK-5 maka diberikan nomor dan tanggal pendaftaran serta ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai pada kantor yang mengawasi pengusaha barang kena cukai sebagai bentuk persetujuan; dan |
d. | Dalam hal dokumen tersebut merupakan dokumen CK-6 diberikan nomor dan tanggal pendaftaran sebagai bukti penyampaian. |
a. | Nama dan kode kantor; |
b. | Nomor dan tanggal pendaftaran; |
c. | Jenis barang kena cukai; dan/atau |
d. | Nama, NPWP dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tempat asal pemasok. |
● | Terjadi karena unsur kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; |
● | Adanya sebab lain atas pertimbangan kepala kantor; dan/atau |
● | Belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai untuk pembetulan elemen data atau kelompok elemen data pada status cukai, jenis pemberitahuan, uraian barang, dan/atau tempat tujuan/pengguna. |
a. | Nama dan kode kantor; |
b. | Nomor dan tanggal pendaftaran; |
c. | Jenis barang kena cukai; dan/atau |
d. | Data tempat asal/pemasok |
● | Terjadi karena kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau |
● | Adanya sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor |