Latar Belakang Pengampunan Pajak
Asas Pengampunan Pajak
Tujuan Pengampunan Pajak
Istilah Penting dalam UU Pengampunan Pajak
Dasar Hukum
Subjek Pengampunan Pajak
Dikecualikan dari Subjek Pengampunan Pajak
Pendaftaran Dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak
Dapat Memilih Tidak Menggunakan Hak Mengikuti Pengampunan Pajak
Dasar Hukum
Objek Pengampunan Pajak
Harta Tambahan yang Bukan merupakan Objek Pengampunan Pajak
Dasar Hukum
Menghitung Uang Tebusan
Tarif Uang Tebusan
Nilai Harta
Nilai Utang
Bank Persepsi Penerimaan Uang Tebusan
Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran terkait Pengampunan Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Dasar Hukum
Persyaratan Penyampaian Surat Pernyataan
Isi Surat Pernyataan
Lampiran Surat Pernyataan
Dokumen Pelaksanaan Pengampunan Pajak
Tempat Tertentu Penyampaian Surat Pernyataan
Penyampaian SPH Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Wajib Pajak Peredaran Usaha Tertentu
Penyampaian Surat Pernyataan Kedua Dan Ketiga
Penerimaan Surat Pernyataan
Pencabutan Surat Pernyataan
Dasar Hukum
Penerbitan Surat Keterangan
Pengiriman Surat Keterangan
Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak
Pembetulan Surat Keterangan
Dasar Hukum
Fasilitas Pengampunan Pajak
Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Dan Penyidikan Pasca Diterbitkan Tanda Terima
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Dan Penyidikan Pasca Diterbitkan Surat Keterangan
Dasar Hukum
Perlakukan atas Terbitnya Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan, Dan Putusan
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Dasar Hukum
Perlakukan Atas Pembukuan dan Penyusutan Harta Yang Diungkap
Perlakukan Atas Kompensasi dan Pembetulan SPT
Perlakuan Atas Harta Yang Belum Atau Kurang Diungkap Dalam Surat Pernyataan
Perlakukan Atas Wajib Pajak Yang Tidak Mengikuti Pengampunan Pajak
Dasar Hukum
Pengalihan Hak Atas Harta Yang Diungkap
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pengalihan Hak atas Saham
Penerbitan Surat Keterangan Bebas
Dasar Hukum
Definisi
Ketentuan Umum Investasi
Bentuk dan Instrumen Investasi
Kriteria Gateway
Kewajiban Gateway
Dasar Hukum
Definisi
Bentuk Investasi
Keuntungan dan Perpindahan Investasi
Penunjukan Gateway
Kewajiban Gateway
Dasar Hukum
Ketentuan Umum
Harta dan Utang Terkait Special Purpose Vehicle
Pembubaran atau Pelepasan Kepemilikan Special Purpose Vehicle
Pembebasan Pengalihan Hak
Dasar Hukum
Ketentuan Umum
Ketentuan Pelaporan
Jangka Waktu Pelaporan
Format Pelaporan
Pengawasan
Dasar Hukum
Upaya Hukum
Manajemen Data dan Informasi
Ketentuan Pidana
Pas Final
Pengawasan Pasca Periode Pengampunan Pajak
1. | Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
2. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
3. | Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
4. | Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. |
5. | Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. |
6. | Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
7. | Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. |
8. | Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
9. | Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. |
10. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
11. | Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. |
12. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
|
13. | Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri. |
14. | Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. |
15. | Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. |
a. | memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu; dan/atau |
b. | hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak. |
1. | Wajib Pajak menyampaikan surat pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 21/PJ/2016; |
2. | Surat pencabutan atas Surat Pernyataan disampaikan langsung atau dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; |
3. | Surat pencabutan atas Surat Pernyataan memenuhi syarat. |
1. | ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak dapat dikuasakan; |
2. | dilampiri dengan seluruh tanda terima Surat Pernyataan dan/atau seluruh Surat Keterangan; |
3. | mencantumkan pernyataan bahwa Wajib Pajak:
|
4. | dilampiri dengan fotokopi SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh. |
a. | tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016; atau |
b. | 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016. |
a. | memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu, dan/atau |
b. | hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak, |
a. | tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; atau |
b. | 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. |
• | Surat Keterangan yang telah diterbitkan batal demi hukum; |
• | Wajib Pajak dianggap tidak mengikuti Pengampunan Pajak; dan |
• | Wajib Pajak tidak diberikan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak. |
Pemeriksaan | Pemeriksaan Bukti Permulaan | Penyidikan |
Pembuatan laporan penghentian pemeriksaan dalam rangka Pengampunan Pajak |
|
|
a. | Nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir Nilai Harta yang telah dilaporkan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Namun, bila Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta yang telah dilaporkan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir. |
b. | Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Namun, bila Dalam hal nilai Harta tambahan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
|
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. |
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. |
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak. |
7. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. |
8. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan. |
1. | Harta warisan apabila:
|
2. | Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, apabila:
|
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
8. | Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN | KETERANGAN |
422 | PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan | Untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan |
514 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan | Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan. |
515 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
516 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
28. | Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN | KETERANGAN |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
29. | Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN | KETERANGAN |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
30. | Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN | KETERANGAN |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
31. | Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN | KETERANGAN |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
32. | Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN | KETERANGAN |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
33. | Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN | KETERANGAN |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
a. | tanda tangan manual, atau |
b. | tanda tangan elektronik :
|
No | Penyebab | Jangka Waktu |
1 | diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung, | diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan |
2 | disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, | disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga |
3 | pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan, | disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan |
4 | penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan, atau | disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan |
5 | Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum. | diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi Hukum |
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak |
6. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-50/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak |
a. | Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; |
b. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan |
c. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
a. | Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; |
b. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan |
c. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak. |
1. | Surat Pernyataan; |
2. | Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan; |
3. | Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan; |
4. | Daftar Rincian Harta dan Utang; |
5. | Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan; |
6. | Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha; |
7. | Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan; |
8. | Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan; |
9. | Surat Keterangan Pengampunan Pajak; |
10. | Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan; |
11. | Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
1. | Surat Pembetulan atas Surat Keterangan; |
2. | Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham; |
3. | Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham; |
4. | Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak; |
5. | Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan; |
6. | Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak; |
7. | Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan; |
8. | Surat Klarifikasi. |
1. | Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Contoh: Tn. B seorang pensiunan PNS tinggal di Indonesia yang penghasilannya selama Tahun Pajak 2015 di bawah PTKP. Pada Tahun Pajak tersebut Tn. B menerima penghasilan warisan berupa sawah seluas 10 Ha dari ayahnya. Penggunaan PTKP sebagaimana dimaksud semata-mata ditujukan untuk memberikan pedoman dalam menentukan batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang dapat memilih tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. Batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir yaitu:
Penentuan batasan maksimal penghasilan adalah sesuai dengan keadaan:
Contoh bagi subjek pajak warisan belum terbagi: Tuan A meninggal dunia pada tahun 2014 dan meninggalkan warisan berupa toko kelontong. Pada awal tahun 2014, Tuan A berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak (K/1). Besarnya batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir untuk subjek pajak warisan yang belum terbagi dari Tuan A adalah Rp 63.000.000,00 |
||||||||||||||||
2. | Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri Contoh: Tn. C kelahiran Indonesia sudah bekerja di Amerika Serikat sejak tahun 1990. Tn. C berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan kepemilikan green card yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan atas NPWP-nya telah dicabut. |
a. | Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; |
b. | Petugas Penerima menerima pemberitahuan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan menyampaikannya kepada Subtim Peneliti. |
a. | Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris; dan |
b. | jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris, dalam Daftar Rincian Harta dan Utang. |
a. | fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (annual tax return) perusahaan induk untuk Tahun Pajak Terakhir yang sudah disampaikan pada otoritas perpajakan di negara tempat perusahaan induk terdaftar; |
b. | fotokopi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk untuk Tahun Pajak Terakhir; dan |
c. | surat yang menyatakan bahwa Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan belum pernah dilaporkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. |
No. | Periode Penyampaian Surat Pernyataan | Tarif Uang Tebusan | |||
Harta di Dalam Negeri/ Harta Yang dialihkan ke Dalam Negeri |
Harta di Luar Negeri yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri |
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8M (UMKM) |
|||
Nilai Harta ≤ Rp10M |
Nilai Harta >Rp10M | ||||
1. | Juli 2016 s.d 30 September 2016 | 2% | 4% | 0,5% | 2% |
2. | 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 | 3% | 6% | ||
3. | 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 | 5% | 10% |
No. | Pengungkapan | Surat pernyataan disampaikan bulan ke-1 s.d. ke-3 |
Surat pernyataan disampaikan bulan ke-4 s.d. 31 Des 2016 |
Surat pernyataan disampaikan 1 Jan 2017 s.d. 31 Maret 2017 |
A. | WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan. (repatriasi menjadi deklarasi luar negeri) |
4% | 6% | 10% |
B. | WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun. (deklarasi dalam negeri menjadi deklarasi luar negeri) |
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
a. | mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; |
b. | mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi Luar Negeri) menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah dalam jangka waktu yang ditentukan; |
c. | mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Deklarasi Dalam Negeri) menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan. |
a. | dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang ketiga, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua; atau |
b. | dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama. |
a. | Nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir Nilai Utang yang telah dilaporkan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Namun, bila Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir. |
b. | Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Namun, bila nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan ditentukan dalam mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir. |
a. | untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:
|
b. | untuk Wajib Pajak badan, memuat:
|
a. | sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau |
b. | sebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. |
a. | pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan |
b. | pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya. |
Tahun Terbit Surat Keterangan |
Batas Akhir Penyampaian Laporan |
Periode Laporan |
2016 | Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. | Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016 - 31 Desember 2017 (14 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. | 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan). | |
Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. | Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 - 9 Oktober 2019 (10 bulan). |
|
2017 | Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. | Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April 2017 - 31 Desember 2017 (9 bulan) |
Laporan kedua paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. | 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan). |
a. | penyampaian laporan Wajib Pajak; |
b. | penempatan Harta tambahan; dan |
c. | pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan. |
a. | Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) PER - 03/PJ/2017; dan/atau |
b. | Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) PER - 03/PJ/2017 sampai dengan batas akhir penyampaian laporan; |
c. | terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf d PER - 07/PJ/2018. |
a. | tanggapan atas surat peringatan; dan/atau |
b. | laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan. |
a. | menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1) PER - 03/PJ/2017; |
b. | tidak menyampaikan tanggapan; atau |
c. | tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan. |
Nama Wajib Pajak | : ............................. (1) |
NPWP | : ............................. (2) |
Periode | : ............................. (3) |
NO (4) |
KODE HARTA (5) |
NAMA HARTA (6) |
NILAI HARTA YANG DIALIHKAN KE DA LAM NEGERI (RUPIAH) (7) |
KODE GATEWAY (8) |
NAMA GATEWAY (9) |
KODE INVESTASI (10) |
BENT UK INVESTASI (11) |
TANGGAL MULAI INVESTASI (12) |
NILAI (13) |
MATA UANG (14) |
KETERANGAN (15) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1. | |||||||||||
2. | |||||||||||
dst. |
Nama Wajib Pajak | : ............................. (1) |
NPWP | : ............................. (2) |
Periode Laporan | : ............................. (3) |
NO (4) |
KODE HARTA (5) |
NAMA HARTA (6) |
TAHUN PEROLEHAN (7) | ALAMAT (8) |
NILAI HARTA (9) |
KETERANGAN (10) |
1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | |
1. | ||||||
2. | ||||||
dst. |
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
4. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2016 tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
6. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 14/PJ/2018 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak. |
1. | Pas Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final) merupakan program yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk dapat mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 2016 yang belum anda laporkan di SPT tahunan 2015 atau pada Surat Pernyataan Harta pada program Pengampunan Pajak. | ||||||
2. | Tarif PPh Final:
|
||||||
3. | Keuntungannya untuk peserta program ini adalah tidak ada pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yaitu:
|
||||||
4. | Program ini tidak berbatas Waktu, namun kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri adalah sebelum Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). |
No. | Tempat Tertentu | Tanggal Penetapan |
1 | Kantor Pusat Bank Mandiri Corporate Lounge Lobby Utara, Gedung Plaza Mandiri Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta |
16 Agustus 2016 - 31 Maret 2017 |
2 | Kantor Cabang Khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sentra Layanan Prioritas Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46, Jakarta |
16 Agustus 2016 - 31 Maret 2017 |
3 | Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta Pusat Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Jakarta |
16 Agustus 2016 - 31 Maret 2017 |
4 | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak | 19 Agustus 2016 - 31 Maret 2017 |
5 | Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia |
19 Agustus 2016 - 31 Maret 2017 |
1. | Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak; dan |
2. | Pengawasan secara umum. |
a. | Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal yang disediakan oleh sistem informasi; dan | ||||
b. | Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak atas:
|
• | Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak dan |
• | Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak |
• | Bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak, dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan |
• | Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir |
a. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; |
b. | membayar Uang Tebusan; |
c. | melunasi seluruh Tunggakan Pajak; |
Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan. Putusan tidak termasuk putusan yang diterbitkan oleh:
Terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G Peraturan Menteri No. PMK No. 141/PMK.03/2016 |
d. | melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; |
e. | menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan |
f. | mencabut permohonan dan/atau pengajuan:
|
a. | Wajib Pajak; dan |
b. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar. |
a. | pos tercatat; atau |
b. | perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. |
a. | mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT PPh untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya. Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas SPT tersebut wajib dilakukan pembetulan; |
b. | mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT PPh dan/atau PPnBM untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya. Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak pada SPT untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas SPT tersebut wajib dilakukan pembetulan; |
c. | mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT PPh dan/atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan |
d. | melakukan pembetulan SPT PPh dan/atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. |
1 | Bangkok Bank | 40 | PT Bank Panin |
2 | Bank ANZ Indonesia | 41 | PT Bank Permata, Tbk |
3 | Bank Chinatrust (CTBC) | 42 | PT Bank Rabobank Internasional Indonesia |
4 | Bank Commonwealth | 43 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk |
5 | Bank DBS Indonesia | 44 | PT Bank Sinarmas |
6 | Bank Ganesha | 45 | PT Bank Sinhan Indonesia (d/h PT Bank Metro Express) |
7 | Bank ICBC Indonesia | 46 | PT Bank Syariah Mandiri |
8 | Bank J Trust Indonesia | 47 | PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk |
9 | Bank Maybank Indonesia | 48 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk |
10 | Bank Mestika Dharma | 49 | PT Bank UOB Indonesia |
11 | Bank Mizuho | 50 | PT BNI Syariah |
12 | Bank Muamalat | 51 | PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk |
13 | Bank Of America | 52 | Standard Chartered Bank |
14 | Bank of Tokyo | 53 | BPD Aceh |
15 | Bank QNB Kesawan | 54 | BPD Bali |
16 | Bank Resona Perdania | 55 | BPD Bengkulu |
17 | Bank Sumitomo | 56 | BPD Jabar Banten |
18 | Bank Woori Saudara | 57 | BPD Jambi |
19 | Citibank, N.A | 58 | BPD Jawa Tengah |
20 | Deutsche Bank, A.G | 59 | BPD Jawa Timur |
21 | Hongkong and Shanghai Bank Corp. | 60 | BPD Kalimantan Barat |
22 | JP Morgan Chase Bank | 61 | BPD Kalimantan Selatan |
23 | KEB Hana | 62 | BPD Kalimantan Tengah |
24 | MNC Bank Internasional | 63 | BPD Kalimantan Timur |
25 | PT Bank Artha Graha | 64 | BPD Lampung |
26 | PT Bank Bukopin, Tbk | 65 | BPD Maluku |
27 | PT Bank Bumi Arta | 66 | BPD Nusa Tenggara Barat |
28 | PT Bank Central Asia, Tbk | 67 | BPD Nusa Tenggara Timur |
29 | PT Bank CIMB Niaga, Tbk | 68 | BPD Papua |
30 | PT Bank Danamon | 69 | BPD Riau Kepri |
31 | PT Bank DKI | 70 | BPD Sulawesi Selatan dan Barat |
32 | PT Bank Ekonomi Raharja | 71 | BPD Sulawesi Tengah |
33 | PT Bank Jasa Jakarta | 72 | BPD Sulawesi Tenggara |
34 | PT Bank Maspion Indonesia | 73 | BPD Sulawesi Utara |
35 | PT Bank Mayapada | 74 | BPD Sumatera Barat |
36 | PT Bank Mega | 75 | BPD Sumatera Utara |
37 | PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk | 76 | BPD Sumsel Babel |
38 | PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk | 77 | BPD Yogyakarta |
39 | PT Bank OCBC NISP |
a. | melakukan penyelesaian transaksi investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dari Rekening Khusus kepada pihak lain; |
b. | melakukan penyimpanan dokumen atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; dan |
c. | menerima dana hasil penjualan yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus. |
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. |
a. | Harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017; |
b. | penyesuaian nilai Harta. |
a. | diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; |
b. | surat ketetapan pajak kurang bayar mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; |
c. | Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan |
d. | atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen). |
a. | memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di Indonesia; dan |
b. | memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa saham. |
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
a. | penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; |
b. | penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; |
c. | tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan |
d. | penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Penghentian penyidikan sebagaimana tersebut dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atas perintah kepala unit penyidikan. |
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak. |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 07/PJ/2018 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak. |
a. | dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016; atau |
b. | tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada huruf a, Surat Pernyataan tetap diterima dengan melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. | penelitian kelengkapan Surat Pernyataan; |
b. | penerbitan tanda terima Surat Pernyataan; |
c. | penerbitan Surat Keterangan; dan |
d. | permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan. |
a. | Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di KP2KP terdiri dari: Ketua Subtim Penerima dan Ketua Subtim Peneliti yang diketuai oleh Kepala KP2KP, Subtim Penerima, dan Subtim Peneliti; |
b. | Subtim Penerima bertugas memberikan informasi dan/atau penjelasan dan menerima berkas permohonan Pengampunan Pajak. |
a. | bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, |
b. | bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, |
c. | daftar rincian Harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, |
d. | daftar rincian Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen pendukung, |
e. | bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:
|
f. | fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan |
g. | surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. |
a. | menerbitkan surat keputusan; atau |
b. | wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan surat keputusan. |
a. | menyediakan Rekening Khusus dan/atau rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak; | ||||||||
b. | memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI; | ||||||||
c. | memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada investasi; | ||||||||
d. | melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi; | ||||||||
e. | melakukan penyimpanan dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau untuk mendukung monitoring oleh Gateway atas kesesuaian dengan ketentuan jangka waktu; | ||||||||
f. | menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak; | ||||||||
g. | memastikan investasi dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
|
||||||||
h. | memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana; | ||||||||
i. | menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
|
||||||||
j. | menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
|
||||||||
k. | menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; | ||||||||
l. | menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway; | ||||||||
m. | mengalihkan dana dan/atau investasi Wajib Pajak ke rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi pada Gateway lain sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan | ||||||||
n. | menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus, |
a. | Investasi di pasar keuangan memuat pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai:
|
b. | Investasi di luar pasar keuangan memuat pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai:
|
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
a. | pemenuhan kriteria; |
b. | jumlah Gateway yang dibutuhkan oleh Pemerintah;dan/atau |
c. | efektivitas pelaksanaan investasi dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI. |
Bank | Manajer Investasi | Perantara Pedagang Efek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. | permohonan pengalihan hak; atau |
b. | penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, |
a. | pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah dan/atau bangunan; |
b. | pemberi hibah; |
c. | pewaris; atau |
d. | salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah terbagi. |
a. | telah terjadi pembelian tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer); dan |
b. | terhadap hak atas tanah dan/atau bangunan belum dilakukan balik nama dari pengembang (developer) kepada Wajib Pajak. |
a. | fotokopi Surat Keterangan; |
b. | fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan; |
c. | fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak (pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah dan/atau bangunan, pemberi hibah, pewaris, atau salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah terbagi), dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan |
d. | surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris. |
a. | Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau |
b. | Harta berupa saham, |
a. | Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut; | |
b. | dalam hal Wajib Pajak telah melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Harta tidak langsung melalui SPV. |
a. | Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung melalui special purpose vehicle memiliki Harta berupa dana yang ditempatkan pada pihak ketiga; dan |
b. | pihak ketiga dimaksud memberikan Utang secara langsung atau tidak langsung kepada Wajib Pajak melalui special purpose vehicle, |
a. | fotokopi Surat Keterangan; |
b. | fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan |
c. | surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris. |
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
a. | Harta yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle; |
b. | Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle; |
a. | didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan |
b. | tidak melakukan kegiatan usaha aktif. |
1. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.08/2017 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak |
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak |
7. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 28/PJ/2016 Tentang Ketentuan Pengalihan Harta Berupa Dana ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Rangka Pengampunan Pajak |
8. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 44/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengawasan Laporan Gateway Di Direktorat Jenderal |
a. | ditandatangani oleh:
|
|
b. | mencantumkan informasi Harta tambahan.
|
|
c. | disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak, | |
d. | selain disampaikan secara langsung, penyampaian laporan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan cara:
|
|
e. | disampaikan dalam bentuk:
|
a. | dana; dan/atau |
b. | investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder. |
a. | setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI; |
b. | sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak. |
a. | bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; dan |
b. | otoritas yang berwenang dalam hal diperlukan. |
a. | dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan |
b. | dana setelah tanggal 31 Desember 2015, dalam hal dana dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, |
a. | efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes; |
b. | sukuk; |
c. | saham; |
d. | unit penyertaan reksa dana; |
e. | efek beragun aset; |
f. | unit penyertaan dana investasi real estat; |
g. | deposito; |
h. | tabungan; |
i. | giro; |
j. | kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau |
k. | instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. |
1. | Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
3. | Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
4. | Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. |
5. | Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan. |
6. | Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. |
7. | Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. |
8. | Rekening Investasi adalah:
|
9. | Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek |
10. | Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan |
11. | Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak |
12. | Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan |
13. | Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain |
14. | Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah:
|
15. | Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak |
16. | Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak Jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud |
17. | Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif |
18. | Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak |
19. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara |
20. | Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 |
a. | menyediakan Rekening Khusus dan/atau Rekening Investasi bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak; | ||||||
b. | memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI; | ||||||
c. | memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada investasi; | ||||||
d. | melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi; | ||||||
e. | melakukan penyimpanan dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau dalam rangka mendukung monitoring oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atas kesesuaian dengan ketentuan; | ||||||
f. | menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak; | ||||||
g. | memastikan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
|
||||||
h. | memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, huruf j, dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana; | ||||||
i. | menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
|
||||||
j. | menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
|
||||||
k. | menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; | ||||||
l. | menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan dana dan/atau investasi antar Gateway; | ||||||
m. | mengalihkan dana, dokumen, bukti investasi, dan/atau investasi Wajib Pajak ke Gateway lain sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan | ||||||
n. | menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus. |
a. | Investasi di pasar keuangan memuat pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai:
|
b. | Investasi di luar pasar keuangan memuat pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai:
|
a. | special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau | |||
b. | special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan Harta menggunakan nilai buku.
|
a. | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk:
|
b. | Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
a. | nama Wajib Pajak; |
b. | Nomor Pokok Wajib Pajak; |
c. | nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway pada saat dilakukan pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI; |
d. | tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway; |
e. | rekapitulasi tanggal perpindahan dan jenis investasi yang dipindahkan dari Gateway sebelumnya, |
f. | Gateway tujuan; dan |
g. | nilai investasi atau nominal dana yang dipindahkan dari Gateway sebelumnya. |