Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 30/PJ/2018

Kategori : KUP, PPh, PBB

Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 30/PJ/2018

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa masih terdapat peraturan pelaksanaan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dan sudah kedaluwarsa;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, dan pajak bumi dan bangunan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan pencabutan;
  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan program simplifikasi regulasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Simplifikasi Regulasi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI.


Pasal 1


a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25;
d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2008 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok;
g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha;
i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu;
j. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
k. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar yang telah beberapa kali diubah dengan:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
l. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu;
m. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
n. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/PJ.23/1983 tentang Buku Petunjuk Berkenaan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium, dan Lain-Lain Sehubungan dengan Pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-444/PJ.23/1984 tentang Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983 Mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-10);
o. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ.23/1984 tentang Nilai Pendapatan Berupa Pemberian dalam Bentuk Natura dalam Tahun 1984, Berkenaan Para Majikan dan Pengusaha yang Terhadapnya Masih Berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944;
p. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan;
q. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ.5/1984 tentang Perbaikan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan Sebagaimana Ditentukan Didalam SK Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 Tanggal 21 Maret 1984;
r. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.431/1991 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan Lain-Lain Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Pribadi Tahun 1991 dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26);
s. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.43/1992 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan, Pelaporan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Bangunan;
t. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ./1995 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1995 serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
u. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
v. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-264/PJ/1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Indonesian Debt Restructuring Agency;
w. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/1999 tentang Pengakuan Penghasilan dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu;
x. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001;
y. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ./2001 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
z. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-333/PJ/2001 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Dana Pensiun yang Dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup;
aa. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
ab.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang yang Diperoleh Debitur Tertentu dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
ac. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ./2001 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak dari Usaha Lapangan Golf;
ad. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek;
ae. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
af. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/PJ/2004 tentang Jenis-Jenis Harta yang Dipergunakan dalam Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;
ag. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/2004 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
ah. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2005 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2005 Sehubungan dengan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
ai. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ/2005 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2


Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

ROBERT PAKPAHAN