Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

HIGHLIGHTSDATA CENTERSUBJEK PILIHANFORUM
PeraturanTax TreatyPutusanKurs KMKKurs BITarif Bunga
Fitur
highlightsdata centersubjek pilihanforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Meterai
Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Pengadilan Pajak
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP)
Pajak Daerah
Bea Cukai

PENGANTAR

Istilah Penting

Bea Cukai

Karakteristik Barang Kena Cukai

Saat Terutang Cukai

Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai

BARANG KENA
CUKAI, TARIF CUKAI DAN HARGA PASAR

Barang Kena Cukai

Tarif Cukai dan Harga Dasar

PELUNASAN, PENUNDAAN,
DAN FASILITAS

Pelunasan Cukai

Penundaan Pembayaran Cukai

Jaminan Pembayaran

Fasilitas dan Kemudahan Cukai

PENAGIHAN, PENGEMBALIAN,
DAN KEDALUWARSA

Penagihan Cukai

Pengembalian Cukai

PERIZINAN

Perizinan

PEMBUKUAN DAN
PENCACAHAN

Pembukuan dan Pencatatan

Pemberitahuan Mengenai Barang Kena Cukai

Buku Rekening Barang Kena Cukai

Pencacahan

PENIMBUNAN

Penimbunan Barang Kena Cukai

PEMASUKAN, PENGELUARAN,
DAN PENGANGKUTAN

Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai

Pengangkutan Barang Kena Cukai

Dokumen Pelindung Cukai

LARANGAN

Larangan Cukai

KEWENANGAN DI
BIDANG CUKAI

Tindakan di Bidang Cukai

KEBERATAN, BANDING,
DAN GUGATAN CUKAI

Keberatan, Banding, dan Gugatan

PENYIDIKAN

Penyidikan Cukai

Penghentian Penyidikan

ReadView

Istilah Penting
  1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
  2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  3. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  4. Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
  5. Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
  6. Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
  7. Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
  8. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
  9. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
  10. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. 
  11. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
  13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
  16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  18. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang di bidang kepabeanan.
  19. Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang undangan di bidang cukai.
  20. Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Penagihan Cukai

Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. Penagihan tersebut diawali dengan menerbitkan surat ketetapan atau yang dikenal dengan istilah STCK-1. STCK-1 diterbitkan oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan:
a. untuk utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
b. untuk kekurangan cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai; dan/atau
c. untuk sanksi administrasi berupa denda, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda.
d. Untuk kekurangan cukai yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan kekurangan cukai dimaksud;
e. Untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda dimaksud.

Penanggung Cukai wajib membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima STCK-1. Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu pembayaran dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.

Dalam hal Penanggung Cukai tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima STCK-1. Kepala kantor menerbitkan surat teguran atau yang dikenal dengan istilah STCK-2 paling singkat 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo STCK-1. Dalam hal utang cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Cukai setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal dikirimkan STCK-2, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala kantor segera menerbitkan Surat Paksa untuk utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan; dan
b. kepala Kantor segera menyerahkan penagihan PPN yang dikaitkan dengan pelunasan cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3).

Dalam hal pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar, atas permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat memberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

Utang cukai mempunyai hak mendahulu atas segala tagihan terhadap harta yang berutang. Artinya,utang cukai dan/atau denda administrasi dilunasi terlebih dahulu, baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya. Hak mendahulu tidak berlaku terhadap:
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak ataupun tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Hak mendahulu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak dikeluarkannya Surat Tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.

Hak menagih utang menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
Pencacahan

Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pencacahan atas barang kenai cukai tertentu yang ada dalam pabrik atau tempat penyimpanan. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Kegiatan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai. Pencacahan dilakukan terhadap etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan, atau minuman yang mengandung etil alkohol golongan A produksi dalam negeri yang berada di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang masih terutang cukai.

Pencacahan dilaksanakan paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan, Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode 3 (tiga) bulan sebelumnya. Pencacahan dilakukan setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Pencacahan dapat dilakukan setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.

Pejabat bea dan cukai melakukan pencacahan berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dengan disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Pengusaha pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan Pencacahan.

Atas hasil Pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan berita acara hasil Pencacahan. Berita acara pencacahan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai serta Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.

Dalam hal jumlah hasil pencacahan kedapatan sama atau lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak diberikan potongan. Atas jumlah lebih besar atau kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol tidak termasuk sebagai barang kena cukai selesai dibuat yang tidak diberitahukan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai Pencacahan.

Atas kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol pejabat bea dan cukai menghitung kelonggaran. Kelonggaran terhadap kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol diberikan tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya ada menurut buku rekening barang kena cukai. Apabila jumlah kelebihan etil alkohol melebihi persentase kelonggaran terhadap jumlah kelebihannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal jumlah hasil Pencacahan kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pengusaha pabrik etil alkohol diberikan potongan sebesar:
1. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir; dan
2. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak pencacahan terakhir;
b. Untuk pengusaha tempat penyimpanan diberikan potongan sebesar:
1. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir;
2. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak Pencacahan terakhir; dan
3. 1% (satu persen) dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil Pencacahan sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal.

Potongan juga dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai setinggi-tingginya sepuluh persen dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir. Potongan tersebut dikurangkan dari selisih antara hasil pencacahan dengan Buku Rekening Barang Kena Cukai, dan sisanya merupakan kekurangan yang cukainya harus dilunasi oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai.

Dalam hal jumlah hasil pencacahan kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pejabat bea dan cukai menghitung kelonggaran. Kelonggaran tersebut diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali potongan. Apabila hasil pencacahan kedapatan lebih kecil melebihi kelonggaran yang diberikan, maka atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Hasil pencacahan yang tercantum dalam berita acara dijadikan sebagai dasar bagi pejabat untuk melakukan penutupan buku rekening barang kena cukai. Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara tersebut Pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan penutupan terhadap Buku Rekening Barang Kena Cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani secara sepihak oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Karakteristik Barang Kena Cukai

Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Adapun karakteristik barang tertentu meliputi:
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya  dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesimbangan.

Yang dimaksud dengan “pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan” adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.

Barang-barang yang memenuhi karakteristik tersebut dikenal sebagai “barang kena cukai”.
Pelunasan Cukai

Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai. Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Dan cukai atas barang kena cukai yang diimpor, dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.

Cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan:
a. pembayaran, pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai;
b. pelekatan pita cukai, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri; dan
c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: barcode dan hologram.
Pelunasan cukai yang dilakukan dengan cara pembayaran. Pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai atau tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran tanpa dikenai bunga.  Untuk pelunasan pembayaran secara berkala pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan. Bagi pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukai dengan cara pembayaran berkala, akan tetapi tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir, maka pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
Konsep Kepabeanan dan Cukai secara Umum

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean. Pungutan bea bersifat wajib dan dikenan pada produk hasil ekspor dan impor. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Cukai merupakan consumption tax yaitu pajak kenikmatan atas konsumsi barang dan jasa tertentu dan merupakan pajak eksternalitas negative yang beban beban pajaknya merupakan sebuah bentuk kompensasi (earmarking) yang dialihkan kepada sektor ekonomi terdampak. Terdapat tiga prinsip dasar cukai, pertama selective in coverage cukai memiliki kedudukan yang sama dengan pajak konsumsi lainnya seperti PPN, namun berbeda dari sisi pemilihan objek pajak karena objek cukai terbatas dan tujuan pemungutan cukai berbeda dengan pajak konsumsi lainnya. Kedua discrimination in intent, pungutan cukai itu ditujukan untuk maksud-maksud tertentu yang diinginkan oleh pemerintah agar produk tersebut tidak leluasa dikonsumsi oleh masyarakat. Ketiga quantitative measurement, cukai merupakan pajak atas konsumsi sejumlah barang dan/atau jasa tertentu, desain pemungutan cukai berimplikasi pada bentuk pengawasan fisik.
Saat Terutang Cukai

Penentuan mengenai saat terutangnya cukai, diklasifikasikan menjadi:
1. Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia; dan
2. Barang Kena Cukai yang diimpor.

Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pengenaan cukainya pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan, yang dimaksud dengan “barang selesai dibuat” adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai. Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Tanggung jawab cukai atas Barang Kena Cukai apabila masih berada dalam Pabrik terletak pada Pengusaha Pabrik, sedangkan apabila berada dalam Tempat Penyimpanan, maka tanggung jawab beralih kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan.

Barang Kena Cukai yang diimpor pengenaannya pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean. Tanggung jawab cukainya terletak pada importir atau pihak-pihak lain.
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai
 
Setiap pemasukan dan/atau pengeluaran barang kenai cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan baik yang belum dilunasi maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). Ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan dokumen cukai atau dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) juga berlaku bagi importir yang melakukan pengeluaran barang kena cukai asal impor dari kawasan pabean di pelabuhan pemasukan. Dapat dikecualikan dari kewajiban memberitahukan dalam hal barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya.

Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berlaku sistem pemberitahuan sendiri (self assessment) yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh pejabat bea dan cukai. Pengawasan secara fisik atau pengawasan langsung masih dapat dilakukan atas dasar penilaian risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap:
a. pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan; atau
b. pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun ke atau dari Pabrik.

Pejabat bea dan cukai dapat mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ke atau dari pabrik. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan. Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.

Dalam hal pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pihak atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan. Dan ketentuan yang berlaku apabila pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan maka dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam keadaan darurat seperti kebakaran, banjir atau bencana lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke luar pabrik atau tempat penyimpanan lainnya tanpa dilindungi dokumen cukai. Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut. Apabila pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan barang kenai cukai yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
PMK NOMOR 156/PMK.04/2022 

Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai merupakan dokumen yang digunakan dalam rangka pemenuhan pengenaan cukai. Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai merupakan alat bukti yang sah menurut UU Cukai. Dokumen cukai diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai. Dokumen cukai terdiri atas:
a. Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi tidak harus disampaikan; atau
b. Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan.

Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi tidak harus disampaikan penyelenggaraannya dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan ketentuan:
● Diselenggarakan dalam bentuk data elektronik:
1. mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
2. menggunakan format yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
● Untuk dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, diselenggarakan dengan menggunakan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  
Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan penyelenggaraannya dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan ketentuan:
● Diselenggarakan dalam bentuk data elektronik:
1. mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
2. menggunakan sistem pertukaran Data Elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan PDE Cukai.
● Untuk dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.
● Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:
1. telah diberikan nomor dokumen; dan
2. telah diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
● Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:
1. telah diberikan nomor dokumen; dan
2. telah diterima oleh sistem aplikasi di bidang cukai atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
   
Dokumen Cukai harus diisi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia. Dokumen dianggap sah apabila telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Dokumen Cukai dikategorikan ke dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yang terdiri dari
No Klaster Dokumen Cukai Keterangan
1. Perizinan Cukai  Terdiri atas dokumen berupa:
Dokumen permohonan perizinan cukai.
2. Produksi barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa:
1) Dokumen pemberitahuan produksi barang kena cukai;
2) Dokumen buku persediaan barang kena cukai;
3) Dokumen buku bantu rekening barang kena cukai;
4) Dokumen catatan sediaan barang kena cukai;
5) Dokumen buku rekening barang kena cukai;
6) Dokumen berita acara produksi barang kena cukai.
3. Penyelesaian (settlement) cukai Terdiri atas dokumen berupa:
1) Dokumen pelunasan cukai;
2) Dokumen pengembalian cukai;
3) Dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai;
4) Dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai;
5) Dokumen permohonan pembebasan cukai;
6) Dokumen berita acara penyelesaian (settlement) cukai;
7) Dokumen penagihan cukai.
4. Perdagangan barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa:
Dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.

Dokumen Pelengkap Cukai

Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai. Dokumen pelengkap cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen pelengkap cukai disampaikan dalam bentuk:
1. asli dokumen; atau
2. salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris.
Penundaan Pembayaran Cukai

Penundaan adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik dan/atau dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu:
a. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik;
b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir dengan jangka waktu penundaan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan Pita Cukai; atau
c. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:
1. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau
2. telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan

Terhadap jangka waktu penundaan dapat dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri. Untuk mendapatkan Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

“Pagu Penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.”

Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran; dan
c. memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Untuk mendapatkan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, permohonan harus dilengkapi dengan:
a. salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau
b. rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
  
Atas Permohonan Penundaan Pembayaran tersebut dilakukan penelitian dan berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya. Keputusan berupa persetujuan dan/atau penolak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penundaan pembayaran cukai juga dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dengan jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai. Untuk mendapat penundaan pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai wajib menyerahkan jaminan.

Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat penundaan yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
Penimbunan Barang Kena Cukai
 
Penimbunan barang kena cukai dapat dilakukan terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, barang kena cukai untuk tujuan ekspor, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir baik yang merupakan barang kena cukai maupun bukan barang kena cukai.

Terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Berikat. Tempat Penimbunan Sementara atau TPS merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang semenetara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Sedangkan Tempat  Penimbunan Berikat merupakan tempat atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan untuk mendapatkan penangguhan bea masuk.

Atas barang kena cukai dengan tujuan ekspor dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Terakhir. Dalam hal barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dapat ditimbun di pabrik. Sedangkan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang merupakan bahan baku atau bahan penolong yang bukan barang kena cukai dapat ditimbun di dalam tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai.

Terhadap barang kena cukai yang ditimbun di dalam pabrik, pengusaha pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, mempunyai kewajiban:
a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada catatan sediaan;
b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai; dan
d. Menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai;
b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai; dan
d. Menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Fasilitas dan Kemudahan Cukai

Cukai Tidak Dipungut
Bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap pungutan cukai adalah berupa tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai. Cukai tidak dipungut atas barang cukai terhadap:
a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
  
Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila:
a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;    
b. Diekspor;
c. dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
d. digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum  diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan mata pencaharian.

Pembebasan Cukai
Selain bentuk fasilitas berupa tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai, fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah berupa pembebasan cukai atas barang kena cukai. Pembebasan ini diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:
a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
f. yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
g. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.

Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai tertentu yaitu:
a. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
Pemberitahuan Mengenai Barang Kena Cukai

Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat. Pemberitahuan secara berkala dapat dilakukan secara harian, mingguan, bulanan, atau tahunan yang disesuaikan dengan jenis barang kena cukai. Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. Ketentuan mengenai saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat meliputi:
No Jenis Barang Saat Proses Pembuatan barang kena cukai selesai dibuat
1. Etil Alkohol saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH
2. MMEA saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol
3. Sigaret saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
4. Cerutu saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
5. Rokok Daun saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
6. Tembakau Iris saat proses pengolahan yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
7. Rokok Elektrik Padat saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul
8. Rokok Elektrik Cair sistem Terbuka saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran
9. Rokok Elektrik Cair sistem Tertutup saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang
10. HPTL molasses saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap
11. HPTL Hirup (snuff tobacco) saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup
12. HPTL kunyah (chewing tobacco) saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah
   
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self assessment) dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. telah berada pada tangki penampungan hasil produksi untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol;
b. telah Dikemas untuk Penjualan Eceran untuk barang kena cukai berupa MMEA dan Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, dan HPTL; atau
c. telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, untuk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris.

Pemberitahuan barang kenai cukai disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir dan disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai apabila diselenggarakan dalam bentuk data elektronik atau disampaikan langsung oleh pengusaha pabrik apabila diselenggarakan dalam bentuk tulisan.

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat minimal memuat:
1. Untuk etil alkohol memuat identitas pabrik dan jumlah produksi;
2. Untuk MMEA memuat identitas pabrik, merek, kadar, dan golongan MMEA, dan jenis kemasan, isi masing-masing kemasan dan jumlah kemasan;
3. Untuk hasil tembakau, memuat identitas pabrik, jenis hasil tembakau, dan merek hasil tembakau, harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan;
4. Untuk tembakau iris yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran memuat identitas pabrik, jenis hasil tembakau, dan harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.

Pemberitahuan secara berkala atas barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan secara harian untuk barang kena cukai berupa etil alkohol dan MMEA golongan A, dan dapat dilakukan secara bulanan untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B, C dan hasil tembakau. Untuk pemberitahuan secara harian wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya. Dan pemberitahuan secara bulanan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Terhadap pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan oleh pengusaha pabrik, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan analisis. Pengusaha Pabrik yang telah menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima. Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan.
Penghentian Penyidikan
(UU Nomor 39 Tahun 2007 s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 64)

Penghentian Penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana:
  • Setiap Orang yang tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai;
  • Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan untuk melakukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai;
  • Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
  • Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya;
  • Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya.
Penghentian cukai dapat terjadi hanya bila yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Proses penghentian penyidikan didahului dengan permohonan yang diajukan oleh tersangka kepada penyidik. Atas permohonan tersebut nantinya akan dilakukan penelitian yang mana:
  1. Dalam hal permohonan yang diajukan memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, maka akan disampaikan surat persetujuan atas penghentian penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
  2. Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, maka akan disampaikan surat penolakan atas permohonan penghentian penyidikan dengan disertai alasan penolakannya.
 
Keberatan, Banding, dan Gugatan
(UU Nomor 39 Tahun 2007 s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 41, 43A, 43B, dan 43C)
 
Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang cukai, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. 
 
Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan:
Direktur Jenderal memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. 
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
 
Konsekuensi Dikabulkannya Keberatan:
  • Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan keberatan yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.
  • Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima, Pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  • Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
 
Prosedur Banding dan Gugatan
  • Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
  • Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Permohonan banding atau gugatan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadilan pajak.
Barang Kena Cukai
Pasal 4

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri atas:
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan
minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.

cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

tembakau iris adalah adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

rokok elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Perizinan

Setiap orang yang  akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diberikan kepada:
a. Orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. Orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
 
Dalam hal pemegang izin adalah orang pribadi, dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin tersebut tetap dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui.

Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai  dapat dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di  bidang cukai, adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi, atau pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.

Selain dilakukan pembekuan, izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai  juga dapat dilakukan pencabutan, dalam hal:
a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
c. persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang izin dinyatakan pailit;
f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang ini;
h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau
i. izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Dalam hal izin dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. Dalam hal pelunasan tersebut tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dimusnahkan. Ketentuan terkait dengan pelunasan tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.

Dalam hal menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki  izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penyidikan Cukai
(UU Nomor 39 Tahun 2007 s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 63)
 
Penyidik Bea Cukai merupakan Pejabat Negeri Sipil di lingkungan Direktur Jenderal Bea  dan Cukai yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. Penyidik tersebut berwenang:
  1. Menerima laporan atau keterangan dari seorang tentang adanya tindak pidana di bidang cukai;
  2. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  3. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai;
  4. Memotret dan/atau merekam melalui media audio visual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang cukai;
  5. Memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut UU Cukai dan pembukuan lainnya;
  6. Mengambil sidik jari orang
  7. Menggeledah rumah tinggal, pakaian dan badan;
  8. Menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang cukai;
  9. Menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai;
  10. Memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dipakai sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang cukai;
  11. Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  12. Menyuruh berhenti seorang tersangka pelaku tindak pidana di bidang cukai serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  13. Menghentikan penyidikan;
  14. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang cukai menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain memiliki kewenangan, seorang penyidik juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan kapan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum.

Jaminan Pembayaran

Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jaminan tersebut digunakan dalam rangka menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:
a. sekali, jaminan yang digunakan sekali merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai; atau
b. terus menerus; jaminan yang digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atau
2. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan.

Bentuk atau jenis Jaminan yang dapat digunakan oleh pengusaha pabrik atau importir, meliputi:
No Jenis Jaminan Bentuk Jaminan
1. Jaminan Tunai Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai.
2. Jaminan Bank Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan jaminan dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat.
3. Jaminan dari perusahaan asuransi Jaminan yang digunakan dalam rangka kepabeanan berupa customs bond.
Jaminan yang digunakan dalam rangka cukai berupa excise bond.
4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
5. Jaminan dari lembaga penjamin Jaminan yang digunakan dalam rangka kepabeanan berupa customs bond.
Jaminan yang digunakan dalam rangka cukai berupa excise bond.
6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) Jaminan yang dapat digunakan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
7. Jaminan tertulis Jaminan tertulis yang dapat digunakan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
8. Jaminan aset berwujud Jaminan aset berwujud yang dapat digunakan berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.
9. Jaminan lainnya Jaminan lainnya yang dapat digunakan untuk kegiatan kepabeanan dan cukai, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration);
b. Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration); atau
c. Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet.

Besarnya nilai jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar:
a. Pungutan Negara yang terutang; atau
b. nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran nilai jaminan tersebut dicantumkan dalam sertifikat atau surat jaminan. Dalam hal jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan lainnya besaran nilai jaminan dapat tidak dicantumkan.

Jaminan yang diserahkan oleh pengusaha pabrik dan/atau importir diserahkan paling singkat singkat sesuai dengan jangka waktu:
a. izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
b. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
c. pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
d. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
e. paling lama diputuskannya keberatan;
f. pembayaran cukai secara berkala;
g. penundaan pembayaran cukai;
h. 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
i. yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
 
Penelitian Jaminan
Penelitian terhadap jaminan dilakukan dalam rangka menemukan kesesuaian antara barang yang dijaminkan dengan persyaratan melakukan penjaminan. Seperti penelitian atas jumlah uang tunai yang dikreditkan pada rekening khusus jaminan kantor bea dan cukai untuk jaminan berupa jaminan tunai, penelitian penggunaan jaminan perusahaan dalam hal jaminan berupa jaminan perusahaan, penelitian terhadap kepemilikan aset berwujud, besaran nilai penjaminan, surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak lain, bukti kepemilikan aset dalam hal jaminan berupa jaminan aset berwujud. Penelitian juga dapat dilakukan terhadap elemen data yang tercantum dalam jaminan, besaran nilai jaminan dan jangka waktu jaminan dalam hal jaminan berbentuk jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga pembiayaan ekspor dan jaminan dari lembaga penjamin.

Berdasarkan hasil penelitian dalam hal data jaminan yang disampaikan oleh penjamin menunjukan kesesuaian, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan bukti penerimaan Jaminan yang disampaikan kepada Terjamin, dalam hal data penjamin menunjukan ketidaksesuaian, jaminan dikembalikan kepada terjamin dengan disertai alasan pengembalian.

Penggantian Jaminan
Jaminan yang telah diterbitkan bukti penerimaan jaminan, harus diganti dengan jaminan yang baru oleh terjamin apabila:
a. Penjamin diputuskan pailit oleh pengadilan;
b. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
c. perubahan status badan hukum Penjamin;
d. perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau
e. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya.

Penggantian jaminan dengan jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d atau pemberitahuan kepada terjamin dalam hal penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas klaim jaminan sebelumnya.

Pengembalian Jaminan
Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti  penerimaan jaminan dapat dikembalikan kepada terjamin apabila seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi atau kewajiban penyerahan jaminan telah gugur. Untuk mendapatkan pengembalian jaminan, terjamin mengajukan permohonan pengembalian jaminan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Terhadap permohonan pengembalian Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan permohonan pengembalian dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengembalian diterima.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukan kesesuaian antara permohonan pengembalian yang diajukan, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai mengembalikan Jaminan disertai dengan tanda terima pengembalian jaminan atau apabila tidak menunjukan kesesuaian maka Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.

Pencairan dan Klaim Jaminan
Dalam hal terjamin tidak melunasi pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam melakukan klaim jaminan dan pencairan jaminan. Klaim jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya. Jatuh tempo klaim jaminan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan. Klaim jaminan diajukan paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam jaminan. Surat klaim jaminan disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin dengan tembusan Terjamin dan instansi atau lembaga terkait. Penyampaian surat klaim jaminan dilakukan dengan cara:
a. disampaikan secara langsung;
b. dikirimkan melalui pos;
c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
d. dikirimkan melalui media lainnya yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaannya.

Penjamin dan/atau Terjamin harus menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan. Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan. Penjamin dan/atau terjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil klaim jaminan ke rekening kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyetoran.

Dalam hal tersebut merupakan jaminan dalam bentuk tunai Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan tunai. Kepala Kantor Bea dan Cukai menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan tunai ke Kas Negara dan memberitahukan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai kepada Terjamin.
Pembukuan dan Pencatatan

Pembukuan
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyelenggarakan pembukuan. Bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur yang berskala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, dikecualikan dari penyelenggaraan pembukuan tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan. Batasan untuk dapat digolongkan sebagai skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya barang kena cukai. Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan dan diselenggarakan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri. Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali suatu saat.

Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur melaksanakan pembukuan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pencatatan
Pelaksanaan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur yang berskala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran dalam memenuhi ketentuan Undang-undang Cukai. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur yang berskala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran tidak melakukan pencatatan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pengembalian Cukai

Terhadap cukai yang telah dibayar dapat diberikan pengembalian cukai dalam hal:
a. Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan,
b. Barang kena cukai diekspor, pengenaan cukainya dapat dikembalikan sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti  ekspor yang cukup;
c. Barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan;
d. Barang kena cukai mendapat pembebasan cukai;
e. Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai, pengembalian pita cukai disebabkan antara lain adanya perubahan desain pita cukai, perubahan tarif cukai atau harga eceran, pita cukai rusak sebelum dilekatkan, atau pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi;  atau
f. Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.

Pengembalian cukai dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran. Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan utang cukai yang belum dilunasi. Atas pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian.
Larangan Cukai
 
Sebagai pengusaha pabrik dilarang untuk menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan di dalam surat izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Larangan tersebut tidak berlaku bagi:
a. Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong;
b. Pabrik Barang Kena Cukai selain etil alkohol yang menghasilkan barang lainnya yang bukan Barang Kena Cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara Barang Kena Cukai dan bukan Barang Kena Cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya.
 
Pemisahan yang dimaksud dalam huruf b ditujukan untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan serta perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diproduksi sesuai dengan izinnya dan barang lain.

Di dalam tempat penyimpanan pengusaha juga dilarang:
a. Menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai;
b. Menyimpan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan

Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau mendapatkan pembebasan cukai apabila kedapatan berada di dalam tempat penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai. Dalam hal pengusaha kedapatan melakukan penyimpanan barang selain barang kenai cukai yang ditetapkan sesuai izinnya maka dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
Bagi pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilarang:
a. Menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau
b. Menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh.
Dalam hal larangan tersebut dilanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai.
Tindakan di Bidang Cukai
 
Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang:
a. Mengambil tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai dalam lingkup kewenangan administratif;
b. Mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam lingkup kewenangan administratif; dan
c. Menegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.
 
Penindakan yang dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai harus dilaksanakan berdasarkan surat perintah penindakan yang sudah ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk. Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
● Nama pejabat bea dan cukai yang diperintahkan;
● Alasan dan tujuan penindakan;
● Jangka waktu berlakunya surat perintah penindakan; dan
● Kewajiban membuat laporan hasil penindakan.
 
Dalam hal pejabat bea dan cukai:
● Melakukan pengerjaan terus menerus atas orang atau pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
● Melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang didalamnya terdapat barang kena cukai;
● Melakukan audit cukai kecuali audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai; atau
● Terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap rang atau pengangkut, dan/atau sarana pengangkut; atau pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai
 
Surat perintah penindakan tidak diperlukan. Surat perintah penindakan wajib ditunjukan kepada pihak yang dilakukan penindakan. Dalam melaksanakan kewenangannya pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian RI, TNI, dan/atau instansinya lainnya.
 
Tindakan Penghentian
Penghentian merupakan salah satu bentuk kewenangan yang dapat dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkut untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang kena cukai yang dibawanya. Tindakan penghentian dapat berakibat pada tertundanya pengangkutan BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait dan oleh sebab itu penghentian harus dilaksanakan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
 
Atas tindakan penghentian yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, pengangkut wajib untuk menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan pengangkutannya dan menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib dipenuhi. Adapun yang dimaksud sebagai sarana pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang
 
Dalam hal pengangkut tidak memenuhi kewajibannya ketika dilakukan penghentian, maka dapat dikenai sanksi administrasi. Tindakan penghentian yang dilakukan oleh pejabat dapat dilanjuti dengan tindakan pemeriksaan.
 
Tindakan Pemeriksaan
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pejabat atas tindakan penghentian yang sebelumnya telah dilakukan. Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap:
a. Pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
b. Bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat penyimpanan atau tempat lain;
c. Tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan
d. Barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat penyimpanan atau tempat lain.

Dalam melaksanakan pemeriksaan, pejabat berwenang untuk meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang  cukai. Pejabat dapat melakukan penyegelan terhadap pabrik, bangunan, tempat, dan/atau barang kenai cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai.
 
Pemeriksaan Sarana Pengangkut
Pejabat dapat melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut. Tindakan pemeriksaan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lainnya, namun jika sangat diperlukan maka dapat dilakukan pemeriksaan kembali yang dilakukan secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya.
 
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, pejabat berwenang membawa pengangkut, sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lainnya terkait dengan barang kena cukai ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, terhadap pengangkut, sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lainnya terkait dengan barang kena cukai dapat dilakukan penegahan.
 
Pemeriksaan terhadap Pengusaha dan/atau Pengguna yang Memperoleh Fasilitas Pembebasan Cukai
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang dilakukan pemeriksan wajib untuk menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib diselenggarakan sesuai dengan UU Cukai.
 
Apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pengusaha, importir, penyalur dan/atau pengguna tidak berada di tempat atau berhalangan untuk hadir maka kewajiban untuk menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan buku, catatan dialihkan kepada yang mewakilinya yaitu seorang karyawan atau bawahan atau pihak lain yang bertanggung jawab oleh pengusaha pabrik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan kepada pengusaha, importir, penyalur dan/atau pengguna barang kena cukai yang memperoleh pembebasan cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
 
Selain berwenang untuk melakukan pemeriksaan, pejabat juga berwenang untuk melakukan audit kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Dalam melakukan audit pejabat berwenang:
a. Meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;
b. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
c. Memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
d. Melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan.
 
Apabila berdasarkan hasil audit cukai ditemukan adanya pelanggaran maka pejabat dapat melakukan penyegelan terhadap bangunan atau ruangan yang digunakan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Setiap orang yang menyebabkan pejabat tidak dapat menjalankan kewenangannya dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
 
Pemeriksaan terhadap Bangunan atau Tempat Lain
Terhadap pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat penyimpanan atau tempat lain dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal. Penggunaan surat perintah tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Surat perintah tidak diperlukan untuk melakukan pengejaran orang dan/atau barang kena cukai yang memasuki bangunan.
 
Tindakan Penegahan
Tindakan penegahan dapat dilakukan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan sesuai dengan perundang-undangan di bidang cukai. Dalam hal sarana pengangkut sedang dilakukan pengawasan oleh Direkorat Jenderal Bea dan Cukai, kegiatan penegahan tidak dapat dilakukan.
 
Penyelesaian penegahan dilakukan dengan:
a. Menerbitkan penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau
c. Melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
 
Pelaksanaan tindak penegahan berakhir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari:
a. Sejak tanggal penegahan sampai dengan diterbitkan surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b. Sejak tanggal penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil DJBC apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang cukai;
c. Sejak tanggal penegahan sampai dengan pelepasan dan pengembalian sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai; atau
d. Sejak tanggal penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pelanggaran yang terjadi diduga sebagai tindak pidana selain tindak pidana di bidang cukai.

Tindakan penegahan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 (tiga puluh) hari dalam hal selama kegiatan penegahan diperlukan kepentingan pemeriksaan.
 
Tindakan Penyegelan
Penyegelan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. Tindakan penyegelan dilaksanakan berdasarkan hasil temuan pemeriksa atas adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
Pengangkutan Barang Kena Cukai
 
Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan pemakaian barang kena cukai, pengangkutan barang kena cukai, baik dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai. Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, walaupun sudah dibayar cukainya, pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen cukai. Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
b. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
c. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Terakhir atau Kawasan Pabean di pelabuhan muat dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
d. pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar Pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya;
e. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
f. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
g. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
h. pengangkutan barang kena cukai dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
i. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
j. pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai;
k. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
3. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
4. tujuan sosial; dan
5. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.
l. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
2. tujuan sosial.
m. pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
1. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; dan
2. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
n. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; dan
o. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Kawasan Pabean.

Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol atau Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya

Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya wajib dilindungi dengan dokumen cukai berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). Pengangkutan tersebut meliputi:
  • pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penjualan Eceran atau tempat lain di peredaran bebas;
  • pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha Importir;
  • pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dari Pabrik ke Penyalur; dan
  • pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha Importir.
Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol atau Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya untuk Dimusnahkan atau Diolah Kembali

Pengangkutan barang yang wajib dilindungi dengan dokumen cukai berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) juga berlaku bagi barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali. Pengangkutan barang kena cukai tersebut meliputi:
  • pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali; dan
  • pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke tempat lain di luar Pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian.
Pengangkutan Barang Kena Cukai yang Sudah Dilunasi Cukainya dari Penyalur ke Penyalur Lain atau Tempat Penjualan Eceran

Pengangkutan Barang Kena Cukai yang sudah dilunasi cukainya dari penyalur ke penyalur lain atau tempat penjualan eceran berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen pelindung pengangkutan yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6). Pengangkutan tersebut meliputi:
  • pengangkutan etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya atau konsumen akhir; atau
  • pengangkutan minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari Tempat Penjualan Eceran ke Penyalur, Tempat Penjualan Eceran lainnya, atau konsumen akhir.
Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dokumen cukai yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa:
a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) juga dikenakan kepada setiap orang yang melakukan pengangkutan barang kena cukai tertentu dan sudah dilunasi cukainya tetapi tidak dilindungi dengan dokumen cukai.
Buku Rekening Barang Kena Cukai

Penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai diwajibkan bagi pejabat bea dan cukai untuk:
a. Setiap pengusaha pabrik etil alkohol, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik;
b. Setiap pengusaha tempat penyimpanan, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau
c. Setiap pengusaha pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada du pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.

Buku rekening barang kena cukai diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa etil alkohol dan/atau MMEA yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan yang masih terutang cukai yang dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

Selain diwajibkan untuk melakukan penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai, pejabat bea dan cukai diwajibkan untuk menyelenggarakan buku rekening kredit untuk:
a. Setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
b. Setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; dan
c. Setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.

Buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai, dan apabila sistem aplikasi tersebut belum tersedia maka penyelenggaraannya dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai yang masih terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena cukai. Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender dan setelah dilakukan pencacahan atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Penutupan buku rekening barang kena cukai dilaksanakan dengan cara:
●  Melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening barang kena cukai diselenggarakan secara elektronik; atau
●  Membuat garis horizontal dan ditandatangani oleh Pejabat bea dan cukai dalam hal buku rekening barang kena cukai diselenggarakan menggunakan tulisan diatas formulir.
Tarif Cukai dan Harga Dasar

Tarif cukai dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya, dengan ketentuan tarif sebagai berikut:
1. Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:      
a. untuk yang dibuat di Indonesia:
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
b. untuk yang diimpor:  
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
2. Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk yang dibuat di Indonesia:  
1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
b. Untuk yang diimpor:   
1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Tarif cukai tersebut dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai. Perubahan tarif ini bertujuan untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan konsumsi barang kenai cukai, dan untuk memudahkan pemungutan atau pengawasan barang kena cukai.

Tarif Cukai Hasil Tembakau

Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan atau atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukainya didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran per batang atau gram.
➢ Penggolongan Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi. Penggolongan Pengusaha Pabrik dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor.

Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor.

Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor. Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya. Atas permohonan penurunan golongan tersebut diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap Kepala Kantor memberikan keputusan mengenai menyetujui atau menolak permohonan penurunan golongan yang diajukan tersebut.
➢ Harga Jual Eceran
Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
a. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atau
c. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan.
Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
➢ Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
a. pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
b. ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor.
Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan mengenai penetapan tarif juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tarif cukai Hasil Tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku;
b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan paling sedikit sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak pemesanan pita cukai terakhir atau realisasi ekspor terakhir.
➢ Pemantauan Harga Transaksi Pasar
Pemantauan Harga Transaksi Pasar dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. Hasil pemantauan tersebut disampaikan kepada kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai untuk dilakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu merek ditemukan:
a. Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram di atasnya; atau
b. Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir melalui Kepala Kantor. Pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor dapat mengajukan sanggahan. Dalam hal pengusaha pabrik atau importir tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau, Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau.

Berikut merupakan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2024
 

Dokumen Pelindung Cukai
 
Dokumen Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5)
Dokumen mutasi barang kena cukai merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai:
● Pemberitahuan pemasukan, pengeluaran dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai dan pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar pabrik ke dalam pabrik atau sebaliknya;
● Pemberitahuan pengeluaran dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan:
1. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Terakhir atau Kawasan Pabean di pelabuhan muat dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
2. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
3. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
4. pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai;
5. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia, tujuan sosial, dan dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.
6. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penjualan Eceran atau tempat lain di peredaran bebas; dan
7. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dari Pabrik ke Penyalur
● Pemberitahuan pemasukan dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan pengangkutan barang kena cukai dari dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai, pengangkutan barang kena cukai dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan, dan pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke pabrik untuk dimusnahkan atau  diolah  kembali; dan
● Pelindungan pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan:
1. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
2. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
3. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tujuan sosial;
4. pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, dan keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
5. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai;
6. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Kawasan Pabean;
7. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha Importir;
8. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha Importir; dan
9. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian.

Dokumen Pelindung Pengandungan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol (CK-6)
Dalam hal pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas, berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dokumen pelindung yang digunakan berupa pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas.

Penyampaian Dokumen Pelindung Cukai
Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dan dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) harus disampaikan dalam bentuk data elektronik, dalam hal penyampaian secara elektronik tidak dapat dilakukan maka dapat disampaikan dalam bentuk tulisan.

Dokumen CK-5 yang sudah disampaikan dalam bentuk data elektronik dapat dilakukan setelah pejabat melakukan penelitian dan memberikan persetujuan. Dan dokumen CK-6 dapat dilakukan pencetakan setelah mendapat nomor pendaftaran. Hasil cetakan dokumen tersebut digunakan untuk melindungi pengangkutan barang.

Dalam hal dokumen CK-5 dan CK-6 disampaikan dalam bentuk tulisan, maka berlaku ketentuan:
a. Penyelesaian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau pengusaha barang kena cukai yang bersangkutan dalam bentuk tulisan di atas formulir;
b. Melakukan penyampaian dokumen ke kantor yang mengawasi pengusaha barang kena cukai setelah ditandatangani
c. Dalam hal dokumen tersebut merupakan dokumen CK-5 maka diberikan nomor dan tanggal pendaftaran serta ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai pada kantor yang mengawasi pengusaha barang kena cukai sebagai bentuk persetujuan; dan
d. Dalam hal dokumen tersebut merupakan dokumen CK-6 diberikan nomor dan tanggal pendaftaran sebagai bukti penyampaian.

Pembetulan dan Pembatalan
Berdasarkan permohonan pengusaha barang kena cukai terhadap dokumen CK-5 yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan. Pembetulan data dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
a. Nama dan kode kantor;
b. Nomor dan tanggal pendaftaran;
c. Jenis barang kena cukai; dan/atau
d. Nama, NPWP dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tempat asal pemasok.

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor dengan melampirkan bukti-bukti pendukung beserta alasannya. Berdasarkan permohonan yang diajukan tersebut kepala kantor dapat memberikan persetujuan atau penolakan mengenai pembetulan data atau pembatalan data, keputusan tersebut diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Persetujuan mengenai pembetulan dan pembatalan dokumen CK-5 dilakukan dengan ketentuan:
● Terjadi karena unsur kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan;
● Adanya sebab lain atas pertimbangan kepala kantor; dan/atau
● Belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai untuk pembetulan elemen data atau kelompok elemen data pada status cukai, jenis pemberitahuan, uraian barang, dan/atau tempat tujuan/pengguna.

Permohonan mengenai pembetulan data atau pembatalan juga dapat dilakukan terhadap dokumen CK-6 dengan pengajuan permohonan yang dilakukan oleh pengusaha barang kena cukai. Pembetulan data dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
a. Nama dan kode kantor;
b. Nomor dan tanggal pendaftaran;
c. Jenis barang kena cukai; dan/atau
d. Data tempat asal/pemasok

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor dengan melampirkan bukti-bukti pendukung beserta alasannya. Berdasarkan permohonan yang diajukan tersebut kepala kantor dapat memberikan persetujuan atau penolakan mengenai pembetulan data atau pembatalan data, keputusan tersebut diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Persetujuan mengenai pembetulan dan pembatalan dokumen CK-5 dilakukan dengan ketentuan:
● Terjadi karena kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
● Adanya sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor


Contoh Dokumen
Dokumen Mutasi Barang Kena Cukai



Dokumen Pelindung Pengandungan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol